Lantaran Salah Paham, Pengeroyokan Terhadap Pengendara Motor di Poh Gading Berakhir Damai

Pihak terlibat aksi pengeroyokan di Poh Gading berakhir damai
Pihak terlibat aksi pengeroyokan di Poh Gading berakhir damai

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sempat viral di media sosial terjadi aksi pengeroyokan terhadap pengendara sepeda motor di sebelah Barat Lapangan Desa Adat Poh Gading, tepatnya di Pertigaan Jalan Tunggul Ametung – Jalan Kerta Negara, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Sabtu (20/1/2024) malam.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, kejadian itu terjadi karena adanya kesalahpahaman lantaran salah satu pengendara yang terlibat pengeroyokan merasa diludahi liur.

Bahkan semua pihak yang terlibat dalam kesalahpahaman tersebut telah sepakat berdamai.

Baca Juga:  Tak Terima Ditegur Usai Geber Motor, Dua Pemuda Hampir Tikam Penghuni Kos di Denpasar

“Hanya kesalahpahaman saja. Setelah melewati perundingan, semua pihak saling minta maaf dan menyelesaikan perkara tersebut,” jelasnya.

Sukadi menjelaskan, kejadian berawal dari kesalahpahaman antara KJA (17) dengan RR (37). Sekitar pukul 20.45 WITA bertempat di jalan Ahmad Yani sebelum lampu merah Jalan Ken Arok, RR merasa terkena air ludah dan menduga IWP yang melakukannya.

Merasa tidak terima, RR lalu mengejar IWP dan mencoba memberhentikannya di lampu merah. Karena ketakutan, KJA langsung tancap gas hingga terjadi kecelakaan yanh juga melibatkan pengendara lain yakni RFS (18).

Karena merasa kesal RFS lalu merusak beberapa kendaraan yakni sepeda motor Yamaha N Max hitam dengan Nomor Polisi DK 5844 AEG, motor Honda Scoopy merah dengan Nomor Polisi DK 446 ABS motor Yamaha Mio Putih dengan Nomor Polisi DK 5795 ACK.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan di Kawasan Monumen Bom Bali Diringkus, Begini Kronologinya

“Saat di TKP kecelakaan, KJA ketakutan dan meminta tolong kepada warga dan mengatakan bahwa dia mau di begal, sehingga warga mengamankan RFS dan melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” jelasnya.

Akibat kecelakaan RFS mengalami luka lecet di wajah dan tangan karena terjatuh dari motor, serta IWP mengalami dislokasi sendi lengan.

“Semua pihak serta sepeda motor yang dirusak dibawa ke Mako Polsek Denpasar Utara,” ucap Sukadi.

Baca Juga:  Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Setelah melewati perundingan, sambung Sukadi, semua pihak yang terlibat sepakat berdamai. “RFS merasa bersalah karena telah merusak sepeda motor IWK dan RR. Ia bersedia memperbaiki kerusakan tersebut dan mengganti biaya berobat sehingga semua pihak saling minta maaf,” imbuhnya. (jas)