- Advertisement -
Beranda blog Halaman 420

Sekda Badung Hadiri Gathering Mewujudkan Badung Daulat Pangan

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Gathering Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Mewujudkan Badung Daulat Pangan, Selasa (2/1/2023) di Kembengan Sari Waterpark, Petang. 
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Gathering Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Mewujudkan Badung Daulat Pangan, Selasa (2/1/2023) di Kembengan Sari Waterpark, Petang. 

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Gathering Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung dengan Tema ‘Mewujudkan Badung Daulat Pangan’ bertempat di Kembengan Sari Waterpark, Petang, Selasa (2/1/2024).

Dalam arahannya, Sekda Adi Arnawa menyambut baik acara gathering yang digelar Dinas Pertanian dan Pangan sebagai wadah menyerap aspirasi guna memajukan sektor pertanian di Badung.

Disebutkan, sektor pariwisata memang menjadi unggulan sebagai sumber PAD Badung. Selain pariwisata, sektor pertanian juga patut mendapatkan prioritas utama. Inilah tantangan kedepan yang membutuhkan dukungan semua pihak.

“Kami bermimpi kedepan kue pariwisata benar-benar dapat dinikmati oleh semua sektor, salah satunya sektor pertanian. Kami ingin memastikan ke depan petani kita bangga menjadi petani tidak hanya sekedar tagline saja. Kita ingin mewujudkan tourism berkelanjutan berbasis tri hita karana,” jelasnya.

Untuk itu beberapa hal yang ditekankan kepada dinas pertanian dan pangan untuk dapat menjadi program prioritas di tahun 2024 ini.

“Kami minta Dinas Pertanian dan Pangan dapat memastikan tingkat produksi pertanian, ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan di masyarakat. Selain itu, dapat menumbuhkan petani milenial, serta mendorong petani dengan memberikan penguatan modal,” tambah Adi Arnawa.

Lebih lanjut dijelaskan, di tahun 2023, Bupati sudah mengambil kebijakan dengan memberikan penyertaan modal sekitar Rp 31 miliar untuk Perumda Pasar Mangu Giri Sedana. Penyertaan modal tersebut digunakan membeli gabah petani badung sebesar Rp10 miliar. Selain itu memberi insentif bagi petani berupa permodalan, pupuk, bibit dan lainnya.

“Dengan membeli produksi petani ini, sebagai upaya memotivasi petani untuk bangga menjadi petani, mampu menekan alih fungsi lahan pertanian serta menekan laju inflasi,” imbuhnya.

Kadis Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Wijana menjelaskan, tantangan sektor pertanian kedepan sangat berat. Badung sebagai daerah pertanian dan pariwisata, alih fungsi lahan menjadi tantangan.

Selain itu, tingkat kesuburan tanah mengalami penurunan akibat penggunaan pupuk kimia, disamping SDM petani rata-rata umur 60 tahun dan sulit merubah mindset petani. Di Dinas Pertanian dan Pangan diakui pula membutuhkan dukungan SDM.

Disampaikan pula laporan kinerja tahun 2023, dimana capaian kinerja dinas pertanian mencapai 84 persen serapan anggaran, meningkat tahun lalu hanya 80 persen. Upaya peningkatan kualitas pelayanan, sudah mulai membuat ruang arsip yang baik, memperbaiki gedung satker di Kuta Selatan, pengadaan mobil URC, drone pertanian.

Dilakukan pengembangan lahan cabe 15 ha, bawang merah 2 ha, jagung 5 ha, kedelai 300 ha dan padi 260 ha.  Menyebarkan bantuan pasca panen, serta membeli alat panen otomatis.

Bidang peternakan sedang menata Sentra Ternak Sobangan, menyebarkan bibit babi hampir 1.200 ekor, sapi 360 ekor, ayam petelur 2.000 ekor. Perkebunan agro techno park sudah mulai jalan kunjungan sudah banyak, menyebarkan bibit kopi 10.000 kepada masyarakat petani.

Di bidang pangan 2023, dilaksanakan gerakan pangan murah dan tahun ini akan dilanjutkan setiap bulan di desa-desa. Lebih lanjut dijelaskan, mulai 2023 diadakan cadangan beras 140 ton kerjasama dengan bulog, menggalakkan program watanabe dan sibertani.

Bidang prasarana pertanian, menyerahkan 234 alat pertanian. Bidang kesehatan hewan, dengan program vaksinasi rabies dan badung tertinggi di bali, serta memperhatikan shelter anjing.

“Kami juga sebagai satu satunya dinas pertanian dan pangan yang memiliki klinik hewan di Indonesia, bertujuan memperluas cakupan vaksinasi dan pelayanan kesehatan hewan,” terangnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana, Camat Petang A.A. Ngr. Raka Sukaeling, unsur Tripika Kecamatan Petang, Penyuluh Pertanian se-Badung serta Pegawai Pertanian yang sudah purna tugas. (rls)

Komitmen Wujudkan WBBM, Kemenkumham Bali Terima Kedatangan Tim Monev Pembangunan Zona Integritas 

Kedatangan Tim Gabungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas (ZI) Inspektorat Jenderal, Biro Perencanaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Ruang Kakanwil Kemenkumham Bali pada, Rabu (3/1/2024).
Kedatangan Tim Gabungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas (ZI) Inspektorat Jenderal, Biro Perencanaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Ruang Kakanwil Kemenkumham Bali pada, Rabu (3/1/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menerima kedatangan Tim Gabungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas (ZI) Inspektorat Jenderal, Biro Perencanaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Ruang Kakanwil Kemenkumham Bali pada, Rabu (3/1/2024).

Pada pertemuan tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyampaikan, telah berkomitmen untuk mewujudkan ZI menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai upaya, salah satunya dengan menyusun strategi dan rencana aksi pembangunan ZI.

“Kami telah menyusun strategi dan rencana aksi pembangunan ZI yang disusun secara komprehensif dan terukur. Strategi dan rencana aksi ini telah diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pegawai di Kanwil Kemenkumham Bali,” ujar Romi.

Romi berharap kegiatan monev ini dapat memberikan masukan dan rekomendasi bagi Kanwil Kemenkumham Bali untuk terus meningkatkan kualitas implementasi ZI.

“Kami berharap bahwa kegiatan monev ini dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas implementasi ZI,” ucap Romi.

Sementara itu, Tim Monev ZI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa tim monev akan melakukan evaluasi terhadap implementasi ZI di Kanwil Kemenkumham Bali secara menyeluruh.

Evaluasi ini meliputi aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya diharapkan Melalui monev ini dapat menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas implementasi ZI pada Kanwil Kemenkumham Bali menujun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (jas)

Akibat Overstay, Warga Inggris Dideportasi Rudenim Denpasar

BAH (42), warga negara Inggris yang dideportasi akibat overstay.
BAH (42), warga negara Inggris yang dideportasi akibat overstay.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang pria Warga Negara Inggris berinisial BAH (42) dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (02/01/2024).

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, saat BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Bali. Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya.

Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusahaan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi.

Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris.

Mengetahui bahwa overstay di Indonesia dikenai biaya sebesar Rp1 juta rupiah per hari, ia merasa terjebak karena situasi ekonomi yang sulit. Pekerjaan yang ia jalankan, tidak berjalan lancar.

Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya. Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan keuangan.

Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Atas keadaan tersebut BAH pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan BAH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah BAH didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BAH dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman.

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Januari 2024 dengan tujuan akhir London Heathrow Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. BAH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar yang mendeportasi WNA akibat pelanggaran overstay di awal tahun 2024.

Romi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali mengingat saat ini masih dalam suasana liburan tahun baru dan Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Hal ini membuat Bali menjadi sasaran bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” katanya

Ia juga mengingatkan jajaran keimigrasian untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap WNA.

“Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan istansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap WNA tentunya perlu selalu dilakukan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran hukum oleh WNA,” tambah Romi. (jas)

Depo PDU Mengwitani Jadi Solusi Pengelolaan Limbah B3 di Badung

Ilustrasi limbah B3 (Foto: Kompas.com)
Ilustrasi limbah B3 (Foto: Kompas.com)

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Limbah B3 merupakan jenis sampah yang berbahaya atau berbahan kimia dari rumah tangga ataupun rumah sakit.

Termasuk ke dalam limbah B3 yaitu baterai, lampu, aki kabel dan elektronik dalam sekala rumah tangga. Limbah B3 ini tentunya berbahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan, sehingga perlu perlakuan khusus untuk mengelolanya.

Hal ini juga dilakukan Kabupaten Badung untuk mengelola dan menampung sampah-sampah B3 dari rumah tangga. Kini telah dibangun depo Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani untuk mengoptimalkan pengolahan limbah B3.

“Untuk mengelola Limbah B3 ini kita sudah menyediakan depo Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani, sehingga kita sudah sebar luaskan dari TPS 3R yang menampung di setiap desa untuk menampung sementara limbah B3 ini,” jelas Kepala Bidang 2 DLHK A.A Gede Agung Dalem, Rabu (3/1/2024).

Dirinya menerangkan, setelah ditampung sementara di TPS 3R, limbah kemudian dijemput dengan penjemputan khusus menggunakan kendaraan roda tiga. Lalu dikumpulkan di depo Mengwitani untuk selanjutnya dibawa ke pengelolaan limbah B3 di Jawa.

Khusus untuk pengangkutan limbah B3 dari rumah tangga, pihaknya bekerjasama dengan transporter untuk pengambil limbah B3 dan langsung dibawa ke pengolahan B3 di Jawa.

Sedangkan, limbah B3 yang berasal dari hotel, klinik dan rumah sakit, mereka bekerja sama tersendiri dengan pihak transporter. “Sehingga limbah B3 yang diangkut oleh pemerintah hanya limbah B3 dari skala rumah tangga saja,” ungkapnya.

Menurut Agung Dalem, proses pengolaan limbah B3 dengan depo di Kabupaten Badung menjadi satu-satunya yang ada di wilayah Provinsi Bali. Sebelumnya, pernah ada rencana pembangunan pabrik pengolah B3 di Jembrana namun masih ditolak oleh masyarakat sekitar.

“Masyarakat jika sudah dibilang limbah pasti menolak, padahal yang kita buat pabrik pengolahannya  yang harunya bisa mempercepat penguraian limbah dari masyarakat ini juga,” ucapnya. (jas)

Volume Sampah Meningkat 16 Ton saat Perayaan Tahun Baru

Kepala Bidang 2 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) A. A Gede Agung Dalem.
Kepala Bidang 2 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) A. A Gede Agung Dalem.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Usai perayaan tahun baru, volume sampah di wilayah Kabupaten Badung meningkat kurang lebih 16 ton. Pada hari biasa hanya 534 ton, namun meningkat menjadi 550 ton.

“Artinya selama tahun baru ini hanya pada malam tahun baru saja yang mengalami sedikit lonjakan sampah terutama sampah bekas kembang api,” terang Kepala Bidang 2 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) A. A Gede Agung Dalem, Rabu (3/1/2024).

Ia mengaku, peningkatan volume sampah ini tidak terlalu signifikan, dikarenakan memang masih bisa terkoordinir dan masih bisa ditampung di beberapa tempat pembuangan sampah yang ada di wilayah Gumi Keris ini.

Misalnya di dua Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di Jimbaran dan Mengwitani serta Pusat Daur Ulang (PDU) di Mengwitani. Kemudian, sebanyak 31 TPS 3R, 72 bank sampah juga tersedia, kemudian yang terakhir kami memiliki TPA Sarbagita.

“TPS 3R kemudian Bank sampah menampung sekitar 140 ton dari total sampah per harinya, dan sisanya kita masih buang ke TPA Suwung,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan ke depannya TPS 3R  akan kita lengkapi di semua desa-desa dan pengelolaan sampah di masyarakat dengan memilah sampah di rumah yang organik dijadikan pupuk, anorganik dicuci lalu dikumpulkan dan bisa dijual.

“Sedangkan sampah residu atau sampah yang tidak dapat terurai bisa dikirimkan ke TPS3R lalu kita musnahkan,” tambahnya. (jas)

Petugas Lapas Tabanan Kembali Obok-Obok Kamar Warga Binaan

Petugas Lapas Kelas IIB Tabanan saat menggeledah hunian warga binaan.
Petugas Lapas Kelas IIB Tabanan saat menggeledah hunian warga binaan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan ke Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (3/1/2023).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan tata tertib (kamtib) di dalam Lapas.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan Agung Adiwiguna menjelaskan, terdapat dua kamar yang disasar pada kegiatan razia kali ini yaitu kamar Bhisma 3 dan Bhisma 10.

Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini antara lain Staff Adkamtib, Staff KPLP dan Regu Pengamanan.

“Selama kurang lebih satu jam pelaksanaan kegiatan penggeledahan tidak ditemukan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas seperti gunting kuku, korek api, penggurisan, botol parfum, piring dan sendok besi,” jelasnya.

Surya Wirawan juga mewanti-wanti Warga Binaan agar senantiasa mengikuti tata tertib yang ada di dalam Lapas.

“Untuk teman-teman Warga Binaan saya ingatkan sekali lagi jangan sampai memasukkan, menyimpan bahkan sampai menggunakan barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi bagi teman-teman yang kedapatan melakukan pelanggaran,” imbuhnya. (ana)

Monyet Liar Teror Warga Desa Denbantas

Salah satu monyet yang menganggu warga di Desa Denbantas, Tabanan.
Salah satu monyet yang menganggu warga di Desa Denbantas, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga di Desa Denbantas, Tabanan, diteror dengan kemunculan monyet liar di pemukiman mereka.

Diketahui monyet berjumlah lebih dari dua ekor dan sering berkeliaran di sekitar Terminal Tuakilang hingga pemukiman warga.

Perbekel Denbantas Ida Bagus Made Surya Perbawa mengatakan, monyet-monyet tersebut terhitung sudah berkeliaran sejak tiga bulan lalu.

“Sudah sekitar tiga bulan lalu. Kemudian, setelah dua bulan tidak ada laporan warga lagi. Namun, sejak seminggu yang lalu mulai ada laporan lagi dari warga,” ucapnya, Rabu (3/1/2024).

Ia menyebut, monyet tersebut menganggu warga sebab kerap melintas di atap rumah dan sempat juga melempari genteng rumah serta berkelahi dengan anjing peliharaan warga.

“Kadang kalau diusir warga malah galak dan menyerang balik,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, pihaknya pun sudah menghubungi petugas BKSDA untuk menangkap monyet-monyet tersebut.

Selain itu juga berkoordinasi dengan warga setempat hingga ketua lingkungan agar segera melaporkan jika melihat monyet tersebut.

“Sudah sejak tiga hari yang lalu sampai hari ini kami dan petugas BKSDA standbay disini di Terminal Tuakilang. Semoga bisa segera ditangkap,” imbuhnya. (ana)

Ala Ayuning Dewasa 3 Januari 2024, Baik untuk Upacara Potong Rambut hingga Bercocok Tanam

Upacara potong rambut. (Sumber: Nusa Bali)
Upacara potong rambut. (Sumber: Nusa Bali)

PANTAUBALI.COM – Setiap memulai suatu pekerjaan, masyarakat khususnya umat Hindu selalu memperhitungkan hari baik dan buruk atau yang sering disebut dengan Ala Ayuning Dewasa. Nah, berikut adalah Ala Ayuning Dewasa pada Rabu 3 Januari 2024 berdasarkan Kalender Bali.

Cintamanik
Baik untuk upacara potong rambut

Dadi Krama
Baik untuk mengadakan rapat atau pertemuan, menanam tebu, menanam mentimun dan melaksanakan segala upacara yadnya. Namun tidak baik untuk bersenggama.

Kajeng Uwudan
Tidak baik untuk menanam dan memetik tanaman.

Kala Empas Turun
Baik untuk meramu sadek (makanan jangkrik), makanan penambah stamina/kekuatan hewan peliharaan. Namun, tidak baik untuk membangun atau merenovasi rumah dan memetik buah-buahan atau palawija.

Kala Jangkut
Baik untuk membuat pencar, jaring dan senjata.

Kala Metampak
Baik untuk bercocok tanaman.

Kala Sor
Tidak baik untuk bekerja yang berhubungan dengan tanah.

Naga Naut
Tidak baik untuk dipakai dewasa ayu

Taliwangke
Baik untuk memperbaiki pagar, membuat tali pengikat padi atau benda-benda mati, memasang tali-tali hambat di sawah maupun di kebun. Namun tidak baik memulai mengerjakan benang tenun dan membuat tali ternak.

Khasiat Ylang-Ylang Oil, Pencegah Kanker Kulit Hingga Pembangkit Gairah

PANTAUBALI. COM – Bagi penggemar minyak esensial tentu sudah tidak asing lagi dengan Ylang-Ylang atau kenanga (Cananga adorata).

Minyak esensial ini berasal dari proses destilasi bunga Ylang-Ylang atau yang di Bali dikenal juga dengan nama bunga Sandat ini ternyata tidak saja bisa memberikan efek relaksasi dengan wanginya yang khas, tapi juga bisa memberikan efek pembangkit gairah dan jika dibalurkan di kulit bisa memelihara kesehatan kulit hingga mencegah kanker kulit.

Tak hanya itu, sudah banyak penelitian yang mengungkap khasiat dari minyak ini.

1. Sebagai Anti Depresan

Dari beberapa sumber disebutkan minyak esensial Ylang-Ylang yang mengandung senyawa dominan linalool ini membuat Ylang-Ylang menghasilkan wangi yang khas. Dengan mengirup aromanya, maka bisa mendatangkan energi positif dan suasana hati yang bereaksi langsung terhadap sistem penciuman dan saraf. Ylang-ylang bisa menjadi salah satu perawatan pendukung orang-orang dengan depresi dan gangguan saraf akibat syok atau kecelakaan.

2. Sebagai Aprodisiak

Afrodisiak adalah satu zat kimia yang ada di otak manusia yang fungsinya untuk merangsang daya seksual. Namun akibat gaya hidup dengan tingkat stress yang tinggi sering kali menjadi penyebab utama turunnya libido dari pasangan, khususnya bagi kaum laku-laki. Kondisi ini sering kali membawa dampak pada keharmonisan rumah tangga dan juga bisa menjadi penyebab tingginya angka perceraian. Dengan menggunakan minyak esensial ylang-ylang sebagai aroma terapi, maka bisa membangkitkan gairah bagi pasangan.

3. Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Minyak ylang-ylang bisa jadi pengobatan alternatif tanpa efek samping untuk membantu menurunkan tekanan darah. Ini karen ylang-ylang menjadi agen efektif dalam pengobatan hipertensi. Minyaknya dapat digunakan sebagai suplemen makanan (hanya untuk pemakaian minyak terapeutik), dengan menambahkan 1-2 tetes ke dalam minuman. Jika dikonsumsi rutin, serta diikuti dengan perubahan gaya hidup, maka tekanan darah pasien bisa turun secara perlahan.

4. Sebagai Antiseptik

Kandungan antiseptik dalam minyak esensial Ylang-Ylang memiliki kandungan antiseptik alami, jika digunakan untuk membasuh luka yang disebabkan oleh benda berkarat, maka resiko tetanus bisa dihindari.

Minyak esensial Ylang-Ylang juga berfungsi untuk mengobati dermatitis seboroik menyebabkan produksi sebum tidak teratur dan menyebabkan infeksi sel-sel epidermis. Kondisi ini dapat terjadi di kulit kepala, pipi, dan alis. Gejalanya sangat mengganggu dan membuat kulit tampak bersisik dan pucat. Dengan mengoleskan minyak Ylang-Ylang, dapat membantu menyembuhkan kondisi tersebut.

5. Melindungi Kulit fari Bahaya Kanker Kulit

Selain sebagai aroma terapi, minyak esensial Ylang-Ylang jika dicampurkan dengan carier oil, maka minyak ylang-ylang ini bisa melindungi kulit dari tanda – tanda penuaan dini. Minyak ylang-ylang ini juga menunjukkan peran dalam memerangi perkembangan kanker kulit melanoma. Studi menunjukkan, minyak ylang-ylang yang berkualitas tinggi dapat berperan sebagai terpenoid. Terpenoid merupakan senyawa yang dapat menghambat proliferasi dan metastasis sel kanker melalui berbagai mekanisme.

Itulah beberapa khasiat dari Ylang-Ylang oil. Apakah Anda ingin mencobanya?

Per 2 Januari 2024 Jam Kerja Pegawai Pemprov Bali Berubah

 

PANTAUBALI.COM, Denpasar – Terhitung sejak 2 Januari 2024, pegawai Pemerintah Provinsi Bali mulai melaksanakan jam kerja baru. Jam kerja ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan telah disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.

“Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai secara daring,” kata Sekda Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (2/1).

Sekda Dewa Made Indra mengatakan Pergub ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut telah ditetapkan pada tanggal 17 April 2023.

Sebelumnya jam kerja pegawai Pemprov Bali diatur dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 230 Tahun 2000.

“Dengan ditetapkannya Perpres 21 tahun 2023, KepGub tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti,” kata birokrat asal Pemaron.

Adapun sesuai Pergub yang baru, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 WITA dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Jadi pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30, sekarang menjadi pukul 16.30 karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit,” tambah Sekda Dewa Made Indra

“Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,” jelasnya

Sedangkan di bulan Ramadan, Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pada pukul 08.00 WITA dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.