- Advertisement -
Beranda blog Halaman 298

Diduga Mengantuk, Remaja Tabrak Pohon Perindang hingga Terpental dan Tewas di Jalan Denpasar – Singaraja

PS, remaja 18 tahun yang tewas usai menabrak pohon perindang di Jalan Umum Jurusan Denpasar - Singaraja KM.38,5, Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (26/1/2024).
PS, remaja 18 tahun yang tewas usai menabrak pohon perindang di Jalan Umum Jurusan Denpasar - Singaraja KM.38,5, Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (26/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kecelakaan lalu lintas menewaskan remaja 18 tahun berinisial PS terjadi di Jalan Umum Jurusan Denpasar – Singaraja KM.38,5, Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (26/1/2024).

Akibatnya korban yang berasal dari Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tewas di tempat kejadian dengan kondisi mengalami remuk di bagian wajah dan patah pada paha kaki kiri.

“Korban sudah dibawa ke RSU Semara Ratih, Luwus, Baturiti,” kata Kapolsek Baturiti Kompol Arya Agung Arjana Putra.

Adapun kronologi kecelakaan maut ini berawal saat korban sekitar pukul 09.15 WITA datang dari arah Utara jurusan Singaraja menuju arah Selatan jurusan Denpasar dengan mengendarai motor Yamaha Aerox Nomor Polisi DK 4478 UBN.

Setibanya di tempat kejadian tepatnya di Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, Baturiti, dengan kecepatan tinggi oleng ke Kiri hingga menabrak pohon perindang yang berada di baru jalan. Akibat kerasnya tabrakan membuat korban terpental ke tengah badan jalan.

“Korban diduga berkendara dalam keadaan mengantuk hingga menabrak pohon yang berada di bahu jalan,” ungkap Arjana Putra.

Selain itu, motor korban juga mengalami ringsek pada bagian depan dengan kerugian material mencapai Rp1 juta. “Kami telah melakukan olah TKP dan selanjutnya menghubungi pihak keluarga korban,” tambahnya. (ana)

Diduga Serangan Jantung, Seorang Ojek Pangkalan Meninggal di Pasar Sayur Baturiti 

Ebenhaiser Selan (49) ditemukan meninggal dunia di Pasar Induk Sayur Baturiti, Banjar Baturiti Kaja, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Kamis (25/1/2023).
Ebenhaiser Selan (49) ditemukan meninggal dunia di Pasar Induk Sayur Baturiti, Banjar Baturiti Kaja, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Kamis (25/1/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pria bernama Ebenhaiser Selan (49) ditemukan meninggal dunia di Pasar Induk Sayur Baturiti, Banjar Baturiti Kaja, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Kamis (25/1/2023) sekitar pukul 18.40 WITA.

Pria asal Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat ini bekerja sebagai ojek pangkalan.

Kapolsek Baturiti Kompol Arya Agung Arjana Putra mengungkapkan, saat ditemukan korban dalam posisi duduk bersimpuh di tanah dan kedua tangannya di atas tempat duduk beton. Disamping korban juga ditemukan satu gelas minuman keras berupa arak dan dari mulut korban tercium bau alkohol.

“Korban diduga mengalami gagal jantung atau pecah pembuluh darah kepala dan sudah meninggal sebelum dibawa ke Puskesmas Baturiti 1,” ucapnya.

Arjana Putra menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Wayan Aditya Nugraha sekitar pukul 18.40 WITA. Saat itu, korban berada di depan Pos Parkir Pasar Induk Sayur dengan posisi jongkok, tangan berada di atas tempat duduk dan bersandar.

Saksi mengira korban dalam keadaan mabuk. Kemudian ia menghampiri temannya bernama I Made Sugita untuk menanyakan kondisi korban. Selanjutnya kembali ke tempat korban berada dan saat dipanggil korban tetap tidak merespon.

“Saksi lantas melapor kejadian tersebut ke Polsek Baturiti. Kemudian pada pukul 19.00 WITA personel melakukan olah TKP dan membawa korban meninggal le Puskesmas Baturiti untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya, Jumat (26/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arjana, tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban dan dinyatakan telah meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas karena serangan jantung.

Hal itu juga dikuatkan dengan pengakuan keluarga korban bahwa korban sering mengeluh kelelahan dan asam lambungnya naik.

“Keluarga telah mengikhlaskan kematian korban dan menolak untuk dilakukan otopsi mayat,” ungkapnya. (ana)

Terlantar di Ubud, Kakek Belgia Dideportasi Rudenim Denpasar

PGMG (61), warga negara Belgia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
PGMG (61), warga negara Belgia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

PANTAUBALI.COM, BADUNG  – Seorang kakek berkewarganegaraan Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kanwil Kemenkumham Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, PGMG adalah pemegang Itas Wisatawan Lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024. Selama ini, ia mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupannya selama berada di Bali.

PGMG menghadapi beberapa tantangan selama berada di Bali, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial. Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada (17/12/2023).

Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit, sementara di kartu debetnya hanya tersisa Rp200 Ribu yang dipandang tidak cukup untuk bertahan hidup.

Atas dasar kejadian tersebut PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya,” kata Dudy, Kamis (25/1/2024).

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, pada (18/12/2023.

Dirinya juga menerangkan setelah ia di detensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya dan PGMG dapat dipulangkan ke Belgia.

Ia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada (23/1/2024) dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport – Belgia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Romi. (jas)

Tinjau Kesiapan Senjata, Kakanwil Kemenkumham Bali Lakukan Inspeksi di Lapas Tabanan

Romi Yudianto, melakukan inspeksi terhadap kesiapan senjata di Lapas Tabanan, Rabu (24/1/2024). 
Romi Yudianto, melakukan inspeksi terhadap kesiapan senjata di Lapas Tabanan, Rabu (24/1/2024). 

PANTAUBALI.COM, TABANAN  – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, melakukan inspeksi terhadap kesiapan senjata, dalam upaya mewujudkan keamanan yang optimal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan, Rabu (24/1/2024).

Dalam inspeksi yang dilakukan, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto memeriksa berbagai jenis senjata diantaranya Senjata Laras Panjang, Air Softgun dan senjata pelontar gas air mata.

Kegiatan ini dilakukan seusai Kakanwil Kemenkumham Bali melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tabanan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan petugas dan senjata dalam menghadapi potensi ancaman yang mungkin timbul,” tuturnya.

Dengan menegaskan komitmen penuh terhadap keamanan lembaga pemasyarakatan, dirinya menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh ini menjadi bagian integral dari strategi pencegahan dan respons terhadap potensi risiko.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di Lapas/rutan dengan melakukan langkah-langkah yang proaktif. Inspeksi ini menjadi salah satu upaya kita untuk terus meningkatkan kesiapan dan respons terhadap segala potensi ancaman yang dapat muncul,” ujar Romi Yudianto.

Dengan hasil inspeksi ini, dirinya berharap akan tercapai standar keamanan yang optimal di Lapas Tabanan, menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali bagi petugas serta narapidana.

“Kami mengajak semua pihak terkait untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, sebagai wujud nyata dari komitmen bersama untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang efektif dan aman,” tutupnya. (jas)

Warga Binaan Lapas Narkotika Bangli Ikuti Program Kejar Paket C

Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli mendapatkan rapor pada akhir semester 1 pembelajaran.
Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli mendapatkan rapor pada akhir semester 1 pembelajaran.

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli yang mengikuti program pendidikan kejar paket C mendapatkan rapor pada akhir semester 1 pembelajaran.

Kegiatan pembagian rapor ini dilaksanakan di ruang kelas Widya Aksata Lapas Narkotika Bangli, Selasa (23/1/2024)

Dalam pembagian rapor ini, para tutor juga menyampaikan WBP yang meraih rangking 1 hingga 3 dan para juara mendapatkan hadiah langsung dari para tutor.

“Jadikan ini motivasi kalian untuk terus berkembang dan lebih giat mengikuti pembelajaran,” ucap Kepala Sekolah Widya Aksata, Desak Made Abdini.

Berikutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto menyampaikan, pendidikan yang diterima selama masa binaan di Lapas Narkotika Bangli akan berguna ketika para WBP kembali ke masyarkat nantinya.

“Kepada para Warga Binaan agar terus bersemangat dalam menempuh pendidikan dan jangan jadikan jeruji besi sebagai penghalang kalian dalam menempuh pendidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga, Romi Yudianto berterima kasih kepada Yayasan Tabur Tuai Bali yang telah mendampingi serta memfasilitasi warga binaan untuk bisa melanjutkan pendidikan walaupun berada di dalam keterbatasan.

Salah satu warga binaan yang juga merupakan siswa pendidikan kejar paket C. WS menyampaikan rasa terimakasih karena sudah bisa mendapatkan ilmu walaupun sedang berada di dalam Lapas.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Narkotika Bangli, Yayasan Tabur Tuai dan para tutor karena sudah dapat memfasilitasi kami untuk bisa melanjutkan pendidikan,” ungkap WS.

Setelah itu, Plh. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli mengajak seluruh warga binaan yang telah menempuh pendidikan tetap bersemangat dalam belajar.

“Saya berpesan kepada kalian bahwa jangan pernah beranggapan untuk ikut pendidikan ini karena hanya rapor saja, tetapi saya mengharapkan bahwa kalian harus menyerap ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya,” ucap Agus Setiawan.

Pelaksanakaan pembagian rapor ini dihadiri oleh Kepala Sekolah dan para tutor serta Sekretaris dan Bendahara Yayasan Tabur Tuai Bali yang didampingi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Narkotika Bangli .

Pj Gubernur Mahendra Jaya Dorong Hilirisasi Produk dan Inovasi Pertanian di Lahan Terbatas

 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya mengajak jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali untuk mendorong hilirisasi produk pangan lokal Bali sehingga ketika surplus, hasil pertanian lokal tidak terbuang percuma. “ Teman-teman harus pikirkan ini, industri yang bisa memberikan nilai tambah dan surplus hasil pertanian kita mesti mendapatkan intervensi dari Pemerintah Daerah,” tandas Pj Gubernur dalam kunjungannya ke Distanpangan Provinsi Bali, Sumerta Kaja, Denpasar pada Kamis (25/1) siang.

Pj. Gubernur menekankan bahwa penting untuk memberikan keyakinan pada para petani serta masyarakat, agar surplus hasil pertanian bisa ditampung oleh pasar sekaligus menjaga harga agar tidak jatuh hingga menambah nilai tambah produk.

Selain itu, ia juga mengharapkan jajaran Distanpangan terus berinovasi untuk memastikan lahan yang relatif terbatas di Bali bisa mengakomodir kebutuhan pangan masyarakat. “ Saya lihat sudah bagus sebenarnya, kebanyakan kita surplus di berbagai komoditi. Hanya bawang putih yang perlu terobosan khusus bagaimana menghasilkan bawang putih yang tak hanya baik tapi juga bisa diterima pasar,” katanya. Ia lantas mencontohkan metode dengan irigasi tetes sebagai bagian dari inovasi bisa semakin banyak diterapkan pada lahan di Bali, hingga menjadi gerakan dan role model pertanian Bali.

Pada bagian lain, pria kelahiran Singaraja ini mengharapkan sebuah terobosan untuk menekan alih fungsi lahan di Bali akibat gerusan sektor pariwisata. “Bali ini pulau kecil dengan lahan terbatas. Jangan sampai areal pertanian berkurang drastis. Apalagi kita punya target kedaulatan pangan ,tapi kalau banyak areal lahan berkurang saya khawatir itu sebatas wacana. Maka kita ambil langkah untuk memastikan kedaulatan pangan, jadi jangan banyak alih fungsi lahan,” bebernya.

Masih dalam arahannya, Mahendra Jaya mengapresiasi Distanpangan Bali yang telah bekerja keras dalam menjaga laju inflasi. Secara keseluruhan inflasi tahun 2023 tercatat sebesar 2,77 persen (yoy) atau berada dalam target sasaran 3±1 persen. “Tentu ini tidak terlepas dari usaha bersama teman-teman di Distanpangan Bali,” ujarnya.

Kunjungan Pj. Gubernur yang didampingi Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada, disambut langsung Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada beserta jajaran.

Tabrak Truk Tangki Pertamina, Seorang Pengendara Tewas Ditempat

Truk tangki Pertamina yang ditabrak pengendara hingga tewas di Jalan Gatot Subroto Depan SMA Darmapraja, Denpasar, Kamis (25/1/2024).
Truk tangki Pertamina yang ditabrak pengendara hingga tewas di Jalan Gatot Subroto Depan SMA Darmapraja, Denpasar, Kamis (25/1/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Kecelakaan menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Gatot Subroto Depan SMA Darmapraja, Denpasar, Kamis (25/1/2024). Pengendara motor tersebut berinisial ADD (28) yang berasal dari Banyuwangi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, sebelum kejadian sekitar pukul 04.30 WITA, Truk Tangki Pertamina DK 8837 HC yang dikemudikan oleh KP (32) datang dari arah Barat menuju ke Timur.

Sesampainya di lokasi kejadian, dari alah berlawanan datang  sepeda motor  Honda Vario DK 4247 ACV yang dikemudikan korban berinisial ADD (28) asal Banyuwangi.

“Menurut keterangan saksi, setelah sampai di TKP korban mengendarai motornya dengan kondisi oleng ke kanan sehingga menabrak truk tangki Pertamina,” jelasnya.

Sukadi menjelaskan, belum diketahui penyebab pengendara motor tersebut oleng. Sementara, kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp2,5 Juta. “Kejadian ini masih didalami pihak kepolisian,” ucapnya. (jas)

Hendak Hindari Pohon Tumbang, Mobil Pikap Tabrak Rumah Makan di Baturiti

Pembersihan pohon tumbang di jalan Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Kamis (25/1/2024).
Pembersihan pohon tumbang di jalan Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Kamis (25/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan pada Kamis (25/1/2024) kembali memicu pohon tumbang.

Kali ini pohon tumbang terjadi di pinggir jalan Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan, sekitar pukul 02.30 WITA.

Akibat peristiwa ini, pengemudi mobil pikap bernama Kadek Adi Mahardika (31) asal Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng, mengalami laka lantas.

Kapolsek Baturiti Kompol Arya Agung Arjana Putra mengatakan, awalnya korban datang dari arah Denpasar menuju Singaraja. Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba pohon jenis trembesi dengan diameter 40 cm tumbang ke tengah jalan.

Kemudian, korban berusaha menghindari pohon tumbang hingga menabrak ruko Babi Guling dan menyebabkan luka lecet di punggung serta luka terbuka di tangan dan kaki sebelah Kanan dan total harus mendapat 15 jaritan.

“Korban mengalami luka akibat terkena serpihan kaca mobil yang pecah. Sementara kerugian kami taksir Rp50 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, upaya pembersihan dahan pohon dilakukan oleh BPBD Tabanan dan personel Polsek Baturiti. “Sekitar pukul 05.15 WITA pelaksanaan evakuasi pohon tumbang telah selesai dilaksanakan dan arus lalu lintas kembali normal,” ungkapnya. (ana)

Warga Desa Geluntung Marga Keluhkan Bau Busuk dari Ternak Babi

Lokasi kandang babi yang dikeluhkan warga Desa Geluntung akibat menimbulkan bau tak sedap.
Lokasi kandang babi yang dikeluhkan warga Desa Geluntung akibat menimbulkan bau tak sedap.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan, mengeluhkan bau busuk yang berasal dari kandang ternak babi milik usaha perorangan.

Kandang babi tersebut sudah berdiri sejak 1,5 tahun di atas lahan seluas 48 are dengan kapasitas kurang lebih 100 ekor. Lokasi kandang tersebut tepat berada di pinggir jalan perbatasan antara Banjar Adat Kikik dan Banjar Adat Geluntung Kelod.

Warga desa khususnya mereka yang tinggal di lingkungan Banjar Adat Kikik yang sangat terdampak pun akhirnya mendesak pemilik untuk menutup usahanya.

Perbekel atau Kepala Desa Geluntung I Putu Bunarsa Wiranjaya mengatakan, pemilik lahan dan juga pengelola usaha sebenarnya bukan warga asli Desa Geluntung. Bahkan sebelum mendirikan usaha, pemilik tidak mengajukan izin ke pihak desa.

Adapun pemilik lahan yakni bernama Gusti Made Suarjana asal Desa Dajan Puri, Kecamatan Marga, Tabanan. Sedangkan pemilik sekaligus pengelola usaha tersebut tidak diketahui namanya. Namun, diketahui berasal dari Desa Sempidi, Mengwi, Badung.

“Pada intinya warga mengeluhkan bau karena limbah berupa kotoran dibuang ke sungai di dekat lokasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Geluntung, Kamis (25/1/2024).

Wiranjaya mengungkapkan, sebenarnya persoalan ini telah terjadi sejak bulan September 2023 lalu. Kemudian, pihak desa telah mengupayakan mediasi melalui paruman desa dengan mempertemukan warga desa bersama pengelola usaha dan pemilik lahan pada tanggal 21 September.

“Dalam pertemuan itu, disepakati pemilik usaha diberikan waktu selama 3 bulan untuk menutup usahanya. Namun, sampai sekarang tak kunjungi dilakukan,” ungkapnya.

Atas persoalan ini, sambung Wiranjaya, instansi terkait baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan Kabupaten Tabanan telah turun ke Desa Geluntung untuk mengecek kondisi tersebut.

Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena kewengan untuk memberikan ijin bahkan menutup usaha bukan menjadi kewenangan perangkat desa.

“Kami mehormati orang berusaha begitu juga keluhan warga. Namun kami tidak punya kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak apalagi pemilik usaha bukan warga disini. Pihak desa akan tunduk pada keputusan pihak yang mengeluarkan ijin,” ungkapnya.

Sementara itu, saat ditemui di lokasi kandang babi, pemilik usaha tidak berada di lokasi. Begitu juga dengan pemilik lahan, sampai saat ini belum bisa dihubungi melalui saluran telepon. (ana)

Awal Tahun, Polres Tabanan Bekuk 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Tabanan rilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan 6 orang tersangka, Kamis (25/1/2024).
Polres Tabanan rilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan 6 orang tersangka, Kamis (25/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan membekuk enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sejak 1 hingga 25 Januari 2024.

Keenam pelaku tersebut terdiri dari lima laki-laki dengan inisial DT (51), MR (36), G (38), B (26) dan AA (43) serta seorang perempuan berinisial W (27). Mereka ditangkap dari pengungkapan tiga kasus.

Adapun total barang bukti berupa paket sabu yang diamankan dari para pelaku yakni seberat 12,48 gram netto.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, keenam pelaku ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Sedangkan, modus yang digunakan hampir sama yakni ada yang disembunyikan di bagasi motor, dikubur dalam tanah dan disimpan dalam kamar,

“Dari pengakuan para pelaku, paket-paket sabu ini akan diedarkan dan digunakan sendiri dan juga bersama-sama,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (25/1/2024).

Leo menyebut, terkait asal sabu yang diperoleh para tersangka kini masih dalam pengembangan oleh jajaran Sat Reskrim Narkoba.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari distributor atau penyuplai barang bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian, Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun. (ana)