TABANAN – Pantaubali.com – Seorang remaja diduga korban penganiayaan berinisial S (23) beralamat didaerah Jambe Baleran,Tabanan.Mengaku bahwa S telah dianiaya seorang Pria berinisial M (27) yang menurut S merupakan mantan pacar yang telah diputusnya 1 tahun lalu.
S mengatakan, M telah diduga melakukan tidakan penganiayaan pada 10 September 2021 dikediaman (Tempat tinggal) S di daerah Jambe Baleran,Tabanan.Setelah menerima penganiayaan yang mengakibatkan selain beberapa bagian tubuh dirasa sakit.S juga merasa mental psikisnya tergangu akibat kejadian tersebut.
Menurut S setelah melakukan tindakan diduga penganiayaan pada tanggal tersebut, Dirinya langsung melapor ke Polres Tabanan dengan melaporkan adanya dugaan tidakan penganiayaan.Terkait hal tersebut S sangat mengharapkan agar proses pelapor Dirinya sesegera mungkin dapat diproses oleh pihak terkait.
“Ya,pelaporan tersebut telah saya laporkan ke Polres Tabanan pada tanggal tersebut (10 September 2021) atau hari itu juga.Dan jika saya hitung, telah 2 minggu lamanya laporan saya belum ada proses atau tidakan dilakukan,” jelasnya,Senin,(27/9) di Tabanan.
Maka terkait hal tersebut S sangat mengharapkan proses laporan adanya dugaan penganiayaan dapat sesegera mungkin dilakukan.Karena, hal tersebut membuat Dirinya merasakan trauma mendalam.
“Jika bisa, segeralah di proses terkait apa telah menimpa dan saya laporkan ke Polres.Boleh dikatakan saya trauma sekali sampai saat ini.Yang membuat saya juga sempat melakukan pengobatan ke dokter psikiater dan sampai diberi obat penenang,” cetusnya.
Selajutnya dalam waktu dan tempat berbeda Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra,saat dikonfirmasi via WA menyampaikan,akan melakukan pengecekan terkait perkembangan kasus tersebut.
“Saya (Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra) akan cek perkembanganya,” tulisnya dalam pesan WA.