DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Misteri penemuan bayi perempuan yang ditinggalkan di dalam tas berwarna ungu di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Denpasar Barat, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku yang membuang bayi malang tersebut adalah ibu kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan bayi, berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan diterima pada Jumat (12/6/2026).
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup di dalam sebuah tas yang ditinggalkan di gang tersebut.
“Bayi perempuan itu ditemukan berada di dalam tas berwarna ungu dan selanjutnya dibawa ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Kompol Adnyani, Senin (15/6/2026).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan rekaman seorang perempuan yang datang menggunakan sepeda motor dan diduga kuat terkait dengan pembuangan bayi tersebut.
Keberadaan pelaku berhasil dilacak setelah sejumlah warga mengenali kendaraan yang digunakan. Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi-saksi, kurang dari enam jam pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pemeriksaan, NKSD mengakui bayi yang ditemukan warga merupakan anak kandungnya. Ia mengaku melahirkan seorang diri di dalam kamar sekitar pukul 13.00 WITA tanpa bantuan tenaga medis maupun keluarga.
Usai melahirkan, tersangka bahkan disebut memotong sendiri tali pusar bayinya menggunakan gunting. Sekitar dua jam kemudian, bayi yang baru dilahirkan itu dimasukkan ke dalam tas dan dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya ditinggalkan di sebuah gang.
Polisi menilai tindakan tersebut dilakukan secara sengaja sehingga NKSD ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat membuang bayinya karena merasa malu atas kehamilan yang dialaminya. Selain itu, pria yang menghamilinya disebut tidak bersedia bertanggung jawab setelah mengetahui dirinya hamil.
“Motifnya karena malu, yang mana pacar dari pelaku ini tidak mau bertanggung jawab,” tegas Kompol Adnyani.
Diketahui, NKSD merupakan seorang janda yang menjalin hubungan dengan seorang pria yang dikenalnya di sebuah kafe. Namun hubungan tersebut tidak berlangsung lama. Setelah mengetahui kehamilan NKSD, pria tersebut disebut memutus komunikasi dan tidak lagi dapat dihubungi.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri identitas serta kemungkinan keterlibatan pria tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, bayi perempuan yang sempat ditelantarkan tersebut berhasil diselamatkan dan kini berada dalam pengawasan tenaga medis. Kondisinya dilaporkan stabil dan terus mendapatkan perawatan serta perlindungan dari pihak berwenang. RAN



































