- Advertisement -
Beranda blog Halaman 923

Alumni S2 MIH tahun 2016 Universitas Warmadewa Buka Kantor Pengacara Bernama ‘ Dekan Law Firm ‘

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Kantor pengacara yang di dirikan Alumni S2 MIH tahun 2016 Universitas Warmadewa resmi hadir pada hari ini Sabtu Tanggal 08/02/2020 di Bali dengan Nama Dekan Law Firm.

Hadirnya kantor pengacara ini di awali dengan pelaksanakan upacara Melaspas sebagai simbul pembersihan secara adat Bali sebelum beroperasional secara resmi.
Law firm yang seluruh pengacaranya tergabung dalam Alumni MIH 2016 Universitas Warmadewa ini akan beroperasional secara resmi pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020.

Upacara Melaspas yang dipimpin oleh Pemangku Adat Bali berjalan dengan hikmat dan lancar,selain itu saat pelaksanaan acara Pemelaspasan,dihadiri oleh seluruh pengacara yang akan bekerja penuh di Kantor tersebut.
Direktur Utama Dekan Law Firm I Made Suta, S.H, MIH, mengatakan kepada Pantaubali.com bahwa upacara Melaspas ini dilaksanakan sebagai bentuk pembersihan secara niskala sebelum kantor dioperasionalkan secara resmi. Suta panggilan akrab Direktur Dekan Law Firm ini juga memohon dukungan masyarakat Bali khususnya Denpasar agar Dekan Law Firm bisa menghadirkan kesetaraan hukum di masyarakat.

“Sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan kesetaraan hukum kami juga menerima permintaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan dan mencari keadilan” kata Suta yang dikenal luas juga berkecimpung di bisnis Properti ini.

Keseriusan Dekan Law Firm dalam menghadirkan kesetaraan hukum di Bali juga ditandai dengan bergabungnya pengacara senior Rizal Akbar Maya Poetra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia.

Istri Mendagri Tito Mengunjungi Usaha Kain Tenun Endek dan Songket Di Denpasar

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Hari ini Ketua Harian Dekranas Ny. Tri Tito Karnavian didampingi Ketua Umum Dekranasda Bali Ny. Putri Koster dan Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Bali Ir. I Wayan Jarta, MM meninjau bengkel kerja Tenun Ikat Endek dan Songket, Sabtu, 8 Februari 2020.

Dua lokasi yang dikunjungi yaitu Pertenunan Endek Patra milik I Gusti Made Arsawan di Bale Timbang, Penatih dan Baliwa Songket Collections milik I Ketut Ardenan di Banjar Abian Nangka Kelod, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Dalam kesempatan itu, Putri Koster menyampaikan Pemprov Bali melalui beberapa regulasi tengah mengintensifkan upaya pelestarian kain tenun ikat tradisional yang merupakan warisan adiluhung seperti songket dan endek.

Upaya pelestarian menghadapi sejumlah tantangan antara lain maraknya produksi kain printing dan bordir yang menduplikasi motif songket atau endek. Jika ini dibiarkan, ini sangat merugikan perajin yang menciptakan motif songket atau endek karena hasil karya mereka dijiplak. Dengan alasan tekstur kain lebih ringan, masyarakat cenderung membeli kain bordir atau printing.

Sebagai bentuk inovasi dan kreatifitas, kehadiran kain bordir dan printing tak bisa dibendung. Solusinya, kata dia, mereka harus menciptakan motif sendiri yang berbeda dari motif endek atau songket. Untuk itu, motif songket perlu dipatenkan agar tak sembarangan dijilplak.

Selain maraknya motif songket dan endek tiruan, usaha tenun ikat tradisional Bali juga dihadapkan pada kendala bahan baku benang seta makin surutnya minat tenaga kerja yang mau menekuni ketrampilan menenun. Untuk ketersediaan benang, Putri Koster mencanangkan kampanye pemanfaatan pekarangan atau lahan kosong untuk penanaman pohon kapas atau budidaya ulat sutra. Dekranasda akan bekolaborasi dengan TP PKK Bali untuk pemanfaatan lahan pekarangan.

Nyonya Tri Tito Karnavian mengapresiasi langkah yang ditempuh Dekranasda Bali dalam pelestarian tenun ikat tradisional. Menurutnya, setiap daerah punya kain tenun khas tradisional yang menjadi kekayaan nusantara. Pihaknya mendukung upaya pelestarian yang dilaksanakan di tiap daerah, khususnya Bali.

Ribuan Umat Mengikuti Ritual Tawur Agung di Pura Luhur Batukau  

 

TABANAN – Pantaubali.com – Ribuan umat Hindu dari berbagai daerah di Bali, mengikuti ritual atau upacara Tawur Agung di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel Tabanan, Sabtu, (8/2). Ritual ini merupakan serangkaian dari Karya Agung Pengurip Gumi yang puncaknya digelar pada 20 Februari 2020  mendatang.

Rangkaian kegiatan yang telah dimulai sekitar jam 09.00 wita tersebut, turut dihadiri oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Ketua DPRD Bali N.Adi Wiryatama,, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan. Selain itu, juga dihadiri oleh Ketua PHDI Pusat dan puluhan pimpinan Puri sejebag Bali.

Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Murdaning Jagad Tabanan, mengatakan sangat bersyukur serangkaian Karya Agung Pengurip Gumi yang telah dilaksanakan dari tahun 2019 kemarin sampai saat ini (Tawur Agung) berjalan dengan lancar. “Adanya Karya Agung Pengurip Gumi, tentunya akan membawa keharmonisan terhadap alam jagad raya Bali,” ungkapnya.

Bupati Eka berharap melalui kegiatan ini mampu mengembalikan fungsi-fungsi alam menuju keharmonisan, baik dengan Tuhan, Lingkungan dan sesama Manusia. Sesuai dengan konsep Tri Hita Karana. “Saya harap kegiatan ini juga bisa menselaraskan dan memberikan anugrah bagi jagad Bali untuk kehidupan yang lebih baik. Dimana negatif menjadi positif dan kala menjadi Dewa, sehingga semua ning manah, ning kayun dan semua bisa saling kasih mengasihi,” harapnya.

Lanjut Bupati Eka, hal itu menurutnya sangat perlu dilakukan karena pikiran yang kotor dan penuh kebencian dikatakannya hanya akan merusak jagad raya ini. “Dengan adanya ritual Tawur Agung serangkaian Karya Agung Pengurip Gumi ini, semua akhlak dan pikiran tersebut dikembalikan menjadi unsur-unsur yang baik, sehingga menjadi suatu keseimbangan alam semesta dan isinnya,” imbuh Eka.

Sementara, Wisnu Bawa Tenaya selaku Ketua PHDI Pusat di sela-sela kegiatan berharap seluruh umat, khususnya umat Hindu agar meningkatkan sradha dan bhaktinya. “Harapan kita seluruh umat Hindu dimanapun berada selalu meningkatkatkan sradha dan bhaktinya kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dengan cara-cara lascarya dan tulus ikhlas,” harapnya.

Ia pun meminta kepada seluruh umat agar selalu menjaga keseimbangan jagad bumi dengan meningkatkan tatwa dan sastra. “Ke Pura kita tentu yakin dan percaya terhadap Ida Sang Hyang Widhi Wasa, kemudian kita datang dengan lascarya. Ingat Sastranya, kemudian kita ikuti dengan petunjuk-petunjuk yang ada, ikuti Desa Mawacaranya, Desa Kalapatranya,” imbuh WBT.

Sebelumnya, Ketua Panitia I Karya Agung Pengurip Gumi, I Wayan Arya, mewakili panitia karya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada masyarakat dan seluruh undangan yang hadir. Ia mengatakan bahwa, ritual Tawur Agung ini merupakan upacara yadnya yang paling utama (tinggi). Dengan harapan mampu mengembalikan kesucian jagad, khususnya jagad Bali menuju shanti dan jagadhita.@humastabanan,-

Wagub Cok Ace Tinjau langsung 61 Wisatawan Kembali Pulang Ke Cina

 

BADUNG – Pantaubali.com – Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meninjau langsung penumpang yang akan bertolak ke China di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara I Gst Ngurah Rai, Tuban, Badung pada Sabtu 08/02 siang.

Dalam kesempatan itu, Wagub Cok Ace mengucapkan rasa empati yang mendalam atas musibah virus corona yang terjadi di Wuhan, China.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Bali, berharap agar masalah ini bisa cepat teratasi dan kembali ke kehidupan normal,” harap Cok Ace.

Wagub Cok Ace mengatakan penerbangan hari ini terdapat 61 penumpang bertolak ke Wuhan, China. Kebanyakan dari mereka memang sudah terjadwal kembali ke negaranya. Terkait psikologi para penumpang dikatakan Cok Ace masih baik-baik saja.

Dikatakan, sebenarnya ada yang terjadwal kembali kemarin namun jumlahnya sedikit, tidak mungkin pemerintah Tiongkok menjemput hanya beberapa saja. Dan setelah dikumpulkan dan didata, hari ini mereka dijemput oleh pesawat yang disiapkan oleh pemerintah China.

Informadi yang dihimpun di lapangan, bahwa seluruh awak kabin tidak dibolehkan turun dari pesawat, hal ini mengantisipasi yang tidak diinginkan.
“Selamat jalan dan semoga selamat sampai tujuan dan tetap menjaga kesehatan. Kita semua menunggu semuanya lagi di Bali,” harap Cok Ace.

Menurut Wagub Bali saat ini masih banyak WN Tiongkok yang extend di Bali. Mereka memilih untuk memperpanjang tinggal dan liburannya di Bali karena adanya virus Corona. Kebanyakan mereka menginap di wilayah Badung.

Wagub Cok Ace mengatakan kemungkinan masih akan ada lagi pesawat yang akan membawa WN Tiongkok kembali ke negaranya, namun masih melihat situasi dan kondusi nantinya seperti apa kebijakan pemerintah.

Terkait masih adanya WN Tiongkok di Bali, pemerintah provinsi Bali dikatakan Cok Ace memberikan kemudahan. Salah satunya meminta pihak hotel untuk memberikan diskon menginap yang dapat disesuaikan oleh masing-masing kebijakan hotel.

Hadiri Acara Malam Persaudaraan Imlek, Wagub Cok Ace Ingatkan Bali Sebagai Pulau Toleransi

 

BADUNG – Pantaubali.com – Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri Malam Persaudaraan Imlek 2571/2020 Perhimpunan INTI Bali, di Gedung Budaya Giri Nata Mandala, Puspem, Badung, Jumat (7/2/2020) malam.

Dalam sambutanya Wagub Cok Ace mengatakan, Malam Persaudaraan Imlek 2571/2020 Perhimpunan INTI Bali, Cok Ace menyampaikan, sebagai momentum kesadaran kita untuk bersyukur mengingat Bali sebagai pulau toleransi. Terlebih dengan adanya wabah virus corona, kita ingin membuktikan bahwa bagaimana toleransi kita sikapi di Bali.

Oleh karena itu, perayaan ini sebagai aktualisasi nilai-nilai kemanusiaan yang universal serta nilai-nilai kearifan lokal dan nilai-nilai keagamaan.
Untuk itu hal ini sangat penting guna memperkokoh semangat kebersamaan dan saling menghargai dalam upaya mewujudkan kedamaian dan keselarasan hidup bermasyarakat khususnya di Bali.

Kita patut berbangga ditengah kemajuan pembangunan dan tantangan perkembangan pariwisata internasional masyarakat Bali yang sangat heterogen tetap mampu membangun kehidupan yang rukun selaras dan harmonis.
“Mari pada kesempatan ini kita jadikan momentum untuk lebih menguatkan rasa kebersamaan, rasa saling menghargai, saling menghormati serta mempererat tali persaudaraan,”imbuhnya.

Sementara itu menurut Ketua Panitia Yudo Sutopo menjelasakan, berbagai kegiatan serangkaian Perayaan Tahun Baru Imlek telah dilaksanakan memberikan Bantuan ke Pura Teluk Biyu Batur, Bangli. Bantuan Air Bersih di Kecamtan Kubu,Karangasem.Bantuan Kursi dan Kebutuhan Rumah Tangga. Bantuan bibit Babi untuk peternak. Kegiatan sosial donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis. Dan senam Serentak di seluruh Bali,”jelasnya.

Ketua INTI Bali Sudiarta Indrajaya mengatakan, merasa sangat bersyukur karena kita semua disini bisa berkumpul dari berbagai agama, berbagai etnis, golongan, latar belakang. Kami bersyukur mendapat kesempatan dan kehormatan.Kita bisa belajar banyak dari kejadian corona di wuhan. Bagaimana Pemerintah Tiongkok menyayangi rakyatnya yang terkena wabah. Mereka saling bantu untuk menangani rakyatnya.

“Semua dunia saat ini melihat apa yang terjadi, ternyata virus ini sudah menyebar begitu cepat. Dengan begitu sigap pemerintah menangani permasalahan ini. Mudah-mudahan dan berharap wabah ini bisa cepat selesai, semoga kita terhindar dari wabah ini,”harapnya.

Bali juga pernah mengalami bencana yang cukup dahsyat yakni Bom Bali pada 12 Oktober 2002 yang mengakibatkan lebih dari 200 orang korban meninggal.
Hal yang sama juga dilakukan waktu itu, saling bahu membahu. Kita bangkit bersama dan bisa seperti saat ini lagi.

Mari kita merawat kerukunan, dan tunjukkan cinta terhadap bangsa Indonesia. Seperti diketahui, Bali menjadi pulau toleransi.
Sambutan Bupati Badung yang dibacakan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Badung atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, selaku pribadi mengucapkan mengucapkan selamat hari raya Imlek, Selamat tahun baru. Semoga membawa berkah bagi alam semesta dan isinya.

Pemerintah Kabupaten Bandung sangat berkomitmen untuk menjaga kerukunan umat beragama di kabupaten Badung. Kita senantiasa berupaya mempererat rasa persaudaraan, serta menumbuhkembangkan toleransi antar umat beragama sehingga tentunya kita semua berharap akan tercipta kondisi yang harmonis tanpa konflik di balik keanekaragaman.

Ini juga merupakan dukungan pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan demi terciptanya kesejahteraan bersama
Lebih jauh mampu mengobati hati kita untuk semakin meningkatkan iman kasih dan ketaqwaan dalam hidup terutama untuk membangun kebersamaan hidup sebagai saudara sebangsa dan setanah air tanpa memandang perbedaan suku agama dan ras demi terciptanya suasana yang harmonis damai dan sejahtera
Membangun NKRI berlandaskan toleransi harmoni dan solidaritas menuju Indonesia maju.

Kita menjunjung tinggi nilai budaya dan nilai religi, etika universal pada khususnya sehingga sampai kapanpun Bali menjadi tempat yang ramah dan nyaman untuk dikunjungi dan ditempati
Kemajemukan berbangsa dan bernegara dengan berbagai potensi yang dimiliki justru harus menjadi modal yang besar untuk pembangunan. Kita harus bisa saling mengisi sehingga tujuan pembangunan bisa terwujud.
Pada kesempatan ini juga turut hadir Ny. Putri Koster dan berkesempatan menyumbangkan sebuah puisi berjudul “Sumpah Kumbakarna” karya Dhenok Kristianti.

Presentasi di Baleg DPR,Gubernur Koster ” UU Nomor 64 Tahun 1958 Sudah Tak Relevan Lagi “

 

JAKARTA – Pantaubali.com – Guna mempercepat menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali di Pusat, Gubernur Bali Wayan Koster mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan presentasi pada Jumat (7/2) di Jakarta.

Sebelumnya Gubernur Koster telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan berhasil mengatongi rekomendasi dukungan dari Mendagri Tito Karnavian pada Desember 2019 lalu. Selain itu juga rekomendasi dukungan dari DPD RI serta dukungan dari Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI ini, Gubernur Koster bersama rombongan yang terdiri dari bupati/wakil bupati se-Bali, pimpinan DPRD Provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota, tokoh politik, para rektor, para ketua organisasi umat lintas agama dan tokoh adat tersebut diterima oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas didampingi Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana.

Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menyebutkan sejumlah alasan mendasar terkait pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang (UU) 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk federal seperti halnya zaman RIS.

“Jadi (UU No 64 Tahun 1958, red) sudah tidak relevan lagi. Saat itu (RIS, red), misalnya namanya masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kita khan NKRI, Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1950, Bali, NTB dan NTT khan negara bagian (Federal). Jadi undang-undang ini memang harus diubah!” tegasnya.

Lucunya lagi, selain tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dalam konsiderannya masih mengacu pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku lagi.

“Ini pertimbangan utama, karena Undang-Undang ini masih berlaku, sehingga setiap produk hukum di daerah Bali, kami masih gunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang secara substansi tidak bisa dilakukan sebagai rujukan sehingga tidak sesuai dengan hukum tata negara,” jelasnya.

Selain itu menurutnya UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak mampu lagi mengakomodir kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.

Pihaknya juga menegaskan bahwa RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru lanjutnya akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomer 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. “Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi,” ujarnya.

Dijelaskannya kembali, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antarwilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata,” ungkapnya.

Dijabarkan Gubernur Koster, materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo bahkan menyebutkan bahwa sebetulnya saat ini ada sekitar 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang bernasib sama dengan Bali. Yakni pembentukan daerahnya masih menggunakan dasar-dasar konstitusi UUDS 1950 dengan bentuk RIS yang seharusnya saat ini mengacu pada dasar-dasar konstitusi UUD 1945 dengan bentuk NKRI. “Jadi Komisi II (DPR) melihat memang harus ada penyesuaian konstitusi kepada daerah-daerah yang pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Sementara 1950. Termasuk Bali. Dan Komisi II DPR RI mempunyai komitmen serius untuk hal itu,” ujarnya.

Sedangkangkan terkait proses RUU Provinsi Bali menurutnya telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 1962 yang meski tidak masuk dalam agenda prioritas tahun 2020, namun masuk dalam daftar Komulatif Terbuka Komisi II DPR RI. Yang pembahasannya berpeluang bisa dilakukan pada tahun 2020 ini

“Jadi Komulatif Terbuka itu, meski tidak masuk dalam Prolegnas tapi sewaktu-waktu bisa dibahas. Artinya, misalnya apabila RUU  porioitas Komisi II yaitu RUU tentang Pemilu dan RUU Pertahanan yang pembahasannya kurang delapan subtansi lagi, bisa diselesaikan di tahun ini maka RUU Provinsi Bali bisa segera diajukan pembahasannya,” ujarnya

Sementara Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa saat ini terdapat perbedaan model pembahasan RUU dibanding sebelumnya. “Kalau dulu, kita hanya bisa mengubah Prolegnas sekali dalam setahun. Tapi kalau sekarang kita bisa ubah Prolegnas setiap saat. Kalau kita putuskan ini bisa masuk dalam Prolegnas dan masuk dalam Daftar Komulatif terbuka, tidak masalah. Tetapi kalaupun tidak InsyaAllah saya sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian bahwa di Baleg sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” terangnya.

Pada hari yang sama, sebelum bertemu Baleg DPR RI, Gubernur Koster bertemu Badan Pengkajian DPR RI di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal, Lantai 7, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.

Sekda I Gede Susila Tutup Musrenbangcam RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2021

????????????????????????????????????

 

TABANAN – Pantaubali.com – Setelah dibuka secara resmi pada hari Senin (3/2), kemarin di Kantor Camat Kediri, Tabanan, Musyarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) dalam rangka RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2021 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, Jumat (7/2) di Wantilan TPB Margarana, Marga, Tabanan.

Kegiatan yag dilaksanakan di sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan tersebut bisa dibilang berjalan dengan lancar. Bahkan saat penutupan, puluhan orang menghadiri Musrenbangcam tersebut, diantaranya, anggota DPRD Tabanan asal Marga I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Kepala Bapelitbang dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat Marga dan para Perbekel se-Kecamatan Marga.

Pada kesempatan tersebut, Sekda I Gede Susila mengatakan bahwa ini merupakan hari terakhir pelaksanaan Musrenbangcam setelah dibuka pada hari Senin yang lalu. Saat itu Ia meminta kepada seluruh udangan yang hadir agar bersama-sama memonitor pekerjaan yang ada di Tabanan. “Saya juga menitip diri untuk bersama-sama memonitor pekerjaan kita bersama-sama tentang soal tugas di sekretariat mendampingi Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran OPD yang ada di Kabupaten Tabanan,” tegasnya.

Lanjut Susila, tahun 2021 adalah masa transisi RPJMD Semesta berencana 2016-2021. Ia berharap target-target yang dicanangkan dalam 2021 ini bisa dicapai dengan maksimal. “Saya berharap, target yang ingin dicapai pada tahun 2021 tersebut dimaksimalkan. Karena ini merupakan yang terakhir, tentu ada hal-hal yang mesti kita lakukan secara berkesinambungan,” bebernya.

Ia menambahkan, dengan mengangkat tema ‘Generasi Milenial untuk Industri Pariwisata Berkelanjutan, dikatakannya tentu membangun sebuah tema ada sesuatu yang ingin dicapai. “Pertama ada generasi milenial dan kedua ada industry pariwisata. Pada era saat ini kalau kita tidak bangkitkan posisi generasi milenial ini, maka di era globalisasi ini kita akan tergerus pada arus-arus globalisasi,” tambahnya.

Sementara, I Putu Eka Putra Nurcahyadi selaku anggota legislative dan putra daerah, menegaskan bahwa dalam suatu pembangunan diperlukan suatu komitmen dan disiplin dalam menggalang sinergitas antara Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan dan Desa. “Perlu kita ketahui bahwa apa yang akan kita laksanakan nantinya merupakan lanjutan dari alur RPJMD yang telah ditetapkan sampai tahun 2021 ini, maka sangat diperlukan disiplin dan komitmen dari semua pihak,” pintanya.

Ia menambahkan, Musrenbangcam ini merupakan pedoman dari pelaksanaan Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang tentunya mekanisme dari perencanaan pembangunan daerah itu salah satunya adalah musrenbangcam ini. “Yang alurnya itu ada empat, yaitu, teknokratif, politis, aspiratif dan partisipatif,. Jadi salah satunya adalah pola pembangunan secara partisipatif yang tentunya sangat efektif yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” imbuh Eka.

Untuk itu, apa yang menjadi usulan dalam Musrenbangcam kali ini, Eka berharap selalu bersinergi dengan program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten. Dan ia meyakini sebelum pelaksanaan Musrenbangcam ini, para Perbekel yang ada di Kecamatan Marga sudah berkoordinasi dengan jajaran OPD di Pemkab Tabanan. “Jadi apa yang menjadi sebuah rancangan dan usulan kita di Musrenbangcam ini, kita harapkan selalu nyambung dengan visi misi Pemkab Tabanan,” pintanya. @humastabanan,-

Wagub Cok Ace Kukuhkan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Karangasem

 

 

KARANGASEM – Pantaubali.com –Menghadiri Pengukuhan Badan Promosi Pariwisata Daerah ( BPPD) Kabupaten Karangasem Masa Jabatan 2020-2024 di Museum Lontar Dukuh Penaban, Karangasem, Kamis 6/02/2010, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati Nyurat atau membuat tulisan diatas daun lontar.

Dalam acara ini Wagub Cok Ace menilai Tugas BPPD sangatlah signifikan dalm membangun pariwisata daerah,salah satunya dalam peningkatan citra kepariwisataan,meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan termasuk melakukan riset,dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

Cok Ace yang sekaligus sebagai Ketua PHRI Bali ini juga menyampaikan bahwa terdapat tiga hal penting yang harus menjadi perhatian sebelum kita melakukan promosi pariwisata yaitu atraksi atau daya tarik wisatawan, kemudahan akses serta akomodasi pariwisata.Oleh karena itu,Ketika ketiga unsur tersebut terbangun secara baik maka kita bisa mulai untuk mempromosikannya.

Wagub Cok Ace mengingatkan bahwa promosi merupakan janji apa yang akan kita sajikan, karena dalam promosi kita berkesempatan untuk memperkenalkan produk, lalu menjual produk dan selain itu menjadi kesempatan untuk membangun branding dari produk yang kita jual.

Wagub Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua BPPD Bali berharap agar kedepannya promosi pariwisata dilaksakan secara terpadu sehingga promosi yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan dampak optimum untuk mendongkrak pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.

Sementara itu sambutan Bupati Karangasem yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengatakan,Karangasem memilki potensi budaya dan alam yang sangat luar biasa yang terus harus digali dan dikembangkan dan dipromosikan guna menunjang pariwisata.

Dengan dilantiknya BPPD Kabupaten Karangasem, Bupati berharap tidak terhenti pada seremonial semata melainkan ada kerja nyata melangkah bersama menyusun grand design promosi pariwisata demi kemajuan pariwisata Bali pada umumnya dan Karangasem pada khususnya.

Pengukuhan Badan Promosi Pariwisata Daerah ( BPPD) Kabupaten Karangasem Masa Jabatan 2020-2024 pada pagi hari ini turut dihadiri oleh Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Kabupaten Karangasem, Ketua dan Anggota BPPD Kabupaten / kota se Bali serta stakeholder pariwisata lainnya.

Wakil Gubernur Bali Melepas Dan Meninjau Langsung Penerbangan Terakhir Warga Cina

 

BADUNG – Pantaubali.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) melepas dan meninjau langsung penerbangan terakhir menuju China dari Bandara Ngurah Rai Kuta, Bali pada Rabu (5/2) dini hari pukul 00.30 Wita.

Kloter terakhir para wisatawan China yang akan pulang ke kampung halamannya itu, diangkut dengan menggunakan pesawat milik maskapai China Southern, bernomor penerbangan CZ 2626 menuju Guangzhou pada pukul 00.30 Wita.

Wagub Bali pada kesempatan itu didampingi jajaran Dirjen Kenhub dan PT Angkasa Pura I. Selama ini tercatat 164 penerbangan dari Pulau Dewata menuju kawasan China, namun untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya terkait masih cukup maraknya serangan virus corona.

Demikian pula seluruh penerbangan dari seluruh destinasi di China Daratan yang berhubungan dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dibatalkan pergerakannya mulai Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.

“Kita telah membuat kesan baik pada wisatawan terutama dari China. Tidak ada kesan ‘mengusir’ karena ini kebijakan pemerintah,” ujar Wagub Cok Ace.

Wagub melanjutkan, pihaknya juga menunjukkan rasa empati dan
berharap virus corona lekas teratasi di China.

Bersyukur, lanjut Wagub Bali, tidak ada warga masyarakat yang terindikasi positif corona di Bali dan Indonesia secara umum.

Wagub Cok Ace mengatakan, sesuai arahan pemerintah pusat, diberikan kompensasi perpanjangan visa bagi WN China yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Bali.

“Bagi WNA China dipersilahkan memperpanjang masa tinggal selama penerbangan ditutup. Kan banyak WNA sehat yang ingin perpanjang masa libur di Bali, dan itu tidak masalah,” ujarnya, menjelaskan.

Sementara itu, Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan, WHO sudah mengumumkan perihal penyebaran corona dan ada 24 negara yang telah terjangkit.

“Bersama pemerintah daerah, kita melakukan langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus masuk ke Indonesia, terutama ke Bali,” katanya.

Menurut dia, dalam jangka waktu 5 hari (hingga tanggal 5 Februari 2020) telah diberikan sebagai tenggang waktu bagi WNA untuk kembali ke negaranya, sebelum penerbangan ditutup untuk sementara.

“Semua maskapai sudah sepakat dan belum ada permintaan penerbangan khusus selama penerbangan ditutup untuk sementara,” ujar Alwi, mengungkapkan.

Tingkatkan Perekonomian Berbasis Kearifan Lokal, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tata Kelola Arak Bali

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2/2020)

Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh KementerianDalam Negeri; yang diundangkan pada hari Rabu tanggal 29 Januari tahun 2020.
Keberadaan Pergub disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangan presnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2/2020) sore.

Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Dalam memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali.
Lalu melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Sehingga dapat mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Disamping itu dapat melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Yang tak kalah pentingnya pula dengan kehadiran Pergub ini memberikan ruang kepada pemerintah bersama-sama pelaku usaha membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatankemitraan usaha, promosi dan Branding,pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif; dan pendanaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: 1) Tuak Bali; 2) Brem Bali; 3) Arak Bali; 4) Produk Artisanal; dan 5) Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakanmelalui penguatan dan pemberdayaan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali,pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual dan pemberian label Branding Brem /Arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol.

Brem / Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan.Brem / Arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengkemasan dilakukan oleh koperasi.

Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Brem / Arak Bali paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.

Perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi tradisional dan alamiah.
Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh Perajin.

Koperasi wajib membeli bahan baku dari perajin dan menjual bahan baku kepada produsen.

Fungsi Koperasi mendukung Perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan Produsen.
Perajin atau Koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan menyebutkan nama Perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan Perajin.
Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh Produsen kepada Distributor.

Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada Sub Distributor.Sub Distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada Penjual Langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.