PANTAUBALI.COM, TABANAN – Wujud dukungan kepada penyelenggaraan pariwisata Bali yang berbudaya dan berkualitas, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Sekda dan Kepala OPD terkait, menghadiri undangan Rapat Koordinasi terkait Maraknya Perilaku Wisatawan Mancanegara di Bali yang berdampak merusak nama baik dan citra Pariwisata Bali. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (31/5/2023).
Turut hadir, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Pimpinan DPRD Bali dan jajaran Forkompinda Bali, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Bali, Bupati/Walikota se-Bali, serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali dan jajaran Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab/Pemkot se-Bali, juga undangan terkait lainnya. Nampak seluruh peserta sangat serius mendengarkan arahan Gubernur Bali, apalagi menyangkut perkembangan pariwisata Bali.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan rasa syukurnya karena Dunia, Indonesia dan Bali pada khususnya telah mampu melewati masa Pandemi, sehingga kembali lagi bisa berfokus pada pemulihan sektor pariwisata. Setelah sektor pariwisata bangkit, namun adanya gangguan-gangguan yang mengusik pemulihan pariwisata Bali. Untuk menanggulangi hal tersebut, Gubernur Koster meminta kepada seluruh jajaran dan pemangku kepentingan di Bali agar bersatu padu mengantisipasi ataupun menghilangkan gangguan-gangguan tersebut.
Sebagai langkah penanggulangan, serta dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama di Bali. Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin yang menjadi kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara. Diantaranya, mewajibkan kepada wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan, menghormati adat istiadat, wajib melakukan transaksi dengan uang rupiah, dan lainnya.
Wisatawan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas atau berupa proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam poin 4 juga tertera, semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan surat edaran kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Selain itu pada poin terakhir, Pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali ditegaskan agar bersama-sama menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali.
Terkait dengan hal ini, Bupati Tabanan, Sanjaya sangat mengapresiasi sekaligus mendukung kebijakan dari Gubernur Koster. Menurut Sanjaya, gangguan apapun yang merusak citra pariwisata Bali harus mendapat perhatian serius yang sesegera mungkin harus ditanggualangi. Oleh karena itu, Sanjaya sangat sejalan dengan kebijakan tersebut guna mewujudkan pariwisata yang diharapkan, yakni pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Selain itu, tindakan tegas berupa sanksi ataupun proses hukum yang berlaku dipandang Sanjaya sangat relevan untuk memberikan efek jera serta kehati-hatian dari wisatawan asing sebelum bertindak. Melalui Rakor ini ataupun Surat Edaran tersebut, Bupati Sanjaya berharap langkah ini benar-benar mampu meningkatkan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga nama baik dan citra Bali, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di Pulau Dewata. (Rls)