PANTAUBALI.COM, Tabanan – Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan mengingatkan kembali pengelola koperasi agar menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
Kadis Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra mengatakan, selama periode Januari-20 Februari 2023 baru 83 koperasi yang menggelar RAT dari total 575 koperasi.
“Batas waktu melakukan RAT sampai 31 Maret 2023. Kami sudah sampaikan ke masing-masing pengurus koperasi,”ujar I Nyoman Putra, Senin (20/2/2023).
Dia mengingatkan gerakan Koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya UKM terutama dalam hal dukungan modal.
“Kami di OPD tentu akan tetap melakukan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi agar dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan anggotanya,”ujarnya. (agn)