Polisi Berhasil Meringkus Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan kembali mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, kali ini berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang berperan sebagai perantara jual beli shabu, para terguda di diamankan ditempat berbeda.

Petugas penyita puluhan paket klip bening didalamnya berisi shabu-shabu golongan 1, menyita 4 (empat) Buah HP juga Sepeda Motor yang ada kaitannya dengan peran pelaku dalam melakukan aksinya.

Masing-masing terduga pelaku berhasil diamankan berinisial KAS (27) bertempat tinggal di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, diamankan di pinggir jalan perumahan Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan

Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli.

Adapun barang bukti berhasil diamankan, 1 (satu) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,65 (satu koma enam puluh gram) gram bruto atau 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram netto didalam plastic klip terlilit plaster warna hitam tertempel double TIP warna MERAH didalam helm merek HBC warna hitam.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

IKPS(25) beralamat di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, IBGWLP(31) asal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan INA(31) Mengwi,Badung, ketiga orang ini diamankan di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan.Barang bukti berhasil diamankan dari ke tiganya 7 (tujuh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram bruto atau 2,03 (dua koma nol tiga) gram netto terbungkus tisu didalam pembungkus rokok GT terlilit plaster WARNA hitam.Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli.

Selanjutnya, KM alias Ketut,(32) Indonesia, Karyawan Swasta, alamat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, tinggal sementara di Jalan Sindu, Banjar Jumpayah, Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil diamankan di pinggir jalan LC Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Barang bukti berhasil diamankan, 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,70 ( Nol koma tujuh puluh) gram bruto atau 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah muda didalam pembungkus rokok marlboro .

“5 (lima) terduga saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan”, jelas, Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, Selasa,(26/4) di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tabanan.

Atas perbuatanya ke lima pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

Dan pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah

Dirinya menghimbau kepada semua pihak, katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya sangat berdampak negatif bagi tubuh, bisa merusak sistem otak dan hati secara perlahan lama kelamaan dapat membunuh sistem saraf.

“Oleh sebab itu banyak korban penyalahguna Narkoba yang mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” tutupnya.