PANTAUBALI.COM, TABANAN – Petugas Gabungan terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan Satpol PP Tabanan memberangus alat peraga kampanye (APK) partai politik hingga calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 yang melanggar, Senin (5/2/2024).
Hasilnya sebanyak 166 APK berjenis bendera parpol, umbul-umbul, banner hingga baliho berhasil ditertibkan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, penertiban dilakukan di tiga titik yakni seputaran Kota Tabanan, Gerokgak dan Sanggulan, Kecamatan Kediri.
“Kami fokuskan penertiban di wilayah seputaran Kota dulu untuk menjaga keindahan kota,” ujarnya.
Narta menjelaskan, sebelum APK ini diberangus sudah dilakukan koordinasi dengan masing-masing peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri. Namun hal itu tidak dilakukan.
“Sudah kami lalukan pendekatan dan imbauan namun masih diabaikan. Malah makin bertambah,” ungkapnya.
Nantinya, penertiban akan dilakukan kembali karena dari pengawasan yang dilakukan sejak bulan Januari 2024 lalu, ditemukan sekitar 1.305 APK yang dipasang menyalahi aturan.
Seperti dipaku di pohon perindang, diikat pada tiang listrik, tiang telepon hingga melanggar zona atau tempat yang telah ditentukan misalnya dipasang di jembatan pinggir jalan. Itu tersebar di tiga kecamatan yakni Tabanan, Kediri, dan Kerambitan.
“Ya (penertiban) akan dilakukan kembali sebelum kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. Nanti kami koordinasi lagi bersama Satpol PP,” tambah Narta. (ana)