- Advertisement -
Beranda blog Halaman 704

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana Kunjungi Kodim 1619/Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Kodim 1619/Tabanan menerima kunjungan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana Ny. Helmy Choirul Anam beserta rombongan, Jumat, (04/11/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka Peresmian Posbindu PTM Kodim 1619/Tabanan.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana Ny. Helmy Choirul Anam, pengurus Persit KCK Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana, sopir, Ketua Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1619 Koorcab Rem 163 PD IX/Udy Ny. Riza Taufiq Hasan, Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka, para Perwira Staf Kodim 1619/Tabanan, Kapala Puskesmas Tabanan III, Kaposkesdim 1619/Tabanan Sertu Gusti Made Supradyan, Bidan Desa Dajan Peken dan pengurus Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1619 Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana.

Ketua Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1619 Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Persit KCK cabang kodim 1619/Tabanan, seluruh pengurus beserta kader posbindu PTM cabang XXI DIM 1619/Tabanan, Koorcab REM 163 dan kepala puskesmas Tabanan 3 yang sudah bekerja sama. Sehingga posbindu PTM cabang DIM 1619/ tabanan koorcab rem 163 pd IX/udayana dapat berdiri dan kita resmikan pada hari ini.

“Berdasarkan data dinas kesehatan tahun 2022 posbindu di Tabanan berjumlah 165. Dengan terbentuknya posbindu PTM -Kodim 1619 /tabanan saya harapkan dapat membantu pelaksanaan deteksi dini.Faktor resiko PTM dan meningkatkan kesadaran masyarakat TNI dan sekitarnya dengan sasaran usia 2-15 tahun terhadap faktor resiko penyakit tidak menular secara berkala,” ucap Ketua Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1619 Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana.

Ketua Ketua Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1619 Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana melanjutkan, bahwa penyakit tidak menular (PTM) merupakan masalah yang semakin mengkhawatirkan bagi dunia termasuk indonesia. Menurut data WHO, 4,1 juta jiwa meninggal akibat penyakit tidak menular. Di indonesia, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronis dan diabetes melitus masuk dalam 5 besar penyebab kematian.

“Kabupaten Tabanan termasuk yang menyumbang penyakit tidak menular hipertensi sebanyak 120.075 orang dan diabetes melitus 6.136 orang. Untuk itu Persit KCK koorcab REM PD IX/udayana ikut mendukung program pemerintah Deteksi dini PTM dengan mendirikan posbindu di setiap jajaran koorcab rem 163 PD IX/Udayana,” pungkasnya.

Setelah meresmikan Posbindu tersebut, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana Ny. Helmy Choirul Anam beserta Rombongan meninggalkan Makodim 1619/Tabanan. Selanjutnya dampingi Ketua Persit KCK Cabang XXXVII Dim 1619 Koorcab Rem 163 PD IX/Udy Ny. Riza Taufiq Hasan beserta pengurus menuju Secret Garden Baturiti guna melaksanakan makan siang.

Aktivis Anak Siti Sapurah Berharap, Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dijatuhkan Hukuman Lebih Berat

DENPASAR – Pantaubali.com – Adanya kasus tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Dilakukan pelaku berinisial IKEA (48) asal Tabanan dengan korban berinisial KAB merupakan anak pelaku (13) asal Tabanan.Dan korban berinisial LPA (14) merupakan keponakan pelaku sendiri asal Tabanan.

Menangapi kasus tersebut salah satu Aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah merasa sedih.Lantaran kasus pelecehan terhadap anak tak pernah berhenti sampai saat ini.

“Saya sedih dengan kejadian terjadi di Tabanan. Ternyata kasus pelecehan terhadap anak tak pernah berhenti”, katanya, Jumat,(4/11) di Denpasar.

Sebelumnya pernah mengusulkan agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum puluhan tahun hingga hukuman mati.

“Pernah mengusulkan dalam acara TV agar ancaman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati”, paparrnya.

Selanjutnya, keluarlah Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Perpu tersebut mengatur khusus kejahatan seksual terhadap anak. Yaitu, pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Pasal 82 tentang pencabikan anak di bawah umur.

“Kedua Pasal itu diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, sebutnya.

Jika dilihat dari Perpu dikeluarkan bapak Joko Widodo.Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dijadikan UU, yaitu UU Nomor 17 tahun 2016. UU tersebut khusus mengatur ancaman pidana tentang kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan dengan gara-gara luar biasa.

“Artinya apa, jika ada kasus pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak maka, digunakan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, katanya.

Apresiasi untuk bapak Kapolres Tabanan yang tegas dan cepat menangkap terduga pelaku.

“Saya hanya ingin beri masukan untuk dipahami persama agar ada efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Karena, sejak tahun 2016 perintah sudah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dan sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak atau perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, paparnya.

Dirinya mengusulkan untuk mengunakan UU Nomor 17 Tahun 2016. Supaya efek jeranya lebih kuat atau ancamannya lebih tinggi, yatu 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sembari Dirinya menambahkan, selain itu ada ancaman lainnya yaitu, kebiri kimia. Tujuannya agar aksi bejatnya tak terulang lagi. Bisa pemasangan cip di dalam tubuh pelaku. Supaya kalau keluar dari Lapas dapat diawasi dengan muda. Selanjutnya, ekspos identitas pelaku sejelas-jelasnya.

FKPEN Bali Ajak Seluruh Etnis Nusantara Kawal Dan Sukseskan KTT G20

DENPASAR – Pantaubali com – Rangkaian kegiatan Presidensi Group of Twenty (G20) yang dipegang Indonesia selama setahun ini sebagian besar dilaksanakan di Bali. Menurut Ketua Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FKPEN) Bali, Anak Agung Bagus Ngurah Agung, wajib dijaga keamanannya oleh seluruh warga etnis Nusantara yang berada di Bali.

Kata Ngurah Agung, soal keamanan Bali terus menerus dibicarakan dalam berbagai pertemuan FKPEN.

“Tentunya hal ini kita bicarakan bersama, karena faktor keamanan paling penting untuk kita di Bali,” tegas pria asal Puri Gede Karangasem ini.

“Jadi kita ketahui ini, semua hidup dari pariwisata. Anggota paguyuban berbagai etnis Nusantara, sudah menjadi warga Bali dan mencari penghidupan di Bali, beranak cucu di Bali, jadi menjadi wajib bagi mereka semua untuk menjaga keamanan, itu faktor paling penting”, paparnya.

Kata Ngurah Agung, kalau keamanan tidak terjamin, otomatis ekonomi dalam keadaan lesu.

“Untuk menjaga keamanan ini yang kita lakukan adalah mensosialisasikan program program pemerintah, terutama khususnya dalam menyongsong pertemuan G20.Apalagi bulan November ini para pemimpin negara akan hadir”, paparnya.

Jadi, jauh sebelumnya pengurus FKPEN sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, khususnya dengan Polda Bali bagian Intelkam. Semua paguyuban diundang dan diberi sosialisasi G20.

“Bagaimana ini untuk menjaga Bali, agar situasi kondusif. Nah setelah itu kita para Ketua Paguyuban sosialisasi pada warganya, juga mengontrol. Bagaimana kita para pengurus paguyuban bisa mengontrol, akan ada perhelatan besar, yang akan membawa nama Bali ini, ke mancanegara.

Karena tujuannya untuk keamanan, dan berjalan dengan baik dan tentu ini membawa nama Bali ke depan, pasti lebih baik lagi. Dan tentunya peran dari etnis pendatang ini sangat kita harapkan dan wajib saling menjaga dan mengontrol.”

Saat ini Ngurah Agung mengaku sudah tenang, karena sudah mengadakan sosialisasi, “Dan kesiapan teman-teman untuk mensosialisasikan terus menerus pentingnya G20 dan menjaga kondisi yang kondusif, serta semua bersedia mengontrol warganya.”

Anggotanya FKPEN terdiri dari sekitar 50 paguyuban. Terutama dari Jawa, dari Jawa Timur saja ada 24 paguyuban etnis.

Pertemuan biasanya paling tidak 3 bulan sekali, bila tidak ada hal yang perlu diselesaikan atau disosialisasikan secara cepat.

“Tapi kadang-kadang tidak semua paguyuban bisa hadir. Jadi kita sifatnya santai, kadang-kadang 10 atau 20 paguyuban hadir. Yang penting di FKPEN ini semacam forum silaturahmi, jadi kita buat acara santai. Jadi FKPEN menaungi paguyuban yang ada di Bali, tapi tidak mengikat, karena paguyuban sudah punya peraturan masing-masing”, bebernya.

Disebutkan Ngurah Agung, ada IKMS, Minang Saiyo dari Sumatera Barat, ada Flobamora NTT, Ikemal Maluku, FKPJ, forum paguyuban Jawa Timur, ada IkaB ikatan keluarga Batak, ada Pasundan ada Bamus, kedua-duanya Jawa Barat, dari Ngeksigondo Yogyakarta, ada dari Banyumas juga, termasuk juga etnis Tionghoa INTI dan PSMTI.

Kegiatan yang sering dilakukan FKPEN adalah kegiatan budaya, dan kegiatan sosial. Dari masing masing paguyuban sudah punya agenda sendiri, misalnya saat ada musibah di Gunung Semeru, paguyuban Jawa Timur bergerak mencari bantuan korban gunung meletus, dan paguyuban etnis yang lain juga turut membantu.

Dari Paguyuban INTI banyak melakukan aktivitas sosial seperti vaksin massal, bagi sembako saat pandemi, nah itu juga kita ikut sharing disana.

“Event budaya, seperti ada permintaan dari pemerintah seperti ada pameran keris, sudah biasa dilakukan setiap tahun, nah ini didukung oleh anggota FKPEN karena masing masing dari mereka juga punya sanggar seni, tari-tarian, itu mereka tampilkan di sana, termasuk barang dengan ciri khas dan keunikan dari daerahnya masing-masing, disamping itu ditambah juga penyajian kuliner dari masing-masing daerah”, pungkasnya.

Ketua DPRD Tabanan Road Show Sosialiasi Ranperda Inisiatif di Sepuluh Kecamatan

TABANAN – Pantaubali.com – Selama dua hari terakhir Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, fokus melakukan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang parkir dan penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi. Direncanakan sosialiasi akan dilakukan di sepuluh kecamatan. Tidak hanya itu, sosialisasi juga menggandeng Polres dan Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Hari ini kami sudah sosialisasi di Kecamatan Baturiti dan Penebel. Hari sebelumnya di Kecamatan Kediri dan Marga,” kata Dirga Selasa, (1/11).

Selain Ketua DPRD Tabana juga ikut Ketua dan Sekretaris Komisi I dan III dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan. Sosialisasi ini dihadiri peserta sekitar 50 orang yang terdiri dari seluruh perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bendesa adat serta muspika kecamatan setempat.

“Kami genjot agar segera terwujud sebagai Peraturan Daerah atau Perda. Nantinya bisa menambah pendapatan daerah secara signifikan dan tersedianya data desa secara digital dan sehingga mempermudah pemetaan pembangunan jangka panjang,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, karena terdampak pandemi Covid-19 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan mengalami penurunan disebabkan masih sangat bergantung dari sektor pariwisata. Atas kondisi itu, muncul Ranpreda inisiatif DPRD Tabanan, salah satunya soal aturan parkir.

“Pandemi mengajarkan kami, bahwa Tabanan harus segera menggai potensi PAD baru. Harus bergerak dari zona nyaman,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Banjar Sakeh, Desa Sudimara, Tabanan ini.

Sementara itu, Bendesa Adat Luwus, Kecamatan Baturiti, I Wayan Wiana mengapresiasi adanya sosialisasi Ranperda parkir dan penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi dari DPRD Tabanan.

“Terutama soal Ranperda desa presisi, agar memudahkan masyarakat dan pemerintah mengakses data desa secara terukur, terarah, efisien, efektif, dan tepat guna,” ujarnya.

Ketua Forum Perbekel Kecamatan Penebel, Made Sukapariana juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD Tabanan yang menyediakan payung hukum berupa Perda terkait parkir dan penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi.

“Ini salah satu wujud nyata kerja dari DPRD Tabanan, semoga bisa memberikan manfaat pada seluruh masyarakat”, pungkasnya.

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung dan Keponakannya di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Polres Tabanan akhirnya berhasi mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap Anak dibawah umur.

Adapun pelaku berinisial IKEA (48) asal Tabanan dengan korban berinisial KAB yang merupakan anak pelaku (13) asal Tabanan.Dan korban berinisial LPA (14) merupakan keponakan pelaku sendiri asal Tabanan

Adapun kronologis dari kejadian tersebut menurut, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pertama kronologis terhadap korban berinisial KAB bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban KAB sejak korban duduk dibangku kelas 4 SD, yang pertama di wilayah Kediri Tabanan dengan tanggal dan waktunya tidak ingatnya.

Yang kedua pada hari, tanggal serta bulan tidak ingat sekitar tahun 2019 kurang lebih sekitar jam 16.00 wita bersama dengan LPA pada saat korban masih duduk dibangku kelas 4 SD, bertempat di dalam kamar bengkel milik tersangka.

“Selanjutnya persetubuhan terakir dilakukan pada hari Jumat 14 Oktober 2022 pada malam hari, dengan jam tidak ingatnya bertempat di bengkel di Tabanan”, katanya, kemarin, (Kamis,(3/11) di Tabanan.

Kemudian Dirinya melanjutkan, untuk kronologis kejadian terhadap korban LPA.Bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban LPA sebanyak 3 kali mulai dari, pertama pada hari, tanggal serta bulan tidak ingat sekitar tahun 2019 pada siang hari jam tidak ingat pada saat korban masih duduk dibangku kelas 5 SD.

“Tempatnya di dalam kamar bengkel milik tersangka”, katanya.

Selanjutnya yang ke dua pada hari, tanggal serta bulan tidak ingat sekitar tahun 2019 kurang lebih sekitar jam 16.00 wita bersama dengan KAB. Tepatnya saat korban masih duduk dibangku kelas 5 SD, bertempat di dalam kamar bengkel milik tersangka.
Berlanjut yang ke tiga pada hari, tanggal serta bulan tidak ingat sekitar tahun 2020 pada siang hari (sekitar siang hari, jam tidak ingat), saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD, tersangka melakukan pelecehan bertempat di bengkel milik tersangka.

“Adapun modus pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kekerasan”, cetusnya.

Sembari Dirinya menambahkan, atas perbuatanya Dirinya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000, (lima milyar rupiah)

Kapolres Tabanan Berikan Pencerahan Kepada Tahanan Di Rutan Polres Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Untuk memastikan kondisi tahanan dalam keadaan baik dan ruang tahanan dalam keadaan aman, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, melakukan pengecekan terhadap rumah tahanan (rutan) Polres Tabanan secara mendadak pada hari Kamis tanggal 3 Nopember 2022.

Kapolres Tabanan didampingi Kabag Ops, Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Tabanan saat mengunjungi rutan polres Tabanan langsung mengadakan interaksi sosial dengan para tahanan dan memberikan pencerahan.

“Kami menghimbau kepada saudara yang ditahan disini karena berbuat melanggar ketentuan, hendaknya setelah keluar nantinya jangan mengulangi perbuatannya, terutama yang tersangkut kasus narkoba. Masih banyak pekerjaan lainnya yang bisa kita kerjakan dan bisa untuk menghidupi keluarga. Jangan melihat keatas saja ingin cepat kaya akan tetapi dengan cara yang melanggar hukum. Kerjakan pekerjaan yang berpenghasilan halal dan mulia, seperti menjadi buruh bangunan, dan sebagainya jangan mengambil pekerjaan yang menghasilkan uang dengan cepat tapi terhina”, ujar Kapolres Tabanan menasihati para Tahanan.

Kapolres Tabanan juga menjelaskan bahwa keberadaan para tahanan di rumah tahanan ini bukan karena Polisi, tapi karena perbuatanlah yang menyebabkan mereka ditahan.

“Saudara ditahan disini adalah karena perbuatannya, kami ditugaskan oleh negara untuk melakukan penegakan hukum dan mencegah perbuatan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak ada permusuhan diantara kita, kami hanya menegakkan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu jika nanti saudara keluar dari penjara berbuatlah baik kepada sesama, yang masuk rutan karena perbuatannya disengaja seperti menjual narkoba, hendaknya kelak jika keluar dari Tahanan melakukan pekerjaan yang halal tapi terhormat, hentikan kebiasaan bersentuhan dengan narkoba” Terang Kapolres

Dalam komunikasi sosial yang dilakukan Kapolres Tabanan dengan para tahanan tersebut mendapatkan sambutan yang antusias dari para tahanan, dan para tahanan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tabanan bahkan saat Kapolres Tabanan menutup pencerahannya, para tahanan tampak kompak memberikan aplaus atau tepuk tangan.

Arak Bali, Ditetapkan Menjadi WBTb Indonesia 2022

DENPASAR – Pantaubali.Com- Arak Bali dan delapan (8) warisan budaya Bali lainnya berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada Sidang Penetapan WBTb yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai urgensi usulan penetapan 9 warisan budaya Bali menjadi WBTb nasional. Seperti misalnya kemahiran membuat Arak Bali, merupakan pengetahuan tradisional yang perlu dikembangkan karena selain mengandung nilai kehidupan, juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat pelidungan dan pengakuan secara nasional.

Sidang dipimpin oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan Ibu Irini Dewi, dihadiri Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Basuki Teguh Yuwono, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, M. Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang membidangi Kebudayaan atau yang mewakili secara hybrid (daring dan luring).

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi. Sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali, yaitu: 1) Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional); 2) Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional); 3) Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional); 4) Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta); 5) Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional); 6) Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); 7) Berko (Seni Pertunjukan); 8) Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); dan 9) Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).

Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan (9) warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Gubernur Bali telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru. Seperti Arak Bali, sebelumnya kemahiran tradisional ini cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras. Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus ijin edar. Para petani Arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa. Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan Leluhur, yaitu kemahiran Kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman Arak. Gubernur Bali, Wayan Koster, terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga Arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.

Minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25%-45%, yang dibuat dengan proses destilasi. Dengan demikian,
terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu: 1) Whiskey, kadar 40%, berasal dari Irlandia;
2) Rum, kadar 40%, dibuat dari sari tebu yang disebut molase, berasal dari India Barat;
3) Gin, kadar 40%, dibuat dari buah Juniver, berasal dari Belanda; 4) Vodka, kadar 35%, berasal dari Rusia; 5) Tequila, kadar 33%, berasal dari Mexico; 6) Brandy, kadar 35%, dibuat dari buah Anggur, berasal dari Belanda; dan 7) Balinese Arak/Barak, kadar 35%-40%, dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar, berasal dari Bali.

Berbagai upaya nyata yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster, secara konsisten telah menunjukkan hasil secara nyata yang dirasakan oleh perajin dan pelaku usaha Arak Bali. Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, penetapan Arak Bali sebagai WBTb merupakan kado Istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan, dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas.

Sebagai bentuk apresiasi atas penetapan Arak Bali sebagai WBTb nasional, Gubernur Bali mengadakan acara Cocktail Party dan Dinner yang dirangkaikan dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep secara sakala pada hari Sabtu, 5 Nopember 2022. Acara digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, dihadiri oleh para perajin Arak se-Bali, para Manajer Hotel, dan Pengusaha Pariwisata Bali. Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa Arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restaurant. Acara ini akan memberi dampak positif kepada para perajin Arak sehingga mereka akan terus berinovasi.

Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga meminta, para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, harus tertib dan disiplin, agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global.(Rilis)

MUI Bali : Umat Muslim Siap Menjaga Kelancaran G20 Di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20) di Nusa Dua, puncaknya 15 sampai 16 November 2022 sangat penting, tidak saja bagi Indonesia, tetapi juga kehidupan yang lebih baik di dunia dalam menghadapi berbagai persoalan. Karena hal tersebutlah, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Bali, menyiapkan umat muslim di Bali untuk turut serta menjaga keamanan, ketentraman dan kenyamanan selama pelaksanaan G20.

Demikian disampaikan Ketua MUI Bali Drs. H. Mahrusun Hadyono, M. PD.I. di Denpasar. “Dari Majelis Ulama Indonesia juga memberi dorongan pada umat dengan membuat surat ke MUI kabupaten/kota se-Bali untuk menyiapkan segala sesuatunya, agar G20 bisa lancar. Selain itu MUI Bali sudah membuat anjuran untuk masyarakat muslim berdoa pada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Esa, dan mengharapkan G20 berjalan dengan lancar, aman dan sukses”

Diakui Haji Mahrusun, informasi tentang rencana adanya KTT G20 sudah beberapa lama didapatnya, dan sudah beberapa kali mengikuti sosialisasinya.

“Kita sebagai umat muslim, minimal dari MUI Provinsi Bali sangat mendukung kegiatan ini. MUI Bali ikut serta menyiapkan masyarakat. Di dalam beberapa pertemuan yang dihadiri MUI Bali, baik dengan ormas Islam maupun antara tokoh-tokoh agama, selalu disampaikan betapa pentingnya menjaga kerukunan dan kebersamaan, apalagi menjelang pelaksanaan G20 dalam bulan November ini.”

Kemudian bersama-sama pemuka agama lainnya, seperti Hindu, Budha, Konghucu, Kristen dan Katolik turut menghadiri doa bersama yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Bali di Nusa Dua.

Terkait ditanya hubungan toleransi antar umat beragama, Pria asal Nganjuk, Jawa Timur mengatakan di Bali berlangsung dengan baik tanpa masalah yang mengganjal. Laporan dari MUI kabupaten dan kota di Bali, menyebutkan kerukunan antar umat beragama sangat baik.

Dan kondisi di Bali sudah berlangsung sejak lama.

“Ini selalu kita bina, karena, di dalam membina kerukunan umat beragama harus dilakukan secara aktif, kerukunan yang aktif. Artinya setelah rukun kita tidak diam, tapi setelah rukun kita terus mengadakan pembinaan. Walau sudah baik, sudah rukun, bukannya kita diam, tapi terus melakukan pembinaan pada generasi muda, termasuk pada wanita. Karena kerukunan itu, generasi muda perlu disiapkan, agar mereka bisa meneruskan, apa yang sudah selama ini dilakukan oleh orang-orang tua sebelumnya,” ujar Haji yang berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi. (Rilis)

Ini Kata Suami Korban Meninggal Setelah Menjalani Bedah Minor di Pupuan,

TABANAN – Pantaubali.com – Terkait adanya dugaan kelalain oknum tenaga medis melakukan operasi bedah minor mengakibatkan seorang warga menderita Lipoma (tumor jinak) meninggal dunia di Kecamatan Pupuan, Tabanan belum lama ini.

Kasus tersebut juga telah di rapatkan langsung oleh anggota DPRD Tabanan dengan mengundang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tabanan.

Terkait masalah tersebut, Suami korban, I Komang Sudiarto, Banjar Padangan Kawan, Desa Padangan, Kemarin,(Rabu,(2/11) angkat bicara serta menjelaskan dengan singkat kronologis kejadiannya.

Mulai dari saat diberikan jadwal untuk datang ketempat praktek dokter tersebut pada Sabtu,Selanjutnya langsung menuju ke tempat praktek dokter tersebut.

Sekitar jam 3 berangkat dari rumah selanjutnya jam setengah 5 dipanggil langsung diajak ke dalam tempat praktek.

“Selang beberapa menit saya dipanggil oleh dokter disuruh masuk. Kemudian istri saya dikatakan sesak saat disana kondisi makin drop”, katanya.

Dirinya mengatakan, setelah itu diberikan dua obat berupa pil kecil-kecil untuk diminum.Kondisi saat itu semakin drop sampai mengeluarkan kencing.

“Ibu tidak pernah mengalami alergi apalagi sering berobat tidak pernah alegi. Setelah meninggalnya di Puskesmas katanya alergi obat bius.Setiap berobat saya menemani tidak pernah ada alergi”, sebutnya.

Menurut Dirinya saat operasi dilakukan tidak pernah disuruh tanda tangan dan masalah cap jempol saya tidak pernah mengetahui.

“Saya tidak berani mengatakan apa,biarkan yang berwenang yang mengurus itu”, cetusnya

Terkait masalah uang sempat memang telah meminta kepada dokter sebesar Rp 200 juta sebagai tanggung jawab namun dokter tidak bisa memberikan tetapi dokter itu menyanggupi Rp 1 juta rupiah per bulan seumur hidup.

“Namun saat pertemuan keluarga Dia ingkar janji” sebutnya.

Sebelum oprasi tidak ada pemberitahuan dari dampak oprasi serta pengisian formulir juga tidak ada.Terkait cap jempol juga tidak mengetahui karena, disuruh menunggu di luar.

“Saya juga tidak pernah melihat surat itu”, katanya.

Sembari Dirinya menambahkan, biarkan yang berwenang mengurus.Dari pihak keluarga hal ini sudah selesai.

“Tidak ada berencana melapor Polisi karena, hanya ingin almarhum istri saya tenang dan tidak ribet lagi”, pungkasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster Ajak Manajer Hotel Hidangkan Produk Lokal Bali Ke Delegasi Presiden G20

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara khusus mengumpulkan sekaligus memberikan arahan kepada 24 manajer hotel terkait akomodasi yang akan digunakan oleh Delegasi Presidensi G20, Selasa, (Anggara Umanis, Landep) 1 Nopember 2022 di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Bali, dalam arahannya Pertama, meminta 24 manajer hotel agar menggunakan produk lokal Bali untuk hidangan para.Delegasi Presidensi G20, seperti beras Bali, telur ayam Bali, sayur sayuran Bali, buah buahan Bali, garam Bali, dan produk lokal Bali lainnya.

Kedua, agar memakai daging sapi Bali yang sudah diolah, sehingga kualitas dagingnya empuk dengan cita rasa bagus atau tidak kalah dengan daging sapi impor, karena sudah teruji melalui penelitian. Ketiga, pihak hotel agar melaksanakan acara cocktail arak Bali atau minuman olahan arak Bali, seperti kopi arak dan diikuti oleh para Delegasi Presidensi G20. Keempat, selama berlangsungnya acara Presidensi G20, para manajer dan pegawai hotel agar selalu memakai busana adat Bali.

Arahan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang.Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali guna membantu para petani, nelayan, dan perajin di Bali.

Selain itu, agar para petani, nelayan, dan perajin ikut merasakan pulihnya pariwisata pasca Pandemi Covid-19 serta merasakan adanya pertemuan Presidensi G20 yang secara nyata dirasakan langsung manfaatnya.