PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Dengan pengesahan Undang-Undang Provinsi Bali, ke depan akan ada perhatian khusus dari Pemerintah Pusat terhadap Kebudayaan Bali.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Sukawati di sela ngayah mesolah Topeng Sidakarya saat Penyineban Karya Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Rabu (26/4/2023).
“Karena Undang-Undang Provinsi Bali sudah disahkan dan Mei ini akan berlaku, ada pasal-pasal yang di sana menyebutkan potensi Bali dalam hal ini, budaya, termasuk di dalamnya seni,” ungkap Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini.
Menurutnya, dengan undang-undang ini, budaya Bali akan mendapat perhatian yang lebih besar, salah satunya dalam hal pendanaan.
Sama seperti daerah lainnya yang memiliki sumber daya alam dan tambang, kebudayaan juga diakui sebagai kekuatan dan potensi di wilayah Bali.
Ia menambahkan, hal ini tidak lepas dari budaya Bali yang merupakan kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga pelestariannya tidak bisa terlepas dari partisipasi masyarakat serta pembiayaan yang memadai.
“Artinya sangat baik sekali. Pusat sudah memberikan perhatian untuk budaya Bali melalui bantuan-bantuan selanjutnya,” kata Cok Ace.
Tokoh Puri Ubud ini menambahkan, ke depannya dengan disahkannya Undang-Undang Provinsi Bali, pengembangan dan pelestarian budaya Bali akan menjadi lebih baik lagi.
“Di samping juga perda-perda di Bali banyak tentang budaya tentang pariwisata yang dibuat gubernur, saya kira itu nanti sangat mendukung untuk kelangsungan serta perkembangan seni dan budaya Bali,” jelasnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Bali selalu berupaya memberikan wadah pengembangan dan pelestarian budaya yang lebih luas lagi.
Salah satunya adalah dengan pelaksanaan event budaya yang setiap tahunnya rutin dilaksanakan sebagai bentuk pelestarian seni, budaya dan tradisi Bali.
“Kita juga sudah ada event-event dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tahunan dan tujuannya sama, pelestarian budaya seperti PKB, Bali Jani, dan sebagainya,” ujar Cok Ace.
Wadah-wadah pelestarian budaya ini, menurutnya, ke depannya dapat dikembangkan dengan adanya Pemerintah Pusat memberikan perhatian yang lebih besar.
Seperti diketahui Undang-Undang Provinsi Bali sebelumnya telah resmi disahkan oleh DPR RI pada 4 April 2023.
Dengan adanya Undang-Undang Provinsi Bali ini, dasar hukum Provinsi Bali tidak akan menjadi satu lagi dengan Provinsi NTB dan NTT.
Dengan Undang-Undang Provinsi Bali, pemerintah dapat memperjuangkan kekuatan kebudayaan Bali agar mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kemajuan dari negara.