PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah membuat masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, ada sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kasubag Humas Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan Agus Suarjaya mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk mengendalikan eksplorasi air tanah yang jika dibiarkan akan semakin liar dan tidak terkontrol.
“Hal ini pun mendorong masyarakat untuk menggunakan air perpipaan bukan malah menggunakan air tanah,” jelasnya, Kamis (20/7/2023).
Ia menyebut, apabila hal itu dibiarkan terus terjadi maka penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan akan terjadi di Tabanan bahkan di Bali.
“Yang paling parah tanah bisa amblas atau penurunan muka tanah,” ujarnya.
Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan dan kajian, Perumda TAB Tabanan menyelenggarakan Gebyar Sambungan Air Minum Murah dengan memberikan diskon pemasangan sambungan rumah tangga (SR) baru maupun penyambungan kembali.
Gebyar ini dibuka mulai 3 Juli 2023 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Per Kamis 20 Juli 2023 pukul 08.00 WITA, jumlah pendaftaran yang diterima di Kantor Pusat dan Kantor Unit telah mencapai 866 pendaftar.
“Program ini disambut antusias masyarakat Tabanan. Terutama masyarakat yang sebelumnya menggunakan sumur BOR atau PAM swadaya,” sebut Suarjaya.
Mereka sebagian besar memilih beralih ke layanan Perumda TAB karena kualitas air yang mereka dapatkan tidak baik seperti keruh, berbau dan lainnya.
“Seiring dengan gebyar ini Perumda TAB pun berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan pelayanan dengan memastikan kontinuitas distribusi air kepada pelanggan,” imbuhnya. (ana)