Duh! Penuhi Hasrat Seksual, Akok Nekat Nyolong Celana Dalam Istri Orang

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto (tengah) didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.

SINGARAJA – Pantaubali.com — Entah apa terbersit di benak Komang Agus Tawan alias Akok (35) warga Kelurahan Penarukan, Singaraja hingga nekat mencuri celana dalam milik istri orang di lingkungan perumahan Kelurahan Penarukan. Diduga pria pemulung itu, mengalami kelainan seksual.

Ketika melancarkan aksi konyolnya itu, pelaku Akok berpura-pura mencari rongsokan.

Tak pelak, akibat perbuatan tak terpuji itu, Akok diamankan jajaran Satreskrim Polres Buleleng.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan, tersangka Akok diamankan di tempatnya bekerja. Dari hasil introgasi, tesangka mengakui perbuatannya. Aksi yang dilakukan tersangka Akok ini terjadi pada Senin (27/7) sekitar pukul 11.00 wita. Awalnya, tersangka saat mencari rongsokan kemudian melihat jemuran

“Aksi konyol Akok mencuri celana dalam di halaman rumah korban terekam kamera CCTV. Aksi ini kemudian dilaporkan oleh suami korban pemilik celana dalam tersebut yakni berinisial PDA (34),” ungkap Kasat Vicky, Rabu (29/7).

Dari hasil introgasi, tersangka Akok mengakui perbuatannya. Awalnya, tersangka saat mencari rongsokan kemudian melihat jemuran yang ada celana dalam.

Seketika muncul niat tersangka Akok untuk mengambil celana dalam itu. Tanpa pikir panjang, melihat situasi sepi Akok langsung mengambil celana dalam tersebut dan membawanya kabur.

“Ini yang dicuri memang tidak seberapa. Pengakuan tersangka Akok ini pertama kali. Tapi kami masih dalami, kemungkinan ada tempat lain juga dicuri CD-nya,” terang Kasat Vicky didampingi Kasubbag Humas, Iptu Gede Sumarjaya,Apa motif dibalik aksi pencurian celana dalam itu?
Kasat Vicky menduga, tersangka Akok mengalami kelainan seks.

Artinya, apabila tersangka melihat celana dalam yang dijemur, timbul nafsu tersangka dan hingga akhirnya nekat mengambil celana dalam korban.

“Dari pengakuannya celana dalam itu untuk istrinya, tapi kalau dilihat dari segi ukurannya jelas beda. Diduga tersangka ini ada seks menyimpang. Ini masih kami dalami lagi untuk mengungkap apa motifnya, termasuk kemungkinan ada motif lain (Pelet dan sejenisnya),” jelas AKP Vicky.

Sementara, Akok sudah memiliki istri mengakui, perbuatan yang dilakukannya tersebut lantaran gejolak nafsu yang tidak mampu dibendung.
“Setiap melihat ada celana dalam wanita, saya langsung nafsu,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, kini Akok terancam dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.