- Advertisement -
Beranda blog

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menyusul penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tabanan di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, Senin (10/8/2026).

Susila mengatakan, sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Pemkab Tabanan menghormati sepenuhnya tahapan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta jajaran Dinas Kesehatan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Terkait sikap Pemkab Tabanan, dari sisi lembaga pemerintahan, kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan terkait adanya dugaan penyimpangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” ujar Susila, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Pemkab Tabanan baru mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut pada Senin. Karena itu, pihaknya berharap seluruh jajaran yang berkaitan dapat memberikan dukungan terhadap proses hukum sehingga pemeriksaan berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Pemkab Tabanan, lanjut Susila, juga siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, seluruh jajaran pemerintah daerah akan bersikap kooperatif sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing.

“Kami di jajaran Pemkab Tabanan tentunya akan kooperatif dan apabila dibutuhkan, kami siap untuk memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya pemanggilan internal terhadap pejabat maupun pegawai Dinas Kesehatan, Susila menyatakan Pemkab Tabanan masih menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tabanan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Pemkab akan mengambil langkah sesuai perkembangan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Susila kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjalankan setiap program sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah selama ini dilakukan melalui mekanisme eksternal maupun internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengawasan internal menjadi bagian dari tugas Inspektorat.

“Untuk pemanggilan kepada internal Dinas Kesehatan, kami masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dari Kejaksaan. Namun kami terus mengimbau jajaran Pemkab Tabanan untuk menjalankan program-program sesuai APBD dan mengikuti aturan yang berlaku sehingga hal seperti ini tidak terulang,” tandasnya.

Pemkab Tabanan berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. (tim/ay)

Pasca Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Kejari Tabanan Segera Tetapkan Tersangka

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas serta makan dan minum tahun anggaran 2023-2025, kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diamankan.

Kajari Tabanan, Medie, SH.,MH mengungkapkan, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 18 orang saksi. Mereka terdiri atas pegawai Dinas Kesehatan Tabanan dan pihak rekanan.

“Penggeledahan kemarin benar sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan kami. Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 18 saksi, baik dari pegawai Dinas Kesehatan maupun rekanan,” ujar Medie, Selasa (11/8/2026).

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tim menemukan indikasi yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Sebelum keputusan itu diambil, hasil penyelidikan terlebih dahulu diekspose di Kejaksaan Tinggi Bali.

“Tim mempunyai kesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya kami melakukan ekspose di Kejati Bali dan disetujui untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Setelah mendapat persetujuan, Kejari Tabanan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 6 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik mengajukan izin penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan sebelum melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Di antaranya telepon seluler, laptop, serta berbagai dokumen.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp8.012.000 dari salah seorang pegawai Dinas Kesehatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Uang tunai sekitar Rp8 juta lebih itu kami sita dari pegawai Dinas Kesehatan. Yang bersangkutan mengakui uang tersebut merupakan sisa uang yang diambil dengan menggunakan SPPD fiktif,” ungkap Medie.

Meski demikian, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen hasil penggeledahan dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk masalah tersangka nanti saat penetapan akan kami sampaikan kepada media. Saat ini kami masih mendalami dokumen dan melakukan pemanggilan saksi lagi, baru kemudian penetapan tersangka,” tegasnya.

Medie menargetkan proses penyidikan hingga penetapan tersangka dapat dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan. Penetapan tersebut nantinya akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan dinilai telah cukup.

Ia menambahkan, perkara tersebut bermula dari adanya informasi atau laporan masyarakat. Kejari Tabanan kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Informasi awal adanya laporan dari masyarakat, kemudian kami dalami. Ternyata memang ada kebenarannya,” pungkas Medie. (tim)

Dinkes Digeledah! Kejari Tabanan Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Langkah penyidikan ditandai dengan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, Senin (10/8/2026).

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nurianto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Tabanan.

“Benar, pada Senin (10/8), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” ujar Nurianto.

Perkara yang diselidiki berkaitan dengan pengelolaan anggaran BBM dan pelumas serta belanja makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Nurianto menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026. Sementara penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.

“Dari penggeledahan, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” jelasnya.

Kejari Tabanan memastikan penanganan perkara masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyidikan umum.

“Dalam penyidikan ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari para saksi,” tegas Nurianto.

Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Selanjutnya, dokumen serta keterangan yang diperoleh akan dianalisis guna menentukan arah penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Tabanan juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut seiring dengan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang dilakukan tim penyidik. (tim/pb)

Terkait Pengurangan Belanja Pegawai, Ketua DPRD Tabanan Tolak Adanya Pengurangan Tenaga PPPK

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan akan diatur melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Pemerintah Pusat membatasi Belanja Pegawai Pemerintah Daerah maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan yang rencananya akan efektif berlaku pada tahun anggaran 2027 mendatang.

Untuk itu, saat ini yang masih dalam masa transisi, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penyesuaian terkait kebijakan ini. Apakah nantinya kebijakan ini akan berdampak pada tenaga PPPK yang ada di lingkungan Pemkab Tabanan.

Meskipun kebijakan tersebut ditetapkan dan saat ini sudah dalam masa transisi, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa berharap kebijakan tersebut tidak membawa dampak pada formasi tenaga PPPK yang ada di lingkungan Pemkab Tabanan.

“Meskipun ada ketentuan untuk menghemat belanja pegawai di lingkungan Pemerintah daerah, namun untuk di Kabupaten Tabanan, saya secara tegas menolak jika kebijakan tersebut berdampak pada tenaga PPPK yang ada di Tabanan,” jelasnya.

Hal ini dikatakan Arnawa karena akan berdampak pada stabilitas dalam system pemerintahan yang ada di lingkungan Pemkab Tabanan. karena itu, Arnawa meminta kepada pihak eksekutif untuk tidak mengambil kebijakan merumahkan tenaga PPPK yang ada saat ini.

Untuk itu, Arnawa meminta pihak eksekutif untuk mencari cara supaya kebijakan pemangkasan 30 persen belanja pegawai ini tidak membawa dampak pada formasi tenaga PPPK yang ada saat ini.

“Solusinya, ya pihak eksekutif harus mencari cara bagaimana meningkatkan pendapatan sehingga tetap bisa mempertahankan formasi PPPK yang ada saat ini. Karena jika sampai mereka dirumahkan, saya secara tegas tidak bisa terima,” ungkapnya.

Meski demikian, Arnawa menyatakan jika nantinya kebijakan tersebut juga diterapkan di Kabupaten Tabanan, maka pihaknya berharap pemkab Tabanan bisa lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Jika nanti kebijakan tersebut diterapkan di Pemkab Tabanan, saya berharap nanti ada kebijaksanaan dalam penerapannya,” tambahnya. (tim)

Tinggalkan Rumah Sejak Senin, Pria Denpasar Ditemukan Tak Bernyawa di Celah Batu Pantai Purnama

GIANYAR, PANTAUBALI.COM – Seorang pria berinisial I Kadek D.W. (35), warga Pemogan, Denpasar Selatan, ditemukan meninggal dunia di kawasan pesisir Pantai Purnama, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Peristiwa tersebut langsung ditangani jajaran Polsek Sukawati bersama Tim Inafis Polres Gianyar pada Rabu (5/8/2026).

Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 11.32 Wita mengenai adanya sesosok pria yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sela-sela batu pemecah ombak.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sukawati bersama Pawas IPDA I Wayan Agustina, segera menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Gianyar, Polair Polres Gianyar, BPBD Kabupaten Gianyar, dan PMI dalam proses evakuasi jenazah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, korban diketahui meninggalkan rumah sejak Senin (3/8/2026) setelah terjadi perselisihan dengan istrinya. Sebelum keberadaannya tidak diketahui, korban sempat menghubungi keluarga melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya berada di kawasan Pantai Purnama.

Keluarga kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil milik korban terparkir di area pantai. Di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah barang pribadi yang diduga milik korban. Pencarian bersama warga akhirnya membuahkan hasil setelah korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di antara batu pemecah ombak.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di sekitar TKP, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, dua botol cairan pembersih lantai, satu botol air mineral, tas pinggang, serta sepasang sandal yang diduga milik korban.

Setelah proses identifikasi selesai dilakukan oleh Tim Inafis Polres Gianyar, jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sukawati menegaskan penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan. Polisi akan mendalami hasil olah TKP, memeriksa para saksi, serta menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum menyimpulkan penyebab kejadian.

“Perkara ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sukawati. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan resmi,” ujar Kompol I Nyoman Wiranata. RAN

Parkir Liar Puluhan Truk di Terminal Mengwi Ditertibkan, Dishub Siapkan Solusi Jangka Panjang

MENGWI, PANTAUBALI.COM – Puluhan truk yang selama ini memadati bahu Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di kawasan Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, ditertibkan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bersama aparat kepolisian, Rabu (5/8/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurangi potensi kemacetan di jalur nasional Denpasar–Gilimanuk.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lebih dari 30 truk yang diparkir di lokasi terlarang. Seluruh sopir diminta memindahkan kendaraannya secara persuasif tanpa dikenai sanksi tilang.

Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengatakan keberadaan truk yang parkir di bahu jalan selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya arus lalu lintas di depan Terminal Mengwi. Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga memerlukan penanganan berkelanjutan.

“Jumlah kendaraan yang ditertibkan lebih dari 30 unit. Dengan jumlah sebanyak itu saja sudah cukup menghambat kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Rahmadi menegaskan penertiban tidak akan berhenti pada operasi sesaat. Dishub akan meningkatkan pengawasan sekaligus menambah rambu dan spanduk larangan parkir di sepanjang ruas jalan tersebut sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran tidak kembali terulang.

Ia menilai sebagian besar pengemudi memarkir kendaraan karena mengikuti kebiasaan sopir lain yang lebih dulu berhenti di lokasi tersebut. Karena itu, pemasangan penanda larangan parkir dinilai menjadi solusi paling cepat untuk mengubah kebiasaan tersebut.

Selain penataan jangka pendek, Pemkab Badung juga mulai membahas penyediaan lahan parkir khusus bagi kendaraan angkutan barang. Rencana itu akan dikoordinasikan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai solusi permanen bagi aktivitas parkir truk.

Untuk menjaga kawasan tetap steril dari parkir liar, Dishub juga akan melibatkan unsur masyarakat setempat melalui pecalang dan Linmas. Kehadiran mereka diharapkan dapat mendukung patroli rutin yang dilakukan petugas mengingat keterbatasan personel di lapangan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih menjelaskan sebagian besar sopir mengaku menghentikan kendaraan karena ingin beristirahat maupun mendinginkan sistem pengereman setelah perjalanan jauh. Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan bahwa bahu jalan bukan lokasi yang diperbolehkan untuk parkir.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan otoritas Pelabuhan Gilimanuk guna memperoleh informasi terkait pola antrean dan jadwal bongkar muat kapal yang diduga turut memengaruhi banyaknya truk yang berhenti di kawasan Terminal Mengwi.

Terkait penegakan hukum, Satlantas Polres Badung masih mengedepankan langkah edukasi dan imbauan kepada para pengemudi. Penindakan berupa tilang akan diterapkan apabila telah ada arahan lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas Polri maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Bali. (rls/kmfbd)

Pria Diduga Punya Riwayat Gangguan Jiwa Tikam Istri dan Mertua

pria berinisial I.M.P. (42) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap istri dan mertuanya.
pria berinisial I.M.P. (42) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap istri dan mertuanya.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggemparkan warga Banjar Buaji, Jalan Siulan, Gang Sekar Buana, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Selasa (4/8/2026) malam. Seorang pria berinisial I.M.P. (42) diduga melukai istri dan mertuanya hingga keduanya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 22.00 Wita itu bermula di dalam rumah korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, istri pelaku berinisial N.W.U.K.D. (32) diduga menjadi korban pertama setelah diserang saat berada di dalam kamar. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan keluar sambil berteriak meminta pertolongan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan berdasarkan keterangan korban, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan selama ini rutin menjalani pengobatan.

“Pada Selasa sekitar pukul 21.00 Wita, korban sempat memberikan obat penenang kepada pelaku, namun obat tersebut tidak memberikan efek sebagaimana diharapkan,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (5/8/2026).

Tak lama berselang, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dan menusuk korban pada bagian punggung. Teriakan korban mengundang ayahnya yang berusia 58 tahun datang untuk memberikan pertolongan.

“Pelaku kemudian mengambil sebilah pedang dan menyerang mertuanya hingga mengenai bagian lengan,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, istri pelaku mengalami luka tusuk di bagian dada kiri sisi belakang, sedangkan sang mertua mengalami luka robek pada bahu kanan. Kedua korban segera dievakuasi ke RS Dharma Yadnya untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan awal dokter jaga, kedua korban berada dalam kondisi sadar saat tiba di rumah sakit. Namun, tim medis masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen dan evaluasi oleh dokter spesialis bedah untuk memastikan tingkat keparahan luka yang dialami.

Mendapat laporan kejadian, personel Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 22.15 Wita. Petugas mengamankan tempat kejadian perkara, meminta warga menjauh karena pelaku masih membawa senjata tajam, sekaligus melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi.

Setelah proses pengamanan yang melibatkan aparat kepolisian bersama warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 00.00 Wita. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk menjalani penanganan lebih lanjut mengingat yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa, termasuk mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut. Polisi juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPRD Tabanan Minta Penanganan Kasus Juwuk Legi Berkeadilan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa berharap proses hukum kasus pengeroyokan yang terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, dapat berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh latar belakang peristiwa. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat kasus tersebut secara menyeluruh agar rasa keadilan dapat dirasakan semua pihak.

Pernyataan itu disampaikan Arnawa saat berdialog dengan masyarakat Banjar Dinas Juwuk Legi H+1 pasca terjadinya peristiwa berdarah tersebut.

Arnawa menilai insiden tersebut tidak dapat dilepaskan dari keresahan masyarakat akibat maraknya kasus pencurian yang berulang kali terjadi di wilayah tersebut. Kondisi itu, menurutnya, memicu akumulasi emosi warga hingga berujung pada tindakan yang tidak diinginkan.

“Peristiwa ini memang tidak dapat dibenarkan, tetapi harus dipahami bahwa masyarakat sudah lama resah karena sering menjadi korban pencurian,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga dan aparat banjar, korban yang meninggal dunia disebut pernah diduga melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. Dalam kejadian sebelumnya, korban juga dikabarkan sempat melakukan ancaman terhadap warga sehingga berhasil melarikan diri.

Situasi tersebut membuat warga kemudian memiliki kesepakatan untuk membunyikan kulkul bulus atau kentongan bertalu-talu apabila kembali terjadi dugaan tindak pencurian. Tradisi itu, kata Arnawa, masih hidup di sejumlah desa adat di Bali sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.

“Kesepakatan membunyikan kulkul bulus merupakan mekanisme yang sudah lama dikenal di masyarakat Bali untuk mengumpulkan warga ketika terjadi situasi darurat,” jelasnya.

Meski demikian, Arnawa menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tetap harus dilakukan melalui jalur hukum. Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang melatarbelakangi kejadian.

Selain itu, ia berharap lima warga Banjar Dinas Juwuk Legi yang kini menjalani proses hukum dapat memperoleh keringanan hukuman. Menurutnya, mereka juga merupakan bagian dari masyarakat yang selama ini merasa menjadi korban aksi kriminalitas di lingkungannya.

“Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan mempertimbangkan seluruh aspek yang melatarbelakangi kejadian ini, sehingga para warga yang kini berstatus tersangka dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Di sisi lain, Arnawa juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dalam peristiwa tersebut. Ia berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Tabanan maupun daerah lain, serta mengajak seluruh masyarakat mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan menjaga kondusivitas lingkungan. (tim)

Dishub Badung Bentuk Tim Gabungan Berantas Parkir Liar di Terminal Mengwi

Dishub Badung Bentuk Tim Gabungan Berantas Parkir Liar di Terminal Mengwi

MANGUPURA, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung memperketat penanganan praktik parkir liar yang selama ini terjadi di kawasan Terminal Mengwitani. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemkab akan menerjunkan tim gabungan untuk menertibkan kendaraan, khususnya truk angkutan barang, yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir.

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Badung, Kamis (30/7/2026). Operasi penertiban akan melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, serta Desa Adat Mengwitani dan dilaksanakan setelah surat perintah operasi diterbitkan.

Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengatakan persoalan parkir liar di kawasan Terminal Mengwitani telah berlangsung cukup lama dan berulang kali dikeluhkan masyarakat. Meski penertiban pernah dilakukan, kendaraan angkutan barang masih kembali memarkir armadanya di bahu jalan.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas karena mempersempit ruang kendaraan yang melintas di jalur utama Denpasar–Gilimanuk. Selain memicu kemacetan, keberadaan truk yang parkir di badan jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Rahmadi menjelaskan, salah satu penyebab utama masih maraknya parkir liar adalah belum tersedianya lokasi parkir khusus bagi kendaraan angkutan barang. Di sisi lain, Terminal Mengwitani yang diperuntukkan sebagai terminal penumpang tidak dapat difungsikan sebagai tempat parkir truk karena akan mengganggu operasional terminal.

Karena itu, penertiban akan diawali dengan pendekatan persuasif kepada para pengemudi. Petugas gabungan akan memberikan imbauan agar kendaraan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Selain penegakan aturan, Dishub Badung juga mendorong keterlibatan masyarakat maupun pihak swasta dalam penyediaan lahan parkir bagi kendaraan angkutan barang. Menurut Rahmadi, keberadaan kantong parkir yang memadai akan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi praktik parkir liar di kawasan tersebut.

Ia menilai penyediaan fasilitas parkir tidak hanya membantu pemerintah dalam menata lalu lintas, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat yang memiliki lahan strategis.

Dishub berharap operasi gabungan yang akan dilaksanakan mampu mengembalikan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya. Dengan berkurangnya hambatan samping akibat kendaraan yang parkir sembarangan, arus lalu lintas di sekitar Terminal Mengwitani diharapkan menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (rls/kmfbdg)

Jubir Tim Advokasi Juwuk Legi: Tak Ada Mens Rea untuk Membunuh

Jubir Tim Advokasi Juwuk Legi: Tak Ada Mens Rea untuk Membunuh

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi yang mendampingi lima tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas perkara tersebut.

Juru Bicara Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (30/7/2026), menyatakan pihaknya terus mengupayakan pendampingan hukum terbaik bagi kelima tersangka maupun masyarakat yang terdampak dalam perkara tersebut.

Menurut Alit Putra, hasil komunikasi tim penasihat hukum dengan para tersangka di Polres Tabanan menunjukkan bahwa tidak terdapat mens rea atau niat untuk menghilangkan nyawa korban.

“Yang terjadi adalah pelampiasan emosi akibat keresahan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama karena maraknya aksi pencurian yang dinilai belum berhasil diungkap. Para tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, warga selama ini mengaku resah akibat berulangnya dugaan tindak pencurian di wilayah Baturiti. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu akumulasi kekecewaan masyarakat hingga akhirnya berujung pada peristiwa yang kini diproses secara hukum.

Meski demikian, Tim Advokasi menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dan mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengajak semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, serta menyampaikan fakta secara objektif dan transparan, baik di lapangan maupun melalui media massa dan media sosial,” kata Alit Putra.

Pihaknya juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang menggunakan narasi “maling ayam dihakimi massa”. Menurut Tim Advokasi, penyebutan tersebut dinilai terlalu menyederhanakan persoalan dan belum menggambarkan latar belakang sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Tim Advokasi menilai publik perlu memahami konteks keresahan warga yang telah berulang kali menghadapi dugaan aksi pencurian, sehingga kasus tersebut tidak hanya dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan juga sebagai refleksi atas persoalan penegakan hukum di masyarakat.

“Peristiwa ini merupakan sebuah tragedi dan ironi penegakan hukum. Sudah saatnya semua pihak bersatu dalam damai demi Bali yang kita cintai,” ujarnya.

Berdasarkan surat kuasa yang diterima, pendampingan terhadap para tersangka dilakukan oleh Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi yang berkantor di Jalan Bypass Tanah Lot Nomor 9X, Kediri, Tabanan. Tim tersebut terdiri atas 10 advokat, yakni I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH; I Made Dwipayana, SH; I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH, MH; I Gede Pasek Pramana, SH, MH; Khismayana Wijanegara, SH; Yohanes T. Santoso, MA, SH; Nyoman Yudara, SH; I Wayan Surata, SH; serta Putu Gede Arya Murti Wyasa, SH, MH; dan I Kadek Eddy Pramana, SH yang masih berada di Jakarta.

Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka masih berlangsung di Polres Tabanan. Hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengawal proses tersebut sekaligus memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap terpenuhi sesuai prinsip peradilan yang adil. (tim)