- Advertisement -
Beranda blog Halaman 678

Gubernur Bali Tegaskan, Anggota KI Provinsi Bali Harus Komitmen Dalam Keterbukaan Informasi Publik

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster Mengajak Anggota/Komisioner Komisi Informasi (KI) yang baru untuk menjaga independensi, berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Adalah komitmen kita bersama, Pemprov Bali dengan DPRD Provinsi Bali untuk mengimplementasikan UU tersebut secara konsisten di provinsi Bali,” Tandas Gubernur dalam acara Pelantikan Komisi Informasi Masa Jabatan 2021-2025 bertempat di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar pada Kamis (28/1) siang.

Gubernur pun mewanti para anggota KI yang baru untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada masyarakat.

“Seleksi anggota ini sepenuhnya menggunakan skor yang diperoleh tim seleksi melalui tes yang bersifat akademisi, tanpa intervensi siapapun. Jadi yang sekarang dilantik adalah mereka yang nilainya terbaik, teratas, jadi pertanggung jawabkan secara sekala dan niskala, jangan ada yang main-main, ” katanya.

Bagi Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster menyebut keterbukaan informasi publik sangat sejalan dengan visi Nangun Sat kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dimana dalam salah satu misinya berbunyi mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.

“Perwujudan misi tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bertransformasi menuju digital,” tegasnya.

Informasi dikatakan Gubernur, merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“hak memperoleh informasi juga adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” jabarnya.

Pria kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini juga menyebut keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaran negara dan badan publik lainnya.

“Dalam konteks pembangunan nasional saya melihat substansi UU (14 tahun 2008, red) ini memotivasi badan publik untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta menerapkan prinsip-prinsip good governance secara konsisten,” tandasnya.

Sementara ditambahkannya, sesuai dengan konteks perkembangan global regulasi ini turut mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat serta mendorong mobilitas masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah, cepat, mura dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan tidak berarti terbuka sebesar-besarnya, sebebas-bebasnya melainkan tetap harus dijalankan sesuai dengan norma-norma serta dalam koridor penghormatan terhadap HAM, menjamin rahasia negara dan kepentingan umum lainnya,” imbuhnya lagi.

Gubernur mengaku bersyukur dan bergembira pelaksanaan pemilihan dan pelantikan angota KI Provinsi Bali bisa dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun harus dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“ Terbentuknya susunan anggota Komisi Informasi yang baru saya harap makin meningkatkan kesiapan seluruh badan publik dan msyarakat untuk memanfaatkan informasi secara efektif dalam pembangunan sehingga pencapaian peringkat tertinggi Provinsi Bali dalam keterbukaan informasi publik yang sudah diraih dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Saya yakin KI Bali 2021-2025 akan dapat mengawali implementasi seluruh perangkat hukum keterbukaan informasi publik ini di tengah dinamika masyarakat yang semakin kritis dan semakin haus informasi,sehingga akhirnya dapat terwujud tatanan informasi yang bermanfaat, mencerdaskan, adil, merata dan seimbang khususnya bagi pembangunan daerah dan masyarakat Bali,” tukasnya.
Di kesempatan yang sama Ketua KI Pusat Gede Narayana menghaturkan terimakasih atas komisioner KI 2015-2020 yang telah men-dharma bhakti-kan dirinya dalam menjalankan tugas-tugas terkait keterbukaan informasi publik.

“ Terlepas ada kelemahan atau yang lainnya, teman-teman telah berusaha sekuatnya untuk membumikan keterbukaan informasi publik (KIP) selama masa tugasnya di Bali,” katanya.
Kepada komisioner yang baru dilantik Narayana mengajak semuanya untuk membangun semangat yang baru untuk kinerja yang lebih baik, menyempurnakan tugas sesuai ketentuan.” Kepada Pemprov bali, bapak Gubernur, pak sekda, Pak Kadis (Kominfos,red) dan jajaran saya apresiasi usahanya untuk terus mengimplementasikan KIP di Pulau Dewata. Pelantikan langsung oleh bapak Gubernur membuktikan komitmen bahwa Pemprov Bali yang juga kebetulan pada 2020 mendapat klasifikasi informatif, terhadap keterbukaan informasi,” seru Narayana.

Status tersebut diharapkan Narayana bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap dipertahankan untuk kedepannya.

“Substansi tugas bagi komisioner yang baru, bukan hanya sekedar menyelesaikan sidang senketa informasi saja, namun juga bagaimana memberikan mindset, edukasi, pemahaman, advokasi kepada seluruh badan publik, pejabat hingga masyarakat tentang pentingnya KIP karena di era sekarang ini, tujuan besar ( KIP,red) adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya.

Dalam pelantikan tersebut, Lima orang yang lolos dalam tahapan seleksi yakni Ni Luh Candrawati Sari, I Made Agus Wirajaya, Agus Suryawan, I Wayan Darma dan Dewa Nyoman Suardana, dilantik langsung oleh Gubernur Bali disaksikan rohaniawan. Sednagkan tahapan seleksi dilalui dengan penilaian dari Tim seleksi yang terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana; Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti; Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, I Gusti Ngurah Sudiana; Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra; dan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Selanjutnya, DPRD Provinsi Bali mengumumkan lima nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Bali yang lolos uji kelayakan dan kepatutan medio Desember lalu setelah melalui fit and proper test.

Pengamat Sebut,Resiko Kesehatan Lebih Mahal Dari Tuntutan Aktivitas Ekonomi

DENPASAR – Pantaubali.com – Pembatasan kegiatan masyarakat yang kembali ditetapkan pemerintah sebagai respon atas meningkatnya penyebaran Covid-19 menuai protes sebagian masyarakat, termasuk pelaku UMKM. Protes tersebut wajar saja, ketika sejak beberapa lama geliat ekonomi sudah mulai terlihat, tetapi kemudian diketatkan lagi.

Terkait kondisi ini, tentu semua harus menyadari bahwa antara kesehatan dan ekonomi di era adaptasi kebiasaan baru bukanlah senantiasa pilihan ekonomi yang selalu berimbang. Yang bagus memang adalah ketika bisa melakukan aktivitas ekonomi secara normal di tengah masih merebaknya covid-19.

Akan tetapi persoalannya adalah, kerumunan yang muncul dan beresiko meningkatkan penyebaran Covid-19 adalah resiko kesehatan yang jauh lebih mahal dari tuntutan geliat aktivitas ekonomi.

“Artinya kesehatan adalah prasyarat penting melaksanakan aktivitas ekonomi. Karenanya perubahan perilaku seluruh masyarakat termasuk pelaku UMKM sangat penting menyangkut kepatuhan dan kedisiplinan mengikuti anjuran pemerintah, untuk keselamatan diri sendiri dan juga orang lain,” kata Pengamat Ekonomi dan Kependudukan Provinsi Bali,Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, SE.,MSi, Kamis,(28/1) di Denpasar.

Kreativitas pelaku usaha UMKM dalam memanfaatkan peluang yang masih ada sangat perlu, terkait dengan menyiapkan produk apa yang dibutuhkan masyarakat mulai dari,bagaimana dapat melayani kebutuhan masyarakat memerlukan tanpa mereka harus datang ke tempat usaha (menghindari kerumunan), ikut serta merubah perilaku masyarakat agar disiplin dan patuh mengikuti aturan pemerintah untuk keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.

“Jadi bagi para pelaku UMKM jadilah duta perubahan perilaku untuk diri sendiri dan juga para pelanggan, dengan cara disiplin mengikuti aturan pemerintah. Ingat pesan Ibu, memakaimasker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindarikerumunan, dan mencegah kerumunan (antara lain melalui pembatasan aktivitas),” sebutnya.

Percepatan pemulihan ekonomi dilakukan saat ini oleh pemerintah termasuki UMKM sangat tergantung pada keberhasilan menekan penyebaran Covid-19. Ekonomi akan bangkit sejalan dengan penurunan penyebaran pandemi covid-19.

“Menyadari akan hal tersebut, maka upaya cepat pulih dalam perekonomian terkait dengan keberhasilan kita bersama menekan penyebaran Covid-19. Lebih-lebih kita mengetahui bahwa sebagian besar UMKM kita menghasilkan produk yang mendukung sektor pariwisata. Keberhasilan kita menekan pandemi Covid-19, merupakan prsyarat penting bagi kebangkitan sektor pariwisata,” sampainya.

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diambil pemerintah dalam kerangka menekan pandemi covid-19, tidaklah berdiri sendiri. Kebijakan lainnya secara bersamaan adalah upaya-upaya kesehatan terkait penanggulangan penyebaran covid-19, kebjakan pemulihan ekonomi dari berbagai sektor, meliputi upaya membangkitkan sektor riil (termasuk UMKM).

“Dari sisi permintaan, pemerintah juga meluncurkan berbagai kebijakan terkait upaya meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk mencegah pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Pelaku UMKM di Bali memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi aturan pemerintah dan ikut serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk disiplin dan patuh kepada aturan pemerintah.Sembari menambahkan, terkait dengan kelangsungan usaha, pelaku UMKM secara strategis perlu mengambil peluang mengasilkan produk yang dibutuhkan.

Ini Jumlah Terkonfirmasi Covid-19 di Bali

DENPASAR- Pantaubali.com – Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,(Kamis,(28/1) mencatat pertambahan jumlah terkonfirmasi sebanyak 366 orang (344 orang melalui Transmisi Lokal, 21 PPDN dan 1 PPLN),sembuh sebanyak 288 orang, dan 8 orang Meninggal Dunia.

Sedangkan jumlah kasus secara kumulatif,terkonfirmasi Positif 25.398 orang,Sembuh 21.194 orang (83,45%), dan Meninggal Dunia 663 orang (2,61%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.541 orang (13,94%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Wagub Bali : Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Sejalan dengan Green Tourism

DENPASAR – Pantaubali.com -Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan bahwa Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sejalan dengan program green tourism. Hal itu diungkapkannya saat memberi kuliah umum secara daring kepada Mahasiswa Program Magister Politeknik Negeri Bali dari Ruang Pertemuan Kantor Wakil Gubernur, Rabu (27/1).

Mengawali paparannya, Wagub Cok Ace menyebut kuliah umum kali ini sangat menarik karena yang dibahas adalah tema di luar pandemi Covid-19.

“Biasanya tema yang diangkat selalu dikaitkan dengan Covid,” ujarnya.

Bicara soal tema yang diangkat yaitu ‘Bali Green Tourism’, Guru Besar ISI Denpasar ini memberikan dua definisi umum. Pertama, green tourism dapat diartikan sebagai wisata yang menitikberatkan pada objek kunjungannya yaitu objek alam hutan, danau, sungai, sawah dan lain sebagainya. Definisi kedua, green tourism dimaknai sebagai wisata yang berkelanjutan atau wisata yang tidak mengakibatkan kerusakan di lokasi wisata dan cagar budaya yang sedang dikunjungi.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah pengembangan sektor pariwisata Bali selama ini telah sejalan dengan green tourism,” ujarnya dengan nada tanya.

Menjawab pertanyaan itu, Penglingsir Puri Ubud ini memberi gambaran tentang potensi Bali yang meliputi tiga hal yang saling terkait satu sama lain yaitu Manusia Bali, Alam Bali dan Budaya Bali. Dalam uraiannya Cok Ace menyampaikan bahwa Orang Bali dikenal memiliki sejumlah keunikan yaitu lebih menekankan pada nilai-nilai kebersamaan atau komunal, tidak selalu berorientasi pada hasil tetapi juga berorientasi pada proses, ramah dalam pergaulan dan toleran terhadap keberagaman.

Modal kedua yaitu alam Bali yang juga memiliki keistimewaan. Alam Bali tak sekadar indah secara fisik, namun juga menyimpan keindahan spiritual yang membedakannya dengan potensi wisata alam di daerah lain. Perpaduan antara fisik dan spritual inilah yang memunculkan the power of spirituality atau taksu. Selain potensi manusia dan alam, Bali juga memiliki keunikan budaya yang tidak bisa dipisahkan dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh mayoritas masyarakatnya. Menurut Wagub Cok Ace, tiga hal itu menjadi modal utama dalam pengembangan sektor pariwisata Bali.

Dalam perkembangannya, selain membawa dampak positif bagi perekonomian Daerah Bali, sektor pariwisata juga memicu sejumlah persoalan seperti tingginya tingkat alih fungsi lahan, pencemaran lingkungan hingga konflik sosial. Bertolak dari sejumlah persoalan tersebut, Pemprov Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemulihan alam, penguatan budaya dan pemberdayaan manusia Bali.

Regulasi yang berkaitan dengan upaya pelestarian alam Bali yaitu Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, Pergub Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040.

Sedangkan regulasi yang berkaitan dengan pemberdayaan manusia Bali yaitu Perda Nomor 4 tahun 2020 Tentang Desa Adat di Bali, Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Pergub Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera, Pergub Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata.

Sementara regulasi penguatan budaya Bali meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Di bidang penguatan budaya, Pemprov Bali saat ini juga tengah mematangkan rencana pembangunan pusat kebudayaan Bali. Menurut Wagub Cok Ace, sejumlah regulasi yang telah dikeluarkan sangat sejalan dengan program Bali green tourism yang menitikberatkan pada lestarinya alam dan budaya Bali.

Sekda Dewa Indra,Apresiasi Pemberian Penghargaan Penyaluran Stimulus Ekonomi

DENPASAR – Pantaubali.com -Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi langkah Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali yang memberi penghargaan kepada Perbankan dan Kabupaten/Kota atas keberhasilan dalam penyaluran stimulus ekonomi berupa Dana Desa, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020. Apresiasi itu disampaikannya saat menghadiri Rakor Pemda se-Bali Tahun 2021 di Aula Barat Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Kamis (28/1).

Dewa Indra menyebut kegiatan ini sangat positif karena diyakini dapat memotivasi pemerintah daerah dalam penyaluran dana Desa, KUR, UMi dan DAK fisik. Ia menambahkan, empat jenis dana tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk mengatasi dampak pendemi Covid-19. “Penyaluran dana ini adalah tugas negara yang harus dilaksanakan dengan baik karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.

Lebih jauh birokrat kelahiran Kota Singaraja ini menyampaikan bahwa di tengah situasi pandemi sektor ekonomi mengalami tekanan yang sangat berat. Masyarakat mengalami kesulitan yang luar biasa sehingga pergerakan ekonomi melambat, investasi pun makin berkurang karena dampak pandemi. Satu-satunya yang bisa membantu dalam situasi sulit ini adalah belanja pemerintah. “Mari bersama-sama terus menggerakkan alokasi APBD, alirkan uang sesuai dengan alokasi anggaran yang ada sehingga perekonomian masyarakat mendapat suntikan energi untuk menggerakkan turbin agar ekonomi kembali bergerak,” ajaknya.

Secara khusus ia memberi apresiasi kepada kabupaten/kota dan jajaran perbankan yang meraih penghargaan karena dinilai berhasil dalam penyaluran Dana Desa, KUR, UMi dan DAK Fisik. Ia berkeyakinan, pemberian penghargaan ini didasari atas indikator dan penilaian yang fair. “Yang memperoleh penghargaan, sudah pasti penyaluran dan penyerapannya sudah baik sehingga dananya sampai ke masyarakat dan mampu menggerakkan roda perekonomian,” imbuhnya. Kendati sektor perekonomian belum sepenuhnya pulih, Dewa Indra menilai penyaluran empat dana ini memberi dampak yang cukup berarti. “Bayangkan kalau tak ada penyaluran dana ini, keterpurukan ekonomi bisa lebih parah,” ujarnya.

Mengingat pentingnya manfaat dana stimulus tersebut, Dewa Indra memberi atensi penuh dalam penyalurannya. Ketika menerima informasi dari DJPb tentang terkait penyaluran yang macet, ia langsung berkoordinasi dengan kabupaten/kota. “Tak hanya koordinasi, saya terus monitor hingga dana-dana tersebut tersalurkan dan terserap,” pungkasnya.

Senada dengan Sekda Dewa Indra, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali Tri Budhianto juga menyampaikan pentingnya percepatan penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, KUR dan UMi. Apalagi, pada dasarnya dana-dana ini siap diserap kapanpun sepanjang telah memenuhi persyaratan akan langsung disalurkan. “Terlebih dalam situasi pandemi di mana kondisi APBD Pemda juga mengalami tekanan yang berat,” katanya.

Dalam kegiatan Rakorda tersebut, dilaksanakan pula penganugerahan penghargaan kepada Pemda yang berprestasi dalam kinerja pengelolaan DAK Fisik, Dana Desa, dan KUR-UMi Tahun 2020, serta Bank penyalur KUR terbaik tahun 2020. Penghargaan bagi Pemda terbaik dalam mendukung penyaluran KUR tahun 2020 diraih oleh Pemkab Jembrana, diikuti oleh Badung dan Klungkung. Sedangkan Bank penyalur KUR terbaik tahun 2020 diraih oleh BRI, Bank Mandiri dan BPD Bali. Untuk pengelola DAK Fisik terbaik 2020 berturut-turut diraih oleh Pemkab Klungkung, Tabanan dan Denpasar. Selanjutnya, untuk kategori Pemda terbaik dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diberikan kepada Pemkab Gianyar, Buleleng, dan Tabanan.

Dalam kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada Pemda yang tercepat dalam proses penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2021, yang diraih oleh Kabupaten Gianyar. Kabupaten Jembrana meraih juara umum sebagai Pemda yang meraih predikat terbaik dalam pengelolaan DAK Fisik, Dana Desa dan KUR-UMi Tahun 2020.

Gubernur Bali,Tandatangai Pelaksanaan Sipandu Beradat

GIANYAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) tepat pada Purnama Kaulu, hari Kamis, Wraspati Wage Watugunung (28/1) pagi di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dalam laporannya dihadapan Gubernur Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, menyatakan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Untuk mewujudkannya, maka diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, dan perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa Adat, dengan mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di Desa Adat dengan membentuk Forum Sipandu Beradat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.

“Forum Sipandu Beradat dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, sampai dengan tingkat Provinsi. Pembentukan Forum Sipandu Beradat berdasarkan keputusan Bendesa Adat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Desa Adat; Camat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Kecamatan; Bupati/Walikota untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Kabupaten/Kota; dan Gubernur untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Provinsi,” jelas Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dihadapan Bupati/Walikota, Bendesa Madya di Kabupaten/Kota, serta perwakilan Perbekel dan Lurah yang hadir di Wantilan Pura Samuan Tiga.

Secara fungsi, Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Adat. Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum Sipandu Beradat memiliki tugas mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanansosial; menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang; menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah; dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.

Selanjutnya dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum Sipandu Beradat tingkat Desa Adat, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra juga menjelaskan bahwa Forum Sipandu Beradat dapat melaksanakan kegiatan preventif terbatas, berupa pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan; penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wilayah Desa Adat.

“Kegiatan preventif ini hanya dilaksanakan oleh Pacalang, Pam Swadaya, dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi Kepolisian setempat,” tegasnya.

Sehingga untuk mewujudkan pelaksanaan Sipandu Beradat ini, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra juga melaporkan bahwa, pihaknya telah menetapkan 15 Desa Adat di Kabupaten/Kota di Bali sebagai Desa Adat Percontohan Penerapan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, melalui keputusan bersama antara Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, yaitu di Kabupaten Badung terdapat 4 Desa Adat, meliputi Desa Adat Kutuh, Desa Adat Legian, Desa Adat Kuta, dan Desa Adat Munggu. Untuk Kota Denpasar difokuskan pada Desa Adat Sanur, di Kabupaten Tabanan ada 2 Desa Adat, yakni Desa Adat Beraban dan Desa Adat Sanggulan, di Kabupaten Jembrana terdapat di Desa Adat Gilimanuk, Kabupaten Buleleng Desa Adatnya bernama Desa Adat Yeh Sanih, Kabupaten Gianyar ada 2 Desa Adat, yakni Desa Adat Ubud dan Desa Adat Padang Tegal. Sedangkan di Kabupaten Klungkung, Desa Adat Banjarangkan dan Desa Adat Gelgel, Kabupaten Bangli, Desa Adat Pengelipuran, dan di Kabupaten Karangasem di Desa Adat Besakih.

Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bersama Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf menyatakan apresiasinya dan menyambut baik dibentuknya Forum Sipandu Beradat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal untuk menciptakan keamanan Bali.

“Kegiatan ini harus ditingkatkan kualitas SDM-nya, dan jangan sampai kegiatan ini keluar dari aturan yang berlaku,” tegas Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, yang kemudian kembali dipertegas oleh Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf dengan menyatakan sistem keamanan tradisional di Bali ini juga harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku di NKRI.

Selanjutnya, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam sambutannya menegaskan selama ini Desa Adat sudah bersinergi dengan Kepolisian dan TNI, hingga Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Bali aman, damai, rukun. “Sehingga dengan adanya Forum Sipandu Beradat, kami di MDA Provinsi Bali sangat menyambut baik,” tegas Ida Pangelingsir.

Sedangkan, Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan ini merupakan implementasi nyata dari Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat untuk memberdayakan kelembagaan di desa adat, dalam hal ini membangun ketertiban dan kemanan berbasis desa adat yang bersinergi dengan negara di dalam mengayomi dan menangani masalah yang berkaitan dengan ketertiban, keamanan masyarakat.

“Ini model keamanan yang bagus dan baru pertama kali ada di Indonesia, yang langsung dipayungi oleh Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat,” pungkasnya,

Dalam acara tersebut, Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163 Wirasatya, Walikota /Bupati, dan Bandesa Agung MDA Provinsi Bali menonton pengenalan Busana Pacalang dan Bankamda (Bantuan Keamanan Desa Adat). Dimulai dari Pacalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat, di mana dalam melaksanakan tugasnya ada 3 busana yang digunakan, seperti Seragam Hitam digunakan saat upacara Pitra Yadnya, Seragam Merah digunakan saat Upacara Manusa Yadnya, dan Seragam Putih digunakan saat Upacara Dewa Yadnya.

Keberadaan Pacalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mendukung keamanan kegiatan Adat di wewidangan Desa Adat, termasuk juga di luar kegiatan Adat seperti pengamanan objek wisata guna mendukung pariwisata Bali secara umum dan khususnya perkembangan desa wisata. Sehingga Desa Adat diharapkan dapat menyediakan unsur keamanan guna memberikan jaminan  keamanan lingkungan sebagai bentuk upaya preventif dalam menjaga kenyamanan dan keamanan secara mandiri. “Pengaturan terhadap pakaian juga dilakukan dengan maksud sebagai ciri dan kekhasan dalam bertugas, antara Pacalang dan Bankamda yang merupakan salah satu bentuk pemberdayaan Pacalang sebagai komponen keamanan lingkungan di Desa Adat,” jelas Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Lebih lanjut, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menjelaskan mengenai Bankamda, personilnya berasal dari Pacalang yang telah mendapatkan pelatihan dan memiliki keterampilan tugas-tugas preventif terbatas, sehingga mampu dan trampil di dalam menjalankan tugas tugas umum di Desa Adat masing-masing.

Terkait seragam Bankamda, menggunakan seragam khusus meliputi rompi Bankamda dan topi pilkep warna hitam. Dalam rompi tersebut, terdapat atribut di bagian dada sebelah kanan berupa simbol bad Polda Bali sebagai tanda pembina dan mendapat pengukuhan dari Kepolisian. Sedangkan atribut bagian dada sebelah kiri, ada bed Desa Adat, sebagai simbol keamanan Desa Adat. Selanjutnya di atas saku kanan bertuliskan Bankamda, dan saku kiri nama anggota Bankamda.

“Bankamda yang sudah terlatih akan dilengkapi dengan kartu Bankamda yang dikeluarkan oleh Polda Bali. Dalam pelaksanaan tugasnya Bankamda dilengkapi dengan peralatan perorangan, seperti hp, pluit, borgol dan pentungan. Selanjutnya pada bagian belakang rompi terdapat tulisan Bankamda dan nama Desa Adat masing-masing,” ujar Kadis PMA Provinsi Bali ini seraya menjelaskan guna mewujudkan kompetensi dan profesionalisme Bankamda yang sudah mengikuti latihan, maka mereka berhak disematkan Pin Gada Pratama sebagai lencana predikat keterampilan dasar dari Kepolisian.

Gubernur Bali,Berharap Pembangunan MDA Badung Tepat Waktu dan Berkualitas

BADUNG – Pantaubali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, meletakkan batu pertama Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung tepat pada Purnama Kaulu, Hari Kamis, (Wraspati Wage, Watugunung) 28 Januari 2021 pagi di Banjar Babakan, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Diiringi dengan lantunan Kidung Nasarin/Mapedagingan, upacara peletakan batu pertama ‘Nasarin’ yang diikuti Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet ini berlangsung khusyuk dengan penerapan Protokol Kesehatan.

Usai melakukan upacara Nasarin, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dihadapan Gubernur Koster melaporkan bahwa Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung ini dilakukan di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 25 are yang berlokasi di Banjar Babakan, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan menggunakan dana CSR senilai Rp 3 miliar.

“Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung ini ditargetkan tuntas pada Bulan Mei Tahun 2021,” jelas Kadis PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Dengan dimulainya Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, maka perjuangan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dengan niatnya yang fokus, tulus, dan lurus telah mampu memproses Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di 7 Kabupaten dan 1 Kota di Pulau Dewata, yang mana pembangunannya telah dimulai sejak tahun 2020, mulai dari Kantor MDA Kabupaten Gianyar pada, Selasa (18/8) dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Gianyar senilai Rp. 3,4 miliar, kemudian berlanjut di Kabupaten Jembrana pada, Kamis (20/8), di Kabupaten Karangasem pada, Minggu (23/8), di Ibu Kota Provinsi Bali (Kota Denpasar, red) pada, Sabtu (29/8), di Kabupaten Tabanan pada, Senin (7/9), di Kabupaten Bangli serta Kabupaten Buleleng secara serentak pembangunannya dilakukan pada, Kamis (10/9), dan yang terbaru di tahun 2021 Pembangunan Kantor MDA Kabupaten Badung mulai dilakukan pada, Kamis (28/1).

Untuk Kantor MDA di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung pembangunannya menggunakan lahan milik Pemprov Bali, sedangkan mengenai anggaran pembangunannya hanya di Kabupaten Gianyar yang mandiri menggunakan dana APBD, sisanya menggunakan dana CSR yang masing-masing senilai Rp. 3 milyar lebih hasil dari perjuangan anggaran yang dilakukan oleh Gubernur Wayan Koster .

Lebih lanjut Gubernur Bali jebolan ITB ini mengungkapkan untuk Kantor MDA Provinsi Bali pembangunannya sudah selesai dibangun di lahan Pemprov Bali dan telah berdiri dengan desain arsitektur Bali bertingkat 3. Sedangkan di Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali, semua bangunannya didesain bergaya arsitektur Bali dengan memiliki lantai 2.

“Saya harapkan pembangunannya tepat waktu dan berkualitas, karena ini adalah wujud keseriusan kami di Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata,” tegas Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Alasan kuat mantan Anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali ini menguatkan keberadaan Desa Adat, karena Wayan Koster sangat mempercayai dan telah terbukti bahwa Desa Adat berperan penting dalam membentengi kebudayaan Bali yang tersohor, unik, dan menjadi kekuatan terhadap Bali di dalam menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam lingkungannya, dan manusia dengan manusia. Sehingga menumbuhkan nilai kebhinekaan yang luar biasa di bidang seni tradisi budaya dan kearifan lokal hingga menyatu menjadi daya tarik pariwisata dunia, dan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa terhadap Bali serta Bangsa Indonesia.

“Desa Adat di Bali inilah yang menjadi ciri khas Pulau Dewata di mata dunia. Sehingga merujuk dari hal itu, saya berpesan kepada krama Desa Adat di Badung pada khususnya, dan Bali pada umumnya, untuk bersama melestarikan hasil kebudayaan Bali ini, dan saya mengajak jangan setengah-setengah membangun Desa Adat,” tambahnya seraya menyatakan di dalam membangun tata kehidupan Desa Adat, ia juga telah membangun pondasi yang kuat untuk Desa Adat, dimulai dari regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, kemudian dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Sehingga atas kerja nyata yang dilakukannya, Wayan Koster berharap besar selain mampu membawa Bali Berdikari secara Ekonomi ke depannya, juga mampu mewujudkan Bali Berdaulat secara Politik hingga Berkepribadian dalam Kebudayaan sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno.

Bahkan kerja keras Gubernur Koster untuk mendukung penguatan Desa Adat di Bali, pada tahun 2021 terus diperjuangkannya. Hal itu tercatat, sehari sebelum acara peletakan batu pertama pembangunan Kantor MDA Kabupaten Badung, Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini secara simbolis telah menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 1 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional XI Bali & Nusa Tenggara pada, Selasa, Buda Pon Watugunung (27/1), dan pada hari itu juga CSR tersebut diserahkan langsung ke Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

Purnama Kaulu,Koster Menerima Suntikan Vaksin Covid-19 Kedua

DENPASAR-Panataubali.com-Setelah Presiden RI, Joko Widodo menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua pada, Rabu (27/1) pagi di Istana Merdeka, Jakarta. Selanjutnya kegiatan vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok, hingga melindungi dan memperkuat sistem kesehatan ini juga dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertepatan pada Purnama Kaulu, Hari Kamis, Wraspati Wage Watugunung (28/1) pagi di Wantilan Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Dengan menggunakan pakaian adat Bali, penyuntikan vaksin di bagian lengan kiri orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali ini (Gubernur Bali, Wayan Koster, red) dilakukan langsung oleh dr. Putu Gede Surya Wibawa, M.Biomed, Sp.PD yang merupakan salah satu dokter penyakit dalam di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM).

Sehingga mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini tercatat telah menerima vaksin Covid-19 buatan perusahaan asal China, Sinovac tersebut yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Wayan Koster menerima menerima suntikan pertama vaksin Covid-19 pada, hari Kamis, (14/1) di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM), Sanur Kauh, Kota Denpasar.

Selain Gubernur Koster, ada juga 12 pejabat lain yang menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 kedua di Wantilan Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar. Kedua belas pejabat tersebut, diantaranya, seperti Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kasdam IX Udayana, Brigjen TNI Candra Wijaya, Kepala BPOM Bali, DRA. Ni G.A.N Suarningsih, Sekda Bali, Dewa Made Indra, Kepala BPBD Bali, Drs. I Made Rentin, M.Si, Kakesdam IX/Udayana, I Made Mardika, Kepala BPKP Bali, Muhammad Masykur, Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana., M.Si, Direktur RSUP Sanglah, dr. I Wayan Sudana, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta dan DPW PPNI Bali, I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma.

“Astungkara, penyuntikan vaksin Covid-19 yang kedua ini berjalan dengan lancar, dan saya berdoa semoga dengan adanya vaksinisasi ini, Pandemi Covid-19 dapat diatasi, dan seluruh masyarakat termasuk tenaga kesehatan kita makin kuat sistem kesehatannya, dan pada akhirnya mampu meminimalkan dampak sosial, serta ekonomi untuk bersama-sama kembali membangun Bali yang kita cintai ini dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Gubernur Bali Apresiasi CSR PT Bank Mandiri,Dukung Desa Adat di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com- Gubernur Bali Wayan Koster menerima secara simbolis bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp1 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional XI Bali & Nusa Tenggara, untuk selanjutnya diserahkan kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali guna membantu pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Penyerahan simbolis berupa giantchek dan penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Deputy Operation Regional Bali & Nusa Tenggara, Balutan Purba kepada Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di ruang tamu kediaman Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (27/1).

Gubernur Koster mengawali pertemuan itu menyatakan, pembentukan MDA sebagai salah satu bentuk upaya yang wajib dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga desa adat beserta tradisi, adat, budaya dan agama. Dan upaya ini dinilai lebih efektif, sebagai wadah guna menampung aspirasi desa adat.

“Itulah sebabnya saya ingin desa adat ini diperkuat, diperkokoh, diberi peran sebagaimana mestinya, dan diberikan kewenangan di dalam memajukan desa adat,” kata Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyampaikan apresiasi atas bantuan yang disalurkan tersebut.

“Mewakili pemerintah (Pemprov Bali, red) dan masyarakat Bali, kami ucapkan terimakasih. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan desa adat di Bali beserta isinya, terutama di tengah situasi dan kondisi mewabahnya pandemi Covid – 19 saat ini,” ucap Gubernur Koster.

Di sisi lain, Deputy Operation Regional Bali & Nusa Tenggara, Balutan Purba menyampaikan Bank Mandiri Regional XI Bali & Nusa Tenggara telah melnyalurkan CSR di wilayah Bali sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar Rp4,425 miliar. Terdiri dari sarana prasarana ibadah, renovasi pura / bale banjar dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Gubernur Bali I Wayan Koster yang telah memberikan waktu dan tempat untuk kami laksanakan acara seremonial hari ini. Semoga bantuan yang kami berikan dapat dikelola dengan baik,“ harap Balutan.

Bantuan dari Bank Mandiri ini akan digunakan untuk pembangunan gedung Majelis Desa Adat (MDA) di Kabupaten Jembrana, Negara, ,bersama BUMN lainnya.

Selain Deputy Operation Regional Bali & Nusa Tenggara, dari pihak Bank Mandiri turut ikut hadir antara lain Deputy Retail dan Consumer Transaction Winardi Legowo, Business Support Head Ardianda, Wealth Business Head Ketut Sri Wahyuni dan Derry Wellem Dethan selaku Pic CSR Regional Bali & Nusa Tenggara.

Perkemarin, Jumlah Terkonfirmasi Positif 540 orang

DENPASAR – Pantaubali.com – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per kemarin (Rabu,(27/1) mencatat pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 540 orang (490 orang melalui Transmisi Lokal, 49 PPDN dan 1 PPLN),sembuh sebanyak 250 orang, dan 5 orang meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif tercatat untuk terkonfirmasi Positif 25.032 orang,Sembuh 20.906 orang (83,52%), dan Meninggal Dunia 655 orang (2,62%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.471 orang (13,87%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.