Komisi I DPRD Tabanan Terima Audiensi Tenaga Penyuluh Pertanian

Komisi I DPRD Tabanan menerima audensi Tenaga Penyuluh Pertanian Kabupaten Tabanan, Senin (13/11/2023).
Komisi I DPRD Tabanan menerima audensi Tenaga Penyuluh Pertanian Kabupaten Tabanan, Senin (13/11/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Tabanan menerima audiensi Tenaga Penyuluh Pertanian Kabupaten Tabanan, Senin (13/11/2023).

Audiensi yang turut dihadiri oleh Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pertanian Tabanan ini dilakukan terkait penyetaraan TPP penyuluh pertanian dalam rangka pendampingan sektor pertanian di Kabupaten Tabanan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan I Made Subagia mengatakan, selama ini pihaknya kekurangan penyuluh pertanian akibat jumlahnya terus berkurang setiap tahun karena batas pensiun.

Jumlah tenaga penyuluh pertanian ini disesuaikan dengan jumlah desa yang ada. Artinya setiap desa mestinya memiliki satu penyuluh pertanian untuk mendampingi petani atau gapoktan.

“Dari 133 desa sampai dengan akhir 2023 tinggal 52 orang. Sehingga Satu orang penyuluh harus membina lebih dari satu desa,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan: Usulan Moratorium Akomodasi Pariwisata Pemprov Bali Ancam PAD

Menurutnya, dengan terbatasnya tenaga penyuluh ini berdampak pada kecepatan layanan. Pihaknya berharap kedepannya ada rekrutmen penyuluh lagi sehingga pelayanan bisa dimaksimalkan.

“Kami mengusulkan mudah-mudahan yang paling cepat dan berpeluang kan ada rekrutmen PPPK di bidang penyuluhan,” ujarnya.

Para penyuluh juga mengusulkan adanya penyesuaian regulasi terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Yakni dengan meningkatkan kelas jabatan para penyuluh dari sebelumnya jabatan fungsional pada OPD lainnya dan menjadi kelas jabatan fungsional khusus.

Baca Juga:  Kerahkan Anjing Pelacak, Pencarian WNA Prancis di Gunung Batukaru Kembali Dilakukan

“Berdasarkan penjelasan Kepala BPKSDM tadi, bahwa nanti sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk kelas jabatan nanti akan menyesuaikan tentu ini akan berdampak pada beban kinerja. Kalau memang kelas jabatan nanti memungkinkan tentu nanti akan mengikuti kemampuan daerah untuk memberikan hak dan pembayaran reward atas pencapaian,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi menjelaskan, dengan kondisi terbatasnya tenaga penyuluh saat ini memang rasional untuk meningkatkan hak mereka dengan pemberian TPP.

Baca Juga:  Stok Babi Potong di Tabanan Capai 5.225 Ekor, Kebutuhan Galungan Terpenuhi

Namun, harus tetap mengacu pada kemampuan daerah dan regulasi. “Karena kita telah memiliki Perbup mengenai TPP, tentunya harus disesuaikan dengan aturan diatasnya,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan kelas jabatan para penyuluh pertanian ini sifatnya masih sebagai staf umum atau belum bersifat khusus. Sehingga hal itu yang akan disesuaikan nantinya agar sesuai dengan beban kerja di lapangan.

“Kalau kami perjuangan sesuai dengan basic mereka kita harus berusaha menyesuaikan dengan beban kerja sehingga kelas jabatan mereka bisa ditingkatkan,” imbuhnya. (ana)