PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang buruh petik cengkeh ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX Merah di pinggir jalan Banjar Dinas Gambuk, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Pelaku bernama Sahrul (24) asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Ia diamankan di gudang penyimpanan cengkeh yang berlokasi di Desa Pesagi, Kecamatan Penebel, Tabanan pada pertengahan bulan Mei 2024.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal saat adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah milik I Putu Sudarsana Yasa di pinggir jalan Banjar Dinas Gambuk, Desa Sai, Pupuan, Tabanan pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 07.00 WITA.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Tabanan, diperoleh informasi bahwa pelaku yang mengambil motor tersebut adalah Sahrul.
Tim lalu melakukan pencarian di daerah Pegayaman, Buleleng, untuk mencari keberadaan pelaku di rumahnya di Br. Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Namun, Sahrul tidak ditemukan di rumahnya.
Kemudian, diketahui Sahrul bekerja sebagai tukang petik cengkeh di daerah Desa Pesagi, Penebel, Tabanan. Akhirnya, ia berhasil diamankan di sebuah gudang tempat penyimpanan cengkeh yang berlokasi di Desa Pesagi, Tabanan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha MX 135 warna merah beserta STNK di bawa ke Mapolres Tabanan untuk proses lebih lanjut.
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan raya tanpa terkunci stang dengan menggunakan kunci palsu,” ujar AKBP Leo Dedy saat press rilis di Polres Tabanan, Jumat (31/5/2024).
Dalam interogasi, tersangka Sahrul mengakui bahwa memang benar ia mengambil sepeda motor tersebut di daerah Pupuan, Tabanan. Tidak hanya itu, Sahrul juga diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Buleleng dan divonis penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan pada tahun 2019.
“Tersangka juga pernah terlibat kasus penjambretan di wilayah hukum Polsek Sukasada, Buleleng,” imbuh Leo Dedy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (ana)