TABANAN – Pantaubali.com – Terkait Surat Edaran (SE) bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor:076/PHDl-BaliVlll/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-Prov BaliVlll/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.
Adapun pembatasan jumlah pada pelaksanaan upacara piodalan alit, hanya dilaksanakan oleh Pamangku dan Prajuru Pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang, dilaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari Sanggah/Merajan masing-masing Pamangku dan Prajuru Pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. Begitupula dengan upacara Piodalan Bhatari Rambut Sedana, Melaspas, Ngenteg Linggih dan pelaksanaan upacara lainnya, itu disampaikan, Sekda Tabanan yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 I Gede Susila, Selasa (10/8).
“Jadi SE tersebut harus dipedomani. Bukan melarang masyarakat untuk kegiatan acara upacara. Boleh melakukan kegiatan upacara namun dibatasi jumlah,” jelasnya.
Adanya pertimbangan diterbitkan beberapa faktor melihat kondisi saat ini terutama angka kasus Covid-19 masih tinggi di Bali. Hal tersebut terjadi selain dikarenakan, klaster penularan keluarga, perkantoran juga upacara keagamaan dan adat.
“Jadi, kalau setiap momen upacara atau kegiatan keagamaan pasti ada kerumunan kerumunan yang bisa memicu penyebaran covid-19. Karena berkumpul, duduk bersama. Nah inilah yang harus dibatasi jumlahnya,” ujarnya.
Sementara dari sisi pengawasan Tim Satgas dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten nantinya nanti akan berkoordinasi dengan para pecalang di desa adat setempat. Agar setiap pelaksanaan upacara keagamaan segera dilaporkan.
“Bilamana nantinya ditemukan kerumunan upacara maka akan dibubarkan, namun tetap pelaksanaan upacara jalan. Hanya jumlah yang dibatasi,” pungkasnya.