PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) telah meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK) pada (16/2/2024) lalu.
Sistem ini merupakan, suatu sistem yang berfungsi mempermudah masyarakat dalam mengakses suatu pelayanan, prosesnya sangat mudah, dan semua bisa dilakukan secara daring (online) dari mana saja.
Pada peluncuran perdana ini, Yayasan Laksana Becik Bali yang bermarkas di Kabupaten Badung menjadi yayasan yang pertama, melakukan pendaftaran melalui sistem ini yang selama ini konsisten bergerak di bidang edukasi lingkungan.
Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung Ni Putu Eka Rastuti menerangkan, terdapat tiga hal yang masuk dalam sistem SIDALOK ini, yakni terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan dan keberadaan organisasi keagamaan.
“Dengan sistem online ini, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pendaftaran, sehingga tidak perlu langsung datang ke kantor Kesbangpol, bisa diakses dari rumah maupun sekretariat masing-masing, selanjutnya kita sebagai tim verifikasi akan memverifikasi, apabila ada yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali agar segera diperbaiki,” tegasnya.
Semua dilengkapi kembali, maka akan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari Tim terpadu verifikasi Ormas. Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan pihak Kesbangpol, merupakan unsur dari Tim ini.
“Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili, namun justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” ucapnya.
Berikutnya, setelah semua sudah lengkap, dan Tim Terpadu sudah menyampaikan bahwa itu sudah biasa di acc untuk bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, maka akan dicetak keberadaannya. Yakni Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi yang kemudian akan diserahkan langsung kepada Ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka.
“Untuk proses verifikasi, sejak pendaftaran dimulai membutuhkan waktu paling lama 1 minggu. Sementara, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, biasanya yang membuat lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan,” ujarnya.
Keberadaan Organisasi wajib mendaftarkan keberadaannya ke Kesbangpol. Hal itu merujuk pada undang-undang ormas, yang menyatakan, organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaanya. Tentu dengan ini, pihaknya di Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah yang menangani harus menjalankan tugas itu.
“Semua organisasi wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol, baik yang sudah berbadan hukum, apalagi yang belum berbadan hukum. Kami dari Badan Kesbangpol Badung berharap, kedepannya semua organisasi yang ada di kabupaten Badung, untuk penataan agar segera mendaftarkan keberadaannya. Jangan melihat organisasi itu kecil ataupun besar, kita rangkul semua sehingga data itu bisa terintegrasi, dan bisa terdata secara detail. Apalagi sekarang sudah ada sistem online SIDALOK,” paparnya.
Terpisah, Kadis Kominikasi dan Informatika Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra menerangkan, aplikasi SIDALOK ini terus diperbarui setiap tahunnya, agar nantinya dapat mempermudah organisasi atau kelompok masyarakat untuk memohon hibah. Sebab dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-hibah.
“Ini juga berkaitan dengan SKT, kalau sebelumnya tidak secara online. Masyarakat dapat mengakses langsung untuk melakukan pendaftaran,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, adanya SIDALOK ini akan mempermudah masyarakat dan perangkat daerah. Sehingga diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi SIDALOK untuk memperlengkap database yang terdata setiap tahun.
“Verifikasi dan tanda tangannya semua dilakukan dengan online, sehingga mempermudah dan lebih efisien bagi masyarakat, masyarakat juga dapat diuntungkan,” jelasnya. (jas)