Pararem Desa Adat Kota Tabanan,Efektif Diterapkan 9 September

TABANAN – Pantaubali.com -Terkait penerapan sanksi Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di wewidangan desa adat.

Sebelumnya recananya sanksi tersebut diterapkan 1 September 2020, namun direvisi.Yang akhirnya akan efektif diberlakukan mulai 9 September 2020 mendatang.

Pada 1 September tersebut,  kegiatannya mulai penerapan sosialisasi penegakan sanksi terhadap pelanggar Pararem tersebut. Ketika seluruh warga sudah mengetahui ketentuan tersebut, barulah diterapkan penegakan sanksi dari masing-masing satgas.

Adapun nominal denda nantinya akan dikenakan kepada pelangar yaitu, masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 50 Ribu, untuk warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup akan didenda Rp 100 ribu dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 Ribu.Selanjutnya,ada evaluasi terkait izin operasionalnya.
Kemudian bagi warga bertamu tanpa tujuan jelas melewati jam nantinya akan didenda masing- masing Rp 250 ribu,baik tuan rumah maupun yang bertamu.

Selanjutnya,masyarakat yang keluyuran lewat jam tanpa tujuan jelas akan didenda sebesar Rp 250 ribu,itu disampaikan, Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta,Rabu,(2/9) di Tabanan.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

“Pararem ini sudah disahkan 19 Juni lalu oleh DPMA dan Majelis Agung. Setelah diterima langsung kita sosialisasikan ke semua Banjar tersebut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan untuk penerapan sanksi ketentuan Pararem tersebut belum dimulai sejak 1 September, melainkan baru persiapan dan juga sosialisasi ke masyarakat seluruhnya. Mengingat masyarakat di Desa Adat Kota Tabanan ini heterogen.

Baca Juga:  Cabup Mulyadi Janji Kembangkan Pariwisata di Tabanan Barat 

“1 September itu mulai sosialisasi terhadap ketentuan serta sanksi-sanksi akan diterapkan jika ada melanggar. Selanjutnya ketika semua sudah mengetahui ketentuan tersebut, praktis masyarakat akan mengetahui aturannya dan pasti tidak akan melanggar. Namun, jika memang masih ada dari masyarakat yang masih melanggar misalnya, tak menggunakan masker kita upayakan semaksimal mungkin melakukan edukasi terkait protokol kesehatan,” ujarnya.

Mengenai teknis pelaksanaan sanksi tersebut,seluruh Satgas Banjar Adat masing-masing akan melaksanakannya di semua Banjar. Untuk yang tidak menggunakan masker akan ditilang di tempat oleh Satgas Banjar. Kemudian untuk sanksi yang diberlakukan untuk toko modern disidang oleh Satgas.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

“Untuk teknisnya masih flexibel sebenarnya, karena kita tidak ingin ada terkena sanksi. Lebih baik kita mengarah ke edukasi.Sanksi dimunculkan, agar masyarakat lebih ingat bahwa, kita harus mewaspadai penyebaran virus ini. Karena, jika Pararem tanpa sanksi itu ibaratnya Pararem Tanpa Taring,” paparnya.

Dirinya berharap tak ada penerapan sanksi tersebut artinya, tidak ada pelanggaran dilakukan masyarakat. Akan tetapi, jika memang masih ada melanggar dan terkena sanksi nantinya uang tersebut akan masuk ke Desa Adat sebagai subsidi untuk kegiatan dilakukan Satgas Gotong Royong.