Parpol di Tabanan Belum Lapor Dana Kampanye, KPU Beri Tenggat Hingga 7 Januari

Rapat koordinasi LADK KPU Tabanan bersama Partai Politik, Jumat (5/1/2024).
Rapat koordinasi LADK KPU Tabanan bersama Partai Politik, Jumat (5/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung selama sebulan lebih. Namun, ternyata belum ada satupun peserta pemilu di Kabupaten Tabanan yang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Per kemarin, setelah kami cek ternyata belum ada partai politik (parpol) yang submit data di aplikasi SIKADEKA,” ujar Komisioner KPU Tabanan I Komang Yuni Lestari, Jumat (5/1/2024).

Atas hal itu, KPU Tabanan meminta para peserta agar segera mengiinput LADK sebelum batas akhir pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA. Jika belum maka akan diberi sanksi yakni berupa pembatalan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

“Apabila caleg atau parpol tidak melakukan pelaporan LADK maka saat penetapan calon legislatif (caleg) dianggap tidak sah atau gugur,” ucapnya.

Yuni menjelaskan, sebenarnya parpol sudah bisa melakukan penginputan dana kampanye baik itu dana keluar maupun masuk dari masing-masing calegnya di aplikasi SIKADEKA mulai tanggal 30 November 2023.

Proses pengunputan juga bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun oleh semua parpol karena format penginputannya dan jenis formulir masih sama dengan tahun sebelumnya, hanya bedanya sekarang diinput di aplikasi SIKADEKA.

Terkait kendala, juga tidak ada selama proses penginputan. Namun, hanya saja karena menggunakan aplikasi maka terkadang dalam prosesnya sering terkendala.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

“Wajar saja jika ada permasalahan yang timbul saat penginputan data misalnya kendala sinyal. Namun, kami harap per tanggal 6 Januari ini harus semuanya dilaporkan baik dana-dana yang masuk maupun keluar,” ujarnya.

Untuk diketahui, LADK merupakan laporan yang berisi informasi mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Serta penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

Sesuai aturan, batas sumbangan dana kampanye untuk perorangan yakni Rp2,5 miliar sedangkan untuk badan usaha Rp25 miliar. (ana)