Lima Fraksi DPRD Tabanan Sampaikan Pandangan Terkait ” Empat Raperda Dari Bupati Tabanan “

TABANAN – Pantaubali.com – Kelima fraksi DPRD Tabanan menyampaikan pandangan umumnya terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disampaikan oleh Bupati Tabanan, Selasa (17/6).

Rapat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi itu digelar Rabu (19/6/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabanan. Kelima Fraksi memberikan banyak masukan untuk pembahasan keempat Ranperda tersebut selanjutnya.

Adapun keempat ranperda tersebut antara lain adalah ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2018, ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah No16 tahun 2014 ttg pernyertaan modal daerah pada PD. Air Minum, ranperda tentang Perubahan ke tiga atas peraturan daerah No 29 tahun 2011 ttg retribusi tempat rekreasi & olah raga dan ranperda tentang PDAM Tirta Amerta Buana Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Terima Dokumen PTMP untuk Kelola Sampah Berkelanjutan

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantari tersebut, menurut Fraksi PDI Perjuangan yang pandangan umumnya dibacakan I Nyoman Arnawa, raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) jangan sampai membuat Pemkab Tabanan takabur kemudian larut dalam euforia karena opini wajar tanpa pengecualian bukanlah berarti sebuah kesempurnaan.

Dikatakan, PAD Tabanan masih merupakan pendapatan konvensional dan masih minim inovasi, padahal sesungguhnya potensi daerah belum secara optimal terealisasi, sebagi contoh terlihat dari pendapatan daerah yang bersumber dari Piutang PBB sekitar Rp 55 milyar yang hingga saat ini tidak ada kebijakan yang jelas untuk penyelesaiannya. “Begitu pula halnya dengan pendapatan dari Retribusi Parkir Tepi Jalan, dengan telah memasang 15 mesin parkir elektronik justru pendapatannya mengalami penurunan. Ini perlu dicari akar persolannya,” tandas Arnawa.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Masih Kaji Dugaan Pelanggaran di 3 TPS Pilkada 2024

Pemandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan Ketut Budi Adnyana, menanggapi Ranperda tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga bahwa pihaknya sependapat dengan pihak eksekutif untuk dikenakan retribusi dan menyarankan untuk di terapkan e-Ticketing, untuk lebih bisa menekan kebocoran dan meningkatkan PAD pada obyek wsiata. “Untuk sarana olah raga mungkin perlu di pertimbangkan, karena berkaitan dengan masalah sosial dan kesehatan masyarakat,” pintanya.

Pemandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan ketuanya I Wayan Wiryadana, menyoroti penyertaan modal untuk PD Air Minum, realisasi retribusi tempat rekreasi dan olahraga diharapkan dapat dilaksanakan maksimal ehingga Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan terus meningkat.

Baca Juga:  UMP 2025 Naik 6,5 Persen, KSPI Tabanan Sebut Tidak Berdampak Signifikan Terhadap UMK

Begitu juga terhadap pengelolaan daerah tujuan wisata (DTW) sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai 100 persen. Begitu pun dengan pandangan umum dari Fraksi Gabungan Nasdem dan Hanura yang dibacakan oleh I Gusti Ngurah Sanjaya berharap keempat Ranperda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat ketika ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Demokrat melalaui juru bicaranya IGM Purnayasa menyoroti kelemahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan BPK. “Kami mengharapkan ada perbaikan secara signifikan sesuai dengan saran BPK sehingga hal yang sama tidak akan terjadi pada masa mendatang,” harapnya. Tapi, pada dasarnya kelima fraksi DPRD Tabanan menyepakati keempat Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Tabanan.