DENPASAR – Pantaubali.com – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per kemarin (Rabu,(27/1) mencatat pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 540 orang (490 orang melalui Transmisi Lokal, 49 PPDN dan 1 PPLN),sembuh sebanyak 250 orang, dan 5 orang meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif tercatat untuk terkonfirmasi Positif 25.032 orang,Sembuh 20.906 orang (83,52%), dan Meninggal Dunia 655 orang (2,62%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.471 orang (13,87%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.