TABANAN – Pantaubali.com – Untuk kedua kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan Restorative Justice (RJ) di 2022, kemarin (Senin, (14/11) di Kantor Kejari Tabanan.
Sebelumnya RJ digelar terkait perkara pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pupuan. Selanjutnya, di November 2022 terkait kasus pemukulan dengan kejadian di Desa Delod Peken.
Adapun tersangka kasus penganiayaan ringan dengan melakukan pemukulan, I Putu Sandy Prathama, akhirnya dibebaskan dari ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.
Kejari Tabanan, Ni Made Herawati didampingi Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa GP Awatara dalam kesempatan tersebut menjelaskan, tersangka sebelumnya terjerat kasus penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.Dengan perkara terjadi pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Durian, Banjar Gerogak Tengah, Desa Delod Peken.
“Adapun Korban dalam kasus tersebut merupakan sepupu pelaku sendiri”, katanya.
Selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.
“Pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dengan ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun”, tutupnya.