- Advertisement -
Beranda blog

Ketua DPRD Tabanan Pimpin Pembahasan Perubahan APBD 2026

Ketua DPRD Tabanan Pimpin Pembahasan Perubahan APBD 2026

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai mendalami Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan diarahkan untuk memastikan penyesuaian anggaran tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Rapat kerja yang berlangsung Selasa (15/9/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos. Hadir dalam pembahasan tersebut Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengapresiasi kehadiran jajaran eksekutif dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, keterlibatan TAPD dan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam membahas arah kebijakan anggaran daerah.

Pembahasan dilakukan secara konstruktif dengan mencermati kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Tabanan. Salah satu poin yang mendapat perhatian Banggar adalah peningkatan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026.

Peningkatan pendapatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga dapat mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan. Banggar juga menaruh perhatian terhadap upaya agar peningkatan kapasitas pendapatan tersebut dapat memberikan dukungan terhadap pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.

Selain pendapatan, pengelolaan retribusi daerah turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Banggar mendorong agar pengelolaan retribusi tetap dilakukan oleh dinas atau perangkat daerah yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan oleh perangkat daerah terkait diharapkan mampu memperkuat efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, Ketua TAPD Kabupaten Tabanan Dr. I Gede Susila menjelaskan, Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan hasil kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan pemaparan TAPD, pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,181 triliun lebih. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan tersebut meningkat menjadi Rp2,268 triliun lebih.

Di sisi belanja, APBD Tahun Anggaran 2026 menetapkan belanja daerah sebesar Rp2,256 triliun lebih. Sementara dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,351 triliun lebih.

Perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi serta kebutuhan daerah dalam pelaksanaan APBD 2026. Seluruh penyesuaian tetap mengacu pada hasil kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Dalam rapat, Banggar DPRD Tabanan bersama TAPD melakukan pendalaman terhadap berbagai komponen pendapatan dan belanja daerah. Pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.

Ketua DPRD Tabanan bersama jajaran Banggar juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif dan akuntabel. Peningkatan pendapatan daerah diharapkan tidak hanya tercermin dalam angka APBD, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih merata.

Melalui pembahasan yang dilakukan secara bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kondisi daerah, mendukung pembangunan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Tabanan. (rls/dt)

Pansus IV DPRD Tabanan Matangkan Ranperda SJUT, Penataan Jaringan Utilitas Diperjelas

Pansus IV DPRD Tabanan Matangkan Ranperda SJUT, Penataan Jaringan Utilitas Diperjelas

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tabanan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan penataan jaringan utilitas yang lebih tertib, aman, efisien dan berkelanjutan.

Pembahasan digelar dalam rapat kerja Pansus IV di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (15/9/2026). Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Pansus IV, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat beserta perangkat daerah terkait, Perumda Sanjayaning Singasana, Perumda Tirta Amerta, PLN Kabupaten Tabanan, PT Telkom serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan.

Ketua Pansus IV dalam arahannya menegaskan, pembahasan Ranperda SJUT menjadi bagian penting dalam membangun kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan infrastruktur utilitas di Kabupaten Tabanan.

Menurutnya, penyusunan regulasi tidak boleh berhenti pada pembentukan aturan semata. Setiap ketentuan yang dirumuskan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung penataan kawasan di Tabanan, termasuk kawasan suci dan tempat suci.

“Setiap norma harus dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan,” tegasnya dalam rapat.

Ketua Pansus IV juga meminta agar berbagai masukan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan jaringan utilitas menjadi bahan dalam penyempurnaan Ranperda. Hal ini dinilai penting karena masing-masing penyelenggara utilitas memiliki karakteristik dan kebutuhan teknis yang berbeda.

Sejumlah substansi menjadi perhatian Pansus dalam pembahasan tersebut. Di antaranya penetapan koridor SJUT yang diminta diperjelas melalui Keputusan Bupati, pengaturan Kawasan Wajib SJUT dengan persyaratan yang bersifat kumulatif, serta pembedaan secara tegas antara izin, dispensasi dan rekomendasi.

Pansus juga menyoroti status tanah dan Barang Milik Daerah (BMD), pihak yang dapat melaksanakan pembangunan SJUT, kapasitas dan cadangan kapasitas jaringan, mekanisme pemeriksaan dan kelaikan, hingga ketentuan pembatasan, pemindahan serta pembongkaran jaringan.

Aspek pengelolaan dan pemanfaatan SJUT turut menjadi pembahasan penting. Pansus meminta agar hubungan antara Tarif Layanan SJUT, Retribusi Daerah dan pemanfaatan BMD dirumuskan secara jelas untuk menghindari persoalan dalam implementasinya.

Selain itu, penguatan sanksi administratif dan paksaan pemerintah juga dinilai perlu diatur secara tegas. Pansus meminta adanya pembedaan antara jaringan eksisting yang sah dengan jaringan yang tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan.

Dari pihak penyelenggara utilitas, PT Telkom bidang Infrastruktur Denpasar menyampaikan kesiapan untuk menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengelolaan SJUT, termasuk kemungkinan pelaksanaan proyek percontohan atau pilot project.

Sementara itu, PLN Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya koordinasi dalam penerapan sistem SJUT. Hal tersebut mengingat terdapat perbedaan karakteristik dan kebutuhan teknis antara kabel udara dengan kabel tanam.

PLN juga berharap sosialisasi mengenai sistem dan tarif SJUT dilakukan dengan baik. Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, PLN meminta jaringan SJUT dipersiapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan atau pemindahan jaringan lama.

Masukan teknis juga disampaikan Perumda Tirta Amerta. Perusahaan daerah tersebut menyatakan kesiapan mengikuti ketentuan SJUT yang nantinya ditetapkan. Namun, jaringan air minum memiliki karakteristik berbeda yang perlu mendapat perhatian, terutama apabila terjadi kebocoran pipa yang berpotensi memengaruhi sarana jaringan utilitas lainnya.

Sedangkan Perumda Sanjayaning Singasana menyambut baik rencana pengaturan SJUT melalui Peraturan Daerah. Perumda mengingatkan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi sebelum dilakukan pemotongan maupun penataan jaringan guna mencegah konflik dan gangguan pelayanan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Pansus IV meminta perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi dan menindaklanjuti seluruh masukan teknis yang muncul dalam rapat.

Pansus juga meminta dilakukan pendataan serta verifikasi terhadap pihak-pihak yang menggunakan atau memanfaatkan jaringan utilitas, baik badan usaha berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Pendataan tersebut mencakup status penggunaan jaringan serta dasar hukum pemanfaatannya.

Terhadap jaringan utilitas yang tidak memiliki dasar pemanfaatan yang sah atau tidak memenuhi ketentuan, Pansus meminta dilakukan penertiban sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai penindakan, termasuk kemungkinan pembongkaran jaringan, juga diminta dirumuskan secara jelas dalam Ranperda. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hasil pendataan dan verifikasi, pemeriksaan teknis, status perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan yang disampaikan, Pansus IV menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dengan sejumlah perubahan dan penyesuaian substansi.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan mendorong agar penyelenggaraan jaringan utilitas memiliki landasan hukum yang jelas serta memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, penyelenggara utilitas maupun masyarakat.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam mewujudkan penataan jaringan utilitas yang terpadu, aman, tertib, efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan. (rls/dt)

Ketua DPRD Tabanan Soroti Hak Pemilik Lahan dalam Ranperda LP2B

Ketua DPRD Tabanan Soroti Hak Pemilik Lahan dalam Ranperda LP2B

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) V terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam rapat kerja yang berlangsung Senin (14/9/2026) di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan, dari sisi mekanisme maupun teknis penyusunan, Ranperda LP2B pada prinsipnya telah mengacu pada pedoman yang berlaku. Namun, menurutnya, substansi regulasi masih perlu dibahas secara lebih mendalam, terutama menyangkut dampak penetapan lahan sebagai LP2B terhadap masyarakat.

“Penetapan LP2B berkaitan dengan pemanfaatan hak masyarakat sebagai pemilik lahan. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam rapat.

Arnawa menilai, pembatasan pemanfaatan lahan akibat penetapan sebagai LP2B semestinya diimbangi dengan dukungan dari pemerintah daerah. Salah satunya melalui kemungkinan pemberian insentif bagi pemilik maupun pengelola lahan yang tetap mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurutnya, bentuk dan mekanisme pemberian insentif tersebut perlu dikaji secara matang, termasuk dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memberikan pembatasan, tetapi juga memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat.

“Bentuk, mekanisme, termasuk kemampuan anggaran untuk pemberian insentif perlu dikaji lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus V DPRD Tabanan menegaskan pembahasan Ranperda LP2B harus menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif. Perlindungan lahan pertanian, menurutnya, tidak dapat hanya mengandalkan kesadaran pemilik lahan, tetapi membutuhkan peran serta intervensi pemerintah daerah.

Intervensi tersebut dinilai penting agar lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap dikelola secara optimal dan mampu mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.

Pansus V juga memberikan perhatian terhadap sinkronisasi antara penetapan LP2B dengan kebijakan tata ruang. Hal ini untuk memastikan lahan yang nantinya masuk dalam kawasan LP2B tidak tumpang tindih dengan kawasan yang diperuntukkan bagi pariwisata, industri, permukiman maupun kepentingan pembangunan lainnya.

Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi daerah diperlukan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam melindungi lahan pertanian pangan dari ancaman degradasi, alih fungsi maupun fragmentasi lahan.

Bagi Tabanan, keberadaan lahan pertanian memiliki arti strategis. Selain menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat, Tabanan selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi pangan di Bali dan memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa secara persentase Kabupaten Tabanan telah memenuhi ketentuan LP2B terhadap Lahan Baku Sawah (LBS). Namun, dalam pemenuhan LP2B secara regional Bali masih terdapat kekurangan luasan di sejumlah daerah akibat perkembangan pembangunan.

Adanya permintaan agar Tabanan turut memenuhi kekurangan luasan LP2B regional Bali tersebut juga menjadi perhatian Pansus. DPRD menilai hal itu perlu dikaji secara cermat karena penambahan luasan LP2B akan berpengaruh terhadap fleksibilitas pemanfaatan ruang untuk kawasan lainnya.

Pembahasan juga mengarah pada dampak penetapan LP2B terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan pemberian keringanan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pansus V meminta pemerintah daerah memberikan gambaran mengenai potensi berkurangnya penerimaan pajak apabila kebijakan keringanan atau pembebasan PBB diterapkan, termasuk pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan, perhitungan potensi penerimaan pajak yang berkurang belum dapat dilakukan secara rinci. Hal itu lantaran masih diperlukan sinkronisasi antara data perpajakan dengan luasan lahan yang nantinya ditetapkan sebagai LP2B.

Dalam rapat juga terungkap bahwa kebijakan keringanan PBB hingga nol persen telah diterapkan pada kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih yang juga menjadi bagian dari kawasan LP2B.

Untuk pembahasan berikutnya, Pansus V meminta Pemkab Tabanan melengkapi data dan perhitungan mengenai potensi penerimaan pajak yang berkurang apabila keringanan atau pembebasan PBB diberlakukan. Selain itu, pemerintah daerah diminta menghitung kebutuhan anggaran untuk pemberian insentif lainnya.

Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menyempurnakan Ranperda LP2B. DPRD Tabanan berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai sumber daya penting daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan tetap melindungi hak serta kepentingan masyarakat di tengah kebutuhan pembangunan dan perkembangan pemanfaatan ruang. (kjs/dt)

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung pelestarian adat, budaya, dan kreativitas masyarakat kembali diwujudkan melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sekaligus membuka Pangkung Karung Kite Festival III Tahun 2026 di Area Subak Serongga, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Minggu (13/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya melestarikan permainan tradisional sekaligus mendorong aktivitas positif yang mampu menggerakkan masyarakat dan perekonomian lokal.

 

Pembukaan festival turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta anggota, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, para kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat Kerambitan bersama unsur Forkopimcam, Perbekel Desa Pangkung Karung, Ketua Pelangi Tabanan, serta para peserta festival. Sejak pagi, Area Subak Serongga telah dipadati antusiasme masyarakat dan peserta yang datang untuk mengikuti maupun menyaksikan festival layang-layang yang telah memasuki penyelenggaraan tahun ketiga.

 

Tahun ini, sebanyak 920 peserta dari Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar, Jembrana, dan Kota Denpasar turut ambil bagian dalam perlombaan. Kehadiran ratusan peserta dari berbagai daerah tersebut menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat Bali terhadap permainan tradisional layang-layang, sekaligus memperlihatkan bahwa kegiatan budaya di tingkat desa mampu menjadi ruang berkumpul bagi berbagai komunitas.

 

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia, tokoh masyarakat, serta para pemekas di Desa Dinas dan Desa Adat Pangkung Karung yang telah konsisten menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, jumlah peserta yang hampir mencapai seribu orang menjadi bukti bahwa festival ini memiliki daya tarik yang kuat dan mampu menghadirkan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota ke Tabanan.

 

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia, para tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah menggagas dan menyelenggarakan Pangkung Karung Kite Festival ini. Kehadiran peserta dari berbagai kabupaten dan kota menunjukkan bahwa kegiatan ini memiliki daya tarik yang luar biasa. Ribuan masyarakat datang ke Desa Pangkung Karung, dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita sebagai masyarakat Tabanan,” ujar Bupati Sanjaya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan terus membuka ruang bagi berbagai komunitas untuk menjadikan Tabanan sebagai tempat berkumpul dan melaksanakan kegiatan positif. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan karakter masyarakat Tabanan yang terbuka dan ramah terhadap masyarakat dari berbagai daerah. “Kami ingin Tabanan menjadi salah satu titik berkumpul bagi berbagai komunitas, baik komunitas layang-layang, mancing, otomotif, maupun komunitas lainnya. Silakan datang dan berkegiatan di Tabanan. Pemerintah bersama masyarakat Tabanan tentu sangat terbuka dan menyambut kehadiran masyarakat dari berbagai daerah. Inilah bagian dari keramahan dan semangat kebersamaan yang kita miliki,” ungkapnya.

 

Menurut Bupati Sanjaya, kegiatan yang mampu menghadirkan masyarakat dari berbagai daerah tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sekitar lokasi kegiatan. Lebih dari itu, festival layang-layang menjadi ruang untuk mempertahankan hobi, budaya, kearifan lokal, serta nilai gotong royong yang diwariskan secara turun-temurun. “Kegiatan seperti ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga mampu menghidupkan perekonomian masyarakat, terutama UMKM di sekitar lokasi. Membuat sebuah layang-layang hingga dapat diterbangkan tinggi membutuhkan proses yang panjang, kreativitas, kerja sama, dan gotong royong. Nilai-nilai inilah yang harus terus kita jaga,” jelasnya.

 

Bupati Sanjaya berharap Pangkung Karung Kite Festival dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun dan berkembang menjadi event yang mampu menarik lebih banyak pecinta layang-layang, bahkan hingga tingkat dunia. Ia juga mengapresiasi pemanfaatan hamparan persawahan sebagai lokasi kegiatan yang sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Pangkung Karung Kite Festival III, I Wayan Arjawa, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, khususnya Bupati Sanjaya, terhadap pelestarian permainan tradisional layang-layang. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai wadah pelestarian permainan tradisional, mempererat tali silaturahmi antarwarga, serta menumbuhkan kreativitas dan sportivitas generasi muda.

 

Dalam festival ini, terdapat 17 kategori layangan yang dilombakan dengan penilaian secara objektif oleh dewan juri. Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga menyiapkan dua piala bergilir Desa Pangkung Karung, piagam penghargaan bagi para juara, satu piala bagi pengirim peserta terbanyak, serta enam piala untuk masing-masing kategori. (rls/tbn)

PUPR Badung Tertibkan Kabel Utilitas di Jalur Mengwi-Abiansemal

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Upaya mempercantik dan menata kawasan Kabupaten Badung terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penertiban kabel utilitas dilakukan di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung tersebut menyasar kabel-kabel utilitas yang berada di kawasan trotoar, terutama kabel yang sudah tidak lagi digunakan. Penertiban dilakukan pada ruas jalan sepanjang sekitar lima kilometer, mulai dari wilayah Gulingan hingga Dauh Yeh Cani.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Badung, Putu Teddy Widnyana Putra, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Badung dalam rangka memperindah dan menata kawasan.

“Kita melaksanakan kegiatan di ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal. Panjang ruasnya kurang lebih lima kilometer, dari Gulingan menuju Dauh Yeh Cani,” ujar Putu Teddy.

Menurutnya, kabel utilitas yang menjadi sasaran penertiban berada pada fasilitas trotoar yang dibangun pada 2024. Pihak provider telah diminta turun langsung untuk melakukan penataan dan pemotongan kabel sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penertiban kabel utilitas tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Dinas PUPR Badung menjadwalkan kegiatan serupa sebanyak dua kali setiap bulan pada sejumlah ruas jalan lainnya.

“Nanti juga kita akan berlanjut di hari dan jadwal yang lain sesuai schedule. Kita akan melakukan pemotongan kabel dan pembersihan sebulan itu dua kali, sesuai dengan jadwal,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, provider juga diwajibkan membersihkan sisa material hasil pemotongan kabel. Tim Bidang Bina Marga turut membantu mengangkut sampah dan potongan kabel agar tidak menimbulkan persoalan baru di sepanjang trotoar.

“Tindak lanjutnya, provider kami instruksikan, bersama tim kami dari pengamat, dari preservasi, dari tim Bina Marga untuk membantu dalam hal mengangkut sampah-sampah daripada bekas-bekas potongan kabel ini,” jelasnya.

Penertiban melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur kewilayahan, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta pihak desa dan kecamatan di wilayah Abiansemal.

Putu Teddy mengungkapkan, di sejumlah titik masih ditemukan kabel yang sudah tidak memiliki koneksi atau tidak lagi dimanfaatkan. Kabel-kabel tersebut dinilai mengganggu estetika kawasan sekaligus menjadi bagian dari sampah utilitas yang perlu ditertibkan.

“Kami selaku leading sector dalam kondisi ini adalah menginstruksikan utilitas itu sudah masuk di bawah trotoar atau fasilitas yang sudah kita bangun. Yang sekarang kondisi existing adalah kabel-kabel yang sudah tidak ada koneksinya, sehingga kami lakukan pemotongan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Badung untuk menciptakan lingkungan perkotaan dan kawasan jalan yang lebih bersih, tertata, aman, serta memiliki nilai estetika.

“Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pimpinan untuk beautifikasi wilayah di Kabupaten Badung secara khusus,” pungkas Putu Teddy. (rls/bdg)

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

TABANAN, PANTAUBALI.COM  – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD. Jawaban Bupati Tabanan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Bupati sekaligus Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap pandangan umum tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (9/10/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan diikuti oleh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda dan Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Pimpinan instansi vertikal, para Camat se-Kabupaten Tabanan, serta undangan terkait lainnya. Penyampaian tanggapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lima Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan melalui Pidato Pengantar Bupati pada Rapat Paripurna tanggal 9 September 2026.

Dalam penyampaian tanggapan Bupati yang disampaikan oleh Wabup Dirga, Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap lima Ranperda. Lima Ranperda tersebut disusun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Untuk mewujudkan tatanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani.

“Pada prinsipnya kami sependapat dengan pemandangan dewan, di tengah kondisi perekonomian saat ini Pemerintah Kabupaten Tabanan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap postur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan secara optimal serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan, serta pencapaian target daerah secara terukur,” tegasnya.

Terkait penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat rasio penjaminan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi usaha rakyat. Sedangkan penyertaan modal pada Perumda Sanjaya Singasana diarahkan untuk memperkuat struktur dan keuangan perusahaan agar mampu menggerakkan perekonomian daerah serta memberikan kontribusi PAD secara berkelanjutan.

“Penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara bertujuan untuk memperkuat rasio penjaminan dan memperkuat akses pembiayaan bagi usaha rakyat, dab Penyertaan modal daerah pada Perumda Sanjaya Singasana untuk memperkuat struktur dan keuangan Perumda supaya menggerakkan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diarahkan untuk melindungi lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu ditujukan untuk menciptakan tata kelola utilitas yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi. “Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan melindungi lahan pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani,” paparnya.

Menutup penyampaiannya, Wabup Dirga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tabanan atas pandangan dan masukan yang telah diberikan. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap pembahasan kelima Ranperda dapat terus berjalan secara konstruktif melalui sinergi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, sehingga seluruh Ranperda dapat diselesaikan sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tabanan.(rls/dt)

DPRD Tabanan Setujui Lima Ranperda, Arnawa Tekankan Kepentingan Masyarakat

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Persetujuan tersebut disampaikan tiga fraksi dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Kamis (10/9/2026).

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan, pembahasan lima Ranperda tersebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi sekaligus mendukung arah pembangunan daerah. Karena itu, proses pembahasan nantinya diharapkan dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Ranperda tersebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi sekaligus mendukung arah pembangunan daerah. Karena itu, proses pembahasan nantinya diharapkan dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Arnawa.

Lima Ranperda yang mendapat persetujuan untuk dibahas lebih lanjut yakni Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Dalam pemandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi terhadap pengajuan kelima Ranperda tersebut. Ketiga fraksi juga memberikan sejumlah pandangan dan catatan agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Untuk Ranperda Perubahan APBD 2026, perhatian fraksi diarahkan pada pengelolaan anggaran yang sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan, termasuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara terkait penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana, fraksi menekankan pentingnya pengelolaan modal secara transparan, akuntabel dan profesional sehingga mampu memberikan manfaat bagi daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

Ranperda LP2B dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian Tabanan. Sedangkan Ranperda SJUT diharapkan mendukung penataan jaringan utilitas agar lebih tertib, aman dan terintegrasi.

Dengan persetujuan ketiga fraksi, kelima Ranperda selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan akan diarahkan pada kepentingan masyarakat, kualitas regulasi, serta kesesuaian dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan. (kjstbn)

Belum Kantongi Restu DPRD Tabanan, Perumda Sanjayaning Singasana Diminta Buka Rencana Bisnis

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar untuk Perumda Sanjayaning Singasana belum mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tabanan. Dewan meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan proposal bisnis perusahaan sebelum pembahasan mengenai besaran tambahan modal dilanjutkan.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa seusai Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (9/9/2026). Dalam paripurna tersebut, Pemkab Tabanan menyampaikan pidato pengantar Bupati terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana.

Arnawa mengatakan DPRD perlu melihat secara menyeluruh arah pengembangan usaha perusahaan daerah, termasuk program bisnis, kinerja, serta prospek keuntungan yang dapat dihasilkan. Menurutnya, tambahan modal yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar perhitungan dan tujuan yang jelas.

“Kami akan minta proposalnya terlebih dulu. Akan saya pelajari arah bisnis selanjutnya, baru berbicara tentang anggaran,” tegas Arnawa.

Diketahui, pemerintah daerah sebelumnya mengajukan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar untuk Perumda Sanjayaning Singasana. Dari jumlah tersebut, realisasi penyertaan modal baru mencapai Rp4 miliar. Kini, melalui Ranperda yang kembali diajukan, perusahaan mengusulkan tambahan modal sebesar Rp6 miliar.

Besarnya nilai tambahan modal tersebut menjadi perhatian DPRD karena berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Dewan ingin memastikan suntikan modal kepada perusahaan daerah tidak sekadar menambah modal usaha, tetapi mampu memberikan dampak terhadap perkembangan bisnis dan kontribusi bagi daerah.

Arnawa menegaskan DPRD akan melakukan pendalaman terhadap kondisi dan perkembangan Perumda Sanjayaning Singasana. Termasuk mengevaluasi perjalanan perusahaan setelah memperoleh penyertaan modal dari pemerintah daerah.

“Kami akan stretching betul urusan perusahaan Sanjayaning Singasana,” ujarnya.

Selain proposal bisnis, DPRD juga akan mencermati bentuk penyertaan modal yang akan diberikan. Arnawa menyebut penyertaan modal tidak harus seluruhnya diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dapat mempertimbangkan aset milik pemerintah daerah.

“Yang jelas kami akan pelajari dulu proposalnya, karena ini bentuknya melanjutkan dan tentunya menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Apakah nanti diberikan sepenuhnya atau sebagian, dan proposalnya seperti apa, bentuk uang tunai atau aset,” katanya.

Pendalaman juga akan diarahkan pada program dan kegiatan usaha yang selama ini dijalankan perusahaan. DPRD ingin mengetahui perkembangan bisnis sekaligus capaian profit Perumda Sanjayaning Singasana sebagai salah satu dasar dalam menentukan kelayakan penambahan modal.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dalam pidato pengantar Bupati menyampaikan, penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat perekonomian daerah. Tambahan modal diharapkan dapat mendukung ekspansi usaha, memperkuat struktur keuangan perusahaan, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Selain Ranperda Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Pemkab Tabanan juga mengajukan empat Ranperda lainnya. Yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Menurut Dirga, kelima Ranperda tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika kebijakan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (kjstbn)

Tabanan Era Baru Berbuah Prestasi, Ekonomi Kreatif Raih Pengakuan Nasional

JAKARTA, PANTAUBALI.COM – Kabupaten Tabanan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih penghargaan Apresiasi Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif dalam rangkaian Malam Puncak Hari Ulang Tahun ke-15 Kompas TV yang mengusung tema “Indonesia Bisa”.

Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. dari Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Penghargaan itu menjadi pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membuka ruang bagi tumbuhnya inovasi dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.

Penetapan penerima apresiasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi hingga pengamatan lapangan dengan menggunakan kriteria terukur terhadap komitmen pemerintah daerah. Salah satu dari tujuh kategori penghargaan yang diberikan adalah Apresiasi Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif.

Bupati Sanjaya mengatakan penghargaan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan pemerintah daerah, tetapi merupakan hasil dari kerja bersama masyarakat dalam membangun dan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Tabanan.

“Saya hari ini bersyukur dan berbahagia karena Kabupaten Tabanan mendapatkan penghargaan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kompas TV yang ke-15. Ini merupakan sebuah kepercayaan yang diberikan oleh Kompas TV, dan penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat Tabanan yang selama ini bersama-sama membangun dan mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” ujar Sanjaya.

Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan potensi ekonomi masyarakat. Pengembangan ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Tabanan memiliki sejumlah potensi yang dapat terus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi kreatif. Dua sektor yang cukup menonjol adalah kuliner dan kerajinan.

Sebagai salah satu daerah dengan sektor pertanian yang kuat dan dikenal sebagai lumbung pangan Bali, Tabanan memiliki beragam hasil pertanian yang dapat dikembangkan menjadi berbagai produk kuliner bernilai tambah.

“Di Tabanan yang populer adalah kuliner dan kerajinannya. Kami sebagai daerah lumbung pangannya Bali, unggul di pertanian, sudah barang tentu memiliki banyak hasil pangan yang dapat melahirkan inovasi di bidang kuliner dengan berbagai macam varian yang bisa disajikan,” katanya.

Selain sektor kuliner, kegiatan kerajinan masyarakat juga menjadi potensi yang terus didorong. Karakter masyarakat Tabanan yang kuat dengan kehidupan agraris, menurut Sanjaya, turut melahirkan berbagai aktivitas kreatif yang dapat dikembangkan untuk mendukung sektor pariwisata.

“Kami juga daerah pengrajin, masyarakat agraris yang banyak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang pariwisata,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Tabanan berharap pengembangan ekonomi kreatif dapat semakin memperkuat ekonomi kerakyatan. Pertumbuhan sektor tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan produk dan inovasi baru, tetapi juga membuka peluang usaha serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami agar Kabupaten Tabanan bertumbuh bagus, khususnya ekonomi kerakyatan, karena dengan tumbuhnya ekonomi bisa mewujudkan kesejahteraan, sesuai dengan visi kami menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegas Sanjaya.

Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Kompas TV Yogi Arief Nugraha menyampaikan, kerja jurnalistik tidak hanya berfungsi merekam berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Media juga memiliki peran dalam mencatat, mengamati dan menguji berbagai upaya perbaikan yang dilakukan di daerah.

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi, disiplin dalam melakukan verifikasi dan pengujian data menjadi bagian penting dalam menjaga independensi dan kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau Bunda Rai mengapresiasi penghargaan yang diraih Kabupaten Tabanan.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Kami tentu mengapresiasi penghargaan ini dan akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, UMKM, dan IKM di Tabanan agar semakin maju, mandiri, dan mampu mengangkat potensi lokal,” ujar Bunda Rai.

Penghargaan tingkat nasional tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Tabanan untuk terus berinovasi dalam mengembangkan kekayaan lokal.

Dengan dukungan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, sektor ekonomi kreatif diharapkan mampu menjadi salah satu kekuatan baru dalam menopang ekonomi daerah, sekaligus memperluas peluang kesejahteraan bagi masyarakat Tabanan. (rls/tim)

Tim Disiplin Badung Sidak Dua OPD, Empat ASN DPUPR Diduga Langgar Jam Kerja

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN Pemkab Badung kembali menggelar inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (9/9/2026).

Kali ini, sidak menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung.

Dalam sidak tersebut, Tim Disiplin menemukan empat pegawai di lingkungan DPUPR yang diduga melanggar ketentuan jam kerja. Sementara hasil pemeriksaan di BPKAD tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Badung untuk memperkuat disiplin, integritas dan akuntabilitas kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Tim melakukan pengecekan terhadap data presensi sekaligus memastikan keberadaan fisik pegawai di masing-masing instansi. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan ASN mematuhi ketentuan jam kerja serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Kegiatan itu dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Badung I Wayan Wijana, Inspektur Kabupaten Badung, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Bagian Hukum serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.

Asisten Administrasi Umum Setda Badung I Wayan Wijana mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi presensi dan pengecekan langsung di lapangan, ditemukan empat pegawai DPUPR yang diduga tidak mematuhi ketentuan jam kerja.

“Sementara di BPKAD tidak ditemukan pelanggaran disiplin. Sejumlah pegawai yang tidak hadir telah terkonfirmasi memiliki keterangan yang sah secara administratif karena sakit,” ujarnya.

Menurut Wijana, pelaksanaan sidak tidak hanya berorientasi pada tingkat kehadiran pegawai. Ada dua aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni kepatuhan terhadap jam kerja dan efektivitas pelayanan publik yang diberikan oleh masing-masing OPD.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja akan berdampak terhadap penilaian kinerja pegawai.

“Pelanggaran jam kerja, seperti datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa alasan yang sah, akan berimbas langsung pada penilaian kinerja individu serta pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP secara otomatis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wijana mengatakan kegiatan sidak juga menjadi bagian dari upaya membangun pola pikir dan meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya disiplin kerja.

Hal tersebut sekaligus sebagai persiapan sebelum Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan sistem pengawasan presensi yang lebih modern berbasis teknologi digital.

Saat ini, Pemkab Badung tengah mengembangkan Sistem Informasi Presensi Mobile dengan teknologi pemindaian wajah atau facial recognition. Sistem tersebut nantinya akan terintegrasi dengan sistem manajemen kinerja digital yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.

Dengan penerapan teknologi tersebut, sistem presensi ASN diharapkan menjadi lebih akurat, transparan dan dapat mendukung pengukuran kinerja aparatur secara lebih objektif.

Di sisi lain, seluruh pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk terus melakukan pengawasan internal terhadap pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.

Menurut Wijana, kedisiplinan ASN menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan nyaman bagi masyarakat.

Pemkab Badung, kata dia, akan terus melaksanakan sidak secara insidental dan acak di seluruh organisasi perangkat daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memastikan seluruh ASN menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Badung terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta penegakan integritas aparatur secara berkelanjutan,” tegas Wijana.

Melalui pengawasan disiplin yang dilakukan secara konsisten, Pemkab Badung berharap kinerja ASN semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. (rls/bdg)