- Advertisement -
Beranda blog

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tabanan

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tabanan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., melaksanakan Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme, sekaligus menjadi momentum untuk mengenang kembali nilai-nilai perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

 

Mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, puncak peringatan HUT ke-81 RI ditandai dengan upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang dipimpin langsung oleh Bupati Sanjaya bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya. Keduanya tampil mengenakan busana adat Bali, demikian pula para peserta upacara, yang mencerminkan perpaduan semangat nasionalisme dengan kekayaan budaya daerah.

 

Upacara turut dihadiri Tjokorda Anglurah Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta jajaran, Forkopimda, Sekretaris Daerah bersama para asisten, para kepala perangkat daerah, veteran, serta perwakilan instansi vertikal. Kehadiran seluruh unsur tersebut semakin memperkuat makna peringatan kemerdekaan sebagai momentum untuk mempererat persatuan dan kebersamaan dalam membangun Tabanan dan Indonesia.

 

Prosesi pengibaran Bendera Merah Putih berlangsung penuh semangat oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Tabanan, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan serentak oleh seluruh peserta upacara. Suasana semakin khidmat saat Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, membacakan teks Proklamasi sebagai pengingat atas tonggak sejarah lahirnya bangsa Indonesia.

 

Rangkaian upacara juga diisi dengan pembacaan remisi umum secara simbolis kepada dua warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan oleh Bupati Sanjaya selaku inspektur upacara. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan yang turut mencerminkan penghargaan terhadap proses pembinaan dan kesempatan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

 

Memasuki sore hari, semangat peringatan HUT ke-81 RI kembali diwujudkan melalui Upacara Penurunan Bendera. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada 18 penerima pensiun TMT 1 Agustus 2026 serta pengumuman pemenang berbagai lomba dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebanyak 27 peserta.

 

Beragam perlombaan tersebut meliputi lomba baca puisi tingkat SD, lomba bertutur tingkat SD, lomba video konten literasi tingkat Kabupaten Tabanan, lomba karaoke tingkat OPD dan Perumda, lomba karaoke antar pedagang pasar dan UMKM, lomba kebangsaan baris-berbaris, lomba menghias kantor, lomba tarik tambang, serta lomba lari karung. Berbagai kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan jajaran pemerintah untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh kreativitas, kebersamaan, dan semangat gotong royong.

 

Dalam momentum tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan bersama-sama melangkah maju. “Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Mari kita tingkatkan persatuan dan melangkah maju untuk Indonesia. Semoga di usia ke-81 ini, Indonesia senantiasa damai dan sejahtera,” ujar Bupati Sanjaya. (rls/tbn)

Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Kreativitas Warga Banjar Pande Semarakkan HUT ke-81 RI

Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Kreativitas Warga Banjar Pande Semarakkan HUT ke-81 RI

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kreativitas dan semangat gotong royong warga Banjar Pande, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, tampil unik dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Keunikan tersebut diwujudkan melalui parade babi guling yang digelar di Balai Banjar Pande, Minggu (16/8/2026), dan turut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.

 

Bupati Sanjaya hadir dalam kegiatan tersebut bersama salah satu anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabanan, para kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat Tabanan, Jero Bendesa Adat Kota Tabanan, Direktur BLUD, serta Sekaa Teruna Eka Adnyana.

 

Parade babi guling diikuti oleh empat regu, dengan masing-masing regu menampilkan satu ekor babi guling. Kegiatan yang digagas secara spontanitas oleh masyarakat tersebut tidak hanya menjadi bagian dari perayaan HUT ke-81 RI, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat kebersamaan sekaligus menunjukkan kreativitas warga dalam memeriahkan momentum kemerdekaan.

 

Dalam wawancara singkat usai acara, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas kreativitas dan kekompakan masyarakat Banjar Pande. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk perayaan HUT RI yang unik di Kabupaten Tabanan, terlebih karena seluruh prosesnya dilandasi semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat.

 

“Ini merupakan sebuah kejutan. Ternyata ada acara yang memang digagas, membuat parade spontanitas tentang babi guling, ini menarik. Karena setelah saya kunjungi, di Kabupaten Tabanan ini satu-satunya perayaan HUT Republik Indonesia yang paling unik,” ujar orang nomor satu di Tabanan, malam itu.

 

Ia juga mengapresiasi semangat warga yang telah mempersiapkan kegiatan sejak dini hari. Bupati Sanjaya menilai proses tersebut mencerminkan kuatnya nilai gotong royong masyarakat dalam membangun kebersamaan, terlebih masing-masing regu secara swadaya menyiapkan babi guling yang mereka tampilkan.

 

“Ini filosofinya adalah semangat gotong royong membangun kebersamaan di hari ulang tahun. Saya berikan apresiasi atas kekompakannya, saya kagum,” ungkapnya, seraya menyebut seluruh sajian yang dicicipinya memiliki cita rasa yang baik dan sulit untuk dibedakan.

 

Sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas tersebut, Bupati Sanjaya turut memberikan tali kasih sekaligus hadiah kepada keempat regu. Hadiah diberikan dengan nominal beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk regu pertama sebagai juara utama. Selain itu, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga memberikan uang tunai kepada Sekaa Teruna sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dalam menyelenggarakan kegiatan.

 

“Semangat kebersamaan ini saya kagumi dan apresiasi, saya bangga sekali bisa membuat acara yang kreatif seperti ini. Mudah-mudahan ini bisa terus dilakukan, walaupun sederhana tapi maknanya luar biasa,” imbuh Bupati Sanjaya.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara yang mewakili Sekaa Teruna dan masyarakat Banjar Pande menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kehadiran Bupati Sanjaya, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, serta seluruh undangan yang telah hadir. “Saya mewakili masyarakat Banjar Pande dan Sekaa Teruna, juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Bupati dan Ibu Rai Wahyuni juga undangan semua, atas dukungan, perhatian dan kehadirannya untuk banjar kami,” ungkapnya. (rls/tbn)

Bupati Sanjaya Hormati Penggeledahan Dinkes Tabanan, Minta Publik Tak Berspekulasi

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan Pemerintah Kabupaten Tabanan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Sanjaya seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Jumat (14/8/2026). Ia mengatakan, Pemkab Tabanan sejak awal telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) melakukan klarifikasi terkait langkah penyidik Kejari Tabanan tersebut.

“Sebelumnya lewat Pak Sekda sudah melakukan klarifikasi. Saya di kesempatan yang baik ini juga melakukan klarifikasi terkait penggeledahan di Dinas Kesehatan oleh Kejaksaan Tabanan,” kata Sanjaya.

Sanjaya mengaku sempat terkejut mengetahui adanya penggeledahan di lingkungan perangkat daerah yang dipimpinnya. Namun, ia menilai langkah aparat penegak hukum tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Saya juga agak kaget melihat seperti itu. Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Sekda sebelumnya untuk menghormati proses hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.

Menurut Sanjaya, Pemkab Tabanan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Sebaliknya, pemerintah daerah membuka ruang keterbukaan apabila diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum.

“Saya sebagai bupati sangat membuka ruang keterbukaan. Dengan demikian tidak ada asumsi-asumsi,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat maupun pihak lainnya tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan tersebut. Sanjaya menanggapi pemberitaan yang menurutnya cenderung membesar-besarkan kegiatan penyidik, termasuk penggunaan istilah tertentu dalam pemberitaan.

“Terkait dengan berita yang dibesar-besarkan karena ada buser, itu biasa sajalah. Padahal belum tentu seperti itu,” katanya.

Sanjaya berharap seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Ia juga mengajak semua pihak tetap menjaga sikap saling menghormati selama proses hukum berlangsung.

“Mari kita hormati aparat penegak hukum. Harapan saya saling menghormati proses hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.45 WITA. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta belanja makanan dan minuman pada Dinkes Tabanan tahun anggaran 2023-2025.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Hingga kini, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus menghitung potensi kerugian negara. (tim)

Inovasi Kopi Robusta Pupuan Raih Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026

Inovasi Kopi Robusta Pupuan Raih Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kreativitas mengembangkan potensi kopi lokal membawa I Nyoman Mika Adiputra, pelaku usaha asal Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, meraih Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026. Penghargaan kategori Inovasi Teknologi Bidang IKM, UMKM, dan Koperasi tersebut diberikan atas inovasinya mengolah Kopi Robusta petik merah dengan metode Honey Process yang dipadukan dengan konsep ekowisata pertanian.

Penghargaan diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (14/8/2026).

Mika yang merupakan wiraswasta asal Banjar Dinas Tanah Sari, Desa Pajahan, melihat potensi besar Kopi Robusta Pupuan yang selama ini belum sepenuhnya memberikan nilai ekonomi maksimal bagi petani. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah proses panen yang belum seragam, terutama masih bercampurnya buah kopi merah dan hijau.

Kondisi tersebut mendorong Mika mengembangkan sistem panen dengan memilih buah kopi yang telah matang atau petik merah. Biji kopi kemudian diproses menggunakan metode Honey Process, yakni mempertahankan sebagian lapisan lendir manis (mucilage) pada biji selama proses pengeringan. Teknik ini menghasilkan karakter cita rasa dan aroma kopi yang lebih kuat.

“Kopi Robusta Pupuan itu punya cita rasa yang khas dan bernilai tinggi jika diproses dengan benar. Kegelisahan saya berawal dari melihat hasil jerih payah petani yang dihargai kurang sepadan karena proses panen belum standar,” ujar Mika saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Untuk menjaga mutu, pengolahan dilakukan melalui prosedur operasional standar. Kopi dari petani yang memenuhi ketentuan kemudian diserap melalui kemitraan dengan Koperasi Produsen Dharma Asasta Pertiwi Desa Pajahan.

Menurut Mika, pola kemitraan tersebut memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus membuka peluang memperoleh harga jual yang lebih baik dan relatif stabil.

Tak berhenti pada peningkatan kualitas produk, inovasi yang dikembangkan Mika juga memperhatikan aspek lingkungan. Limbah dari proses pascapanen dan produksi kopi diolah kembali menjadi kompos organik. Upaya ini mendorong penerapan sistem pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pengembangan kopi tersebut juga melibatkan generasi muda Desa Pajahan. Mereka dilibatkan dalam proses pengolahan hingga pengembangan ekowisata pertanian berbasis Kopi Robusta. Konsep ini diarahkan menjadi sarana wisata edukasi sekaligus membuka sumber ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

“Kami ingin generasi muda bangga menjadi bagian dari pertanian. Desa Pajahan bukan hanya tempat menanam kopi, tetapi tempat di mana ilmu, inovasi, dan pariwisata berbasis pertanian menyatu,” katanya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan, I Gusti Made Darma Ariantha, turut mengapresiasi inovasi tersebut. BRIDA Tabanan sebelumnya merekomendasikan Mika sebagai calon penerima Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026.

Darma menilai inovasi pengolahan Kopi Robusta tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama melalui kemitraan antara petani dan koperasi. Pola tersebut dinilai mampu meningkatkan kualitas hasil panen sekaligus mendongkrak nilai jual kopi.

“Yang tidak kalah penting, inovasi ini merangkul generasi muda untuk menjaga potensi pertanian daerah secara berkelanjutan,” ujar Darma.

Mika berharap penghargaan yang diterimanya dapat menjadi motivasi untuk terus melakukan pengembangan inovasi, sekaligus memperluas kemitraan dengan pemerintah maupun pihak swasta. Ia ingin Kopi Robusta Pupuan semakin dikenal sebagai produk unggulan yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mampu menggerakkan pertanian, lingkungan dan pariwisata berbasis masyarakat. (tim)

DPRD Tabanan dan Eksekutif Sepakati Arah Anggaran 2027 dan Perubahan APBD 2026

DPRD Tabanan dan Eksekutif Sepakati Arah Anggaran 2027 dan Perubahan APBD 2026

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang membahas penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, dilanjutkan Rapat Paripurna ke-8 terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin jajaran Pimpinan DPRD Tabanan dan dihadiri seluruh anggota dewan. Hadir pula Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga, Forkopimda, Sekda, jajaran kepala perangkat daerah, para camat, pimpinan RSUD Tabanan dan RSUD Singasana, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menegaskan DPRD memiliki peran strategis bersama eksekutif dalam memastikan kebijakan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, KUA-PPAS menjadi instrumen penting yang menjembatani visi pembangunan daerah dengan pelaksanaan APBD.

“Kemitraan yang kuat ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial untuk melahirkan kebijakan anggaran yang tajam, adaptif, responsif, dan akuntabel untuk mewujudkan Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegas Sanjaya.

Memasuki tahun anggaran 2027, Tabanan menghadapi tantangan fiskal, termasuk penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah bersama DPRD harus semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja.

Sanjaya mengatakan anggaran akan diarahkan pada belanja yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkuat inovasi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan iklim investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita memfokuskan alokasi anggaran pada belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat inovasi pengelolaan PAD serta iklim investasi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, melalui Rapat Paripurna ke-8, DPRD Tabanan dan Pemkab Tabanan juga menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026 agar dapat menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi fiskal dan dinamika perekonomian terkini.

Bupati Sanjaya menekankan keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kondisi pendapatan yang dinamis dan masih adanya ketergantungan terhadap dana transfer menuntut perencanaan anggaran yang lebih cermat dan realistis.

“Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan,” tegasnya.

Di sisi lain, Sanjaya memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan atas proses pembahasan yang dinilainya berlangsung kritis, konstruktif dan kolaboratif.

Ia menegaskan tantangan fiskal harus dijawab melalui efisiensi, keterbukaan dan kerja sama antara eksekutif, legislatif serta masyarakat. Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan semakin memperkuat arah pembangunan Tabanan, termasuk dalam pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani. (kjs)

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026). Mengusung tema “Suci Lascarya, Nusa Wijaya” yang bermakna Tulus Ikhlas untuk Kejayaan Bali, upacara tersebut juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tabanan Tahun 2026.

 

Upacara diikuti Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa beserta Wakil Ketua I DPRD Tabanan, Danridam IX/Udayana atau yang mewakili, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda Kabupaten Tabanan beserta Ketua DWP Tabanan, para Asisten Setda Tabanan, para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Setda Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan, serta Direktur instansi vertikal terkait di Tabanan.

 

Dalam amanat Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan Bupati Sanjaya, disampaikan bahwa peringatan Hari Jadi Provinsi Bali tidak sekadar menjadi momentum mengenang perjalanan sejarah berdirinya Provinsi Bali, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi atas berbagai capaian pembangunan sekaligus memperkuat tekad dan komitmen dalam membangun Bali ke depan.

 

Berpegang teguh pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali Era Baru, berbagai capaian pembangunan Bali pada periode pertama tahun 2018-2023 telah dituangkan dalam 44 tonggak peradaban penanda Bali Era Baru. Keseluruhan pembangunan tersebut pada intinya diarahkan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan Bali.

 

Bupati Sanjaya menyampaikan, tema “Suci Lascarya, Nusa Wijaya” mengandung pesan luhur agar setiap karya, pengabdian, dan pelayanan dilandasi ketulusan hati, menjunjung integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Semangat tersebut juga diperkuat dengan nilai gotong royong dan rasa tanggung jawab dalam mewujudkan Bali Era Baru yang berkualitas, unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan secara sekala maupun niskala. “Tulus ikhlas untuk kejayaan Bali,” menjadi semangat yang ditekankan dalam peringatan tersebut.

 

Lebih lanjut, dalam amanat tersebut juga disampaikan mengenai Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Pembangunan Bali 100 tahun ke depan diselenggarakan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diarahkan untuk menjaga kekuatan alam, manusia, dan kebudayaan Bali berbasis nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai upaya penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan serta kebahagiaan kehidupan manusia.

 

Pembangunan Bali juga dilaksanakan melalui pola pembangunan semesta berencana, yakni pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah dengan semangat satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Bali sekaligus memperkuat arah Bali Era Baru.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya melalui amanat Gubernur Bali juga mengajak seluruh masyarakat Bali, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga persatuan dan kebersamaan dalam menghadapi masa depan. “Tetap kompak, guyub, bersatu, solid bergerak mewujudkan harapan dan optimisme masa depan Bali Era Baru,” pesannya.

 

Usai pelaksanaan upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, kegiatan dilanjutkan dengan Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Para anggota Paskibraka sejumlah 55 anggota, yang dikukuhkan akan mengemban tugas pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang. (kjs)

Tingkatkan Pelayanan, Koster Tegaskan ASN Bali Wajib Layani Masyarakat Secara Adil dan Dilarang Minta Imbalan

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, PANTAUBALI.COM — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi tersebut ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan ditujukan kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Melalui instruksi itu, Koster meminta seluruh pegawai meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Salah satu penekanan utama dalam instruksi tersebut berkaitan dengan kewajiban ASN memperlakukan masyarakat secara adil serta larangan meminta maupun menerima imbalan atas pelayanan.

Pada poin Nomor 3 bagian e, Koster menginstruksikan ASN untuk “memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi;”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus memperoleh pelayanan secara setara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang lainnya.

Sementara itu, pada poin Nomor 4 bagian d, ditegaskan larangan bagi ASN untuk “meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya;”

Larangan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain dilarang meminta atau menerima imbalan, ASN juga tidak diperbolehkan menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah.

Pegawai juga dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam instruksi yang sama, Koster meminta ASN membangun budaya pelayanan publik yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.

ASN juga diwajibkan membangun lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, serta memastikan pelayanan terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Koster turut mengingatkan pegawai agar mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses pelayanan, serta memberikan solusi terhadap permasalahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Terhadap pegawai yang diduga maupun terbukti melanggar ketentuan dalam instruksi tersebut, dapat diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan kewenangan.

Seluruh pegawai juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila ditemukan atau diduga terjadi pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. RAN

5 Penumpang Masih Dicari, Tim SAR Perluas Penyisiran Kapal Terbakar di Perairan Lombok

Tim SAR Gabungan memperluas penyisiran di perairan Selat Lombok untuk mencari lima penumpang kapal yang masih belum ditemukan.
Tim SAR Gabungan memperluas penyisiran di perairan Selat Lombok untuk mencari lima penumpang kapal yang masih belum ditemukan.

MATARAM, PANTAUBALI.COM – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban kapal penumpang yang terbakar di perairan Selat Lombok masih berlanjut hingga Kamis (13/8/2026). Tim SAR Gabungan memperluas wilayah pencarian untuk menemukan lima penumpang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kantor SAR Mataram bersama Kantor SAR Denpasar mengerahkan sejumlah armada dalam operasi tersebut, di antaranya KN SAR Arjuna dan RIB 02 Mataram. Penyisiran dilakukan dari lokasi kejadian menuju wilayah barat daya.

Selain menyisir permukaan laut, petugas juga melakukan pemapelan dengan menyebarkan informasi kepada kapal-kapal yang melintas di sekitar Selat Lombok. Kapal-kapal tersebut diminta turut membantu memantau kondisi di sekitar jalur pelayaran dan segera melaporkan apabila menemukan korban.

Hingga Kamis (13/8/2026), sebanyak 212 orang telah berhasil dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 211 orang dinyatakan selamat, sementara satu orang meninggal dunia. Adapun lima penumpang lainnya masih dalam proses pencarian.

Operasi SAR melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Basarnas melalui Kantor SAR Mataram dan Kantor SAR Denpasar, Lanal Mataram, Polda NTB, KSOP Lembar, KKP Lembar, KP3 Lembar, RS Kota Mataram, RSUD Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Lombok Barat, Jasa Raharja, SGi Air Bali, serta unsur SAR gabungan lainnya.

Kepala Kantor SAR Mataram, Muhamad Hariyadi, mengatakan pencarian dilakukan secara paralel dengan mengoptimalkan penyisiran menggunakan armada di permukaan laut dan memperkuat koordinasi dengan kapal-kapal yang melintas.

“Selain penyisiran langsung, kami juga menginstruksikan pemapelan kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Lombok agar dapat memberikan bantuan awal atau segera menginformasikan kepada posko apabila menemukan korban,” tegas Muhamad Hariyadi.

Menurutnya, pemapelan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan pencarian, mengingat kapal-kapal yang berlayar di sekitar Selat Lombok dapat membantu memantau wilayah yang berada di luar jangkauan penyisiran utama tim SAR.

Tim SAR Gabungan memastikan pencarian terhadap lima korban yang masih belum ditemukan akan terus dilakukan dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Koordinasi dengan unsur pelayaran di sekitar Selat Lombok juga terus diperkuat guna memperluas area pencarian sekaligus meningkatkan peluang ditemukannya para korban.RAN

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menyusul penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tabanan di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, Senin (10/8/2026).

Susila mengatakan, sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Pemkab Tabanan menghormati sepenuhnya tahapan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta jajaran Dinas Kesehatan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Terkait sikap Pemkab Tabanan, dari sisi lembaga pemerintahan, kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan terkait adanya dugaan penyimpangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” ujar Susila, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Pemkab Tabanan baru mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut pada Senin. Karena itu, pihaknya berharap seluruh jajaran yang berkaitan dapat memberikan dukungan terhadap proses hukum sehingga pemeriksaan berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Pemkab Tabanan, lanjut Susila, juga siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, seluruh jajaran pemerintah daerah akan bersikap kooperatif sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing.

“Kami di jajaran Pemkab Tabanan tentunya akan kooperatif dan apabila dibutuhkan, kami siap untuk memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya pemanggilan internal terhadap pejabat maupun pegawai Dinas Kesehatan, Susila menyatakan Pemkab Tabanan masih menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tabanan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Pemkab akan mengambil langkah sesuai perkembangan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Susila kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjalankan setiap program sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah selama ini dilakukan melalui mekanisme eksternal maupun internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengawasan internal menjadi bagian dari tugas Inspektorat.

“Untuk pemanggilan kepada internal Dinas Kesehatan, kami masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dari Kejaksaan. Namun kami terus mengimbau jajaran Pemkab Tabanan untuk menjalankan program-program sesuai APBD dan mengikuti aturan yang berlaku sehingga hal seperti ini tidak terulang,” tandasnya.

Pemkab Tabanan berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. (tim/ay)

Pasca Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Kejari Tabanan Segera Tetapkan Tersangka

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas serta makan dan minum tahun anggaran 2023-2025, kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diamankan.

Kajari Tabanan, Medie, SH.,MH mengungkapkan, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 18 orang saksi. Mereka terdiri atas pegawai Dinas Kesehatan Tabanan dan pihak rekanan.

“Penggeledahan kemarin benar sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan kami. Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 18 saksi, baik dari pegawai Dinas Kesehatan maupun rekanan,” ujar Medie, Selasa (11/8/2026).

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tim menemukan indikasi yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Sebelum keputusan itu diambil, hasil penyelidikan terlebih dahulu diekspose di Kejaksaan Tinggi Bali.

“Tim mempunyai kesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya kami melakukan ekspose di Kejati Bali dan disetujui untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Setelah mendapat persetujuan, Kejari Tabanan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 6 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik mengajukan izin penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan sebelum melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Di antaranya telepon seluler, laptop, serta berbagai dokumen.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp8.012.000 dari salah seorang pegawai Dinas Kesehatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Uang tunai sekitar Rp8 juta lebih itu kami sita dari pegawai Dinas Kesehatan. Yang bersangkutan mengakui uang tersebut merupakan sisa uang yang diambil dengan menggunakan SPPD fiktif,” ungkap Medie.

Meski demikian, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen hasil penggeledahan dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk masalah tersangka nanti saat penetapan akan kami sampaikan kepada media. Saat ini kami masih mendalami dokumen dan melakukan pemanggilan saksi lagi, baru kemudian penetapan tersangka,” tegasnya.

Medie menargetkan proses penyidikan hingga penetapan tersangka dapat dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan. Penetapan tersebut nantinya akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan dinilai telah cukup.

Ia menambahkan, perkara tersebut bermula dari adanya informasi atau laporan masyarakat. Kejari Tabanan kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Informasi awal adanya laporan dari masyarakat, kemudian kami dalami. Ternyata memang ada kebenarannya,” pungkas Medie. (tim)