PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait penataan dan pengelolaan kawasan Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, yang berstatus sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Rekomendasi tersebut bertujuan menjaga kelestarian kawasan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat koordinasi tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Jatiluwih yang digelar Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan, penataan kawasan harus dilakukan secara tegas, namun tetap berlandaskan prinsip keadilan.
“Penataan Jatiluwih harus tegas namun berkeadilan. Negara dan pemerintah harus hadir, dan masyarakat juga memiliki kewajiban untuk ikut menjaga warisan budaya dunia ini,” ujar Supartha.
Salah satu rekomendasi utama Pansus TRAP adalah penegasan peran negara dalam menjaga, melindungi, serta mengawal keutuhan Situs WBD UNESCO, termasuk lanskap persawahan Jatiluwih agar tetap lestari, harmonis, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus TRAP juga merekomendasikan pengendalian dan perlindungan sistem subak sebagai bagian integral dari situs warisan dunia. Upaya ini dinilai sejalan dengan penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Supartha menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas yang berpotensi mengancam keberlanjutan situs. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi kegiatan yang dapat berdampak pada risiko pencabutan status WBD UNESCO.
Sebagai langkah pengamanan kawasan, Pansus TRAP mendorong penerapan moratorium terhadap 13 bangunan atau usaha di kawasan Jatiluwih sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Moratorium tersebut dipandang sebagai langkah darurat untuk menahan laju tekanan pembangunan pariwisata, seperti restoran, vila, dan bangunan wisata lainnya di wilayah LSD.
“Moratorium diberikan terhadap kegiatan yang terlanjur ada di kawasan tersebut. Tanggung jawab utamanya berada pada Pemerintah Kabupaten Tabanan, namun juga melibatkan pemerintah provinsi serta partisipasi masyarakat,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.
Selain pengendalian pembangunan, Pansus TRAP juga mendorong penguatan ekonomi petani subak di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tak kalah penting, Pansus TRAP meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melakukan evaluasi terhadap Badan Pengelola Jatiluwih. Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau kelembagaan lain yang dinilai lebih efektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan petani serta pelestarian situs WBD.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata dalam menjaga keutuhan kawasan warisan budaya dunia,” tegas Supartha. (ana)