TABANAN – Pantaubali.com – Terkait insetif bagi tenaga medis khususnya yang bertugas di Kabupaten Tabanan menurut,Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi, seusai melaksanakan Rapat kordinasi antara Komisi I dan Komisi IV dengan Direktur Rumah Sakit Umum Tabanan, Direktur Rumah Sakit Nyitdah dan Kepala Dinas Kesehatan di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu 06/05/2020.
Dalam Rapat Kordinasi gabungan ini pihak terkait di harapkan bisa segera mepakukan proses perivikasi pemberian Insentif kepada tenaga medis yang bertugas maupun pelaksana lansung dalam penanganan Covid-19.
Dalam pemberian hak nantinya tentu telah di tegaskan ada Pagu maksimal yang sudah ditetapkan sesuai dengan kinerja yang dilaksanakan, yang nantinya akan ditetapkan oleh tim perifikator yang di SKkan oleh Kepala Dinas kesehatan daerah.
“Dengan pagu maksimal tersebut yang mendapatkan pagu maksimal dari insetif tersebut tentunya sesuai absensi kinerja dan resiko tugas yang mereka hadapi.Memang kita mengetahui semua. Sebagai ujung tombak dan satu sisi memang ada yang beresiko atau yang bersentuhan langsung lebih cendrung harus diberikan hak yang maksimal,” paparnya.
Dalam hal ini telah ditetapkan, bahwa Dokter berapa Pagu maximalnya, Perawat maupun Tenaga medis yang lainnya juga brapa.Terkait angaran yang telah dilakukan pemerintah daerah Tabanan khususnya terkait dana DAK telah bisa dimaksimalkan juga.
“Tidak ada kekhawatiran menurut saya tinggal sekarang merealisasikan, realisasi tersebut juga harus segera mungkin karena telah dibenarkan. Kita telah menghitung misal, tim medis yang melaksanakan tugas per bulan Maret harus dihitung per bulan Maret begitu juga per bulan April di hitung per April,” ujarnya.
Dirinya berharap,setidaknya realisasinya diharapkan sebelum 10 Mei 2020 sudah mereka dapat melaporkan hasil verifikasi insentif yang diberikan masing-masing oleh tim medis tersebut.
“Kami harapkan tidak ada tim medis yang bertugas tercecer di luar dari SK tersebut,” harapnya.