PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satlantas Polres Tabanan menilang pengemudi mobil Xpander yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) plat modifikasi.
Polisi menilang pengemudi mobil itu saat melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di By Pass Ir Soekarno, pada Jumat (28/4/2023) sore.
“Ditilang karena pakai TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Ia mengatakan, pengemudi mobil itu mengaku sudah mendapati plat modifikasi tersebut dalam keadaan terpasang.
Sopir itu juga mengatakan akan menjemput pemilik mobil tersebut yang sedang mudik di Denpasar.
“Selain ditilang, kami sarankan pengemudinya memasang kembali TNKB yang sesuai ketentuan dan spesifikasi,” imbuhnya.
Pihaknya akan menindak kendaraan yang menggunakan TNKB tak sesuai spesifikasi seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam aturan tersebut, TNKB dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
Sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan pada Pasal 280 dalam undang-undang itu bisa berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.