TABANAN – Pantaubali.com – Seorang pria asal Banyuwangi,Jawa Timur berinisial MJ (23) nekat embat HP milik salah satu pedagang bernama I Made Suadnya di Umadiwang Kangin, Desa Batanyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan pada Rabu,(19/8).Atas perbuatanya tersebut akhirnya pelaku kepergok yang selanjutnya dipolisikan warga setempat.
Terkait kejadian tersebut,Kasubbag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mebeberkan kronologis kejadian.Berawal hari Rabu,(19/8) kurang lebih Jam 17.30 Wita pelaku datang ke warung Nenek Dajus alamat Umadiwang Kangin, desa Batanyuh, Kecamatan Marga, Tabanan untuk membeli rokok seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) menggunakan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Pelapor kemudian menyerahkan 3 (tiga) batang rokok sampoerna dan uang kembalian sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) , kemudian pelaku meminta uang kembalian Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibelikan rokok. Selanjutnya saat pelapor memasukan uang ke laci dan mengambil rokok , pelapor melihat pelaku mengambil HP di atas Duzz Aqua di sebalah kasir.
Selanjutnya pelaku menyembunyin dibelakang punggungnya, pelapor kemudian bertanya” Apa kamu ambil itu dan dijawab Pelaku “Tidak ada” karena tidak puas pelapor menarik tangan kanan pelaku dan melihat 1 (satu) buah HP merk OPPO A33w warna putih milik istri Pelapor berada pada tangan kanan dan disembunyikan oleh Pelaku.
Pelaku kemudian berusaha lari menaiki sepeda motor miliknya dan dikejar oleh pelapor kemudian pelapor menendang sepeda motor milik Pelaku hingga motor tersebut terjatuh kemudian saksi bersama warga lainya mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diserahkan berikut BB kepada Polsek Marga, Tabanan guna proses lebih lanjut.
“Pencurian dengan tertangkap tangan oleh warga sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP”, jelasnya.
Dirinya menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu, 1unit Handphone merk OPPO A33w warna putih dan 1unit Sepeda motor Merk Honda Vario Warna Hitam No.Pol DK 5482 LY.