TABANAN – Pantaubali.com – Tim Opsnal jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penyalahguna Narkoba, akhirnya 6 ( enam ) orang terduga pelaku ditangkap atau mengamankan pelaku pada waktu dan di tempat yang berbeda, menyita sejumlah barang bukti sesuai kasus berhasil diungkap.
Terkait hal tersebut Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar dalam reles yang dilakukan belum lama ini di Tabanan menyampaikan,semua berawal mulai tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi atau laporan dari Masyarakat yang menyebutkan seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Nakrkoba, selanjutnya info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap terduga Hendra Susanto alias Ucil dan Andri Hermawan alias Momon, bertempat di Jalan Ir Soekarno depan toko Mebel Jati buana, padanya pada saku celana kiri berhasil ditemukan 5 ( lima ) klip plastik berisi shabu, dan 31 ( tiga puluh satu ) plastik klip didalamnya Shabu-shabu, saat ditanya keduanya mengaku barang tersebut adalah miliknya,
Tidak cukup sampai disitu, dalam interogasi barang haram tersebut ada kaitannya dengan seseorang yang bernama Edi Santoso alias Edi yang disebutnya Kos sementara di daerah Gianyar, Tim langsung bergerak menuju sesuai alamat, pukul 19.00 Wita melakukan pengegeledakan di rumah kos yang ditempati Edi Santoso alias Edi.
“Dalam pengledahan tersebut berhasil menemukan dan menyita sebuah timbangan kecil merk harnic,menyita 30 (tiga puluh) klip pastik benang dan dikamar mandinya ditemukan alat Isap ( bong ),” ujarnya.
Selanjutnya pada Selasa,(13/10) pukul 13.00 Wita, Tim Opsnal sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua orang terduga masing – masing, I Ketut Duana alias Duana alamat Desa Mundeh, Kecamatan Selbar, Tabanan dan I Putu Budiarta aliat Kak alamat Desa Limbung Kauh Kecamayan Selbar, Tabanan.
“Keduanya diamankan di Kebun kopi di Desa Mundeh, Kecamatan Selbar, Tabanan, hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya disita barang bukti 3 (tiga) paket Shabu dan pipa kaca didalamnya berisi kristal bening shabu dan barang tersebut diakui miliknya berdua,” katanya.
Selanjutnya Dirinya menyampaikan, kemudian pada Selasa,(13/10) pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal kembali berhasil mengamanan terduga Hasanudin alias Sandin di TKP di pinggir jalan raya jurusan Antosari-Pupuan termasuk Banjar Gulingan, Desa Antosari, Kecamatan Selbar, Tabanan.
“Adapun barang bukti berhasil disita 1 (satu) buah klip plastik terbungkus tissu berisi Shabu, barang tersebut diakui miliknya,”katanya.
Semua terduga pelaku yang berhasil diamankan dan semua Barang bukti yang berhasil disita, diamankan di Polres Tabanan, kasusnya saat ini dalam proses Penyidikan.Sembari Dirinya menambahkan, terduga pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, tegas Kapolres Tabanan.
“Tentu dalam hal ini,dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020, jajaran Polres Tabanan tetap melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan forsinya dan sesuai ketentuan peraturan per Undang – undangan yang berlaku,” tutupnya.