PPKM level 4,32 Personel Gabungan Turun Sasar Tiga Pasar Tradisional di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4,Pasukan PPKM level 4 melakukan pengecekan Prokes di Pasar Dauh Pala, Pasar Terminal Persiapan dan Pasar Kerambitan serta tempat usaha dari jalur yang dilalui oleh patroli PPKM gabungan. Adapun jumlah personil Gangguan yang diturunkan sebanyak 32 orang personel.

Pelaksanaan Yustisi Gabungan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Surat Edaran Gubernur Bali No. 11 thn 2021 ttg PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan SE Bupati Tabanan Nomor : 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat.

Baca Juga:  Lansia di Marga Tabanan Hilang Sejak 4 Hari Belum Ditemukan

“Bahwa pelaksanaan patroli tetap kami mengedepankan Satpol PP Kabupaten. Dari hasil patroli Penerapan Prokes masih ditemukan adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 dan 4 . Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan,” kata Kabag Perencanaan Polres Tabanan Kompol I Ketut Sujata.

Selain itu masih ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar oleh pengunjung dan pedagang di pasar sebanyak 13 orang telah dilakukan peneguran.

Baca Juga:  Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Tabanan

“Kami selalu menghimbau agar masyarakat mematuhi Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 dan 4, sehingga kita bisa keluar dari pandemi covid19,” jelasnya.

Adapun terlibat dalam kegiatan tersebut, pasukan TNI Kodim 1619 Tabanan, Satpol PP, Dinas Perhubungan , BPBD dan Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Tabanan.