Gelapkan Uang Penjualan Rp36 Juta, Pegawai Minimarket Bebas Melalui RJ

Kejari Tabanan membebaskan I Gede Nuarta Putra, tersangka penggelapan uang di minimarket.
Kejari Tabanan membebaskan I Gede Nuarta Putra, tersangka penggelapan uang di minimarket.

PANTAUBALICOM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membebaskan I Gede Nuarta Putra, tersangka penggelapan uang di minimarket.

Pembebasan ini dilakukan melalui Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan di Kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu (22/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan asas keadilan dan memenuhi syarat-syarat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga:  Gelar Rapat Paripurna DPRD Tabanan Umumkan Ketua DPRD Sementara dan Ketua Fraksi

Serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 NOMOR : R-284/N.1/Eoh.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023. “RJ ini juga dilaksanakan atas perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.

Dia menjelasakan, Gede Nuarta Putra bekerja sebagai karyawan minimarket yang berlokasi Jalan Yudistira No.26, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

Tersangka yang sudah bekerja sejak Desember2020 ini,  menduduki jabatan sebagai delivery crew yang bertugas untuk mengantar barang ke pembeli hingga menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir.

Namun, Ia tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan terkadang hanya menyetorkan sebagian uang penjualannya. Akibat kejadian tersebut, sambung Herawati, pemilik minimarket mengalami kerugian sebesar Rp36.986.300.

Baca Juga:  Kunjungan Wisatawan di Tabanan Berpotensi Melebihi 6 Juta di Akhir Tahun 2024

“Uang tersebut digunakan untuk menutup uang penjualan barang yang dihilangkan oleh tersangka, serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar barang yang diambil dari satu toko ke toko yang lain,” jelasnya. (ana)