- Advertisement -
Beranda blog Halaman 684

Sidak Prokes dan Jam Malam, Tim Gabungan Beri Penindakan

DENPASAR – Pantaubali.com – Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 dalam bentuk sidak jam malam dan disiplin protokol kesehatan (prokes) terkait penekanan laju pandemi covid-19, pada Senin (18/1) malam.

Sidak ini juga merupakan aksi nyata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.

Kali ini, tim yang dibagi menjadi 6 kelompok tersebut menyasar kawasan metro Denpasar,Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu hingga By Pass IB Mantra-Ketewel. Pelaksanaan sidak tersebut dimulai dari Kantor Gubernur Bali pada pukul 20.30 Wita sebelum tim membagi diri.

Meskipun sudah berjalan lebih dari sepekan, nyatanya tim masih menemukan pelanggaran jam malam seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur. Meskipun sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu, sebuah tempat hiburan malam tertangkap basah masih beroperasi lewat batasan jam malam yakni pukul 20.00 Wita. Pengelola dan pengunjung pun didata dan diberikan pengarahan terkait pemberlakuan SE no 1 tahun 2021.

Pun demikian dengan sebuah warung makan di bilangan Pemelisan, Suwung, Denpasar Selatan. Sekelompok muda mudi kedapatan masih berkerumun hingga larut malam. Petugas pun membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test antigen secara acak.

Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan SatPol PP Provinsi Bali Made Yudi Purnamadi yang bertindak selaku koordinator mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” Jelasnya.

Dirinya pun berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa menahan diri guna bersama sama menekan laju angka infeksi covid-19 sesuai edaran yang diberlakukan .

Perhari Ini,Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tercatat 247 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Selasa,(19/1) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 247 orang (225 orang melalui Transmisi Lokal dan 22 PPDN),sembuh sebanyak 227 orang, dan 6 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi Positif 21.929 orang,Sembuh 18.933 orang (86,34%), dan Meninggal Dunia 601 orang (2,74%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.395 orang (10,92%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Akses Jalan 6 KK Tertutup Longsor,Dandim Tabanan Turun Tanggan

TABANAN – Pantaubali.com – Adanya musibah tanah longsor menimpa warga Perumahan Multi Gria Sandan Sari Blok G bawah Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan yang mengakibatkan akses jalan keluar masuk 6 KK tertutup urugan tanah.
Melihat volume tanah begitu banyak serta adanya keterbatasan alat dan tenaga.Maka, masyarakat setempat akhirnya meminta bantuan ke Dandim 1619/Tabanan guna membuka kembali akses jalan tersebut,Selasa (19/1).

Menerima laporan tersebut,selain mengerahkan alat berat,dump truck dengan beberapa personil Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto juga turun langsung membantu masyarakat setempat.

“Adanya laporan dari masyarakat kemarin lusa.Menangapi laporan tersebut maka kami melakukan koordinasi dengan Batalyon Zeni Tempur 18 di Gianyar guna meminjam kendaraan Dum Truk sebanyak 2 unit untuk membantu membuka akses jalan keluar masuk tentu dengan tetap berkoordinasi dengan BPBD dan masyarakat guna membatu membersihkan tanah yang menutupi jalan,” paparnya.

Beberapa anggota diturunkan, 5 orang dari Kodim serta 4 orang dari personil Batalyon Zeni Tempur untuk sopir kendaraan Dam Truk.Jika cuaca mendukung Dirinya mengupayakan satu hari akan mampu ditangani.
Dalam kesempatan tersebut Dirinya menyatakan,kesiapan untuk menerjunkan personil jika seandainya diperlukan atau dibutuhkan.

Dalam kesempatan tersebut Penasehat Perumahan Multi Gria Sandan Sari Blok G bawah,Sangulan,Tabanan,Agus Mastra mengucapkan, banyak terimakasih atas bantuan yang telah dilakukan oleh Dandim 1619/Tabanan.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terimaksih atas bantuan penanganan musibah tanah longsor yang terjadi di perumahan kami ini dengan menurunkan beberapa personil serta alat berat ke lokasi,” sebutnya.

Sembari Dirinya menambahkan,ada 6 KK terdampak dalam musibah ini dikarenakan akses jalan keluar masuk tertutup urugan tanah longsor tersebut.

Wabup Sanjaya Hadiri Pemlaspasan Penyengker dan Candi Bentar Banjar Adat Sila Dharma Lebah Baleran

 

TABANAN – Pantaubali.com – Wakil Bupati Tabanan yang juga selaku Bupati Terpilih (Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Tabanan), DR. I Komang Gede Sanjaya, SE,MM, menghadiri pemlaspasan Penyengker dan Candi Bentar Balai banjar Sila Dharma Lebah Baleran, Tabanan, Selasa (19/1).

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Banjar Sila Dharma Lebah Baleran tersebut, juga turut dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tabanan, serta Camat, Bendesa Adat Tabanan dan beberapa tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, dihadapan puluhan warga yang hadir saat itu, Wabup Sanjaya sangat mengapresiasi pembangunan yang dilakukan krama setempat. Hal ini dikatakannya kegiatan yang sangat positif sekali di masa pandemi ini. “Bukan berarti kegiatan kita harus berhenti, justru pembangunan harus terus dilanjutkan dalam upaya menumbuhkan sektor perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Wabup Sanjaya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar selalu mnumbuhkembangkan persatuan dan kesatuan dengan semangat gotong-royong. Disamping itu, dalam mewujudkan pembangunan di masyarakat sangat diperlukan sinergi antara masyarakat dan Pemerintah. Karena menurutnya, Pemerintah tidak akan bisa membangun sendiri tanpa dukungan masyarakat.

“Kami harapkan Masyarakat selalu bersinergi dengan Pemerintah untuk mewujudkan pembangunan di Desa maupun Desa Adat. Disamping itu, untuk menjalankan upacara upakar seperti mlaspas dan lain-lain diperlukan semangat gotong-royong antar krama, sehingga mampu meringankan beban, baik materiil maupun non materiil,” pintanya.

Atas kehadiran Wabup Sanajaya, Ketua Panitia Karya I Gede Kusuma Wijaya, menghaturkan terimakasih yang sebesar-besrnya kepada Wabup Sanjaya dan undangan lainnya. Ia berharap Pemerintah selalu hadir dalam pembangunan baik fisik dan non fisik di daerahnya.

Ia juga melaporkan, mulai pembangunan dan sampai dengan upacara pemlaspasan ini menghabiskan dana kurang lebih sekitar Rp. 350 juta. Pembangunan yang dilaksanakan dengan dana tersebut, diantaranya Penyengker, lantai, pemasangan pintu (berjumlah 2 pintu) Balai Banjar dan Candi Bentar.@humastabanan

Cukup Dengan Blue Card,Uji Kendaraan Lebih Praktis dan Efisien di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Permenhub Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mulai 2021 Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia Wajib melaksanakan pengujian dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik.

Terkait dengan hal tersebut ,Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, menggelar acara pembukaan Launching Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) dengan hasil pengujian dilaksanakan secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik), Selasa (19/1), di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.

“Pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik ini harus diterapkan saat ini.Selain itu,hal tersebut dilakukan sebagai upaya efisiensi terhadap pelaksanaan penggujian kendaraan bermotor.Efisiensinya mulai dari efisiensi waktu serta sarana dan prasarana yang secara digital bisa didapat,” jelas Kadishub Tabanan Ngurah Darma Utama disela pelaksanaan kegiatan tersebut.

Jika dilihat sebelumnya, output dari pelayanan pengujian berupa Buku KIR yang dulu bisa dikatakan akan lebih mudah rusak fisiknya.Melihat salah satu kendala tersebut maka, dirasa perlu diganti dengan kartu pintar, berisi informasi terkait dengan kendaraan seperti identitas pemiliki maupun kendaraan.

“Di dalam kartu pintar ini terdata juga data-data digital didalamnya foto,bentuk,warna,dimensi dan ukuran kendaraan juga terdata ada disana.Dengan penerapan metode ini setidaknya akan mampu meminimlisasi kebohongan dilakukan,” ujarnya.

Jadi penerapan sistem informasi penggujian kendaraan bermontor melalui bukti ulus uji elektronik merupakan amanat dari Drijen Perhubungan darat dan inovasi Kementerian Perhubungan bagaimana meningkatakan pelayanan di bidang pengujian serta mengedepankan teknologi.

“Apabila tidak melaksanakan pengujian dengan SIM PKB, maka Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Dan ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kesusahan dan jauh, karena untuk melakukan pengujian hanya dapat dilaksanakan didaerah yang memenuhi standar terakreditasi secara E-Blue Card,” sebutnya.

Di Tabanan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, Dinas Perhubungan Tabanan sudah memenuhi standar ditetapkan dalam pelaksanaan pengujian dengan sistem SIM PKB ini. Adapun keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini , diantaranya, memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terpenuhi kelaikan jalan dari kendaraan wajib uji, memudahkan monitoring/pengawasan dilapangan, serta pengujian menjadi lebih cepat.

“Perlu kami sampaikan, kendaraan wajib uji di Kabupaten Tabanan pada tahun 2020 sejumlah 10.047. Dengan jumlah yang besar ini dapat menjadi potensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Tabanan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan, tentu penting hal ini dilakukan dalam inovasi daerah tentang pelayanan kepada masyarakat.Kelemahan-kelemahan terjadi sebelumnya tentu harus diperbaiki dengan adanya louching uji kendaraan bermotor dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue Card).

“Dulu memakai buku akan tetapi, saat ini dengan pemakaian SIM Card tentu akan lebih praktis serta bisa dibawa kemana-mana dengan mudah.Selain itu, dengan adanya inovasi ini tidak akan ada lagi hal-hal lain dilakukan oleh para penguji maupun juru mudi,” sebutnya

Tentu kuncinya pelayanan dalam mempercepat proses serta yang terpenting kesehatan kendaraan harus benar-benar dilakukan dan diuji jangan sampai hal-hal tidak diinginkan terutama kecelakaan.Sembari Dirinya menambahkan,dengan adanya ini tentu Dinas Perhubungan akan lebih semakin inovatif dalam rangka memberi pelayanan ke tengah-tengah masyarakat.

Gegara Seorang Staf Terpapar Covid 19,Raker Gabungan Dewan Tabanan Batal

TABANAN – Pantaubali.com – Rencana pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) gabungan komisi DPRD dan instansi terkait di Tabanan membahas penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di BRSU,Pasar dan Toko Swalayan serta persiapan Vaksinasi Covid-19 di ruang rapat DPRD Tabanan yang rencananya akan dilakukan pada,Selasa,(19/1) (hari ini) urung dilaksanakan.Hal tersebut disebabkan karena, adanya salah satu staf bertugas di bagian persidangan DPRD Tabanan terpapar Covid-19. Maka dari itu,tracing segera dilakukan petukas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,dr. I Nyoman Suratmika disela pelaksanaan tracing menggatakan,salah satu staf tersebut ber KTP Badung karena yang bersangkutan bekerja di kantor DPRD Tabanan maka, tracing segera dilakukan hari ini di DPRD Tabanan.

“Dari hasil tracing, kontak erat sebanyak 19 orang termasuk Sekwan DPRD juga.Jadi, total tracing dilakukan hari ini kepada 19 orang disini (DPRD Tabanan),” sebutnya.

Dirinya menceritakan,sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di Puskesmas 3 Tabanan minggu lalu.Selanjutnya dari hasil tes tersebut diketahui yang bersangkutan terpapar Covid-19 yang keluar Senin,(18/1) (kemarin).

“Kemarin baru kita ketahui hasilnya maka,saat ini kita melakukan tracing,” ucapnya.

Sembari Suratmika menambahkan, selama menunggu hasil tracing, tentu yang telah ditracing tersebut wajib melakukan protokol kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan tes swab.

Per Hari Ini,Terconfirmasi Covid-19 Tercatat 238 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin,(18/1) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 238 orang (196 orang melalui Transmisi Lokal dan 42 PPDN),sembuh sebanyak 251 orang, dan 4 orang meninggal Dunia.

Sedangkan berdasaran data jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirmasi Positif 21.682 orang,Sembuh 18.706 orang (86,27%), dan Meninggal Dunia 595 orang (2,74%).Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.381 orang (10,98%).

Dalam data juga tertulis mengawali 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Seorang Warga Sempat Terconfirmasi Covid-19, Batungsel Disasar Operasi Yustisi

TABANAN – Pantaubali.com – Desa Batungsel menjadi sasaran khusus operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Pupuan Polres Tabanan.Dikarenakan, 1 minggu terakhir ada warga terkonfirmasi positif Covid 19.

Razia masker dilaksanakan di Jalan umum Desa Batungsel Kecamatan Pupuan yang dipimpin langsung Kapolsek Pupuan Akp I Ketut Agus Wicaksana Julyawan.Dengan tujuan utama adalah masker yang dirazia. Sejumlah plang pemberitahuan razia saat operasi yustisi pun dipasang saat pelaksanaannya.

“Saat pelaksanaan kegiatan memang masih ditemukan warga tidak menggunakan masker yang tidak sesuai ketentuan dan ada juga masyarakat sama sekali tidak menggunakan masker saat berkendara,” itu disampaikan Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan.

Bagi yang melangar,Petugas langsung memberikan teguran lisan dan fisik berupa push up sambil mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker di luar rumah di masa pandemi.Sseperti,dengan pengeras suara terkait jaga diri,jaga keluarga dan jaga Negara.

“Ini sebagai upaya bersama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ucapnya.

Dirinya juga berpesan, kepada warga melintas bahwasanya, Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres Nomor 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 dan Pergub Bali No 46 tahun 2020 serta Perbup Tabanan no. 44 tahun 2020.

Kapolsek menambahkan, agar para warga Desa Batungsel selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kapolsek Pupuan juga didampingi Prebekel Batungsel, Jro Bendesa Adat Batungsel dan Personel Polsek Pupuan.

Per 2020,Bandara I Gusti Ngurah Rai Glontorkan Dana CSR Rp 4,2 Milyar

BADUNG- Pantaubali.com- Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,Bali selama 2020 telah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebanyak Rp 4.215.000.000,-.

“Dalam pengoperasian suatu Bandar Udara kita wajib berkontribusi dan bersinergi kepada masyarakat sekitar melalui Program CSR tahun 2020 kami telah konsisten membantu masyarakat yakni melalui Program Bina Lingkungan senilai Rp 1.995.000.000,- dan Rp 2.220.000.000,- untuk Program Kemitraan,” jelas General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai,Bali, Herry A.Y. Sikado di Badung.

Program Kemitraan ini merupakan dana bergulir untuk para pelaku UKM untuk dipergunakan sebagai modal usaha agar dapat menghasilkan produk yang lebih baik serta meningkat sedangkan untuk Program Bina Lingkungan sebagai dana hibah untuk pengembangan masyarakat atau peningkatan fasilitas sarana umum.

“Adapun secara rinci tahun 2020 penyaluran Program Kemitraan meliputi sektor Industri sebanyak Rp 795.000.000,-, sektor Perdagangan senilai Rp 930.000.000,- kemudian sektor Peternakan Rp 225.000.000,-, serta pada sektor Jasa Rp 270.000.000,-. sedangkan pada Program Bina Lingkungan yaitu sektor Bencana Alam Rp 246.800.000,- , sektor Pendidikan atau Pelatihan Rp 174.350.000,-, Peningkatan Kesehatan Rp 302.425.000,-, sektor Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum Rp 1.040.941.500,-, sektor Sarana Ibadah Rp 195.858.500,- dan terakhir sektor pengetasan kemiskinan Rp 34.625.000,- ,” bebernya.

Pencapaian penyaluran tersebut tak lepas dari bantuan masayarakat sekitar yang turut serta menjaga Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali agar tetap aman beroperasi sehingga secara berkelanjutan setiap tahunnya kami terus berkontribusi menyalurkan bantuan CSR

“Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh masyarakat yang terlibat sehingga tahun 2020 Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali meraih penghargaan positif ini, tak lepas dari itu saja saya juga harapkan peran serta masyarakat mengingatkan keamanan dan keselamatan bahwa Bandara adalah milik masyarakat Pulau Dewata yang harus kita jaga,” tutupnya.

Virus Covid-19,Renggut Nyawa Perawat Senior di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Kembali virus Covid-19 mereggut nyawa.Kali ini seorang perawat Tabanan meninggal akibat terpapar Covid-19 di Tabanan.

Perawat tersebut bertugas di poli penyakit dalam RSUD Tabanan,sebelumnya dirinya juga sempat menjalani isolasi di RSPTN Udayana.

Adapun inisial perawat senior bertugas di RSUD Tabanan tersebut NPD(41), meninggal Senin (18/1) dini hari kurang lebih pukul 04.00 wita. Almarhum menurut Direktur RSUD Tabanan, dr. I Nyoman Susila saat menyampaikan,sempat dikonfirmasi terpapar Covid19 sejak 9 Januari 2021, dengan gejala demam.

“Saat muncul gejala demam langsung swab, hasilnya positif dan bersangkutan jalani isolasi di RS Nyitdah,” sebutnya.

Selama menjalani perawatan di ruang isolasi di RS Nyitdah kondisi almarhum asal Negara yang menikah ke desa Kaba-Kaba, kecamatan Kediri ini terus mengalami penurunan.

“Segala terapi pengobatan sudah dilakukan, namun kondisi bersangkutan terus menurun, dan dengan berbagai pertimbangan dari tim dokter, akhirnya pasien dirujuk ke RSPTN Udayana pada 13 Januari 2021,” katanya.

Begitupun upaya pengobatan dengan terapi plasma juga dilakukan, namun sayangnya kondisi pasien tetap memburuk lantaran sesak.

“Dua hari lalu diputuskan untuk terapi plasma, dan rencananya hari ini (Senin) juga diberikan lagi, namun pasien justru meninggal,” ucapnya.

Menurut dr.Susila, saat kecil memang yang bersangkutan memiliki penyakit sesak (asma), namun penyakit itu sudah sembuh dan tidak pernah kumat lagi. Dan kepastian dimana yang bersangkutan terpapar, pihak rumah sakit dan Satgas bidang kesehatan juga telah melakukan penelusuran kontak erat.

“Jadi memang belum diketahui dimana dia (almarhum) terpapar, ini jadi gambaran bahwa siapapun dan dimanapun kemungkinan terpapar Covid19 masih ada, jadi disiplin protokol kesehatan tetap harus terus dilakukan,” pungkasnya.