Soal Penempatan PPPK, Komisi I DPRD Tabanan Raker Bersama BKPSDM dan Disdik

Rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan Tabanan, Senin (8/1/2024).
Rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan Tabanan, Senin (8/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan Tabanan, bertempat di ruang rapat DPRD Tabanan, Senin (8/1/2024).

Rapat kerja ini membahas kelanjutan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan dan guru di Kabupaten Tabanan yang telah berlangsung pada November 2023 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Tabanan telah berjalan lancar.

Baca Juga:  Gebyar Sambungan Air Minum Murah Perumda TAB Tabanan Lampaui Target

Namun, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pihaknya mempertanyakan perkembangan terkait penempatan PPPK yang diseleksi lewat jalur umum.

“Berapa yang masuk lewat jalur umum serta berapa saudara kita yang sudah mengabdi di sekolah. Serta apakah masih ada yang tercecer dari jalur khusus. Kami harapkan ada laporan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya dalam sidang.

Terkait penempatan PPPK nantinya, diharapkan bisa linier dengan pendidikan dan jarak rumah mereka.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar penempatan PPPK nantinya bisa tuntas dan berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Lansia Kediri Dukung Penuh Mulyadi-Ardika di Pilkada Tabanan

“Kami harap penempatan ini tuntas dan menjaga budaya bersih kita terhadap pelayanan kepada masyarakat Tabanan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra menjelaskan, proses rekrutmen PPPK yang telah berjalan sebelumnya tidak terlepas dari koordinasi serta pengawasan Komisi I DPRD Tabanan.

Kemudian berdasarkan hasil seleksi, dari 806 formasi guru sebanyak 587 orang dinyatakan lulus sehingga masih ada sejumlah formasi yang kosong.

Baca Juga:  Kapolda Bali Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada di Tabanan, Tegaskan Netralitas dan Tindak Money Politic

Begitu juga dengan formasi tenaga kesehatan, dari 1.070 formasi yang dibutuhkan hanya terisi 962.

Adapun sampai hari ini tengah berlangsung proses pengisian daftar riwayat hidup dan penerbitan kerjasama melalui aplikasi SASSASN dengan batas waktu sampai tanggal 14 Januari 2024.

“Kami sudah mengoptimalisasikan formasi yang ada dan hasil koordinasi kami dengan BKN bahwa kami masih menunggu proses penempatan dan siap melaksanakannya apapun hasilnya,” imbuhnya. (ana)