PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan perbekel dan tenaga kontrak yang mendaftar ke KPU Tabanan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.
Dari hasil pengawasan, ada tiga perbekel yang maju dari PDI Perjuangan, yakni Perbekel Pandak Gede, Kerambitan I Gusti Ketut Artayasa; Perbekel Sembung Gede, Kerambitan I Nengah Surajaya; dan Perbekel Antosari, Selemadeg Barat I Wayan Widiartha.
Kemudian, dua tenaga kontrak berasal dari PDI Perjuangan di Dapil IV (Kediri-Marga) dan Partai NasDem di Dapil I (Kerambitan-Tabanan).
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, saat pendaftaran ke KPU mereka telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari instansi terkait.
“Jika tidak melampirkan surat pengunduran diri dari instansi tempat mereka menjalankan tugas maka KPU akan memastikan kepada parpol bahwa tidak memenuhi syarat,” ujar Ketut Narta, Kamis (25/5/2023).
Sesuai peraturan PKPU, mereka yang berstatus sebagai tenaga kontrak, ASN hingga perbekel wajib mengundurkan diri di instansi mereka jika ingin maju sebagai bakal calon. Sebab mereka digaji dari APBD dan APBN.
Narta menyebut, dari tiga perbekel yang maju sebagai bacaleg tersebut juga telah mengajukan surat pengunduran diri di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Tabanan. Namun, dalam proses verifikasi berkas pendaftaran yang masih berlangsung saat ini baru ditemukan dua surat pengunduran yakni Perbekel Pandak Gede dan Sembung Gede.
“Untuk proses verifikasi Perbekel Antosari berkasnya masih berjalan di KPU sehingga belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa mengaku sampai saat ini tidak mengetahui hasil verifikasi tersebut.
“Saya kurang tahu hasil vermin (verifikasi administrasi) karena masih berproses,” katanya.
Namun, ia menegaskan, jika memang ditemukan ada perbekel dan tenaga kontrak yang maju sebagai bacaleg maka mereka harus mundur dari jabatannya tersebut sesuai peraturan. (ana)