- Advertisement -
Beranda blog Halaman 442

Jero Dasaran Alit Kembali Diperiksa Penyidik, Kini Dijerat 3 Pasal Tambahan

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit usai memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan, Kamis (23/11/2023).
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit usai memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan, Kamis (23/11/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit yang terjerat kasus pelecehan seksual kembali memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan pada Kamis (23/11/2023).

Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan. Dalam pemeriksaan ini Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya, diberi 16 pertanyaan oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik menambahkan tiga pasal primer yang menjerat Jero Dasaran Alit dengan ancaman hukuman menjadi belasan tahun penjara.

Adapun tiga pasal tambahan tersebut yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kedua pasal ini dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.

“Sangat disayangkan. Setelah dicek, surat pemanggilan tersebut terdapat penambahan tiga pasal, dan saya melihat pasal tersebut adalah pasal primer bukan pasal subsider,” ujarnya usai pemeriksaan di Polres Tabanan.

Pihaknya pun merasa keberatan atas penambahan pasal tersebut, karena penyidikan dan penyelidikan ini sudah dilaksanakan dan sudah rampung. Bahkan, pemeriksaan tersebut sudah mengacu pada satu pasal saja.

“Kita menganggap bahwa penyidikan dan penyelidikan itu sudah cermat, tapi kenyataannya tidak. Dan disini saya berasumsi bahwa dari awal sebenarnya polisi dalam hal ini masih bingung dalam menetapkan pasal,” lanjutnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata membenarkan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JDA.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terkait dengan perkara yang dimaksud, sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan atau P19. Dan benar adanya penambahan pasal tersebut,” tegasnya. (jas)

Warga Desa Kelecung Kembali Datangi PN Tabanan

Warga Desa Adat Kelecung mendatangi PN Tabanan untuk memberikan dukungan sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung. (dok)
Warga Desa Adat Kelecung mendatangi PN Tabanan untuk memberikan dukungan sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung. (dok)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga Desa Adat Kelecung kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (23/11/2023).

Mereka datang untuk memberikan dukungan terkait agenda sidang gugatan sengketa tanah Pura Dalem Adat Kelecung.

Dengan kompak mengenakan baju merah bertuliskan ‘Nindihang Desa Adat Kelecung’, ratusan krama dipimpin Perbekel berorasi di depan Kantor PN Tabanan sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA.

Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan, agenda sidang kali ini ada menghadirkan saksi dari para penggugat yakni Jero Marga.

“Agenda sekarang adalah pembuktian berupa saksi dari pihak penggugat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, para pihak tergugat yakni Pura Dalem Kelecung dalam persidangan ini memiliki dasar untuk mempertahankan pura yakni sertifikat kepemilikan tanah Pura yang diterbitkan tahun 2017 dengan PTSL.

“Kami tetap berpatokan pada sertifikat kepemilikan tanah pura. Dimana sertifikat ini terbit sejak tahun 2017 ini pihak penggugat dan kami tergugat telah bersama menseerifikatkan tanah. Batasnya pun juga sudah jelas, mereka di sebelah utara dan tanah kami di sebelah selatan,” ucapnya.

Adapun pihak penggugat, sambung Alit, memiliki empat sertifikat atas tiga bidang tanah yang terdaftar di Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sebagai bukti pembayaran pajak.

Ipeda ini ada sejak tahun 1977 atau 17 tahun setelah Undang-Undang pokok agraria diterbitkan.

Undang-undang pokok agraria terbit tahun 1960 dan diberlakukan pada 1961 menyatakan dengan tegas bahwa untuk hak milik adalah sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.

“Jadi setelah 17 tahun undang-undang agraria itu terbit, mereka (pihak penggugat) baru mendaftarkan Ipeda sebagai bukti pajak atau sekarang dikenal dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.

Alit menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, setelah agenda sidang hari ini yang menghadirkan saksi dari penggugat, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan bukti baru.

“Kami belum tau apakah akan mengajukan saksi baru atau tidak. Namun kami mengikuti aturan sesuai dengan agenda hukum acara yang berlaku,” imbuhnya. (ana)

Trend Peningkatan Gender Badung Meningkat, Tim Verifikasi Pusat Evaluasi PUG

Wabup Ketut Suiasa menerima Tim Verifikasi Lapangan dari Pemerintah Pusat dalam rangka Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) tahun 2023 di Kabupaten Badung, Rabu (22/11/2023).
Wabup Ketut Suiasa menerima Tim Verifikasi Lapangan dari Pemerintah Pusat dalam rangka Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) tahun 2023 di Kabupaten Badung, Rabu (22/11/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima Tim Verifikasi Lapangan dari Pemerintah Pusat dalam rangka Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) tahun 2023, Rabu (22/11/2023).

Tim Verifikasi Pusat dipimpin Plt. Asisten Deputi PUG bidang Politik dan Hukum dari Kementerian PPPA, Endah Sri Rejeki bersama Tim Independen, Yusuf Supiandi dan Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Nur Fitri Izzati Ramadhani.

Wakil Bupati Suiasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran tim verifikasi lapangan melakukan evaluasi PUG di Kabupaten Badung.

Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari penilaian yang telah dilakukan secara administratif dari data-data yang sudah dikirim ke Kementerian PPPA.

“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat, tidak hanya untuk mengejar prestasi, tetapi yang lebih penting sebagai introspeksi dan evaluasi untuk mengukur sejauh mana capaian-capaian dan progres dalam melaksanakan unsur-unsur yang terkandung dalam pengarusutamaan gender,” ucapnya.

Dia menjelaskan, tingkat pencapaian pembangunan manusia berbasis gender di Kabupaten badung yang direpresentasikan oleh Indeks Pembangunan Gender (IPG) tahun 2022 tumbuh sebesar 0,13 dari 95,53 pada tahun 2021, menjadi 95,66 di tahun 2022. Terjadinya penurunan angka kesenjangan IPM antara laki-laki dan perempuan sebanyak 0,12 poin pada tahun 2022.

Pada tahun tersebut baik IPM laki-laki maupun IPM perempuan sama-sama mengalami peningkatan, yakni; untuk laki-laki sebesar 0,32 sedangkan perempuan sebesar 0,45.

Jika mengacu pada penggolongan IPM dari Kementerian PPPA tahun 2022, maka IPM laki-laki sebesar 84,46 dan IPM perempuan sebesar 80,79 sehingga termasuk kelompok sangat tinggi. Untuk diketahui pula, bahwa angka indeks pemberdayaan perempuan di badung tahun 2020 sebesar 75,49 dan 2021 sebesar 76,99.

“Secara umum kalau dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, kita sudah mencapai capaian-capaian yang sangat baik, dapat dilihat dari telah meningkatnya IPM perempuan kita dibandingkan laki-laki. Poin peningkatan justru terjadi pada poin perempuan sampai 0,45, di laki-laki hanya 0,32. Ini menunjukkan trend peningkatan gender di badung semakin baik,” ujar Suiasa.

Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan pengarusutamaan gender, bukan hanya kegiatan yang berhubungan dengan perempuan tetapi seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun seluruh masyarakat yang ditujukan dan melibatkan laki-laki, perempuan, disabilitas, lansia dan anak untuk dapat dan menerima manfaat yang sama.

Terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak Pemkab Badung telah melakukan kerjasama dengan Yayasan Maha Boga Marga dalam menyediakan rumah aman bagi korban KDRT.

Selain itu, badung belum lama ini telah melakukan launching dan pembentukan Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DKRPPA) di Desa Dalung dan Kelurahan Sempidi.

Juga bekerjasama dengan Universitas Bali Internasional (UNBI)) dalam terwujudnya DKRPPA di kabupaten badung dan telah melakukan pemetaan di seluruh wilayah kecamatan Abiansemal. Telah pula dilakukan Pelatihan Fasilitas Daerah secara mandiri yang mendatangkan fasilitas nasional dari Kementerian PPPA RI.

Sementara Plt. Asisten Deputi PUG bidang Politik dan Hukum dari Kementerian PPPA menyampaikan pembangunan yang dilakukan di masyarakat ternyata hasilnya belum bisa dirasakan sama antara perempuan dan laki-laki.

Dari kondisi ini kemudian pemerintah indonesia membuat sebuah strategi PUG untuk bagaimana hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan sama, sehingga nanti kualitas hidup perempuan semakin meningkat.

“Strategi PUG masuk ke dalam setiap bidang pembangunan, yang nantinya hasilnya diharapkan bisa dirasakan oleh perempuan juga,” jelasnya.

Pelaksanaan evaluasi PUG tahun ini memfokuskan pada tahap pelaksanaan PUG, dengan tujuh strategi penguatan PUG mulai dari penguatan komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, data terpilah, instrument PUG dan penguatan partisipasi masyarakat.

“Dari verifikasi ini akan dijadikan dokumen dalam penetapan kategori anugerah parahita eka praya tahun 2023,” tambahnya. (rls)

Ketua DPRD Tabanan Dukung Generasi Muda Geluti Dunia Pertanian

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga.
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga memberikan dukungan penuh kepada generasi muda yang memilih berprofesi sebagai petani. Selain itu, mengapresiasi inisiatif anak muda yang bersedia terlibat dalam usaha pertanian.

Menurutnya, peran anak muda sangat penting dalam menjaga eksistensi Kabupaten Tabanan sebagai lumbung beras dan lumbung pangan Bali.

“Apalagi anak muda yang mau mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pertanian Ramah Lingkungan untuk para petani muda wakil dari 10 kecamatan di Tabanan,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Dirga menyebut, saat ini profesi petani di kalangan milenial masih sedikit dibandingkan dengan petani yang berusia lanjut. Regenerasi di bidang pertanian menjadi krusial untuk memastikan keberlangsungan komoditas pertanian di masa depan.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Petani Muda Milenial, Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan menggelar Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan. Program ini bertujuan untuk mendukung peralihan menuju pertanian organik di Kabupaten Tabanan serta meningkatkan peran para petani muda dalam sektor pertanian.

“Keterlibatan para petani muda sangat penting untuk menduduki sektor pertanian. Ini akan memberikan dampak positif terhadap pola hidup dan kesejahteraan petani di Kabupaten Tabanan,” ucapnya.

Ia menambahkan diperlukan adanya petani milenial yang dapat menginspirasi dan memotivasi anak muda untuk terlibat di bidang pertanian. Disamping itu, sinergitas antara dinas terkait juga sangat diperlukan.

Tanpa perhatian serius terhadap aspek penting seperti irigasi, pasca panen, dan pemasaran produk pertanian, minat anak muda terhadap profesi petani bisa sulit tumbuh.

“Dengan sinergitas antara dinas terkait, diharapkan generasi muda akan tertarik menjadi petani. Pemerintah perlu serius memperhatikan berbagai aspek, mulai dari irigasi hingga pemasaran produk pertanian, agar minat anak muda tumbuh dan terjaga,” imbuh Dirga. (ana)

Gelapkan Uang Penjualan Rp36 Juta, Pegawai Minimarket Bebas Melalui RJ

Kejari Tabanan membebaskan I Gede Nuarta Putra, tersangka penggelapan uang di minimarket.
Kejari Tabanan membebaskan I Gede Nuarta Putra, tersangka penggelapan uang di minimarket.

PANTAUBALICOM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membebaskan I Gede Nuarta Putra, tersangka penggelapan uang di minimarket.

Pembebasan ini dilakukan melalui Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan di Kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu (22/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan asas keadilan dan memenuhi syarat-syarat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 NOMOR : R-284/N.1/Eoh.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023. “RJ ini juga dilaksanakan atas perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.

Dia menjelasakan, Gede Nuarta Putra bekerja sebagai karyawan minimarket yang berlokasi Jalan Yudistira No.26, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

Tersangka yang sudah bekerja sejak Desember2020 ini,  menduduki jabatan sebagai delivery crew yang bertugas untuk mengantar barang ke pembeli hingga menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir.

Namun, Ia tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan terkadang hanya menyetorkan sebagian uang penjualannya. Akibat kejadian tersebut, sambung Herawati, pemilik minimarket mengalami kerugian sebesar Rp36.986.300.

“Uang tersebut digunakan untuk menutup uang penjualan barang yang dihilangkan oleh tersangka, serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar barang yang diambil dari satu toko ke toko yang lain,” jelasnya. (ana)

Polisi Masih Lengkapi Berkas P19 Jero Dasaran Alit

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terus bergulir. Setelah sebelumnya pengajuan Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Kini penyidik Polres Tabanan masih melengkapi pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau P19.

“Kami masih memenuhi P19 dari jaksa. Sementara dari penyidik sudah melengkapi dan tinggal melakukan pengembalian berkas,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Rabu (22/11/2023).

Dia menyebut, pihaknya akan segera mengembalikan berkas sesuai petunjuk dari jaksa.
“Kita tidak bisa menentukan kapan waktu pengembaliannya karena itu tergantung jaksa tapi targetnya ya secepat mungkin,” jelasnya.

Terkait penambahan saksi dan barang bukti dalam kasus ini, AKP Dharmayana menyebut, untuk tambahan saksi belum ada atau masih saksi-saksi yang lama. Namun, untuk barang bukti ada tambahan yakni handphone milik korban dan juga tersangka.

“Sesuai petunjuk dari jaksa, HP milik korban maupun tersangka nanti akan disita. Sebagai bahan pelengkap digital forensik,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, tahapan kasus perkara ini masih dalam pemberian petunjuk.

“Kemarin berkas baru masuk pada 8 November dan pada 9 November baru P18. Petunjuk baru diberikan satu minggu kemudian kepada penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, tahapan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada pasal 184 KUHP yakni ada barang bukti, saksi, ahli, surat, petunjuk, termasuk juga keterangan petunjuk dari tersangka sendiri.

Penambahan pasal dalam perkara ini belum ditentukan dan akan dilakukan setelah pelimpahan berkas (P21).

“Untuk potensi adanya penambahan pasal kami belum bisa pastikan karena akan ada ahli yang akan menguji apakah layak atau tidak dikenakan pasal tambahan. Tapi kembali lagi penuntut umum yang akan memutuskan,” imbuhnya. (ana)

Ribuan Gram Ganja hingga Sabu Dimusnahkan Kejari Tabanan

Pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama periode semester II tahun 2023 tepatnya sejak Juli hingga November di halaman Kantor Kejari Tabanan, Rabu (22/11/2023).
Pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama periode semester II tahun 2023 tepatnya sejak Juli hingga November di halaman Kantor Kejari Tabanan, Rabu (22/11/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama periode semester II tahun 2023 tepatnya sejak Juli hingga November.

Adapun  barang bukti Narkotika terdiri dari jenis sabu sebanyak 31,27 gram, ganja sejumlah 1.038,12 gram dan jenis ganja THC sebanyak 93,99 mili liter.

Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 19 sembilan belas perkara inkracht.

“Total nilai barang bukti ini sekitar Rp100 juta,” ujarnya usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Tabanan, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, jumlah perkara narkotika pada semester II tahun 2023 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan semester pertama.

“Jumlah perkara narkotika yang kami tangani cenderung turun sebanyak 63 persen dari semester I. Ini menunjukkan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat daerah Tabanan dalam memberantas peredaran ilegal narkotika,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, pihaknya juga turut mengajak guru dan perwakilan pelajar. Tujuannya sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda.

“Disamping itu juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan narkoba,” imbuh Herawati. (ana)

Cegah Stunting, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Gencarkan Edukasi dan Program Gemar Makan Ikan

Program Gemar Makan Ikan yang digelar di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Selasa (21/11/2023).
Program Gemar Makan Ikan yang digelar di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Selasa (21/11/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Berbagai edukasi positif semakin diperkuat oleh Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua Forikan sekaligus selaku Bunda Asuh Stunting Kabupaten Tabanan sebagai upaya penanganan Stunting salah satunya melalui program Gemar Makan Ikan yang digelar di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Selasa (21/11/2023).

Kegiatan ini sekaligus sebagai ajang memeriahkan perayaan HUT Kota Tabanan ke-530 ‘Paduraksa Jayaning Singasana’ dan Hari Ikan Nasional.

Giat dengan tema ‘Ikan untuk Generasi Emas’ yang melibatkan 530 siswa ini, sesuai usia Kota Tabanan juga dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM.

Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Forikan sekaligus Bunda PAUD Tabanan yang telah menginisiasi Program Gemar Makan Ikan dengan mengikutsertakan generasi emas Kabupaten Tabanan.

Langkah-langkah positif semacam ini diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif dalam mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat, khususnya Stunting di Kabupaten Tabanan. Sehingga, generasi muda mendatang benar-benar menjadi generasi emas Kabupaten Tabanan.

Dengan semangat mengedukasi dan memperkenalkan pola makan sehat melalui program Gemar Makan Ikan, Bunda Rai juga menyampaikan terimakasih kepada Bapak Bupati yang telah memberikan dukungan penuh terhadap gerakan makan ikan ini.

Srikandi Kebanggaan Tabanan juga berharap, agar semua elemen masyarakat menjadi sadar, bahwa betapa pentingnya anak-anak mendapat asupan nutrisi yang cukup guna tumbuh kembang yang lebih baik.

“Tentu stunting ini harus menjadi fokus kita, mengingat masih ada 8,2 persen anak-anak kita yang mengalami stunting di seluruh Kabupaten Tabanan. Saya menilai peningkatan konsumsi ikan ini merupakan langkah awal untuk kita semua, untuk memastikan anak-anak kita bebas stunting, sebagaimana sering digaungkan oleh Bapak Bupati Tabanan dalam setiap kunjungan beliau ke desa-desa,” tegasnya.

Bunda Rai juga berpesan kepada para orang tua yang hadir pada kesempatan tersebut, agar mulai menambahkan menu ikan dalam makanan sehari-hari. Kepada para guru juga diharapkan untuk memantau pola makanan anak-anak di sekolah, guna memastikan kesehatan anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik.

Bahkan, perhatian tersebut melibatkan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, dimana setiap Kepala OPD turut serta berkontribusi menjadi Bapak/Bunda Asuh anak stunting di Tabanan memberikan donasi dalam bentuk paket makanan sehat.

Salah satunya berisi ikan seharga minimal 150 ribu rupiah, berturut-turut selama enam bulan untuk setiap anak stunting. Merujuk pada SK Bupati Tabanan No. 180/823/03/HK/2023, tanggal 4 Juli 2023 tentang Bapak/Bunda Asuh anak stunting Kabupaten Tabanan.

Di sela-sela acara Makan Ikan tersebut, juga diselingi penyerahan Mainan Kereta Api Taman secara simbolis sebanyak 2 unit kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang diterima langsung oleh Bupati Tabanan yang kemudian diserahkan kepada Bunda Rai yang juga selaku Bunda PAUD Kabupaten Tabanan.

Hadiah ini diberikan sebagai hadiah Ulang Tahun Kota Tabanan Ke-530, ucap Direktur Utama BPD Bali dalam sambutannya. Tentunya kereta api mendapat sambutan gembira anak-anak yang pada saat itu langsung mencoba berkeliling mengendarai kereta api tersebut.

Pelaksanaan kegiatan ini menurut Kepala Dinas Perikananan, Drs. I Gusti Ngurah Agung Suryana yang juga selaku ketua panitia, secara umum bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat atau orang tua, siswa dan secara khusus kepada anak-anak itu sendiri, bahwa betapa pentingnya mengkonsumsi ikan.

Kegiatan juga turut dihadiri, Ketua DPRD Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda, para Asisten dan Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Tabanan, juga masyarakat sangat antusias menyambut kegiatan ini yang nampak turut meramaikan gedung ikonik Tabanan. (rls)

Ketua DPRD Tabanan Tabanan Menerima Penyerahan Bantuan Kereta Anak dari Bank BPD Bali

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga bersama Bupati Tabanan menerima penyerahan bantuan sarana bermain untuk anak-anak sebagai hadiah Ulang Tahun Kota Tabanan ke-530 yang rencananya akan dioperasikan di Taman Bung Karno dan Lapangan Alit Saputra Tabanan dari Bank BPD Bali.

Sarana bermain berupa dua unit Kereta Api Taman tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma, kepada Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Selasa (21/11/2023).

Bupati Sanjaya dalam kesempatan tersebut menyampaikan, perhatian Pemkab Tabanan terhadap tumbuh kembang anak di Kabupaten Tabanan tidak hanya diperhatikan lewat pendidikan dan asupan gizi yang seimbang, namun juga pemenuhan kebutuhan mereka terhadap kenyamanan dalam menikmati fasilitas yang disediakan di tempat-tempat strategis yang disediakan pemerintah.

Menyediakan sarana bermain yang menarik dan ramah anak merupakan bentuk perhatian Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk memanjakan masyarakat.

“Kami berharap fasilitas umum yang kami sediakan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Sehingga, selaku pemerintah fasilitas yang disediakan memang benar-benar efektif bagi masyarakat,” ungkap Sanjaya.

Orang nomor satu di Tabanan mengucapkan apresiasi dan terima kasihnya, karena program pemerintah Kabupaten Tabanan mewujudkan kota layak anak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ia berharap, hal ini bisa menjadi motivasi bagi pihak lainnya untuk ikut berperan serta membangun Kota yang nyaman, aman dan tentunya dicintai oleh masyarakatnya.

“Kami selaku pemerintah mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah ikut berkontribusi memberikan bantuan untuk pengembangan Kota Tabanan menjadi kota Layak Anak. Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi pihak lainnya untuk ikut bersama-sama membangun Kota yang kita cintai ini,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Bunda Asuh Stunting sekaligus Bunda Paud Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya. Pihaknya menyampaikan, memberikan atensi penuh terhadap tumbuh kembang anak di Kabupaten Tabanan.

“Saya selaku Bunda Paud Kabupaten Tabanan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan, ini salah satu kado cantik untuk anak-anak kami di Tabanan saat merayakan HUT ke-530 Kota Tabanan. Semoga Kota Tabanan ke depannya terus berkembang menjadi lebih baik dan lebih layak bagi anak-anak dengan terus menambah sarana bermain, sehingga anak-anak merasa betah dan nyaman,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bantuan yang diberikan merupakan Kado di HUT ke-530 Kota Tabanan. Pihaknya berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan difungsikan dengan maksimal.

“Sarana bermain yang layak bisa menjadi salah satu upaya untuk mempercantik wajah Kota, sekaligus memanjakan anak-anak yang bermain di area tersebut,” jelasnya.

MPP Kabupaten Badung Raih 2 Penghargaan Anugerah Pelayanan Publik 2023

Wabup Ketut Suiasa menerima penghargaan Anugerah Pelayanan Publik 2023 dari Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas untuk MPP Kabupaten Badung di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Wabup Ketut Suiasa menerima penghargaan Anugerah Pelayanan Publik 2023 dari Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas untuk MPP Kabupaten Badung di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Wakil Bupati Ketut Suiasa mewakili Bupati Badung menerima dua penghargaan Anugerah Pelayanan Publik 2023 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas atas pelayanan publik prima yang diselenggarakan oleh Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung.

Penganugerahan pelayanan publik ini diberikan atas hasil evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik (UPP), penyedia sarana dan prasarana ramah kelompok rentan, serta penyelenggara MPP terbaik.

Selain itu, Menteri Azwar Anas juga menyerahkan penghargaan kepada Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji yang terdiri dari Top 45 Inovasi Kelompok Umum dan 5 pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation yang terjaring di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023.

“Hari ini MPP Badung mendapatkan dua penghargaan yang sangat optimal atas penilaian kinerja dari seluruh jajaran sehingga Kementerian PAN-RB menganugerahkan MPP Badung menjadi MPP terbaik pertama di seluruh Indonesia dan juga sebagai pelayan publik prima terbaik di seluruh Indonesia,” ujar Suiasa dalam acara penyerahan penghargaan, Selasa (21/11) di Jakarta.

Suiasa juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran MPP Badung yang telah mampu mewujudkan good governance di Kabupaten Badung.

Menurutnya capaian ini juga menjadi sebuah tantangan MPP Badung kedepannya agar senantiasa  meningkatkan dan menjaga hasil yang telah dicapai sebagai bukti bahwa MPP Badung sungguh-sungguh berkomitmen ingin memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Harapan kita memberikan layanan publik prima dapat kita wujudkan dan masyarakat mendapatkan manfaat yang terbaik juga ,sehingga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat terwujud melalui pelayanan publik yang prima di Kabupaten Badung,” harapnya.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, selaku pembina pelayanan publik Kementerian PANRB juga terus memastikan reformasi berdampak langsung dan bisa dirasakan masyarakat.

Salah satunya melalui inovasi pelayanan publik. Disebutkan inovasi dibutuhkan untuk merespon perubahan lingkungan strategis yang cenderung dinamis. Dimana pelayanan publik perlu melakukan penyesuaian ke arah yang lebih cepat, tepat, efektif, efisien dan fleksibel yang dapat memberikan warna baru dalam pelayanan publik tersebut.

Sebagai bentuk pengembangan inovasi dan dalam rangka untuk mengakselerasi pelayanan publik yang lebih baik, Menteri Azwar Anas juga merencanakan akan meluncurkan platform Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas). (rls)