Pemkab Badung Fasilitasi Kemudahan Izin Usaha UMKM 

Acara Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM’ yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung pada Senin (10/6/2024).
Acara Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM’ yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung pada Senin (10/6/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP), Pemerintah Kabupaten Badung kembali menuangkan bentuk dukungannya terhadap pelaku usaha mikro.

Dukungan tersebut melalui acara yang bertajuk ‘Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM’ yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung pada Senin (10/6/2024).

Dengan tujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan perizinan berusaha, tak luput pula 30 peserta turut menghadiri acara diantaranya adalah pelaku usaha mikro dan calon wirausaha yang ada di Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Setahun Lebih Overstay, WN Maroko Dideportasi Dari Bali

Kepala DiskopUKMP Kabupaten Badung I Made Widiana menerangkan, pelaksanaan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung saat ini melibatkan narasumber dari berbagai pihak dalam mengedukasi pentingnya izin berusaha bagi pelaku usaha.

“Salah satunya BPOM dalam memfasilitasi terkait izin produksi dan masa berlakunya. Izin ini sangat diperlukan sekali agar produk UMKM bisa diterima di pasar,” ujarnya.

Baca Juga:  Unik TPS 10 dan 11 di Kabupaten Badung Tampilkan Suasana Hutan dan Karakter Pewayangan

Selanjutnya Ia pun menekankan, pelaku usaha mikro yang tidak memiliki izin berusaha, akan susah mendapat pangsa pasar, sehingga produk yang ditawarkan akan susah dipromosikan nantinya, karena tidak adanya izin usaha.

“ Perizinan ini memegang peranan sangat penting dalam memegang pasar, apabila produk yang sudah dilengkapi izin, harapannya dapat memperluas produknya,” terangnya.

Selanjutnya, salah satu narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar yakni Putu Ekayani menegaskan, produk kosmetik, obat tradisional dan makanan itu wajib memiliki izin BPOM.

“Saat ini BPOM memiliki badan pendampingan UMKM, sehingga dapat bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar, yang akan kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit,” paparnya. (ana)