Empat Ranperda Kabupaten Tabanan Disepakati Menjadi Perda

TABANAN – Pantaubali.com – Setelah materinya dikaji dan mengikuti ketentuan dan mekanisme pembentukan Perda di DPRD, 4 (Empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan, disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan, sehingga semakin bertambahnya produk hukum di Kabupaten Tabanan dalam rangka mewujudkan Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna yang digelar di Aula Rapat DPRD Tabanan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, didampingi Wakil Ketuanya, Senin (11/11). Turut Hadir Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Forkompinda, Instansi Vertikal dan BUMD serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Empat buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, Ranperda tentang Tari Bungan Sandat Serasi dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika

Baca Juga:  Dispar Bali Monitoring Pungutan Wisatawan Asing di DTW Tanah Lot

Pada kesempatan tersebut Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa hal ini`sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan tentunya ini akan diajukan lagi ke Provinsi untuk menunggu evaluasi Gubernur, sehingga apa yang dirancang sesuai dengan tahapan dan tentunya akan bisa dilaksanakan dengan baik.

Lanjut Bupati Eka,Perusda Dharma Santhika merupakan bentuk semangat Pemkab Tabanan dalam memajukan sektor pertanian di Tabanan. “Ibaratnya pucuk bunga yang sedang tumbuh, mudah-mudahan ini bisa menjadi kebanggaan kita semua. Karena tidak ada yang namanya rugi membeli hasil petani, hibah saja besar kepada rakyat apalagi pada petani harus lebih besar lagi,” ujar Bupati yang akrab disapa Eka tersebut.

Baca Juga:  Sejumlah SPBU di Tabanan Disidak Menjelang Nataru

Ditambahkannnya bahwa petani saat ini telah mampu membuat produk olahan sendiri dan mengerti cara mengelola pasar, mulai dari pembuatan produk, pengemasan dan pemasaran. “Artinya tidak ada kata rugi apalgi kita membantu rakyat, membantu petani agar lebih cerdas untuk meningkatkan derajatnya. Dan kembali lagi, dari rakyat untuk rakyat dan demi Tabanan yang kita cintai ini,” tegas Bupati Eka.

Terkait dengan Tari Bungan Sandat Serasi yang merupakan maskot Tabanan, menurut Bupati Eka harus mempunyai dasar hukum yang jelas karena merupakan kebanggaan Tabanan sebagai daerah pertanian. “Karena bungan sandat itu filosofinya luar biasa, kalau layu miyik (harum), semakin layu semakin miyik,” bebernya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Tabanan Temukan Kekurangan Tenaga Medis Hingga Sapras di RSUD Tabanan dan Singasana

Untuk itu Bupati Eka berpesan kepada seluruh jajaran dan pihak terkait serta seluruh elemen masyarakat agar selalu berbuat yang terbaik untuk Tabanan sesuai dengan filosofi bungan sandat. “Siapa yang hadir disini mau tua ataupun muda, mau masih menjabat tidak menjabat dan seluruh rakyat Tabanan, tetaplah kembali berbuat yang terbaik untuk Tabanan. Dimana saja dan kapan saja,” pesan Bupati Eka.