- Advertisement -
Beranda blog Halaman 661

Sembuh Covid-19 Tercatat sebanyak 227 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data sembuh Covid-19 sebanyak 227 orang,Terkonfirmasi sebanyak 100 orang (91 orang melalui Transmisi Lokal dan 9 PPDN) dan 8 orang Meninggal Dunia.

Sedangkan jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi sebanyak 37.000 orang,sembuh 34.311 orang (92,73%), dan Meninggal Dunia 1.025 orang (2,77%).Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.664 orang (4,50%).

Jika dilihat berdasarkan SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Gubernur Bali Akan Fasilitasi Vaksinasi Pekerja Migran Asal Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Gubernur Bali Wayan Koster mendukung serta akan memfasilitasi sepenuhnya proses vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja Migran indonesia (PMI) asal Bali, khususnya mereka telah siap bekerja kembali ke mancanegara.

“Semua yang akan berangkat kita fasilitasi dan programkan (vaksin, red). Wajib itu dan kami akan bantu,” katanya saat menerima audensi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin (15/3).

Menurut Gubernur Koster, tenaga kerja asli Bali yang merantau ke luar negeri harus diproteksi dan difasilitasi dengan baik, didukung dan dipermudah dalam prosesnya menuju negara pemberi kerja.

“Untuk itu yang perlu vaksin, segera didata dengan baik. By name by address, tempat kerjanya di mana perusahaan atau atasannya siapa, harus lengkap dan terorganisir, ikuti mekanisme di kabupaten/kota,” jelasnya.

Pihaknya menyebut sudah selayaknya pekerja migran asal Bali mendapat perhatian apalagi di tengah pandemi dan situasi ekonomi tak menentu seperti saat ini. Dengan begitu diharapkan para pekerja yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar itu dapat memperoleh pekerjaan dengan status jelas.

“Ini patut kita syukuri sebenarnya,” ujarnya.

Dirinya akan akan mengupayakan terpenuhinya program vaksinasi bagi PMI Bali yang diperkirakan jumlahnya lebih dari 26 ribu orang. Kemudian akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas pertama 5000 PMI yang sudah siap berangkat atau sudah diikat kontrak kerja.

“Untuk itu harus tertib data, agar bisa dilayani dengan baik. Dilaksanakan secara bertahap,” ucapnya.
Guna memberi perlindungan terhadap PMI asal Bali, pihaknya pun tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali. Pergub ini dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.

Regulasi berupa Pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjaannya, di mana tinggal, dan sebagainya. Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital pekerja Migran asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

“Dengan demikian kita punya database pekerja kita di luar negeri yang bisa kita lindungi dan beri pelayanan dengan baik. Ini jadi kewajiban pemerintah,” akatanya.

Para PMI dijelaskan Gubernur akan dibekali pula dengan skill tambahan melalui pelatihan atau diklat yang difasilitasi pemerintah sebagai bekal untuk bekerja di negara-negara tujuan.

“Jadi kebijakan ini juga bisa membuka peluang-peluang kerja baru bagi PMI kita di negara tujuan,” cetusnya.

Selanjutnya Ketua KPI Bali, I Dewa Putu Susila mengapresiasi upaya Gubernur Koster yang akan memfasilitasi program vaksinasi bagi pekerja migran asal Bali.

“Masalah ini sangat krusial karena vaksinasi jadi syarat bagi mereka untuk bisa kembali bekerja, harus ada hitam di atas putih yang disertakan sebagai persyaratan sebelum berangkat. Jika program (Vaksinasi PMI, red) ini bisa berjalan, saya rasa Bali bisa jadi pelopor karena daerah lain belum ada,” paparnya.

Pihaknya menyebutkan ada sekitar 5 ribu PMI yang telah dikontrak dan siap berangkat hingga Juni mendatang. Ditambah 26 Ribu lebih yang menunggu keberangkatan yang keseluruhannya belum memperoleh vaksin.

“Saya pikir ini kesempatan baik bagi pelaut atau pekerja kita yang berkesempatan berangkat. Karena mereka ini sudah terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah asalnya secara langsung,” tutupnya.

Terkonfirmasi Covid-19 Tercatat 158 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com- Berdasarkan Data pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 158 orang per hari ini ( Sabtu,13/3) atau 152 orang melalui Transmisi Lokal dan 6 PPDN,sembuh sebanyak 160 orang, dan 5 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirmasi 36.900 orang, sembuh 34.084 orang (92,37%), dan Meninggal Dunia 1.017 orang (2,76%) sedangkan kasus Aktif per hari ini menjadi 1.799 orang (4,88%).

SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku

Bendesa Adat Kota Tabanan Sebut, Nyimpeng Dipastikan Tidak Dilaksanakan Lagi

TABANAN – Pantaubali.com -Dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 besok (Minggu,(14/3) 2021, Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta,Sabtu,(13/3) di Tabanan menegaskan,Nyimpeng dipastikan tidak dilaksankan lagi setelah pelaksanaan Hari Raya Nyepi nantinya atau tidak seperti perayan Nyepi di tahun sebelumnya di Tabanan.

Menurut Dirinya, dalam perayaan Hari Raya Nyepi di tahun ini tetap mengikuti arahan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

“Dalam hal ini kita tetap mengikuti arahan dari PHDI dan MDA Bali bahwasanya perayaan Nyepi tersebut hanya pada Minggu,(14/3) 2021 saja akan dilaksanakan,” jelasnya.

Dengan adanya Catur Brata Penyepian setidaknya krama Desa adat di Kabupaten Tabanan dapat melakukan aktifitas di rumah saja jangan sampai ada keluar rumah.

“Jadi dalam melaksanakan Catur Brata Penyepian aktifitas dapat dilakukan di rumah saja.Yang mana, hal tersebut telah ditekankan dengan surat edaran diseluruh desa adat di Kabupaten Tabanan juga,” ucapnya.

Sembari Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan Brata Penyepian bisa dikatakan krama di wewengkon Desa Adat di Tabanan yang multi heterogen ini telah diarahkan dengan baik.

Sambut Hari Raya Nyepi, Bupati Tabanan Ajak Masyarakat Mulat Sarira

TABANAN – Pantaubali.com- Dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943,Minggu,(14/3) 2021 Bupati Kabupaten Tabanan,I Komang Gede Sanjaya,Sabtu,(13/3) di Tabanan mengajak masyarakat Tabanan tetap mulat sarira dan menjadikan kondisi Covid-19 sebagai intropeksi diri.

“Mari kita sambut perayaan Nyepi dengan keheningan dan kesucian pikiran,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan catur brata penyepian dapat dijalankan dengan sunguh-sunguh meskipun dalam kondisi seperti saat ini.

“Mari dalam hal ini kita dapat melaksanakanya dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Hal tersebut merupakan harapan bersama serta bagaimana nantinya dapat menjalankan proses pembangunan dengan baik juga.Sembari Dirinya berharap, bagaimana kedepan masyarakat Tabanan dapat menjalankan aktivitas dengan normal seperti sedia kala.

Ini Kata Menkes, Saat Tinjau Kesiapan Lokasi Vaksinasi di Ubud

GIANYAR – Pantaubali.com -Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur (Wagub) Tjokorde Oka Artha Ardhana Sukawati mendampingi Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin meninjau kesiapan lokasi vaksinasi di wilayah Ubud, Gianyar yang sesuai rencana bakal dikunjungi dan dipantau langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 16 Maret mendatang.

Lokasi pertama menjadi pantauan Menkes adalah Puskesmas 1 Ubud, kemudian kantor Kelurahan Ubud dan Puri Ubud, Gianyar, Jumat (12/3). Vaksinasi akan dipusatkan di Puri Ubud dengan 50 skrining. Setelah meninjau Puri Ubud, rombongan melanjutkan peninjauan ke Maxone, sebelum kembali bertolak ke Jakarta.

Dengan digencarkannya vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat, diharapkan segera mampu memulihkan perekonomian Indonesia, khususnya Bali. Terlebih, sebagian besar masyarakat Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata. Akibat adanya pandemi ini, sontak perekonomian Bali seperti mati suri.

“Mari kita dukung vaksinasi agar tercapai masyarakat yang sehat dan ekonomi bangkit,” ujar Menkes Budi Gunadi.

Indonesia dan Bali khususnya tengah bersiap membuka pariwisata di tahun 2022. Ubud dan dua lokasi lainnya di Bali akan menjadi pilot project untuk dikunjungi wisatawan mancanegara.

“Ini baru akan dibuka, karena ekonomi Bali akan mati jika pariwisata tidak dibuka,” jelasnya.

Meski demikian, karena pertimbangan pandemi Covid-19, pariwisata Bali tidak bisa dibuka dengan cepat.

“Saya mengerti, masyarakat dan pelaku pariwisata berharap Bali segera dibuka dengan cepat untuk wisata mancanegara, namun kita harus mempertimbangkan situasi pandemi ini,” ucapnya.

Untuk mendapatkan kepercayaan dari dunia Internasional maka Bali wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 dengan baik. Terlebih Bali akan dibuka pertama untuk pariwisata dunia.

“Maka dari itu segala halnya harus dipersiapkan secara matang,” tutupnya.

Dewan Sebut, LKPJ Bupati Tabanan Akhir Tahun Anggaran 2020 Telah Dibahas Sesuai Mekanisme

TABANAN – Pantaubali.com- DPRD Tabanan Gelar Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga didampingi para Wakil Ketua, yang dilaksanakan secara teleconference melalui aplikasi zoom meeting,Jumat,(12/3).

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD I Made Dirga menyampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan akhir tahun anggaran 2020, telah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang ada di DPRD Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya,berkenaan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan akhir tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada 15 pebruari 2021 yang lalu, dan juga telah dibahas secara seksama oleh para anggota DPRD Kabupaten Tabanan, pada kesempatan yang baik ini, Bupati Sanjaya selaku Kepala Daerah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Dprd Kabupaten Tabanan.

”Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembahasan dilakukan terhadap LKPJ yang kami sampaikan, sehingga pada hari ini telah menghasilkan rekomendasi atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Tabanan selama tahun 2020,” ujarnya.

Rekomendasi atas LPKJ Bupati Tabanan akhir tahun anggaran 2020 adalah tahap akhir proses pembahasan LKPJ yang dimulai dari tahapan penyampaian, pembahasan dan akhirnya sampai pada penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tabanan akhir tahun anggaran 2020.

“Kami selaku kepala daerah sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Tabanan sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan dari segenap anggota DPRD Kabupaten Tabanan, dalam rangka memperhatikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Tabanan,” jelasnya.

Oleh karena itu, segala saran, masukan, atau kritik yang tertuang dalam poin-poin rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tabanan tahun 2020, merupakan bahan yang sangat berharga, yang akan ditindaklanjuti pihaknya demi optimalisasi kinerja pemerintahan Kabupaten Tabanan ke depan.

“Selanjutnya atas rekomendasi ini, kami beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan saran dan masukan yang telah tertuang di dalam rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Tabanan, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”sebutnya.

Sembari Dirinya meminta semoga kerjasama dan sinergitas yang telah terbangun dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan, guna terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul Dan Madani.

Turut hadir saat itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan,SE, jajaran Forkopimda Tabanan, para anggota dewan terhormat, Sekda, para Asisten, Instansi Vertikal dan BUMD serta para OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Terkonfirmasi Covid-19 Hari Ini 197 Orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Jika dilihat berdasarkan data pertambahan jumlah kasus per hari ini Jumat,(12/3) terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 197 orang 179 orang melalui Transmisi Lokal dan 18 PPDN,Sembuh sebanyak 228 orang, dan 12 orang Meninggal Dunia.

Adapun jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 36.742 orang, sembuh 33.924 orang (92,33%), dan Meninggal Dunia 1.012 orang (2,75%) sedangkan kasus Aktif per hari ini menjadi 1.806 orang (4,92%).

SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hari Ini, Tercatat Terkonfirmasi Covid-19 156 orang di Bali

TABANAN -Pantaubali.com- Berdasarkan data pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 156 orang atau 138 orang melalui Transmisi Lokal dan 18 PPDN,sembuh sebanyak 144 orang, dan 4 orang Meninggal Dunia.

Sedangkan untuk jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 36.545 orang,sembuh 33.696 orang (92,20%), dan Meninggal Dunia 1.000 orang (2,74%) dan kasus aktif per hari ini menjadi 1.849 orang (5,06%).

SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dewan Sebut,Slot Anggaran Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dibutuhkan di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Dalam upaya memberi perlindungan hukum kepada masyarakat miskin jika terseret keranah hukum dan tidak sampai menimbulkan diskriminasi.Maka,penting dan perlu adanya aggaran khusus terkait hal tersebut.

“Kedepan harus ada slot anggaran khusus untuk lembaga bantuan atau pendampingan hukum khususnya bagi masyarakat miskin di sini (Tabanan),” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi belum lama ini di Sangulan,Tabanan.

Setidaknya tidak sampai menimbulkan diskriminasi sehinga, saat masuk ke ranah hukum masyarakat mendapat pendampingan selama proses hukum tersebut berjalan.

“Setidaknya akan diarahkan dibidang hukum mulai menyiapkan penguasa hukum untuk pendampingan baik bersifat pribadi maupun secara lembaga,” ujarnya.

Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya atau jangan sampai yang orang memiliki kuasa hukum mendiskriminasi masyarakat miskin.Sembari Nurcahyadi menambahkan, sistemnya masyarakat dapat langsung melaporkan selanjutnya akan difasilitasi.