Kepepet Bayar Kredit Dua Pemuda Jambret Wisatawan

TABANAN – Pantaubali.com – Pelaku spesialis intai warga negara asing yang sempat beraksi dibeberapa TKP di Badung dan Tabanan akhirnya berakhir di jeruji besi Resort Tabanan Sektor Kediri. Adapun inisial pelaku kekerasan dan penjabretan tersebut INA(19) dan IKC (19) keduanya berasal dari Desa Songan, Kecamatan Bangli.

Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran pelaku dikejar cicilan dan bayar kost-kostan. Karena desakan tersebut, akhirnya pelaku yang menyebabkan kerugi kepada korban sebesar Rp 15 juta lebih nekat melakukan aksis tersebut secara bersama-sama.

Dalam melakukan aksi kejahatan tersebut pelaku menjabret tas korban bernama Nastasia Nikifaravets (26) warga negara Belarus dengan tangan kanan.

Baca Juga:  Dorong Partisipasi Pemuda Tabanan Membangun Daerah, Mulyadi-Ardika Adakan Forum Diskusi ‘Tabanan Bebas Bicara’

Terkait dengan hal tersebut Waka Polres Tabanan,Kompol I Made Krisna Mahardika, SH, Rabu,(10/6) di Polsek Kediri, Kabupaten Tabanan menjelaskan, kronologis singkat kejadian dilakukan pada, Sabtu,(30/5) sekitar jam 17.30 di Desa Kaba-kaba saat korban menuju Desa Munggu dengan menaiki sepeda motor Honda Scoopy. Yang sebelumnya pelaku telah membuntuti korban dari arah Desa Penarungan,Badung.

Selanjutnya pelaku memepet korban kemudia pelaku berinisial IKC menarik tas koran menyebabkan koran terjatuh.Setelah pelaku mendapatkan tas korban selanjutnya pelaku berhenti di daerah Kerobokan, selanjutnya IKC menelphone salah seorang yang berinisial IWAG guna mengabarkan telah mendapat HP Iphone X milik korban.Yang mana, pelaku langsung menjual HP dengan harga Rp 2 jutaan.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

Kemudian IWAG selanjutnya menjual HP korban kepada seorang berinisial E dengan harga Rp 2,3 juta.

“Adapun BB yang berhasil diamankan sampai saat ini yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, 1 buah HP merk Iphone X, 1 buah tas kain dan 1 buah buku SIM,” ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 480 dan 365 dengan acaman kurungan selama 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut pelaku berinisial IKC mengatakan, melakukan melakukan hal tersebut dikarenakan, terdesak pembayaran cicilan sepeda motor dan bayar kost-kostan.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Puputan Margarana Ke-78

“Ya, tentu saya menyesalkan perbuatan saya ini dan saya tidak akan mengulangi perbuatan ini,” sesalnya.