- Advertisement -
Beranda blog Halaman 865

Satgas Penanganan Covid-19 dan Asosiasi GM Hotel Tuntaskan Polemik Pembayaran Hotel Karantina Pasien OTG-GR

DENPASAR – Pantaubali.com – Menjawab polemik yang sempat terjadi terkait pembayaran hotel karantina pasien covid-19 di beberapa lokasi di Bali, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali melalui Sekretaris Satgas I Made Rentin menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah menemukan titik temu. Hal tersebut tercetus dalam pertemuan dengan sosiasi General Manager (GM) hotel di Bali yang selama hotelnya digunakan sebagai tempat karantina pasien yang termasuk orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan (GR) covid-19.

“Hari ini dihadapan teman-teman kami menyampaikan komunikasi kami dengan Ketua Satgas Nasional bapak Doni Monardo bahwa per-kemarin (Rabu 3/3, red) kami sudah mendapatkan transfer dana untuk pembayaran hotel karantina,” terang Made Rentin usai pertemuan dengan jajaran asosiasi GM hotel Bali di Posko Satgas / Pusdalops BPBD Bali, Renon , Denpasar pada Kamis (4/3) pagi.

Pria yang juga menjabat Kalaksa BPBD Bali tersebut menjelaskan dana untuk pembayaran lokasi karantina sepenuhnya tanggungan dari pemerintah pusat dan untuk saat ini, pembayaran memang belum tuntas seluruhnya dengan tunggakan lebih dari 30 Miliar Rupiah dari 15 hotel karantina.

“ Kami baru mendapatkan Rp 10 Miliar dan ini merupakan angin segar, harapan besar bagi teman-teman pelaku usaha. Uangnya akan sesegera mungkin ditransfer ke hotel-hotel karantina, paling lambat sore (Kamis 4/3,red) ini,” tandas Rentin. Pembayaran tersebut adalah untuk melunasi sisa tunggakan 25 persen pada bulan Oktober-November 2020, dan 100 persen untuk bulan Desember 2020. Sedangkan Januari-Februari belum bisa dibayarkan karena masih melengkapi administrasi surat pertanggungjawaban serta masih menunggu dana dari pusat yang dijanjikan akan cair dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Rentin menambahkan, atas nama Pemprov Bali serta Satgas Penanganan Covid-19 Bali pihaknya menyampaikan apresiasi dan rasa hormat setinggi-tingginya kepada pihak hotel yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam rangka penyediaan tempat karantina.

“Saya rasakan suport teman-teman selama ini sangat baik sekali. (Pandemi,red) Ini kondisi yang sama sekali tidak kita duga, karena itu perlu kesabaran , perhatian dan toleransi yang tinggi. Ini krisis yang menyangkut semua sendi kehidupan,” ujarnya sembari berharap pandemi ini segera berakhir dan menggeliatkan kembali pariwisata di Bali.

Dirinya mewakili Satgas juga tidak mempermasalahkan munculnya beberapa pemberitaan hingga video yang sempat viral terkait keterlambatan pembayaran hotel karantina.

“Justru kami apresiasi dan support, karena itu jadi momentum, sehingga pimpinan kita di pusat jadi lebih ‘ngeh meskipun selama ini prosesnya sedang kita jalankan. Hasilnya, prosesnya jadi lebih cepat,” seru Rentin.

Di tempat yang sama, Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (DPD IHGMA) Bali Yoga Iswara menyatakan sudah sangat terang benderang terkait penyelesaian pembayaran serta proses-proses yang harus dilakukan jajaran Satgas penanganan Covid-19 Bali.

“Kami haturkan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Rentin dan jajaran, atas segala upayanya,” kata Yoga.

Yoga mengatakan, pihaknya berusaha bertahan dan bersama pemerintah berdampingan untuk turut mendukung penghentian penyebaran virus, sekaligus tetap produktif dengan aman.

“Kami juga menjadi ujung tombak dalam verifikasi kepada Hotel dan Destinasi Wisata yang telah menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata.Dengan kondisi sekarang kita harus optimis, dan komunikasi jadi kunci. Hubungan kami dengan BPBD sangat baik sekali dan kami memilih duduk bersama jika terjadi sesuatu,” katanya lagi.

Sementara itu I Gusti Bagus Agung Suddhajinendra, Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Pemerintahan IHGMA Bali menyampaikan rasa syukur setelah pertemuan dengan jajaran Satgas Penanganan Covid-19 menemukan kejelasan terkait status pembayaran hotel-hotel yang jadi lokasi karantina OTG-GR.

“Dalam hal ini kami sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran, dimana masalah pembayaran ini sudah diupayakan dengan sesigap mungkin,” ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan Sudajinendra, terbukti dari kucuran dana dari pemerintah pusat dan sesuai dengan arahan Sekretaris Satgas akan didistribusikan ke masing-masing hotel paling lambat kamis (4/3) sore.

“hal ini sangat berguna bagi hotel-hotel untuk menjaga berjalannya operasional hotel tersebut. Lewat pertemuan ini juga kami ingin mencairkan suasana yang mungkin sebelumnya terjadi miskomunikasi, dengan tatap muka begini akan selalu saling dukung dan sinergi.Apapun langkah-langkah (yang diambil,red) pemerintah Bali, kami dari asosiasi akan sepenuhnya mendukung,” pungkasnya.

Pasca Dilikuidasi,BPR Sewu Bali Dalam Proses Rekonsiliasi

TABANAN – Pantaubali.com -Pasca izin usaha PT.BPR Sewu Bali di Tabanan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Selasa,(2/3) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi.

Per kemarin, (Kamis,(4/3) kondisi BPR Sewu Bali masih dalam proses rekonsiliasi,pelayanan akan diambil alih LPS.Selanjutnya dilakukan pencocokan data terlebih dahulu agar mendapatkan angka pasti, hal tersebut disampaikan Internal Audit di BPR Sewu Bali, I Dewa Ngurah, saat ditemui kemarin, (Kamis,(4/3) di BPR setempat.

“Sudah dilayani LPS maka, selama 90 hari kerja nantinya dana nasabah dapat terbayarkan.Pembayaran akan dilakukan oleh LPS, asalkan tidak sampai ada yang melangar ketentuan,” bebernya.

Sejak mulai di tutup memang ada beberapa nasabah sempat datang menayakan informasi, tentu pihak BPR dalam hal ini memberi penjelasan secara detail dengan kondisi BPR.

“Terkait penarikan dana tentu belum dapat dilakukan sampai saat ini.Pihak BPRpun tidak berani karena, saat ini BPR telah berada di bawah LPS,” ucapnya.

Untuk karyawan BPR dipakai terlebih dahulu dengan tetap dibawah LPS,maksimum 3 bulan dari pencabutan izin.Setelah itu,akan dibentuk tim likuidasi,siapa yang akan dipakai nantinya.

Dirinya sedikit menjelaskan kondisi BPR sehinga kondisi tersebut bisa terjadi,berawal dari adanya kredit bermasalah, menyebabkan timbulnya beban-beban.Yang akhirnya membuat kerugian maka, dari itu rasio-rasio ikut menjadi buruk.Dalam pemeriksaan akhirnya tiba-tiba muncul yang memberatkan bagi BPR.

“Itulah menjadi beban berat saat ini,tentu kita membuat prosedur,” katanya.

Sebelum izin dicabut BPR masih melayani nasabah agar tidak menimbulkan keresahan bagi nasabah.

“Sebisanya jika ada dana kita bayarkan,jika tidak akan ditunda sementara.Jika ada dijamin maka,kita menyuruh menunggu yang pasti akan dibayar tentu menunggu proses.Jadi secara umum itu telah dilakukan saat ini,” paparnya.

Sembari Dirinya menambahkan, untuk jumlah nasabah sampai saat ini kurang lebih berjumlah ratusan orang.

Besok, Sanjaya Berkantor di Desa Berstatus Zona Merah di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sebut akan berkantor desa yang berstatus zona merah atau memiliki risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.Selain Dirinya Wakilnya I Made Edi Wirawan dan Sekda I Gede Susila juga rencananya akan pindah tempat kerja tersebar di tiga kantor Desa di Kabupaten Tabanan.

Sanjaya rencananya berkantor di Kantor Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Kebetulan dia berasal dari desa itu sendiri. Dan di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro pertama, desa ini sempat berstatus zona merah.

Edi Wirawan rencananya berkantor di Kantor Desa Banjaranyar di Kecamatan Kediri. Kebetulan di minggu pertama PPKM Berskala Mikro tahap kedua, desa ini berstatus zona merah lagi. Padahal sudah sempat turun ke status oranye pada minggu kedua PPKM Berskala Mikro tahap pertama.

Selanjutnya Sekda Susila rencananya berkantor di salah satu kantor desa di Kecamatan Kerambitan.

Kemungkinannya di Desa Kukuh yang sempat berstatus zona merah.

“Mulai besok kami pindah kantor dulu. Berkantor di kantor desa. Kami bagi tugas. Saya di Dauh Pala. Pak Wakil di Banjaranyar. Terus Pak Sekda di Kerambitan. Di tiga kecamatan ini. Kediri, Tabanan, dan Kerambitan,” sebutnya usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 antara Satuan Tugas (Satgas) tingkat kabupaten bersama unsur TNI dan Polri,Kamis,(4/3).

Dari unsur TNI dihadiri langsung oleh Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Srihartanto. Sedangkan dari unsur Polri dihadiri langsung Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar.

“Untuk menurunkan status (zona) merah itu,” ujarnya.

Penanganan Covid-19 menjadi prioritas tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik. Di samping tugas lainnya dalam menjalankan program yang sudah dirancang atau direncanakan.

“Salah satu ujian atau test case pertama menjalankan visi misi ini, ya menangani Covid-19. Ini ujiannya,Tabanan ini masih zona merah. Bersama Badung dan Denpasar. Kemarin sempat oranye. Sekarang merah. Kuncinya harus turun (status),” pungkasnya.

Gubernur Bali Serahkan 63 Sertifikat Merek Perorangan

BADUNG – Pantaubali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk secara resmi menyerahkan Sertifikat Merek Perorangan kepada pelaku usaha di Pulau Dewata pada, Kamis, Wraspati, Wage, Tolu (4/3) di The Trans Resort Bali, Seminyak, Badung.

Dalam penyerahan Sertifikat Merek Perorangan tersebut, tercatat ada 63 nama merek yang sudah resmi tercatat dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI. 63 nama merek tersebut, bernama Clekontong Mas, Bali Usada, Ayam Bakar Bali Tulen, Pie Susu Krisna Kirana, Tropikale, The Bandha Hotel & Suites, Diapurmu, Axiology Coffee, Fabulous Vegas, Aburi Sushi, Mega Boost, Elcy, 20mL Twenty Milli, Spice Tea, Bantas, Kevore, Bunga Emas, Bee Kella, Chouchou, Siddhamala Rudrakshart, Wetanagari, Suku Home (jasa), Suku Home, Nutbrown, Canggu Dream Vilage, Foty, Bali Bintang Swing, Bali Bintang Rafting, Sama Dengan, Shagida, Balinikmat Kintamani, Jegeg Vape Bali, Black Island Label, Island, Teh Manis, Artne Coffe, Kopi Lumpur Kampung Artis, Stel Peleng, Pundiku.Net, Panglima Hukum, Bali Paradise Beach Estates, B.A.R.E, Bali Emerald Villas, Huan Li, B’Duck, Pera One, Amatara Hotels & Resorts, Kampung Artis, Jagir, Pink Tempong, Danoya, Lukisan Logo/Bunga, Tejas Spa, Herb Library, Trant + LOGO, Logo Tiga Daun, Logo A, Logo M Mahkota, ASK, Nood, Nonmin, Aeropay.app, dan Kombucha Tea.

Atas kesuksesan pencatatan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bali, karena telah komitmen dalam mendukung legalitas berbagai produk kekayaan intelektual masyarakat Bali.

Mewakili masyarakat Bali dan pribadi kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran atas atensi khusus dan konsistensinya mengawal pendaftaran HAKI masyarakat Bali. Semoga dengan pendaftaran kearifan lokal Bali ini, bisa menjamin aspek hukum produk-produk asli Bali, sehingga ditengah kondisi pandemi, kita bisa bangkit, lebih produktif, dan inovatif, tegas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode ini sembari mencontohkan produk asli Bali yang saat ini sedang bangkit dan mendapatkan kepercayaan di mata dunia ialah Kain Tenun Endek Bali yang beberapa waktu digunakan dan dikomersilkan oleh salah satu rumah mode dunia, Cristian Dior melalui MoU dengan Pemprov Bali.

Lebih lanjut, Wayan Koster mengatakan dengan adanya jaminan dasar hukum terhadap berbagai produk intelektual baik sifatnya pribadi maupun komunal, Gubernur Bali berharap agar tidak ada lagi produk-produk asli Bali yang diklaim atau bersifat pembajakan dan penyalahgunaan terhadap kepemilikan Hak Intelektual.

Kedepan saya harap setiap hak hak intelektual masyarakat Bali harus terus difasilitasi untuk pendaftaran HAKI-nya, sehingga terlindungi dalam pengembangannya, dan hal ini sangat penting, karena mampu menjamin orisinalitas atau keaslian serta kualitas suatu produk bagi konsumen, jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Sebagai penutup, Wayan Koster mengungkapkan kekayaan produk produk Bali, baik fisik non fisik memiliki keunggulan tersendiri, dan tersebar merata di masing masing Kabupaten/Kota di Bali. Apabila sudah memiliki HAKI, Gubernur Koster percaya akan memberikan multiplier efek yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali, bahkan memberikan nilai lebih untuk pemilik ataupun penciptanya.

Kekayaan kekayaan produk seni, budaya, tradisi masyarakat Bali yang sudah dilindungi, selanjutnya harus diberdayakan agar memiliki nilai ekonomis, memberikan manfaat kesejahteraan bagi pencipta dan pelaku pelakunnya. Disinilah peran masyarakat dan keberadaan pemerintah untuk membantu mengkomersilkannya, mari dukung produk produk intelektual masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada masyarakat Provinsi Bali, karena sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual.

“Berdasarkan data yang tercatat di data Base Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI per tanggal 31 Desember 2020, disebutkan pendaftaran Hak Cipta yang sudah berjalan sebanyak 1.718 pencatatan; Desain Industri sebanyak 5 pendaftaran; Merek sebanyak 1005 pendaftaran; dan Hak Paten sebanyak 36 pendaftaran. Semoga di tahun-tahun berikutnya masyarakat akan lebih termotivasi untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal,” sebutnya.

Selain menyerahkan Sertifikat Merek, dalam lokasi yang sama Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung membuka acara Promosi dan Diseminasi KI Komunal yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan menghadirkan 145 peserta dan berlangsung dengan penerapan protokol Covid-19.

BPR Sewu Bali Beraset Rp17 milyar,Dilikuidasi

DENPASAR – Pantaubali.com -PT.BPR Sewu Bali telah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa,(2/4).Per Desember 2020 mencatat total aset Rp17 milyar.

Sedangkan terkait hal-hal berkenaan dengan data nasabah serta besaran dijamin oleh LPS nantinya.Karena, memang kewenangan dari LPS saat ini, itu disampaikan, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto,saat dikonfirmasi, Kamis,(4/3) di Denpasar.

“BPR dilikuidasi disebabkan oleh tata kelola yang tidak baik. Sebenarnya permasalahannya sudah cukup lama bahkan sebelum Pandemi,” jelasnya.

BPR telah diminta oleh OJK untuk melakukan langkah-langkah penyehatan agar memenuhi rasio permodalan minimal 12%, namun sampai batas waktu telah ditetapkan BPR tersebut tidak dapat memenuhinya.Sembari Dirinya berpesan kepada masyarakat (nasabah) yang menyimpan dana di BPR tersebut, dihimbau tetap tenang karena saat ini prosesnya sudah ditangani oleh LPS.

“Semua dana masyarakat yang disimpan disana dan sesuai ketentuan penjaminan dijamin oleh pemerintah dan akan dibayarkan melalui LPS,” tutupnya.

100 orang PPPK Menerima SK di Pemkab Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Sebanyak 100 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah merima Surat Keputusan (SK).100 orang PPPK tersebut dibagi kedalam dua kualifikasi, tenaga guru sebanyak 84 orang dan 16 orang PPPK merupakan penyuluh pertanian.

“Semua mengambil tidak ada mundur,karena mereka (PPPK) juga sangat menanti-nanti,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan, I Wayan Sugatra,saat dikonfirmasi,Rabu,(3/3) di Tabanan.

PPPK tersebut diangkat dalam jabatan funsional dengan tetap menunggu konfirmasi dari pusat.

“Belum berani mengatakan seperti apa.Jadi dalam hal ini tentu pengangkatan dilakukan sesuai dengan aturan yang telah berlaku nantinya,” ujarnya.

Untuk pengajian, PPPK menerima gaji sejak diangkat dengan SK per 1 Januari 2021.

“Ya,astungkara gajinya nanti akan dirapel.Atau tergantung dari kesiapan dokumen pembayaran gajinya.Untuk angaran juga telah ada dan gaji disetarakan dengan gaji PNS,” ucapnya.

Ada 12 golongan,tentu berbeda-beda gaji diterima nantinya.Semua masih melakukan konfirmasi dengan lembaga pembina dan BKN.

“Jika merujuk dari aturan PPPK mendapat semuanya kecuali pensiunan,tentu semua tergantung dari kemampuan keuangan daerah juga,” bebernya.

Selanjutnya salah seorang PPPK sempat ditemui di Pemkab Tabanan, Dewa Made Suardana asal Baturiti bertugas sebagai penyuluh pertanian di Desa Bongan menyampaikan, sebelumnya telah mengabdi dari 2009 dan dengan keluarnya SK tentu merasa lega karena,telah ada perhatian dari pemerintah.

“Sudah 12 tahun lamanya menjadi penyuluh pertanian atau 2019 testing dan diangkat tahun ini,”katanya.

Untuk gaji menurut Dirinya, mengikuti masa kerja dan kemungkinan gaji akan di rapel.Sembari Suardana menambahkan, memang ada sedikit penambahan dari sisi gaji saat ini.

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Wagub Bali Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya K3

BADUNG – Pantaubali.com – Guna menekan angka kecelakaan kerja yang saat ini relatif masih tinggi, Wakil Gubernur Bali Prof. Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengingatkan pentingnya kesadaran untuk menerapkan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang lebih dikenal dengan K3. Penekanan itu disampaikan Wagub Cok Ace saat membuka Webinar ‘Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha’ yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (3/3) di Ball Room Hotel Padma Legian Kuta. Selain dilaksanakan secara offline yang dihadiri undangan terbatas, kegiatan ini juga diikuti oleh peserta secara online.

Lebih jauh Wagub Cok Ace mengurai, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia saat ini relatif masih tinggi. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 tercatat 114.235 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2020, periode Januari hingga Oktober, BPJS mencatat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja, dimana 11 diantaranya adalah kasus Covid-19. Angka itu dihimpun pihak BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan klaim yang diajukan atas kecelakaan kerja yang dialami para pekerja. Menurut Cok Ace, besar kemungkinan data sesungguhnya lebih tinggi mengingat tak seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini perlu kita sikapi karena akan mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan,” ucapnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja dan masyarakat luas terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran akan pentingnya budaya K3 dalam dunia kerja.

Masih dalam sambutannya, Guru Besar ISI Denpasar ini juga menyinggung situasi sulit yang kini dihadapi dunia usaha yang berdampak langsung pada para pekerja sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Dia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya melakukan langkah untuk pemulihan ekonomi yang dilaksanakan sejalan dengan penanganan Covid-19. Untuk Daerah Bali yang sangat tergantung pada sektor pariwisata, pemerintah telah mencoba menempuh kebijakan seperti pembukaan pintu untuk wisatawan domestik pada Juli 2020 lalu.

Cok Ace menyebut, kebijakan itu cukup mampu menggeliatkan ekonomi Bali hingga penghujung tahun lalu. Namun perkembangan Covid-19 yang mengkhawatirkan memaksa pemerintah kembali melakukan pembatasan. Kendati demikian, ia meyakinkan bahwa pemerintah sejatinya tak tinggal diam dan terus mengupayakan kebijakan untuk pemulihan ekonomi Bali. Salah satu program yang saat ini tengah serius dibahas adalah Free Covid Corridor (FCC).

“Melalui program ini, Bali akan dibuka untuk wisatawan manca negara yang telah divaksin. Sebaliknya, pelaku pariwisata yang menerima dan melayani juga sudah divaksin. Selain program FCC, Wagub Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua BPD PHRI Bali ini juga mengupayakan pinjaman lunak bagi pelaku pariwisata,” bebernya.

Mengakhiri sambutannya, Wagub Cok Ace mengajak para pekerja untuk tidak kehilangan harapan dan semangat karena pada saatnya situasi pasti akan kembali pulih.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra Papua Toto Suharto menyampaikan terima kasih atas kesediaan Wagub Cok Ace hadir pada pelaksanaan webinar. Menurutnya, kegiatan ini dimaksudkan untuk penguatan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memastikan kesejahteran para pekerja. Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja.

Secara simbolis, santunan diserahkan oleh Wagub Cok Ace kepada dua orang ahli waris. Wagub Cok Ace menyampaikan rasa prihatin dan berharap santunan dari BPJS ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Ny Putri Koster: Jaga Kesehatan Diri dan Buah Hati

BULELENG – Pantaubali.com – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster mengajak masyarakat, khususnya kaum ibu untuk menjaga baik-baik kesehatan diri dan buah hati, terlebih di masa-masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Senang sekali bisa hadir menyapa ibu-ibu dan adik-adik semua. Ingat bahwa di masa sekarang ini kesehatan tubuh adalah utama, bersama-sama kita menghadapi Covid-19. Patuhi pula aturan dan imbauan pemerintah sebagai solusi menghadapi pandemi,” kata Ny Putri Koster dalam acara penyerahan bantuan kepada bayi/balita kurang gizi serta ibu hamil, yang bertempat di Kantor Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Selasa (2/3) siang.

Pada kunjungan yang juga terkait dengan HUT ke-49 PKK yang jatuh pada 4 Maret 2021 ini, sosok pendamping orang nomor satu di Bali tersebut berpesan untuk selalu ingat bahwa buah hati adalah sebuah titipan Tuhan yang Maha Esa, agar generasi bisa terus sambung menyambung melahirkan generasi yang tangguh.

“Tujuannya tiada lain adalah untuk tetap kukuh kokohnya bangsa dan negara kita. Jadi jangan disepelekan anak-anak kita, ibu-ibu boleh tidak mampu beli pulsa, pakaian atau perhiasan, namun jangan sampai tidak mampu membeli makanan sehat untuk anak-anak kita,” ujarnya.

Wanita yang juga seniman serba bisa ini menambahkan bahwa TP PKK bersama jajaran hingga tingkat kabupaten akan bersinergi dan melakukan apa-apa saja semampunya untuk membantu meringankan beban para ibu.

“Meski di luar anggaran kita urunan, untuk menyapa ibu-ibu memberikan makanan-makanan sehat. Selain itu, kita dorong ibu-ibu di sela kesibukan agar sempat menanam berbagai tanaman pangan, halaman jadi indah, apa yang ditanam bisa dimasak untuk sumber makanan keluarga,” imbuhnya.

Ny Putri Koster juga mewanti-wanti agar para ibu sebisa mungkin mengurangi atau bahkan menjauhkan anak-anak dari makanan instan yang banyak mengandung pengawet tidak alami.

‘Mari kreatif dulu, apa yang ada di sekitar bisa dimanfaatkan dulu, bikin bubur tim, beri bayam atau sayuran lain. Jadilah ibu yang tangguh dan kreatif untuk menghasilkan generasi yag kuat,” ajaknya.

Sementara itu, Camat Gerokgak Made Juartawan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kunjungan TP PKK Provinsi Bali yang dipimpin langsung Ny Putri Suastini Koster untuk datang membantu permasalahan gizi buruk di lingkup Kecamatan Gerokgak tersebut.

“Saya sangat berharap bantuan ini bisa meringankan beban warga kami yang mengalami kesulitan dari sisi ekonomi, yang juga akibat dampak Covid-19,” kata Camat Gerokgak.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Ny Ayu Wardhany Sutjidra tersebut, ibu-ibu peserta yang hadir berasal dari Desa Patas, Sumberklampok, dan Celukan Bawang.

Dalam kunjungannya kali ini, Ny Putri Koster membagikan susu, beras, dan makanan tambahan kepada ibu hamil, menyusui, dan balita khususnya yang mengalami masalah gizi. Masing-masing penerima memperoleh 25 kg beras beserta susu dan makanan lain serta bingkisan dari TP PKK Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng.

Gubernur Bali,Yakin Perpres No.10/2021 Membuka Peluang Pelaku IKM di Masyarakat

DENPASAR – Pantaubali.com – Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sangat disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Hadirnya Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah, sekaligus untuk menata, memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat,” demikian kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat menjadi narasumber nasional dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3) dengan tema ‘Polemik Perpres Penanaman Modal Soal Miras’.

Dihadapan Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Alam Bali yang dianugerahi pohon kelapa, enau, (jaka), dan rontal (ental) ini, secara tradisional dapat menghasilkan Tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat, yang kemudian Tuak ini juga bisa diproses menjadi gula, dan secara tradisional oleh masyarakat secara alami diproses menjadi Arak Bali yang telah berkembang dari jaman ke jaman dan secara turun temurun menjadi sumber penghidupan.

“Tetua kami di Bali menjadikan Arak sebagai minuman yang menyehatkan kehidupannya dengan mengkonsumsi secara terbatas, bukan untuk mabuk,” tegas Gubernur Bali yang tercatat sebagai alumnus ITB ini seraya menyatakan jadi sebelum berkebun mereka minum, mau tidur juga minum dengan takaran satu sloki atau setengah sloki. Itu orang akan menjadi sehat, yang tidak boleh itu mengkonsumsi secara bebas dan memperdagangkan secara bebas, sehingga mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sehingga sekali lagi saya tegaskan, dengan hadirnya Perpres ini akan membuka pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di masyarakat. Kami mengiginkan masyarakat dari hulu sampai di hilir dapat memanfaatkannya, sekaligus kami pandang untuk dapat memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat.

Disisi lain, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini melihat tidak adanya ketidaksinkronan, dimana Bali sebagai destinasi wisata, kebutuhan mirasnya cukup tinggi bagi wisatawan. Sekarang ini dengan produksi yang ada, tercatat 92 persen miras yang beredar di Bali itu import, dan hanya 8 persen yang diproduksi di masyarakat lokal Bali.

“Kan ngak benar ini, kemudian nilainya Rp 7 triliun dari bea cukainya saja, belum lagi segi omsetnya. Jadi untuk menghindari praktek ilegal yang mensusahkan masyarakat, maka hadirnya Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah untuk menata, bukan membolehkan secara bebas. Apalagi Arak dan Brem di Bali dipakai juga untuk sarana upakara keagamaan dan kesehatan masyarakat,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Mengenai penjualan Arak Bali ini, Gubernur Koster menyatakan tidak boleh dijual secara bebas, seperti tidak boleh dijual ke sekolah dan tempat umum. Namun para petani Arak Bali ini yang akan membuat koperasi, dan dijual ke koperasi.

“Bapak lihat di gambar (televisi, red) ini orang yang naik kelapa, dari tahun ke tahun memang kehidupannya begini, dengan memanfaatkan sumber pohon kelapa, enau, rontal. Kalau itu dilarang sumber penghidupannya, mau hidup dimana orang,” tegasnya dihadapan Aiman Witjaksono.

Lebih lanjut Koster yang merupakan penggagas sekaligus pencipta lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini mengatakan, bahwa dirinya yang rutin minum Arak setiap hari bukan dimanfaatkan untuk mabuk. Namun, Wayan Koster menceritakan setiap minum Kopi selalu mencampur Kopi dengan Arak Bali setengah sloki.

“Campuran Kopi dan Arak Bali ini membuat tubuh saya jadi sehat. Saya konsumsi setiap hari, tapi tidak untuk mabuk,” cerita pria kelahiran Desa Kuno di Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Sebagai penutup, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengajak Aiman Witjaksono untuk membandingkan, ketika Jepang punya Sake, Korea punya Soju, negara lain punya Wiskey.

“Namun kita juga punya kearifan lokal, yang menurut saya kualitasnya tidak kalah saing,” pungkasnya.

Sementara, Juru Bicara Pemprov NTT, Marius Ardu Jelamu mengatakan Minuman Lokal ini berkaitan erat dengan budaya dan berasal dari pohon enau, rontal, aren. Nenek moyang kami, sejak dari dulu menjadikan pohon ini sebagai cikal bakal Minuman Sophia yang memiliki kemiripan dengan di Bali. Dengan diundangkannya dalam bentuk Perpres, maka kita bisa mengendalikan kualitas alkohol pada minuman ini.

Selain Gubernur Bali, Wayan Koster menjadi narasumber, tercatat dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV ini, ada juga narasumber lain yang dihadirkan secara live, yakni Ketua PBNU, Marsudi Syuhud, dan Peneliti Senior Indef, Enny Sri Hartati.

Tilep Dana Nasabah,Kolektor LPD Batungsel di Bui

TABANAN – Pantaubali.com – Berdasarkan alat bukti diperoleh Penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dan telah didapatkan alat bukti cukup.Maka, menetapkan IMK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Yang mana, pelaku merupakan petugas kolektor dana nasabah, itu disampaikan, Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Wiadyana,SH,Selasa,(2/3) di Tabanan.

“Semua berawal dari adanya laporan Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel,Pupuan,Tabanan sehingga Kepala Kejaksaaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelidikan atas laporan tersebut,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2335/N.1.17/Fd.1/ 09/2020 tanggal 03 September 2020 kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-670/N.1.17/Fd.1/09 /2020 tanggal 03 September 2020,” bebernya.

Akibat perbuatan tersangka IMK yang telah mempergunakan dana atau keuangan LPD Desa Pekraman Batungsel yang tidak sesuai ketentuan sehingga,mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.913.022.734,00 (Sembilan ratus tiga belas juta dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan pada LPD Desa Pekraman Batungsel dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 Nomor : 700/980/LHA-2020/ITKAB tanggal 30 Oktober 2020.

“Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan saudara IMK sebagai tersangka, Penyidik telah merampungkan pemberkasan dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 15 Februari 2021.Sehingga pada hari ini (Selasa,(2/3) telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum,” paparnya.

Wiadyana menambahkan, adapun pasal disangkakan kepada tersangka IMK, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.