Tabanan – Pantaubali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tabanan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan di ruang Rapat Gedung DPRD Tabanan, Kamis (17/1/2019).
Sekertaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardhani menyatakan sejatinya dibuatnya Ripparkab ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang memiliki sasaran membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas daya tarik pariwisata.
Kemudian juga menangkal adanya ketimpangan pembangunan pariwisata antara daerah di Tabanan barat dan timur.
“Dari amanat undang-undang setiap kabupaten berkewajiban menyusun Riparkab tersebut,” ucap Omardhani usai sosialisasi Ripparkab Tabanan di kantor DPRD Tabanan.Setelah ditetapkan Ripparkab ini setidaknya sepanjang pantai selatan Tabanan kepariwisataanya dapat terbangun. Selama akomodasi pariwisata seperti hotel bintang lima dan villa belum bisa terbangun.
Belum lagi terbentur dengan RTRW Bali Yang menjadi persoalan mendasar sehingga tidak dapat membangun, karena Tabanan sebagai kawasan penyangga pariwisata Bali.
“Saya nantinya jelas ada pengaruh terhadap Pariwisata jika Ripparkab ini disahkan nantinya. Terutama meningkat pendapatan asli daerah, perokonomian masyarakat dan membuka lowongan kerja,” jelas pria
yang juga Ketua Pansus Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tabanan (Ripparkab) tahun 2014-2029.
Dituturkan Omardhani sasaran kawasan kepariwisataan Tabanan nantinya akan berada di wilayah Tabanan barat. Meliputi Pupuan, Selemadeg Barat, Selemadeg, Selemadeg Timur dan kerambitan yang berada pada 23 desa. Menjadi kawasan pariwisata baru dengan kegiatan pariwisata agribisnis terintegrasi berbasis kearifakan lokal dan pariwisata.
“Pengembangan pariwisata agribisnis nanti cukup signifikan, karena kawasan pariwisata pada 23 desa di 5 kecamatan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata nasional dan sudah berkerjasama dengan pihak luar negeri,” bebernya.
Subtansi dari Ripparkab mengatur secara keseluruhan kawasan pariwisata Tabanan. Mana daerah destinasi, tujuan dan objek wisata yang akan dikembangkan. Kemudian juga menetapkan kembali pariwisata lainnya yang berpotensi menjadi daerah tujuan wisata.
Ripparkab ini juga mampu menarik bantuan dana pariwisata dari pusat. Terutama terkait dengan infrastruktur,” tandasnya.
Saat ini Tabanan hanya dikenal sebagai daerah penyangga Pariwisata di wilayah Bali. Sehingga beberapa akomodasi perhotelan sulit untuk dilakukan pembangunan.
Untuk memajukan sektor pariwisata tersebut Tabanan getol menyusun Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tabanan (Ripparkab) Tahun 2014-2029. Dari perda ini bisa dibuatkan turunan untuk memayungi otoritas khusus pariwisata Tabanan.