PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan memusnahkan 3.332 lembar surat suara rusak dari hasil sortir dan lipat, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ini dilakukan di halaman Gudang Logistik KPU Tabanan, Jalan Bypass Ir.Soekarno, Kecamatan Kediri, Tabanan. Disaksikan oleh jajaran Bawaslu Tabanan, Polres Tabanan, Dandim 1619/Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan.
Ketua KPU Tabanan I Nyoman Suwitra mengatakan, total surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan yakni 3.332 lembar dengan rincian yakni, surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.999 lembar, DPR RI sebanyak 454 lembar, DPD sebanyak 85 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 676 lembar dan DPRD Kabupaten untuk 4 daerah pemilihan (Dapil) sebanyak 118 lembar.
“Kerusakan surat suara ini seperti robek, foto blur, tinta luntur hingga salah cetak,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan agar surat suara yang rusak ini tidak digunakan kembali. Untuk surat suara yang rusak dan juga kurang sudah dilaporkan ke penyedia dan sudah diganti.
“Secara regulasi juga telah diatur bahwa tidak boleh menyimpan dan menggunakan surat suara rusak,” ungkapnya.
Sementara, terkait kesiapan pencoblosan Pemilu 2024 yang akan berlangsung Rabu (14/2/2024) besok, Suwitra menyebut, saat ini anggota KPPS tengah mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa.
Kemudian, untuk logistik baik pendukung maupun utama sudah semua didistribusikan untuk 1.545 TPS yang tersebar di 133 desa, sejak 10 Februari hingga hari ini.
“Dari apa yang sudah kami persiapkan sebelumnya dengan pengecekan dan pengaman berlapis untuk semua logistik maka kami yakin semua logistik sudah lengkap,” imbuhnya. (ana)