PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan umat Nasrani mendapat Remisi Khusus Natal tahun 2023.
Pemberian remisi ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun Warga Binaan yang memperoleh remisi khusus yakni sebanyak sepuluh orang dengan rincian tiga orang mendapat remisi sebesar 15 hari, tiga orang mendapat remisi sebesar 1 bulan, satu orang mendapat remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi sebesar 2 bulan.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Wayan Sadiasa mengatakan, pada perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023 ini tercatat ada 10 orang Warga Binaan Lapas Tabanan yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Natal.
“Dari 10 orang Warga Binaan yang kami usulkan untuk memperoleh Remisi Natal, 9 orang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) remisi,” ucapnya, Jumat (22/12/2023).
Ia menjelaskan, untuk usulan satu orang Warga Binaan masih menunggu persetujuan Menteri.
“Satu orang Warga Binaan usulan remisinya masih dalam proses persetujuan Menteri. Ini merupakan usulan remisi pertama bagi Warga Binaan tersebut yang memiliki tindak pidana Narkoba dengan besaran remisi yang diusulkan yaitu 15 hari,” terang Wayan Sadiasa.
Sementara itu, Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, acara kegiatan penyerahan remisi akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember mendatang.
“Saya berharap segala keperluan untuk acara pemberian remisi tersebut dapat dipersiapkan dari sekarang sehingga pada saat pelaksanaan tidak terdapat kendala dan bisa terlaksana sesuai rencana,” harapnya. (ana)