Layanan Tera Ulang di Tabanan Tahun ini Hanya Sasar 3 Pasar

Layanan tera dan tera ulang di Pasar Pupuan.
Layanan tera dan tera ulang di Pasar Pupuan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Kabupaten Tabanan fokus melaksanakan layanan tera dan tera ulang di tiga pasar pada tahun 2023 ini.

Ketiga pasar ini meliputi Pasar Pupuan, Pasar Bajra dan Pasar Marga. Kemudian, di SPBU dan perusahaan yang mengajukan permohonan.

Kepada Bidang Metrologi Disperindag Tabanan Wayan Roby Megananta mengatakan, sebenarnya di Kabupaten Tabanan terdapat 15 pasar yang tersebar di seluruh kecamatan. Namun yang menjadi fokus hanya tiga pasar tersebut saja.

Baca Juga:  Tabanan Bebas Bicara, Cawabup Sengap Ajak Diskusi Anak Muda dan Mahasiswa Tabanan

“Untuk tahun ini kami fokuskan pelayanan tera ulang di tiga pasar itu saja. Anggaran yang kami alokasikan Rp49 juta untuk tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP),” jelasnya, Rabu (6/12/2023).

Dia menyebut, tera ulang sudah dilakukan di Pasar Pupuan dengan menyasar puluhan pedagang. Kegiatan ini disambut antusias oleh para pedagang.

Dari pengecekan ditemukan beberapa alat UTTP milik pedagang yang sudah tidak sesuai dengan standar ukur. Kemudian, pihaknya melakukan perbaikan untuk memosisikan ke titik keseimbangan atau divalidasi.

“Kemarin di Pupuan kami menyasar mulai dari timbangan meja, timbangan elektronik, hingga timbangan TB. Bahkan, ada yang membawa UTTP lebih dari satu,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Menurut Roby, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan tertib ukur di Kabupaten Tabanan sehingga memberikan keamanan dalam transaksi perdagangan, baik itu mengamankan konsumen maupun produsen yang sama-sama menggunakan alat ukur atau timbangan.

Nantinya, pasar tradisional yang belum dijangkau kegiatan tera ulang akan dijangkau pada 2024 mendatang. Bahkan, mulai tahun depan biaya retribusi untuk layanan tera ulang alat UTTP akan digratiskan.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Penghapusan biaya retribusi tera ulang ini menyusul adanya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Memang berkaca dari potensi UTTP yang mencapai hampir 15 ribuan, tidak sebanding dengan jumlah SDM penera yang ada dua orang di Kabupaten Tabanan. Akibatnya, keterbatasan SDM dan anggaran membuat kewalahan dalam memberi layanan tera ulang selama ini,” imbuhnya. (ana)