- Advertisement -
Beranda blog Halaman 666

Resmi,Pengunaan Pakian Endek Setiap Selasa di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster resmi memberlakukan Penggunaan Pakaian Berbahan Kain Tenun Endek Bali Setiap Hari Selasa tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, Selasa,(23/2), melalui virtual di Renon, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan suatu kebijakan baru yang berkaitan dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Saya juga menegaskan bahwa Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” paparnya.

Selain itu Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.

Kain Tenun Endek Bali memiliki pesona dan motif yang indah, membuat belakangan ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali beserta perajinnya dan pelaku usahanya.

“Kain Tenun Endek Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pemerintah juga harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali tersebut,” sebutnya.

Maka salah satu produk berbasis budaya, yaitu Kain Tenun Endek Bali perlu dilindungi, dikembangkan, dibina, dan diberdayakan agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi Krama Bali.

Guna mewadahi kebijakan tersebut, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Surat Edaran tersebut berisi himbauan ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi atau Lembaga Kemasya-rakatan se-Bali, antara lain menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas setiap hari Selasa.

Guna melindungi Kain Tenun Endek Bali hanya boleh diproduksi secara tradisional oleh perajin lokal masyarakat Bali, dan tidak boleh lagi diproduksi pihak lain di luar Bali. Mengingat warisan budaya Bali ini telah dilindungi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan terbitnya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

“Kami mengajak para pimpinan dan pegawai instansi memiliki penghasilan bulanan, agar menyisihkan penghasilannya dengan membeli produk Kain Tenun Endek Bali, sehingga dapat membantu IKM dan UMKM masyarakat Bali yang tengah menghadapi kelesuan pasar di masa pandemi COVID-19 saat ini,” pungkasnya.

Per Hari Ini, Terkonfirmasi Covid-19 288 di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,(Selasa,(23/2) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 288 orang (276 orang melalui Transmisi Lokal dan 12 PPDN),sembuh sebanyak 309 orang, dan 10 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif tercatat Terkonfirmasi Positif 33.077 orang,Sembuh 29.830 orang (90,18%), dan Meninggal Dunia 891 orang (2,69%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.356 orang (7,12%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Penerapan PPKM Mikro,Disebut Belum Dipahami Aparat Desa di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Meskipun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diterapkan hingga 3 tahap serta dibarengi dengan jumlah kasus melandai.Akan tetapi,pemahaman terkait penerapan PPKM Mikro disebut belum sepenuhnya dipahami khususnya oleh aparat Desa di Tabanan.Hal tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi di Kantor Bupati Tabanan,Senin (22/2) (Kemarin).

Dalam kesempatan tersebut, Dandim Tabanan, Lektol Toni Sri Hartanto berharap, semua pihak memahami penerapan PPKM Mikro. Sebab dari hasil pantauan ke lapangan, aparat desa banyak yang belum paham PPKM Mikro.

“Jangan sampai ASN tidak mengetahui PPKM Mikro,jadi mohon bener-bener dipahami,” jelasnya.

Kemudian Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan,perbekel ada belum paham PPKM Mikro.

“Sampai saat ini anggaran untuk penanganan Covid-19 belum turun. Jadi desa sekarang hanya bantu saja penanganan Covid,”sebutnya.

Selain itu,tim yustisi tidak bergerak jika dilihat yang berhak menindak pelanggaran yustisi Satpol PP Tabanan.

“Dalam PPKM pertama dan kedua tim yustisi bergerak akan tetapi, di PPKM mikro berhenti.Kalau penindakkan kami tidak bisa, yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP,” paparnya.

Selanjutnya dalam waktu dan kesempatan yang sama, Plh Bupati Tabanan Gede Susila, menambahkan,terkait penindakan dilakukan tim yustisi diminta segera dilakukan kembali.

“Yang berhak melakukan tindakan yustisi,ya Satpol PP, TNI dan Polri sifatnya hanya mendukung,” tutupnya.

Pohon Rambutan 15 Meter Roboh,Timpa Rumah Warga di Marga

TABANAN – Pantaubali.com- Hujan deras dan angin kenceng semalam telah robohkan pohon rambutan 15 meter. Robohnya pohon rambutan tersebut menimpa rumah Ni Made Suini salah satu warga Banjar Raden,Desa Baru,Kecamatan Marga Tabanan,Selasa,(23/2) terjadi kurang lebih pukul 01.00 wita.

Terkait kejadian tersebut seijin Kapolres Tabanan, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia dalam keterangan persnya, Selasa,(23/2) di Tabanan menyampaikan, kronologis kejadian,Selasa,(23/2) sekira pukul 01.00 wita korban sedang tidur dan mendengar suara ada benda terjatuh kemudian keluar rumah dan mendapatkan pohon rambutan yang ada di sebelah rumah terjatuh dan mengenai 2 unit rumah tempat tinggal.

Akibatnya, 1 rusak parah dan 1 unit rumah rusak ringan selanjutnya pukul 08.00 WITA atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek marga.

“Kapolsek Marga bersama anggota mendatangi TKP untuk membersihkan pohon bersama Prebekel desa baru dan perangkat desa serta masyarakat,” tutupnya.

BPR Lestari Bali,Genjot Lestari Network

BADUNG – Pantaubali.com – Dalam upaya sharing knowledge perbankan, sharing technology dan networking, BPR Lestari Bali menjalin kerjasama dengan BPR, LPD dan Koperasi di seluruh Bali melalui Lestari Network,itu disampaikan Direktur Bisnis BPR Lestari Bali, Tutik Sri Andayani didampingi I Made Wandika Bisnis Manager di BPR Lestari Cabang Sanur belum lama ini di Mengwi, Kabupaten Badung.

“Kami komit untuk support rekan-rekan lembaga keuangan, semoga sharing yang kami lakukan bermanfaat,” jelasnya.

Sharing materi perbankan juga dilakukan dalam event-event online yang diadakan setiap bulan oleh BPR Lestari Bali. Seperti yang akan dilangsungkan pada 23 Februari 2021 berupa “Coaching Class” dengan materi seputar “Service Excellent” yang dapat diterapkan dalam melayani nasabah, pemateri Ibu Sri Sumahardani (Professional Public Speaker).

“Materi yang dapat kami share kepada rekan-rekan ini beragam, antara lain pengetahuan tentang penanganan kredit bermasalah, cara membangun tim sales dan sebagainya,” ujarnya.

Hal tersebut sangat penting dilakukan dalam kondisi Pandemi saat ini.Dengan harapan saat ini maupun kedepan bisa tetap saling mendukung di kondisi pandemi.

“Potensi LPD dan juga Koperasi di Bali sangat besar, tentu harapannya kami mengajak LPD dan Koperasi agar mampu bertahan serta dapat tumbuh secara bersama kedepannya,” tutupnya.

6 LPD di Tabanan Bangkit Setelah Mati Suri

TABANAN – Pantaubali.com – Pada 2020 dan 2021 di Tabanan tercatat 6 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) beroperasional kembali setelah sekian lama tidak aktif. Adapun LPD tersebut antaralain, LPD Pupuan di Kecamatan Pupuan, LPD Karyasari di Kecamatan Pupuan, LPD Batunya di Kecamatan Baturiti, LPD Jelantik di Kecamatan Baturiti, LPD Bunyuh di Kecamatan Baturiti dan LPD Abang di Kecamatan Baturiti. 

Keputusan mengaktifkan kembali LPD sempat mati suri tersebut adalah, komitmen dari desa adat, kemudian LPLPD Tabanan memberikan pembinaan.Faktor dari dalam atau intern yaitu, karena kredit macet menyebabkan LPD tersebut akhirnya lama tidak aktif, itu disampaikan, Wakil Koordinator LPLPD Kabupaten Tabanan, I Made Wirama Jaya,Senin (22/2).

“Kebanyakan karena kredit macet dan tidak diurus sehingga menurunkan tingkat kepercayaan Krama/warga,” jelasnya.

Untuk 6 LPD yang hidup kembali tersebut, LPLPD Tabanan berperan sebagai motivator dan memberikan pembinaan teknis serta pendampingan. LPD yang bangkit ini diberikan dana perlindungan senilai Rp 35 juta hingga Rp 50 juta dan harus ada permohonan dari bendesa adat, membuat pernyataan bahwa nasabah lama tidak menarik uangnya sebelum LPD dinyatakan sehat.

“Kalau sudah diverifikasi tidak sampai 1 bulan sudah cair. Dana perlindungan ini untuk penyehatan LPD sebagai dana pendamping. Sehingga ada motivasi dari Krama untuk menabung kembali,” ujarnya.

Pengurus diminta berinovasi dalam hal menggali dana pihak ketiga dan tidak melakukan pelanggaran.Secara umum di masa pandemi LPD di Tabanan aset mengalami peningkatan akan tetapi laba menurun. Jumlah LPD di Tabanan saat ini mencapai 308 unit.
Saat ini,aset seluruh LPD yang ada di Tabanan tercatat Rp 1,9 triliun, sedangkan tahun 2019 lalu hanya Rp 1,8 triliun atau ada kenaikan sebesar 5%. Perolehan laba tahun 2019 Rp 56,3 miliar, tahun 2020 Rp 41,4 miliar atau ada penurunan laba sebesar 27%.

Dirinya berharap, kepada LPD di Tabanan jika mengalami permasalahan dengan debitur agar tetap melakukan komunikasi, memberikan kemudahan, keringanan menjaga likuiditas LPD dan kemampuan membayarkan kewajibannya kepada pihak ketiga guna menjaga kepercayaan.

“Jika perlu restrukturisasi, lakukanlah. Ikuti aturan main yang ada jangan menyimpang,” tutupnya.

Pandemi,LPD Subamia Tumbuh Positif

TABANAN – Pantaubali.com – Meskipun di tengah Pandemi kinerja Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Subamia,Kabupaten Tabanan menunjukan pertumbuhan positif.Selain itu, telah memberi banyak kontribusi nyata.Baik secara langsung maupun tidak langsung kepada krama desa adat,itu disampaikan, Pemucuk LPD Subamia,IB Kade Surya Putra, belum lama ini di desa Subamia,Tabanan.

“Di tahun ini perkembangan LPD Adat Subamia meningkat jika dilihat secara umum di Kabupaten Tabanan,” jelasnya.

Hal tersebut mampu tercapai dikarenakan,apresiasi dan militansi krama desa adat Subamia yang tinggi.Selain itu juga, krama desa telah merasakan banyak manfaat dari LPD.

“Jadi, bisa dikatakan telah banyak berkontribusi bagi masyarakat Desa Adat kami,” sebutnya.

Sembari Dirinya mengatakan, total aset di 2019 tercatat sebesar Rp 14,2 Milyar sedangkan di 2020 total aset mencapai Rp15,6 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar 9,69 persen.Sedangkan untuk total laba di 2019 sebesar Rp 423 juta sedangkan di 2020 sebesar Rp 465 juta.
Selanjutnya Bedesa Adat Subamia, I Made Sridana menyampaikan, dari tahun-ketahun LPD Adat Subamia tetap ikut berkontribusi.Yang bisa dikatakan,sangat luar biasa khususnya ke Desa adat,baik dinikmati langsung maupun secara tidak langsung oleh krama Desa.

“Seperti, pembagian sembako salah satunya telah dilakukan dua kali mulai di 2020 dan di tahun 2021.Selain itu,sangat luar biasa pemikiran-pemikiran LPD demi kemajuan desa adat dengan 4 Banjar ini,” tutupnya.

Tidak Diundang,WALHI Bali Terobos Masuk Pertemuan DKLH Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali) menerobos masuk di pertemuan pembahasan Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Propinsi Bali 2022, yang diadakan di Kantor DKLH Bali, Senin,(22/2).

Pertemuan tersebut diterobos WALHI karena,pembahasan Rancangan Kerja DKLH 2022 tersebut WALHI Bali diduga sebagai pintu masuk untuk meloloskan Proyek Pengelolaan Sampah dengan dibakar menggunakan Insinerator, yang saat ini direncanakan di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita).

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, dalam kesempatan tersebut mengajukan protes keras atas tidak dilibatkanyya WALHI Bali dalam pembahasan Rencana Kerja DKLH Bali 2022. Lebih lanjut, Dia menerangkan bahwa undangan serta dokumen pembahasan tersebut baru didapatkan pukul 19.00 Wita sehari sebelum pertemuan hari ini diadakan. Padahal, menurut Bokis hak partisipas masyarakat dalam pemerintah telah diatur dalam Prinsip-Prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik), Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).DKLH Bali telah melanggar konstitusi, UU HAM, dan Prinsip-prinsip Good Governance.

“Tidak memenuhi Prinsip Pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Pada poin 4 rencana Program Prioritas Tahun 2022 terkait Program Pengelolaan Persampahan, Rancangan Rencana Kerja DKLH Propinsi Bali 2022, menjelasakan bahwa sub kegiatan kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST regional, pelaksanaannya dengan kerjasama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita. Temuan tersebut disandingkan oleh Bokis dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerjasama. Atas temuan tersebut, Krisna menduga bahwa Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Propinsi Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Sarbagita.

“Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita,” katanya.

Bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dimana dalam Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi: gasifikasi, incenerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin.

Selain itu ia juga menerangkan banyak riset-riset yang sudah menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat,” cetusnya.

Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali, WALHI Bali menuntut agar WALHI Bali dilibatkan dalam setiap proses penyusunan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali Tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Tidak menggunakan Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022, untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita,.

Ketiga, WALHI menutut agar DKLH Bali Menyusun Rencana Tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita dan terakhir agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang Menutupi Informasi dan Membatasi Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022.

Sah,Arak, Brem dan Tuak Bali,Diproduksi dan Dikembangkan

DENPSAR – Pantaubali.com – Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021.

“Sehingga dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan,” Jelas informasi Gubernur Bali, Wayan Koster,Senin, (22/2) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya juga telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, Gubernur Koster menyatakan bahwa Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro telah memberikan respon untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.

“Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali,” ujarnya.

Nantinya akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.

“Penguatannya akan dilakukan dengan Koperasi atau UMKM, sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar.Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi.

Untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.

Sembari Dirinya menambahkan, Gubernur Bali atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
“Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” tutupnya.

Gubernur Bali, Luangkan Waktu Belanja Daun Kelor dan Kain Tenun Endek Bali di Pasar Seni Semarapura

KLUNGKUNG – Pantaubali.com – Pemilik Tenun Ikat Astika asal Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jro Mangku I Nyoman Dharma meluapkan rasa kebahagiaannya, setelah dikunjungi Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak pada, Minggu (21/2) pagi.

Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Bali ini ke tempat pertenunan Endek di Banjar Kanginan, Desa Sulang, usai Wayan Koster melakukan peletakan batu pertama Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.

Setibanya di lokasi pertenunan Tenun Ikat Astika, Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini melihat sebagian besar kaum ibu-ibu rumah tangga yang tinggal di wewidangan Desa Adat Sulang memiliki skill sebagai penenun dengan menggunakan alat tenun tradisional (Alat Tenun Bukan Mesin/ATBM yang digerakan oleh manusia dalam posisi duduk, red), dan mereka memanfaatkan warisan budaya Bali ini sebagai sumber utama pendapatan ekonomi yang bergerak di bidang industri tenun ikat tradisional Bali.

Dihadapan Gubernur Koster, Jro Mangku I Nyoman Dharma yang didampingi oleh anaknya, Ni Kadek Yadnyani menjelaskan selama pandemi Covid-19 ini sebanyak 33 penenun yang masih aktif bekerja, dari 50 penenun yang ada di Tenun Ikat Astika. Para penenun ini sebagian besar membuat Kain Tenun Endek Bali bermotif Saraswati, Ceplok, Sesapi, Cempaka, motif alam berupa Bun-bunan, dengan menggunakan bahan dasar benang sutra.

“Mengenai harganya, di masa pandemi Covid-19 saya menurunkan harga Kain Tenun Endek Bali ini dari Rp 200 ribu untuk satu kain yang berukuran 2,25 m x 105 m, menjadi Rp 180 ribu. Sehingga dengan hadirnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, saya berharap makin banyak peminatnya. Namun dengan menjamurnya produksi Endek Jawa di pasaran, saya memohon kepada seluruh pegawai pemerintahan agar memberikan contoh untuk membeli Kain Tenun Endek Bali produksi orang lokal Bali agar bisa digunakan sebagai pakian kerja,” ujar Ni Kadek Yadnyani yang meneruskan usaha tenun orang tuanya yang sudah dirintis sejak tahun 1988 dan berkembang di tahun 1994 silam.

Mendengar hal itu, Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini menyampaikan nada sepakat, bahwa keberadaan Kain Tenun Endek Bali yang sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementrian Hukum dan HAM RI agar benar-benar dilestarikan. Apalagi pemilik Rumah Mode Kelas Dunia asal Perancis, Christian Dior sudah memanfaatkan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas Tahun 2021.

Cara melestarikannya, diawali oleh adanya gerakan gotong royong di masa pandemi Covid-19 ini yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah Pusat hingga Daerah, Pegawai Pemerintahan, hingga Perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan agar membeli Kain Tenun Endek Bali buatan orang lokal Bali sebagai pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, dan digunakan pada setiap Hari Selasa.

“Sehingga Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali benar-benar diimplementasikan, dan dampaknya akan dirasakan oleh para Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang Industri Tenun Bali, agar ekonominya bisa bangkit di masa pandemi Covid-19,” jelas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode ini sambil membeli Kain Tenun Endek Bali produksi Tenun Ikat Astika Desa Sulang.

Setelah mengunjungi Tenun Ikat Astika Desa Sulang, Gubernur Bali jebolan ITB ini kemudian menuju Pasar Seni Semarapura yang berlokasi di Pusat Kerajaan Puri Agung Klungkung. Setibanya di loby Pasar Seni Semarapura, Gubernur Koster disapa oleh seorang lansia, Jro Pudak yang sedang berjualan daun kelor. Tanpa berfikir lama, Wayan Koster langsung membeli daun kelor tersebut, karena sejak kecil ia sudah mengemari daun kelor sebagai bahan menu utama makanan sehari-harinya, dan dinilai sebagai salah satu dedaunan yang memiliki khasiat untuk kesehatan tubuh.

Selanjutnya, Gubernur Koster yang didampingi Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta dan Sekda Klungkung, Gde Putu Winastra bergegas menuju Pasar Seni Klungkung Blok A. Lokasi pertama yang dikunjunginya Kios Bali Shanti Busana. Pemilik kios ini, dihadapan Gubernur Bali menyebut semenjak Covid-19, masih sepi pembeli, dan 2 hari baru dapat jualan.

Kemudian di Kios Loka Madya, Wayan Koster sempat membeli Kain Tenun Endek Bali yang ditawari oleh pedagang, I Gusti Ayu Oka Rukmini. Dalam kesempatan tersebut, I Gusti Ayu Oka Rukmini mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Wayan Koster yang telah memperhatikan para pedagang Kain Tenun Endek Bali, dan berharap pasca keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021, makin banyak ada pegawai pemerintahan yang berbelanja.

Diakhir kunjungannya, Gubernur Bali yang menciptakan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru ini meluangkan waktunya untuk mendengar permasalahan yang dihadapi para pedagang Kain Tenun Endek Bali selama pandemi Covid-19. Seperti di Kios Resni Nadi, dan Kios Fortunam, ia mendengar harga Kain Tenun Endek Bali yang dijual di Pasar Seni Semarapura mengalami penurunan pembeli, meskipun harga kain tenun tersebut sudah diturunkan dari Rp 95 ribu permeter, menjadi Rp 75 ribu permeternya.

Mendengar informasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa dirinya tidak henti-hentinya mengajak para pegawai Pemerintahan untuk berbelanja Kain Tenun Endek Bali yang diproduksi oleh orang lokal Bali, sebagai bentuk rasa empati kita kepada para IKM dan UMKM yang bergerak di bidang Industri Tenun Bali.