KPU Tabanan Tak Verifikasi Partai Prima

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.
Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Saat ini, Partai Prima memasuki tahap verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/kota tahap pertama pada 1-4 April 2023 mendatang sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tindak lanjut putusan bawaslu terhadap Partai Prima mulai dari kepengurusan, kantor dan keanggotaan bahwa di Kabupaten Tabanan dan Karangasem, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan verifikasi faktual.

Baca Juga:  Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Proyek Vila di Cepaka Diduga Langgar Sejumlah Aturan

“Kami bukan tidak mau melakukan verifikasi faktual, tetapi karena memang di Tabanan partai Prima tidak memiliki kepengurusan,” tegas Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Senin (3/4/2023).

Sesuai dengan ketentuan syarat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 adalah berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang partai politik. Memiliki Kepengurusan di seluruh daerah provinsi serta memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah Kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga:  Warga Tabanan Bisa Pasang Air PDAM Lebih Murah, Program Gebyar TAB Dibuka Hingga Juli 2026

Terkait Partai Prima di Provinsi Bali, hanya memiliki kepengurusan di 7 kabupaten/kota yakni Denpasar, Badung, Jembrana, Buleleng, Gianyar, Bangli dan Klungkung. Sedangkan di Kabupaten Tabanan dan Karangasem, partai Prima tidak memiliki kepengurusan.

Weda Sumbawa menyebut, jika ada yang menyatakan KPU Tabanan tidak mau melakukan verifikasi faktual itu salah besar, yang namanya penyelenggara KPU Tabanan siap menjalankan semua tahapan termasuk verifikasi faktual dan tahapan lainnya.

“Jadi ingat ya, bukan kami tidak mau, melainkan memang partai Prima tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Tabanan sehingga kami tidak bisa melakukan verifikasi, siapa coba yang kami verifikasi kalau orangnya tidak ada,” ucap Weda lagi.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Tabanan menjawab pemberitaan salah satu media cetak dan online yang menyatakan KPU Tabanan ogah melakukan verifikasi faktual Partai Prima.

Baca Juga:  Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Proyek Vila di Cepaka Diduga Langgar Sejumlah Aturan

“Jadi kami tegaskan sekali lagi, bukannya kami ogah atau tidak mau, ini melainkan karena memang Partai Prima tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Tabanan,” jelas Weda. (ana)