DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Jajaran Polresta Denpasar berhasil mengungkap 100 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian biasa (cusa).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 124 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian melalui penyelidikan intensif, peningkatan patroli, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan data kepolisian, pada Januari 2026 terdapat 34 kasus yang berhasil diungkap dengan rincian 15 kasus curanmor, 8 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus cusa dengan total 40 tersangka.
Kemudian pada Februari 2026, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap 45 kasus, terdiri dari 16 kasus curanmor, 9 kasus curat, 3 kasus curas, serta 17 kasus cusa. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 43 tersangka yang terdiri dari 37 laki-laki dan 6 perempuan.
Sementara hingga pertengahan Maret 2026, polisi kembali mengungkap 21 kasus dengan rincian 6 kasus curanmor, 5 kasus curat, dan 10 kasus cusa, dengan total 23 tersangka yang berhasil diamankan.
Secara keseluruhan dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, jumlah pengungkapan mencapai 100 kasus yang terdiri dari 37 kasus curanmor, 22 kasus curat, 4 kasus curas, serta 37 kasus pencurian biasa.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa dari total 124 tersangka yang diamankan, sebanyak 107 orang merupakan laki-laki, 17 perempuan, serta terdapat 5 anak yang turut terlibat dalam beberapa kasus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap sejumlah pelaku residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan. Salah satunya tersangka berinisial DDS (26) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017. Modus yang digunakan yakni melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban dengan dalih menyelesaikan perkara narkoba agar korban menyerahkan sejumlah uang.
Kasus serupa juga melibatkan tersangka PPD (30) yang melakukan aksi kekerasan dan pemerasan di kawasan Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polda Bali pada tahun 2016 serta Polres Bangli pada tahun 2022.
Dalam aksinya, pelaku menuduh korban sebagai pengedar narkoba lalu meminta sejumlah uang tebusan disertai tindakan kekerasan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 476 dengan ancaman pidana lima tahun penjara, Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 479 dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak menggunakan barang berharga secara mencolok saat bepergian.
Polresta Denpasar juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan juga telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kapolresta. RAN



































