- Advertisement -
Beranda blog

Jubir Tim Advokasi Juwuk Legi: Tak Ada Mens Rea untuk Membunuh

Jubir Tim Advokasi Juwuk Legi: Tak Ada Mens Rea untuk Membunuh

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi yang mendampingi lima tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas perkara tersebut.

Juru Bicara Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (30/7/2026), menyatakan pihaknya terus mengupayakan pendampingan hukum terbaik bagi kelima tersangka maupun masyarakat yang terdampak dalam perkara tersebut.

Menurut Alit Putra, hasil komunikasi tim penasihat hukum dengan para tersangka di Polres Tabanan menunjukkan bahwa tidak terdapat mens rea atau niat untuk menghilangkan nyawa korban.

“Yang terjadi adalah pelampiasan emosi akibat keresahan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama karena maraknya aksi pencurian yang dinilai belum berhasil diungkap. Para tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, warga selama ini mengaku resah akibat berulangnya dugaan tindak pencurian di wilayah Baturiti. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu akumulasi kekecewaan masyarakat hingga akhirnya berujung pada peristiwa yang kini diproses secara hukum.

Meski demikian, Tim Advokasi menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dan mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengajak semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, serta menyampaikan fakta secara objektif dan transparan, baik di lapangan maupun melalui media massa dan media sosial,” kata Alit Putra.

Pihaknya juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang menggunakan narasi “maling ayam dihakimi massa”. Menurut Tim Advokasi, penyebutan tersebut dinilai terlalu menyederhanakan persoalan dan belum menggambarkan latar belakang sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Tim Advokasi menilai publik perlu memahami konteks keresahan warga yang telah berulang kali menghadapi dugaan aksi pencurian, sehingga kasus tersebut tidak hanya dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan juga sebagai refleksi atas persoalan penegakan hukum di masyarakat.

“Peristiwa ini merupakan sebuah tragedi dan ironi penegakan hukum. Sudah saatnya semua pihak bersatu dalam damai demi Bali yang kita cintai,” ujarnya.

Berdasarkan surat kuasa yang diterima, pendampingan terhadap para tersangka dilakukan oleh Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi yang berkantor di Jalan Bypass Tanah Lot Nomor 9X, Kediri, Tabanan. Tim tersebut terdiri atas 10 advokat, yakni I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH; I Made Dwipayana, SH; I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH, MH; I Gede Pasek Pramana, SH, MH; Khismayana Wijanegara, SH; Yohanes T. Santoso, MA, SH; Nyoman Yudara, SH; I Wayan Surata, SH; serta Putu Gede Arya Murti Wyasa, SH, MH; dan I Kadek Eddy Pramana, SH yang masih berada di Jakarta.

Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka masih berlangsung di Polres Tabanan. Hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengawal proses tersebut sekaligus memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap terpenuhi sesuai prinsip peradilan yang adil. (tim)

Warga Juwuk Legi Ceritakan Teror Pencurian Ayam Selama Empat Bulan, Minta Kronologi Utuh Diusut Polisi

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Aksi pencurian ayam yang berulang selama hampir empat bulan terakhir disebut menjadi pemicu meningkatnya kewaspadaan warga di empat banjar di wilayah Kecamatan Baturiti. Maraknya pencurian tersebut bahkan membuat masyarakat mengintensifkan ronda malam hingga akhirnya berujung pada insiden yang kini tengah diproses hukum oleh Polres Tabanan.

Keresahan itu disampaikan Bendesa Adat Juwuk Legi I Nyoman Wirawan, Perbekel Desa Batunya Made Riasa, dan Perbekel Desa Antapan I Nyoman Astawa seusai pertemuan bersama warga di Balai Banjar Juwuk Legi, Selasa (28/7/2026).

Menurut mereka, aksi pencurian tidak hanya terjadi di Banjar Juwuk Legi, tetapi juga menyasar sejumlah banjar lain di wilayah Desa Batunya dan Desa Antapan. Sasaran pelaku diduga mayoritas ayam ras dan ayam impor bernilai tinggi yang dipelihara warga.

Perbekel Desa Antapan Nyoman Astawa mengungkapkan, sedikitnya 16 kasus pencurian telah terjadi di wilayahnya dalam kurun empat bulan terakhir. Dari sejumlah kejadian tersebut, lebih dari 100 ekor ayam dilaporkan hilang.

“Bahkan dalam satu malam pernah ada 18 ekor ayam yang hilang. Sebagian besar merupakan ayam impor yang nilainya mencapai jutaan rupiah per ekor sehingga kerugian warga cukup besar,” ujarnya.

Maraknya pencurian membuat masyarakat memperketat pengamanan lingkungan. Pecalang bersama warga secara bergiliran melaksanakan ronda malam hampir setiap hari untuk mengantisipasi pelaku yang disebut kerap beraksi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.

Perbekel Desa Batunya Made Riasa mengatakan, warga beberapa kali hampir berhasil menangkap terduga pelaku. Dalam salah satu kejadian, pecalang sempat menghadang sepeda motor yang diduga digunakan pelaku. Meski sempat terjatuh dan terkena pukulan pentungan, pria tersebut berhasil meloloskan diri.

“Sudah beberapa kali hampir tertangkap, tetapi selalu berhasil kabur,” katanya.

Situasi memuncak pada Jumat (24/7) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita ketika warga kembali memergoki seseorang yang diduga hendak melakukan pencurian di kawasan Banjar Juwuk Legi.

Berdasarkan keterangan keluarga salah seorang tersangka, peristiwa bermula ketika seorang warga mendengar suara sepeda motor berhenti di dekat pondok. Saat dilakukan pengecekan, diduga terdapat seseorang yang hendak melakukan pencurian sehingga kulkul dibunyikan sebagai tanda bahaya dan mengundang warga berdatangan ke lokasi.

Pihak keluarga juga mengklaim terduga pelaku sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam sebelum terjadi perkelahian yang berujung pada meninggalnya pria tersebut. Namun, keterangan itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan kepolisian.

Peristiwa tersebut kini memasuki ranah hukum. Polres Tabanan telah menetapkan lima warga Banjar Juwuk Legi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tokoh masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut insiden yang berakhir dengan jatuhnya korban jiwa, tetapi juga menelusuri rangkaian dugaan aksi pencurian yang sebelumnya berulang kali terjadi di wilayah tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku turut menjadi korban pencurian. Ia kehilangan 35 ekor ayam hanya dalam dua kejadian berbeda.

“Dalam dua hari saya kehilangan 16 ekor, lalu beberapa hari kemudian hilang lagi 19 ekor. Belum lagi warga di banjar lain yang juga kehilangan belasan ekor ayam,” ungkapnya.

Warga berharap seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut dapat menjadi bagian dari penyelidikan, sehingga penanganan perkara berlangsung secara menyeluruh, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Akhir Agustus, Angkat Seni dan Kuliner Lokal

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot kembali menggelar Tanah Lot Art and Food Festival VII Tahun 2026 pada akhir Agustus mendatang. Agenda tahunan ini disiapkan sebagai ajang promosi pariwisata yang memadukan seni, budaya, hiburan, dan kuliner khas Bali guna menarik kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Festival yang telah memasuki penyelenggaraan ketujuh ini akan menampilkan beragam atraksi, mulai dari pertunjukan tari tradisional, parade seni budaya, penampilan musisi lokal Bali, hingga berbagai hiburan rakyat. Selain itu, puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga akan dilibatkan untuk mempromosikan produk kuliner serta ekonomi kreatif khas Tabanan.

Manajer Operasional DTW Tanah Lot, I Wayan Sudiana, mengatakan festival tersebut merupakan wujud komitmen pengelola dalam menghadirkan pengalaman wisata yang lebih lengkap bagi pengunjung. Tidak hanya menyuguhkan panorama alam dan nilai spiritual Tanah Lot, tetapi juga memperkenalkan kekayaan seni dan budaya Bali.

Menurutnya, Tanah Lot Art and Food Festival telah menjadi agenda yang selalu dinantikan masyarakat maupun wisatawan setiap tahunnya.

“Melalui penyelenggaraan yang memasuki tahun ketujuh ini, kami ingin menghadirkan pertunjukan yang semakin berkualitas sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi seniman dan pelaku UMKM lokal untuk berkarya dan mempromosikan produknya,” ujar Wayan Sudiana.

Ia optimistis festival tahun ini mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di sekitar kawasan wisata Tanah Lot.

Panitia juga menyiapkan konsep yang lebih menarik dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya dengan tetap mempertahankan identitas budaya Bali sebagai daya tarik utama. Kolaborasi antara pengelola DTW Tanah Lot, pemerintah daerah, desa adat, pelaku pariwisata, sponsor, dan masyarakat diharapkan mampu menghadirkan festival yang aman, nyaman, serta berkesan bagi seluruh pengunjung.

Selain menjadi ruang apresiasi bagi para seniman, festival ini diharapkan mampu memperkuat promosi produk-produk lokal dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Tabanan.

Melalui penyelenggaraan Tanah Lot Art and Food Festival VII Tahun 2026, DTW Tanah Lot ingin semakin memperkokoh posisinya sebagai destinasi wisata unggulan yang tidak hanya dikenal karena keindahan panorama dan nilai religiusnya, tetapi juga sebagai pusat pelestarian seni, budaya, serta kuliner Bali.

Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, festival tahunan tersebut diharapkan kembali sukses seperti tahun-tahun sebelumnya dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan sektor pariwisata serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabanan. (tim)

Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pihaknya saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan perkara turut mendapat dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui membawa dua ekor ayam yang diduga merupakan hasil pencurian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berada dalam penguasaan korban, antara lain sebilah pisau, sebuah ketapel, dan beberapa batu kecil sebagai barang bukti.

“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” kata AKBP I Putu Bayu Pati.

Menurut Kapolres, penyidik masih mendalami jenis ayam yang diambil beserta nilai kerugian yang ditimbulkan sehingga belum dapat dipublikasikan. Dari catatan kepolisian, korban juga pernah terlibat kasus pencurian cengkeh pada 2018.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.

“Penyidikan masih terus berjalan. Untuk sementara kami fokus pada lima tersangka yang telah kami tetapkan. Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim mengatakan penyidik belum mengungkap peran masing-masing tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung. Penyidikan juga terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.

Selain mengusut kasus pengeroyokan, polisi juga masih menyelidiki dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Menanggapi isu keterlambatan penanganan, Kapolres membantah anggapan tersebut. Ia menjelaskan personel Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan. Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tiga luka robek di bagian kepala serta sejumlah luka lebam di tubuh sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Polres Tabanan menegaskan akan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. RAN

BNN Bali Jaring 23 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Positif Narkotika dalam Operasi Bersinar

Petugas BNNP Bali melaksanakan Operasi Bersinar pada Minggu (26/7) dini hari.
Petugas BNNP Bali melaksanakan Operasi Bersinar pada Minggu (26/7) dini hari.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Bersinar yang digelar di sejumlah titik rawan pada Minggu (26/7) dini hari. Operasi menyasar kawasan wisata Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, hingga tempat hiburan malam di kawasan Teuku Umar, Denpasar.

Operasi dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, bersama personel Bidang Pemberantasan BNNP Bali yang didukung Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai.

Sebelum turun ke lapangan, petugas lebih dahulu melakukan pemetaan serta pengumpulan informasi intelijen terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah sasaran.

Dalam arahannya, Brigjen Putu Putera Sadana meminta seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis selama pelaksanaan operasi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun wisatawan.

Di kawasan Tibubeneng, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang secara sampling. Bersama petugas Imigrasi Ngurah Rai, dilakukan pula pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap sejumlah wisatawan asing. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal.

“Operasi ini dilakukan secara humanis dengan tidak membuat keributan ataupun mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat maupun wisatawan. Pariwisata di Bali harus berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk mengganggu keamanan dan peran masyarakat Bali,” ujar Brigjen Putu Putera Sadana.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan di kawasan wisata tersebut, tim melanjutkan operasi ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Teuku Umar yang masih beroperasi hingga dini hari.

Di lokasi itu, petugas melakukan tes urine secara sampling terhadap 38 pengunjung yang mayoritas merupakan kalangan generasi muda. Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 orang dinyatakan positif narkotika, terdiri atas 15 laki-laki dan delapan perempuan.

Seluruh pengunjung yang hasil tes urinenya positif kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk menjalani asesmen dan pendalaman lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui tingkat penyalahgunaan narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap.

Brigjen Putu Putera Sadana menegaskan, Operasi Bersinar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam menciptakan Bali yang bersih dari narkotika sekaligus menjaga citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. RAN

Amuk Massa Berujung Maut, Lima Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Maling Ayam di Baturiti

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menunjukkan sejumlah barang bukti.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kasus dugaan pencurian ayam yang berujung aksi main hakim sendiri di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, berakhir tragis. Hanya dalam waktu dua hari setelah peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dan menetapkan lima warga sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan secara cepat melalui pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.

“Kami dari Polres Tabanan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kehilangan satu nyawa adalah duka bagi kita semua. Namun proses hukum harus tetap berjalan. Saat ini lima orang tersangka telah kami amankan terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati saat pers rilis di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban diduga tertangkap tangan membawa dua ekor ayam jantan milik seorang warga berinisial WA. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan warga yang sebelumnya telah resah akibat maraknya kasus kehilangan ayam di lingkungan mereka.

Kapolres mengungkapkan, saat diamankan warga, korban memang ditemukan menguasai dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian.

“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” jelasnya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami jenis ayam serta besaran kerugian yang dialami pemiliknya. Dugaan pencurian tersebut tetap diproses melalui laporan polisi tersendiri di Polsek Baturiti.

Ditambahkan oleh, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain mengamankan sejumlah rekaman video dan CCTV, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah ketapel, beberapa batu kecil, serta dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

Penyidik juga masih berkoordinasi dengan dokter forensik guna memastikan penyebab kematian korban sekaligus melengkapi berkas perkara.

Kapolres menegaskan bahwa apa pun dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri. Menurutnya, seluruh persoalan pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi,” katanya.

Polisi juga membantah adanya keterlambatan penanganan. Personel piket Polsek Baturiti disebut tiba sekitar 30 menit setelah menerima laporan masyarakat. Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tiga luka robek di bagian kepala dan sejumlah luka lebam di tubuh, sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban diduga memasuki kawasan permukiman warga dan aktivitasnya terekam kamera pengawas. Saat hendak keluar melalui jalan buntu menuju kawasan hutan, korban dihadang warga hingga berujung aksi pengeroyokan.

Selain itu, polisi mengungkap kendaraan roda dua yang digunakan korban juga diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dan kini masih didalami asal-usulnya.

Polres Tabanan menegaskan penanganan perkara dilakukan melalui dua laporan polisi yang berbeda. Dugaan pencurian ayam ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani Satreskrim Polres Tabanan. Hingga kini kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tim/ay)

Bupati Sanjaya Berduka atas Tragedi di Baturiti, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Sanjaya mengungkapkan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap mereka diberikan ketabahan menghadapi cobaan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan pribadi, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Sanjaya.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi duka bersama bagi masyarakat Tabanan sekaligus pengingat akan pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Bupati menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Indonesia adalah negara hukum. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang tertimpa musibah, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga menyiapkan bantuan santunan sebagai wujud empati dan tali kasih kepada keluarga korban.

Sanjaya menambahkan, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan masyarakat tidak merasa sendiri dalam menghadapi masa sulit.

Di akhir keterangannya, Bupati mengimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kerukunan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif sehingga proses hukum dapat berjalan lancar, serta kehidupan sosial di Kabupaten Tabanan tetap terpelihara dalam semangat kebersamaan, kedamaian, dan saling menghormati. (rls/ay)

Diduga Curi Ayam Aduan, Pria Asal Buleleng Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Seorang pria asal Kabupaten Buleleng berinisial KD meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran amukan massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari. Korban diduga tertangkap tangan saat hendak mencuri seekor ayam aduan milik warga. Dalam insiden tersebut, sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dibakar oleh massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita. Korban diduga memasuki kawasan permukiman warga dan mengambil seekor ayam aduan milik I Wayan Adi Suteja (31). Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menjelaskan kemarahan warga dipicu oleh keresahan yang telah lama dirasakan akibat maraknya kasus kehilangan ayam aduan di wilayah tersebut.

“Terduga pelaku dipergoki saat diduga mencuri ayam milik warga. Karena masyarakat sudah lama resah dengan seringnya terjadi pencurian ayam, emosi warga memuncak hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia di lokasi,” ujar Iptu Wiwik, Sabtu (25/7).

Petugas Polsek Baturiti yang menerima laporan segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Polisi kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi seekor ayam yang diduga menjadi sasaran pencurian, satu bilah golok, serta sebuah tas yang berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai. Sementara itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban tidak dapat diamankan karena telah lebih dahulu dibakar massa.

Selanjutnya, Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan melakukan olah TKP, identifikasi, dan pengambilan sidik jari korban. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Semara Ratih Tabanan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat sore.

Polisi memastikan identitas korban diketahui sebagai KD, warga Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.

Hingga kini, Satreskrim Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk dugaan tindak pidana pencurian yang berujung aksi main hakim sendiri.

“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Latar belakang kejadian diduga dipicu keresahan masyarakat akibat maraknya kehilangan ayam aduan di wilayah tersebut,” kata Iptu Wiwik. (tim)

Usai Tampar Warga Denpasar, WN Italia Dideportasi karena Overstay Lebih dari Tiga Tahun

Warga negara Italia berinisial JF dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar ke Roma.
Warga negara Italia berinisial JF dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar ke Roma.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap warga lokal di Denpasar.

Selain terjerat perkara pidana, pria tersebut juga diketahui melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin atau overstay selama lebih dari tiga tahun.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi JF ke Roma, Italia, pada Jumat malam (24/7/2026). Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan setelah JF menuntaskan hukuman pidana pengawasan selama tiga bulan.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan JF sebelumnya terlibat kasus penganiayaan ringan yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial pada April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. Saat itu korban berinisial KR (29) keluar rumah setelah mendengar keributan antara istrinya dan JF yang tinggal bersebelahan.

JF disebut merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak. Ketika KR berupaya menenangkan situasi, JF justru menampar pipi kiri korban hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Perkara itu kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan putusan tertanggal 17 April 2026, JF dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan.

Karena berstatus sebagai warga negara asing sekaligus melakukan pelanggaran keimigrasian, pelaksanaan pidana pengawasan dijalani di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

“JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan yang dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teguh.

Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, JF juga terbukti berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan.

Selain dideportasi, JF turut diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” pungkas Teguh. RAN

Viral di Medsos, Pria Pencatut Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI Berakhir Damai

Pakai Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI, Pria Ini Akui Kesalahan dan Berdamai
Pakai Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI, Pria Ini Akui Kesalahan dan Berdamai

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pria berinisial IKS yang sempat viral di media sosial karena diduga meminta sumbangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja akhirnya diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur.

Meski sempat memicu keresahan masyarakat, persoalan tersebut berakhir damai setelah pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada korban.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung nasi Padang di Jalan Trengguli Nomor 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana menjelaskan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di media sosial.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, IKS mengaku mendatangi warung korban dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja untuk meminta sumbangan kegiatan peringatan HUT RI. Korban yang semula hanya ingin memberikan Rp20 ribu akhirnya menyerahkan Rp80 ribu karena merasa terdesak setelah pelaku meminta nominal lebih besar.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Uang hasil meminta sumbangan itu kemudian diakui telah digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu dan rekaman CCTV yang menjadi dasar penyelidikan.

Meski sempat viral dan menjadi perhatian publik, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah setelah pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta masyarakat Banjar Tembau Kaja, sekaligus mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.

Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan perwakilan Banjar Tembau Kaja beserta para saksi.

AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengapresiasi kesigapan anggotanya yang berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat sehingga keresahan masyarakat dapat segera diatasi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan banjar, organisasi, maupun lembaga tertentu tanpa menunjukkan identitas atau surat tugas resmi.

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. RAN