- Advertisement -
Beranda blog Halaman 701

Selesaikan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tepat Waktu, Pemprov Bali Terima Penghargaan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri

DENPASAR – Pantaubali.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi salah satu sepuluh daerah penerima penghargaan atas penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan ini diterima Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada pada Rapat Koordinansi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021 dirangkaiakan dengan Launching Pengelolaan Bersama Monitoring Center of Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi secara virtual di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar pada Selasa (31/8).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu momentum sebagai anak bangsa untuk melepaskan Indonesia dari praktek-praktek korupsi. Negara Indonesia dibangun dan didirikan Founding Fathers dengan empat tujuan utama yang ada pada alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di antaranya melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoensia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut aktif memelihata perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Tujuan negara tersebut adalah pekerjaan kita bersama sebagai anak bangsa. Tidak ada satu individu yang boleh melepaskan diri dari tanggungjawab untuk mewujudkan tujuan negara. Karenanya KPK merasa harus memberikan andil besar untuk tujuan negara. Karena sesungguhnya tujuan negara yang dibangun dan sipekati oleh para Pendiri Bangsa kita, tidak mungkin terwujud jika ada dan terus menerus maraknya praktek-praktek korupsi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan segala cara, mulai dari pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

“Sekaligus juga KPK diberikan mandat untuk melaksanakan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara, dan juga KPK diberikan mandat untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Di samping itu, KPK juga melakukan penindakan berupa penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan keputusan hakim serta pengadilan yang telah memiliki keputusan tetap. Hari ini adalah salah satu cara kita melakukan pemberantasan korupsi dengan cara pencegahan,” ungkapnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, jika temuan yang sering terjadi selama ini, di antaranya perencanaan yang kurang tepat sesuai dengan kebutuhan, penganggaran yang kurang tepat pada pelaksanaan programnya yang tidak sesuai. Untuk itu diperlukan penguatan pengawasan internal yang baik.

Ia juga meminta seluruh kepala daerah mendukung MCP Pencegahan Korupsi dengan menugaskan para inspektur di masing-masing daerah agar tersambung dengan sistem MCP. Pengelolaan bersama MCP bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transpormasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

“Intervensi yang dapat dilakukan Kemendagri sebagai fungsi pemerintah dan pengawasan umum, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah,” jelasnya.

Tito Karnavian berharap kepala daerah terutama Bappeda untuk betul-betul mempelototi perencanaan APBD tingkat 2 (kabupaten/kota) agar betul-betul bisa paralel selain sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat masing-masing, juga paralel dengan prongran tingkat satu dan tingkat Nasional. Untuk Provinsi, selain program tersebut riil dibutuhkan oleh Provinsi juga paralel dengan program nasional.

Pada kesempatan itu, hadir pula Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak. Adapun 10 Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi penerima penghargaan, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulewsi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Selatan.

Disos Sebut, Belum Ada Laporan Kekerasan Anak di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disos PPA) Tabanan Selama ini belum pernah menerima adanya laporan kekerasan pada anak masuk pada laporan di Dinas Sosial, yang ada lebih banyak laporan kasus kekerasan seksual pada anak yang sudah diproses secara hukum. Di 2021,dari bulan Januari sampai dengan Agustus, setidaknya ada 3 (tiga) kasus kekerasan seksual pada anak,itu disampaikan,Kepala Dinas Sosial PPA Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan.

“Angka tersebut telah mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 di angka 6 (enam) kasus.Atas laporan kekerasan seksual pada anak ini, tentu kita damping lewat Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan P2A kita,” jelasnya.

Sampai saat ini khususnya di wilayah kabupaten Tabanan memang tidak pernah ada laporan kasus kekerasan pada anak. Dalam artian, meski memang ada kemungkinan terjadi di lapangan, namun sampai dengan tahap melaporkan ke instansi terkait belum pernah ada. Yang ada dan justru menjadi catatan pelaporan selama ini yakni kekerasan seksual pada anak,

“Kami ingin mendapat masukan dari berbagai stakeholder untuk dijadikan formulasi disos nantinya, karena masalah kekerasan pada anak selama pandemi bisa saja terjadi namun tidak pernah dimunculkan atau di laporkan, seperti dampak dari ekonomi, orang tua tidak punya uang anak minta ini itu jadi emosi, termasuk saat membantu anak membuat tugas sekolah karena kesal anak tidak paham, orang tua emosi ke anak, ini yang menjadi perhatian semua pihak, jangan sampai dampaknya nanti negatif pada pertumbuhan karakter anak,” paparnya.

Meskipun demikian, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disos PPA) Tabanan menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencoba mencari formulasi untuk bisa mengatasi persoalan kekerasan khususnya pada anak.

“Karena tak dipungkiri, dimasa pandemi saat ini, kemungkinan terjadinya kekerasan pada anak bisa saja terjadi,” pungkas Gunawan.

KPU Mencatat,Agustus DPB Tabanan Berkurang 30 Pemilih

TABANAN – Pantaubali.com – Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Tabanan pada Agutus 2021 berdasarkan hasil repapitulasi KPU Tabanan 365.167 Pemilih. Jika dibandingkan dengan DPB bulan sebelumnya yakni DPB bulan Juli 2021 yang berjumlah 365.197 Pemilih, maka jumlah pemilih pada bulan ini berkurang sebanyak 30 pemilih. Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Tabanan, Senin, (30/8).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih tersebut karena hasil rekapitulasi dilakukan pada bulan ini, data diperoleh jajarannya lebih banyak pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dibandingkan dengan pemilih baru.

“Dari data kita bulan ini, jumlah pemilih baru yang kita dapatkan dari desa-desa dan masukan masyarakat hanya 43 pemilih, sedangkan pemilih yang mengalami TMS karena meninggal dan pindah domisili sebanyak 73 pemilih, sehingga jika dibandingkan dengan DPB bulan sebelumnya memang faktanya pemilih kita berkurang sebanyak 30 pemilih,” jelasnya.

Dari jumlah pemilih yang TMS sebanyak 73 pemilih rincian TMS karena, pindah domilisi sebanyak 33 pemilih sedangkan meninggal dunia sebanyak 40 pemilih.

Data saat ini masih terus berjalan, dan pihaknya setiap bulan melakukan rekapitulasi untuk kemudian di sampaikan kepada para stake holder dan diumumkan di papan pengumuman serta laman resmi milik KPU Tabanan. Tujuannya agar masyarakat umum bisa mengetahui secara transfaran perkembangan data pemilih di Kabupaten Tabanan.

“Kami berharap para stake holder dan masyarakat umum mengetahui perkembangan pemilih kita, sekaligus kami berharap adanya masukan dari masyarakat jika ada warga yang TMS atau menjadi pemilih baru yang belum kami rekap, dengan demikian kedepannya data pemilih kita semakin berkualitas,” cetusnya.

Adapun proses pengolahan data di KPU Tabanan dilakukan secara transfaran, yakni mulai data masuk dari desa-desa, para stake holder dan masukan masyarakat terkait data pemilih baru dan TMS, yang kemudian disandingkan dengan DPT tahun 2020, serta disandingkan dengan DPB bulan sebelumnya. Setelah itu data tersebut dikoordinasikan dengan Disdukcapil, untuk kemudian dilakukan singkronisasi dan rekapitulasi.

“Proses data pemilih kita lakukan secara transfaran guna menghasilkan data pemilih yang berkualtas yang memenuhi unsur Akurat, Mutakhir dan Kopmrehensif, dengan demikian kita tahu pergerakan data pemilih setiap bulannya,”pungkasnya.

Ini Update Penanggulangan Covid-19 Kemarin di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Dari data tercatat pertambahan jumlah kasus kemari,(Minggu,(29/8) mulai dari,terkonfirmasi sebanyak 302 orang atau 217 orang melalui Transmisi Lokal, 79 PPDN dan 6 PPLN, Sembuh sebanyak 932 orang dan 44 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif,Terkonfirmasi 106.153 orang, Sembuh 95.776 orang (90,22%), Meninggal Dunia 3.444 orang (3,24%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 6.933 orang (6,53%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.162.068 orang, vaksin 2 sebanyak 1.744.874 orang dan vaksin 3 sebanyak 24.243 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.524.199 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.018.911 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa,(10/8) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat mulai dari, Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita,Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita,pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M,Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturaa serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diduga Kelelahan, Seorang Pria Meregang Nyama Ditengah Sawah

TABANAN – Pantaubali.com – Seorang Pria berinisial IGPS asal Banjar Dinas Delod Peken,Timpag, Kerambitan,Tabanan meregang nyawa di tengah sawah milik salah satu warga I Wayan Murdiasa.Mayat tersebut ditemukan pada, Sabtu,(28/8) kurang lebih pukul 17.30 wita.

Adapun kronologis kejadian tersebut menurut, Kasi Humas Polres Tabanan tu, Iptu I Nyoman Subagia dalam keterangan Pers disampaikan, Sabtu,(28/8) sekira pukul 13.30 wita menyampaikan, korban berpamitan kepada istrinya untuk mencari pupuk bekas abu (bekas jerami terbakar).

Selanjutnya, pada pukul 17.30 Wita sewaktu saksi Ni Nengah Suharnati sedang mencuci pakaian di sungai dan setelah mencuci pakaian di sungai Saksi 1 berjalan menuju sawah miliknya selanjutnya saksi 1 melihat korban tidur terlentang kepala di arah timur dan kaki berada di sebelah barat dan korban dilihat sudah dalam keadaan meninggal dunia kemudian saksi menghubungi suami I Wayan Murdiasa dan langsung menghubungi kepala desa bahwa telah ada orang meninggal di tengah sawah dan selang beberapa menit petugas Polsek kerambitan mendatangi TKP.

Dari hasil olah TKP serta pemeriksaan dari kepala Puskesmas kerambitan 1 Dr. I Made Suka Merta bahwa, tidak di temukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan menurut keterangan dokter korban mengalami kelelahan serta informasi dari pihak keluarga bahwa korban satu bulan lalu korban dalam keadaan sakit – sakitan serta korban sempat di rawat di BRSUD Tabanan.

“Dengan adanya kejadian tersebut dari pihak keluarga menerima kematian korban secara wajar karena korban menderita sakit dan tidak mau dilakukan otopsi,” jelasnya.

Sembari Dirinya menambahkan, danya kejadian tersebut dari pihak keluarga menerima kematian korban secara wajar karena, korban menderita sakit dan tidak mau dilakukan otopsi.

KPU Tabanan, Menjadi KPU Terbaik di Pilkada Desember 2020

TABANAN – Pantaubali.com – KPU Tabanan menjadi KPU terbaik penyelenggaraan Pilkada 2020 digelar di 6 Kabupaten Kota se-Bali.Jika diakumulasi, KPU Tabanan menjadi KPU terbaik dari, 6 Kabupaten Kota di Bali yang melaksanakan Pilkada pada Desember 2020 lalu. Penyerahan penghargaan kepada 6 Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada tersebut diserahkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan jajaran Rabu, (25/8) di Kantor KPU Bali, Renon Denpasar.

“Ini adalah hasil kerja kita bersama mulai dari team KPU Tabanan, para petugas adhoc yakni PPK, PPS, KPPS hingga PPDP serta yang paling penting adalah masyarakat Tabanan, karena tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat Tabanan tidak mungkin penghargaan terbaik ini bisa kami raih,” jelas Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa,saat dikonfirmasi, belum lama ini(Jumat, (27/8).

Penghargaan diraih saat ini didedikasikan untuk masyarakat Tabanan secara keseluruhan. Dirinya mengucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan jajaran KPU Bali, Korwil Tabanan Anak Agung Gede Raka Nakula, team KPU Tabanan, petugas adhoc serta masyarakat Tabanan yang begitu antusias dalam setiap kegiatan kepemiluan di Tabanan.

“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat Tabanan sesuai dengan tageline kami “Tabanan Pasti Bisa” dan yang pasti kami selalu berusaha berbuat yang terbaik untuk masyarakat Tabanan,” ucapnya.

Dengan diraihnya penghargaan terbaik tersebut membuat pihaknya semakin serius dan berusaha keras melakukan kerja-kerja kepemiluan yang terukur serta sesuai dengan aturan yang ada.

“Ada pribahasa mempertahankan itu jauh lebih sulit daripada meraihnya, untuk itu kami terus mengajak semua jajaran untuk bekerja lebih giat lagi sehingga kerja-kerja kepemiluan kita kedepannya terus dapat ditingkatkan, dan inilah sebagai salah satu bentuk Dharma Negara kita,” pungkasnya.

Demi Membayar Cicilan Bank, Buruh Banggunan Ini Nekat Embat Perhiasan Emas Tetangganya

TABANAN – Pantaubali.com – Demi membayar cicilan Bank,Pria berinisial WM (40) seorang buruh banggunan asal Banjar Dinas Umadiwang Kangin, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga,Tabanan, nekat mencuri aneka perisaan emas milik tetangga dekat korban berinisial NMW (37).Pencurian tersebut dilakukan WM dengan berpura-pura mencari makanan burung awalnya, ke rumah NMW yang mana saat itu hanya ada anak NMW saja di rumah.Melihat kondisi rumah NMW dalam keadaan lengang akhirnya terbesit niat pelaku melakukan niat jahat untuk mencuri.

Terkait hal tersebut,Kapolres Tabanan,AKBP Ranefli Dian Candra saat Press release di Polres,Jumat,(27/8) di Tabanan mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus Pencurian Emas ini berkat adanya laporan korban berinisial NMW alamat di Dinas Batannyuh Kelod,Batannyuh,Marga,Tabanan.

Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Marga dan di backup Satuan Reskrim Polres Tabanan.Dari hasil penyelidikan dan olah TKP kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial WM.

“Kejadian ini berawal saat pelaku dengan modus berpura-pura mencari makanan burung “Kroto” (telur Semangah) di rumah Korban yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, pada hari Selasa,(24/8) sekitar pukul 13.30 Wita, korban pada hari tersebut sempat meninggalkan rumahnya untuk pergi bekerja sebagai karyawan Koperasi,” jelasnya.

Saat itu tentu,rumah dalam keadaan kosong hanya ditunggu ibunya yang dalam keadaan sakit. sekembalinya dari bekerja korban mendapatkan perhiasan Emas ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari tempatnya, hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Marga, ungkap Kapolres Tabanan.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa ,1 (Satu) buah kotak perhiasan emas warna hitam didalamnya berisikan, 4 (empat) buah gelang emas, 8 (delapan) buah kalung emas,1 (satu) buah kalung emas putih,2 (dua ) buah giwang,1 (satu) buah permata,3 (tiga) buah mainana kalung,15 (lima belas ) cincin emas dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah, tafsir kerugian seluruhnya sekitar seratus juta rupiah.

“Dari seluruh barang curian tersebut sudah sempat dijual oleh pelaku di daerah Kota Tabanan berupa 1 (satu) buah gelang emas sudah dijual kepada seorang seharga delapan juta lima ratus ribu rupiah,kerugian seluruhnya mencapai kurang lebih 100 juta rupiah,” ujarnya.

Terduga pelaku WM ditangkap di Daerah Kabupaten Badung ditempat dia bekerja sebagai buruh, dan terduga melakukan hal ini karena motiv ekonomi, dari Emas yang sempat terjual tersebut uangnya dipergunakan untuk membayar utang Bank, cicilan Sepeda motor dan keperluan sehari-hari

Terduga ditahan di Rutan Polsek Marga untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun, dan kasusnya dalam proses Penyidikan, Ucap Kapolres Tabanan.

Ini Update Penanggulangan Covid-19 Per Kemarin di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Dari data pertambahan kasus per kemarin (Rabu,(25/8) di Bali tercatat untuk terkonfirmasi sebanyak 746 orang (601 orang melalui Transmisi Lokal, 139 PPDN dan 6 PPLN), Sembuh sebanyak 838 orang dan 45 orang pasien meninggal dunia.

Untuk jumlah kasus secara kumulatif mulai dari, terkonfirmasi 104.254 orang, SEMBUH 92.385 orang (88,62%),  Meninggal Dunia 3.270 orang (3.14%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 8.599 orang (8,25%).

Sedangkan dalam upaya mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.141.735 orang, vaksin 2 sebanyak 1.660.384 orang dan vaksin 3 sebanyak 22.605 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.410.963 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 894.054 dosis.

Mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun dan Mentaati Aturan serta di himbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tim Korlantas Polri Turun,Menilai Kampung Tertib Lalu Lintas di Sanggulan

TABANAN – Pantaubali.com – Jika dilihat dari data korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi.Maka dari itu, salah satu terobosan Polres Tabanan untuk melakukan pencegahan laka lantas adalah, dengan membentuk Kampung Tertib Lalu Lintas di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. Kampung Tertib Lalu Lintas Banjar Sanggulan sudah menjuarai dari Kampung Tertib Lalu Lintas Lainnya yang ada di Bali dan kini sudah Go nasional mewakili Provinsi Bali.

Terkait hal tersebut Tim Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dir Kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, melakukan penilaian terhadap kebersihan Kampung Tertib Lalu Banjar Sanggulan,(Kamis,(26/8).

Dalam kesempatan tersebut Jero Bendesa Adat Sanggulan I Ketut Suranata sedikit memaparkan, tentang sejarah terbentuknya kampung tertib lalulintas di Banjar Sanggulan tidak lain adalah inisiatif warga sendiri dan dari awal pengerjaan dari swadaya dibantu oleh STT (Pemuda).

Disampaikan pula ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Tabanan yang memprakarsai kampung tersebut sehingga, telah diresmikan oleh Kapolres pada Bulan Maret yang lalu.Dengan terbentuknya kampung tertib lalulintas diharapkan akan menjadi role model atau contoh di Kabupaten lain sehingga, anak muda tahu aturan berlalu lintas dan akan bisa mengurangi laka lantas Tabanan.

“Semoga kampung tertib lalu lintas , kami berharap Kabupaten Tabanan menjadi terbaik di Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya Ketua Tim Penilai dari Dir Kamsel Korlantas Polri menyampaikan, bahwa sangat mengapresiasi dan luar biasa sekali atas terbentuknya kampung tertib lalu lintas di Banjar Sanggulan dibangun atas kesadaran dari masyarakat sendiri tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.

“Disini kita dapat melihat adanya keharmonisan sesuai konsep agama Hindu Tri Hita Karana, disisi lain juga terlihat adanya taman bermain yang dapat memberikan pendidikan usia dini sehingga, generasi kedepan akan dapat menjadi pelopor tertib berlalulintas,” jelas Brigjen Pol.Chryshnanda Dwilaksana.

Dirinya berharap, semoga apa yang sudah dirintis bisa menjadi catatan sejarah dan konsep kampung Tertib lalu lintas ini akan di share kemana-mana sehingga, bisa menjadi inspirasi semua pihak dan terbentuk kampung – kampung tertib lalulintas di tempat lain.

Menyalip, Hilang Kendali Pengendara Honda CB Hantam N Max

TABANAN – Pantaubali.com – Hendak menyalip kendaraan, pemotor Honda CB berinisial INRS (34), asal Desa Bajera,Selemadeg,Tabanan akhirnya malah berujung menghatam salah sepeda motor matic Yamaha N Max dikendarai IKAG dari arah berlawanan.Kejadian tersebut terjadi di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk tepatnya di wilayah Desa/Banjar Sembung Gede Kelod Desa Sembung Gede, Kerambitan,Tabanan. Atau tepatnya di sebelah selatan Kuburan Desa Adat Sembung Gede atau di kawasan Pura dan Kuburan,Selasa,(24/8) kurang lebih jam 22.00 wita.

Adapun kronologis kejadian menurut, Kasi Humas Polres Tabanan tu, Iptu I Nyoman Subagia dalam keterangan Persnya,Rabu,(25/8) di Tabanan menyampaikan, sebelum kejadian sepeda motor Honda CB dengan AG 4239 BV datang dari arah barat menuju Timur arah Denpasar. Setiba di TKP saat memasuki jalan lurus menanjak mendahului kendaraan yang tidak diketahui identitasnya pada saat bersamaan dari arah berlawanan atau dari arah Timur menuju Barat arah Gilimanuk datang sepedamotor Yamaha N Max DK 3696 GAL, karena jarak teralu dekat sehingga terjadi tabrakan di badan jalan sebelah selatan jalan atau pada jalur sepeda motor Yamaha N Max.

“Pengendara sepeda motor Honda CB No. Pol. : AG 4239 BV kurang hati-hati dan kurang waspada sementara saat mendahului kendaraan berada didepannya dan tidak memperhatikan kendaraan datang dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan,” pungkasnya.