- Advertisement -
Beranda blog

Kembali, Bunda Rai Laksanakan Sosialisasi Posyandu 6 SPM dan Peninjauan Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS di Kecamatan Selemadeg dan SMK N 1 Tabanan

Kembali, Bunda Rai Laksanakan Sosialisasi Posyandu 6 SPM dan Peninjauan Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS di Kecamatan Selemadeg dan SMK N 1 Tabanan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Komitmen memperkuat peran Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat terus digaungkan oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya. Melalui roadshow pelaksanaan sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (6 SPM), Peninjauan Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS TP Posyandu, Bunda Rai kembali turun langsung menyapa kader, masyarakat, hingga meninjau berbagai inovasi yang dikembangkan di tingkat desa dan sekolah di Tabanan, Rabu (23/9/2026).

 

Bunda Rai bersama Kepala Perangkat daerah terkait dan Pengurus Tim Pembina Posyandu Tabanan, serta Tim Pembina Posyandu Kecamatan melakukan rangkaian pembinaan dan sosialisasi Posyandu 6 SPM di Banjar Bajera Kelod, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, dilanjutkan peninjauan persiapan lomba telajakan di Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, serta kunjungan peninjauan inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang dilaksanakan di SMK N 1 Tabanan.

 

Di Banjar Bajera Kelod, Bunda Rai meninjau langsung pelayanan Posyandu mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, linmas, hingga sosial, termasuk meninjau pemberian makanan tambahan kepada anak-anak setempat yang berupa olahan yang berbahan ikan lele, dan ada juga dari buah naga yang dijadikan olahan tanpa bahan pengawet. Di sana, Ia berinteraksi langsung dengan para kader dan masyarakat.

 

Bunda Rai juga mengingatkan pentingnya sosialisasi Posyandu 6 SPM secara berkelanjutan agar masyarakat memahami fungsi Posyandu yang kini menjadi wadah penyampaian berbagai kebutuhan dan permasalahan masyarakat. “Sosialisasi harus terus tiang lakukan. Manfaatkan acara apapun, bisa saat kegiatan PKK, atau arisan, pertemuan banjar maupun kegiatan lainnya. Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui, bahwa melalui Posyandu, mereka dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan enam bidang pelayanan,” ujarnya di depan para kader Posyandu setempat yang hadir saat itu.

 

Bunda Rai juga menegaskan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus mendapat tindak lanjut dan dikoordinasikan bersama perangkat daerah terkait, agar solusi dapat segera diberikan. “Semua permasalahan yang masuk harus dicatat dan dipantau melalui sistem yang ada, sehingga dapat dicarikan jalan keluarnya. Mulai dari kebutuhan alat bantu seperti kursi roda hingga kebutuhan pendidikan anak, semua harus mendapat perhatian dan penyelesaian,” ungkapnya.

 

Usai di Bajera Kelod, Bunda Rai dan jajaran melanjutkan aksi di Desa Serampingan. Di Serampingan, Bunda Rai meninjau telajakan sekaligus mengunjungi rumah percontohan milik warga sekitar. Saat itu, Bunda Rai mengapresiasi pemanfaatan pekarangan rumah yang ditata secara produktif dengan berbagai tanaman pangan, tanaman obat keluarga (TOGA), hingga budidaya ikan lele dan ayam untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 

Melihat kreativitas pemanfaatan lahan tersebut, Bunda Rai memberikan apresiasi sekaligus masukan agar penataan tanaman semakin diperindah. Menurutnya, konsep pekarangan produktif dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus memiliki nilai ekonomi. “Lengkap sekali tanaman di sini, mulai dari tanaman pangan, hingga TOGA. Bahkan ada inovasi ternak lele menggunakan galon bekas sebagai alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan luas. Apalagi air dari wadah lele dimanfaatkan untuk menyiram tanaman. Jadi semuanya bisa saling mendukung,” pujinya.

 

Bunda Rai juga mengapresiasi pemanfaatan pekarangan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi keluarga sekaligus penanganan sampah melalui teba modern dan lubang biopori yang sudah diterapkan dengan baik. “Ini merupakan percontohan yang sangat baik. Kebutuhan rumah tangga bisa dipenuhi dari pekarangan sendiri, bahkan ketika hasilnya berlebih dapat dimanfaatkan untuk menambah pendapatan keluarga. Namun yang paling utama adalah memenuhi kebutuhan keluarga terlebih dahulu,” Imbuhnya saat meninjau kebun cabai milik warga.

 

Kunjungan kemudian dilanjutkan di SMK N 1 Tabanan, guna melihat inovasi PSBS di sekolah tersebut. Bunda Rai meninjau pengelolaan sampah sekaligus berbagai hasil kreativitas siswa, dimana para siswa membuat kerajinan tangan dari bahan bekas atau koran bekas menjadi vas bunga, eco bokor berbahan kertas koran bekas, serta sofa ecobrick yang dibuat dari 19 botol plastik berisi cacahan sampah plastik dan dilapisi kain sofa.

 

Inovasi tersebut juga mendapat apresiasi positif dari Bunda Rai. Pihaknya juga mendorong agar kreativitas dalam pengelolaan sampah bisa terus dikembangkan. “Inovasi seperti ini menunjukkan, bahwa sampah dapat memiliki nilai manfaat apabila dikelola dengan baik. Saya berharap, sekolah terus memberikan ruang bagi siswa untuk berkreasi dan menunjukkan hasil terbaiknya, sehingga semangat pengelolaan sampah berbasis sumber dapat semakin berkembang di sekolah dan masyarakat,” pungkasnya. (rls/tbn)

 

Buka Pelatihan Kehumasan PWI Tabanan, Bupati Sanjaya Tekankan Pentingnya Kode Etik di Era Digital

Buka Pelatihan Kehumasan PWI Tabanan, Bupati Sanjaya Tekankan Pentingnya Kode Etik di Era Digital

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Derasnya arus informasi di era digital menuntut pengelolaan komunikasi publik yang semakin profesional, informatif, dan berintegritas. Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Penguatan Fungsi Kehumasan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tabanan, Rabu, (23/9/2026) di Ruang Rapat Jayaning Singasana, Kantor Bupati Tabanan dan dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.

Mengusung tema “Penguatan Kompetensi Kehumasan dalam Mewujudkan Komunikasi Publik yang Profesional, Informatif, dan Berintegritas”, kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari perangkat daerah dan instansi vertikal di Tabanan. Kegiatan ini menjadi ruang penguatan kapasitas bagi pengelola kehumasan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di tengah perkembangan teknologi dan cepatnya arus komunikasi digital.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tabanan yang diwakili oleh Putu Eka Putra Nurcahyadi, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H, dan Jajaran Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Bali I G.M.B. Dwikora Putra, Ketua PWI Provinsi Bali, Wayan Dira Arsana, beserta jajaran pengurus PWI Bali, Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait, Perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI dan Lapas Tabanan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua KONI Tabanan, serta undangan lainnya.

Bupati Sanjaya mengapresiasi inisiatif PWI Tabanan dan PWI Bali yang menurutnya menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi kehumasan sekaligus memperkuat kontribusi pers dalam pembangunan daerah. “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. Inisiatif yang dilakukan oleh saudara-saudara kami, khususnya PWI Tabanan maupun PWI Bali, merupakan langkah yang sangat strategis dalam memperkuat kompetensi kehumasan untuk mewujudkan komunikasi publik yang profesional, informatif, dan berintegritas. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi pers dalam pembangunan di Kabupaten Tabanan,” ujar Sanjaya.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah membuat arus informasi berlangsung semakin cepat, sehingga insan pers maupun humas dituntut memahami etika dalam menjalankan tugasnya. “Karena tantangan PWI, Persatuan Wartawan Indonesia khususnya Tabanan, Bali, bahkan Indonesia, saat ini luar biasa tantangannya. Ternyata begitu dahsyat arus digitalisasi, arus informasi komunikasi begitu cepat,” ungkap Sanjaya sembari menekankan pentingnya pemahaman terhadap kode etik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap memiliki nilai edukatif dan tidak sekadar mengejar perhatian publik.

Sanjaya juga menegaskan, bahwa di era digital seperti saat ini, peran agen perubahan sangat penting dalam mendorong inovasi dan menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang. “Kita mestinya menjadi agen perubahan, agen yang memberitakan, agen yang harus duluan mengerti kode etik daripada yang tidak mengerti kode etik. Ketika pemberita tahu kode etik jurnalistik kehumasan, juga nanti akhirnya bisa mengedukasi kepada anak-anak kita kedepan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kebutuhan untuk membuat informasi menjadi viral tidak mengesampingkan kesesuaian antara judul dan isi pemberitaan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga menyampaikan pentingnya memperluas pemahaman kehumasan hingga ke tingkat desa. Ia berharap peningkatan kapasitas tidak berhenti pada lingkungan pemerintah daerah, tetapi dapat berkembang hingga 133 desa di Kabupaten Tabanan sehingga aparatur desa memiliki kemampuan yang memadai ketika berhadapan dengan media maupun mengelola informasi publik.

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Bali, I Wayan Dira Arsana, menyampaikan bahwa peran humas saat ini tidak lagi sebatas kemampuan menulis, tetapi juga membutuhkan kemampuan mengelola informasi secara strategis. “Humas sekarang tentu tidak hanya cakap menulis, tapi ke depan dituntut juga menjadi manajemen, mampu memetakan mana yang layak, mana yang pantas, mana yang perlu dijelaskan, mana yang perlu diklarifikasi, sehingga wajah pimpinan benar-benar terselamatkan dengan karya-karya humas,” jelasnya sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara PWI, pemerintah, dan insan humas dalam membangun komunikasi publik yang profesional sekaligus menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Sebelumnya, Ketua PWI Kabupaten Tabanan selaku panitia pelaksana acara, Dewi Puspawati menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PWI Kabupaten Tabanan dalam mendukung peningkatan kapasitas dan profesionalisme tenaga kehumasan. Pelatihan juga diarahkan untuk meningkatkan keterampilan dalam menyusun informasi yang informatif dan menarik serta memperkuat kemitraan antara pers dan pemerintah. “Semoga kerja sama yang terjalin dalam kegiatan yang diselenggarakan hari ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tabanan, Bali, dan kemajuan Tabanan, kemajuan Bali, kemajuan Negara Republik Indonesia, bahkan kemajuan dunia,” imbuhnya. (rls/tbn)

DPRD Tabanan Sepakati Lima Ranperda, Pembahasan Masuk Tahap Lanjutan

DPRD Tabanan Sepakati Lima Ranperda, Pembahasan Masuk Tahap Lanjutan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan kembali menegaskan perannya dalam proses pembentukan regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026), DPRD Tabanan menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) serta laporan Pansus III, Pansus IV dan Pansus V yang menjadi bagian penting dalam pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tabanan, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forkopimda, Sekda, kepala perangkat daerah, para camat, instansi vertikal, BUMD serta undangan lainnya.

Lima Ranperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut mencakup Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan Modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan fungsi DPRD Tabanan dalam menjalankan tugas legislasi sekaligus fungsi anggaran. Melalui Banggar dan panitia khusus, DPRD melakukan pembahasan terhadap substansi Ranperda sebelum akhirnya disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah. Menurutnya, persetujuan bersama terhadap lima Ranperda tersebut memiliki arti penting bagi arah pembangunan Kabupaten Tabanan.

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah terkait penyertaan modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana. Regulasi ini nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat permodalan, kapasitas usaha dan keberlangsungan operasional perusahaan daerah.

Sebelumnya, pembahasan mengenai rencana penyertaan modal tersebut juga menjadi perhatian DPRD Tabanan. DPRD menekankan pentingnya kejelasan rencana bisnis dan dasar pengembangan usaha sebelum kebijakan penyertaan modal daerah dijalankan.

Selain penyertaan modal, DPRD Tabanan juga membahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan lahan pertanian di tengah perkembangan pembangunan daerah.

LP2B dinilai memiliki posisi penting bagi Tabanan yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan basis pertanian yang kuat. Karena itu, keberadaan regulasi diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Ranperda lainnya berkaitan dengan Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Melalui regulasi tersebut, penataan jaringan utilitas diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana dan terstandarisasi sehingga tidak mengganggu keselamatan, kenyamanan masyarakat maupun keberadaan infrastruktur jalan.

Sementara itu, dari sisi fungsi anggaran, DPRD Tabanan melalui Banggar turut membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam Ranperda Perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,268 triliun lebih, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,351 triliun lebih. Dengan demikian terdapat defisit sekitar Rp82,683 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Setelah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Ranperda Perubahan APBD tersebut selanjutnya akan menjalani tahapan evaluasi oleh Gubernur Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna ke-12 ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses pembentukan kebijakan daerah tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi membutuhkan pembahasan dan persetujuan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.

Dengan selesainya tahapan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap lima Ranperda tersebut, DPRD Tabanan selanjutnya akan mengawal proses lanjutan hingga regulasi tersebut dapat ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (kjs/dt)

Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Nuansa seni dan budaya begitu terasa di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9/2026), saat masyarakat Desa Padangan bersama sejumlah Desa di Kecamatan Pupuan menampilkan kekayaan budaya lokal melalui Pagelaran Budaya Desa Padangan “Lokahita Samudaya Desa Padangan” Tahun 2026. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir sekaligus membuka langsung kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi atas inisiatif masyarakat dalam menjaga serta memperkenalkan kearifan lokal Desa Padangan.

Didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Ketua dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Jajaran, Bupati Tabanan, Sanjaya menyaksikan rangkaian pembukaan yang diawali dengan penyambutan Baleganjur Okokan Desa Sanda. Pagelaran ini juga menggandeng pelaku UMKM, ada juga penampilan Tari Rejang Dedari Desa Padangan dan hiburan lainnya. Pagelaran berlangsung selama dua hari, 20-21 September 2026, melibatkan lima banjar se-Desa Padangan, yakni Banjar Padangan Kaja, Padangan Kangin, Padangan Kawan, Padangan Kelod dan Padangan Dauh Tukad dan dimeriahkan penampilan seni budaya dari Desa Bantiran dan Pupuan.

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pagelaran budaya ini dan menegaskan kegiatan seni dan budaya menjadi bagian penting dalam pembangunan desa, khususnya dalam menjaga dan mengembangkan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur. “Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya pagelaran seni dan budaya di Desa Padangan dengan mengangkat tema Kearifan Lokal,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang juga turut dihadiri Perwakilan Gubernur Bali dan anggota DPR RI, unsur Forkopimcam dan para Perbekel serta Bendesa Adat se-Kecamatan Pupuan, Sanjaya menyebut, hal ini menjadi momentum untuk memperkenalkan kekayaan budaya Desa Padangan dan sekitar kepada masyarakat luas. “Tahun 2026 ini, parade pagelaran ini mengangkat seni budaya lokal yang luar biasa, warisan leluhur yang adiluhung dalam membangun seni budaya di Kabupaten Tabanan. Luar biasa,” imbuh Sanjaya.

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan pelestarian budaya merupakan bagian dari pembangunan yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pembangunan dikatakannya tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga mencakup pelestarian alam, kehidupan masyarakat dan kebudayaan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki setiap desa. “Sepanjang event dan pembangunan tidak terjadi, tidak akan ada transaksi ekonomi,” tegas Sanjaya.

Senada dengan Bupati Sanjaya, Perbekel Padangan, I Wayan Warditha, menyampaikan Pagelaran Budaya Desa Padangan Tahun 2026 merupakan kegiatan perdana bagi Desa Padangan. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Selain itu, disampaikan pula sejumlah dukungan pembangunan yang telah diterima Desa Padangan dari Pemerintah Daerah, termasuk perbaikan trotoar yang telah diperjuangkan dan bersinergi bersama masyarakat. (rls/tbn)

Ketua DPRD Tabanan Pimpin Pembahasan Perubahan APBD 2026

Ketua DPRD Tabanan Pimpin Pembahasan Perubahan APBD 2026

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai mendalami Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan diarahkan untuk memastikan penyesuaian anggaran tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Rapat kerja yang berlangsung Selasa (15/9/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos. Hadir dalam pembahasan tersebut Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengapresiasi kehadiran jajaran eksekutif dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, keterlibatan TAPD dan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam membahas arah kebijakan anggaran daerah.

Pembahasan dilakukan secara konstruktif dengan mencermati kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Tabanan. Salah satu poin yang mendapat perhatian Banggar adalah peningkatan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026.

Peningkatan pendapatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga dapat mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan. Banggar juga menaruh perhatian terhadap upaya agar peningkatan kapasitas pendapatan tersebut dapat memberikan dukungan terhadap pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.

Selain pendapatan, pengelolaan retribusi daerah turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Banggar mendorong agar pengelolaan retribusi tetap dilakukan oleh dinas atau perangkat daerah yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan oleh perangkat daerah terkait diharapkan mampu memperkuat efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, Ketua TAPD Kabupaten Tabanan Dr. I Gede Susila menjelaskan, Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan hasil kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan pemaparan TAPD, pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,181 triliun lebih. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan tersebut meningkat menjadi Rp2,268 triliun lebih.

Di sisi belanja, APBD Tahun Anggaran 2026 menetapkan belanja daerah sebesar Rp2,256 triliun lebih. Sementara dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,351 triliun lebih.

Perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi serta kebutuhan daerah dalam pelaksanaan APBD 2026. Seluruh penyesuaian tetap mengacu pada hasil kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Dalam rapat, Banggar DPRD Tabanan bersama TAPD melakukan pendalaman terhadap berbagai komponen pendapatan dan belanja daerah. Pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.

Ketua DPRD Tabanan bersama jajaran Banggar juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif dan akuntabel. Peningkatan pendapatan daerah diharapkan tidak hanya tercermin dalam angka APBD, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih merata.

Melalui pembahasan yang dilakukan secara bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kondisi daerah, mendukung pembangunan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Tabanan. (rls/dt)

Pansus IV DPRD Tabanan Matangkan Ranperda SJUT, Penataan Jaringan Utilitas Diperjelas

Pansus IV DPRD Tabanan Matangkan Ranperda SJUT, Penataan Jaringan Utilitas Diperjelas

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tabanan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan penataan jaringan utilitas yang lebih tertib, aman, efisien dan berkelanjutan.

Pembahasan digelar dalam rapat kerja Pansus IV di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (15/9/2026). Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Pansus IV, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat beserta perangkat daerah terkait, Perumda Sanjayaning Singasana, Perumda Tirta Amerta, PLN Kabupaten Tabanan, PT Telkom serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan.

Ketua Pansus IV dalam arahannya menegaskan, pembahasan Ranperda SJUT menjadi bagian penting dalam membangun kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan infrastruktur utilitas di Kabupaten Tabanan.

Menurutnya, penyusunan regulasi tidak boleh berhenti pada pembentukan aturan semata. Setiap ketentuan yang dirumuskan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung penataan kawasan di Tabanan, termasuk kawasan suci dan tempat suci.

“Setiap norma harus dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan,” tegasnya dalam rapat.

Ketua Pansus IV juga meminta agar berbagai masukan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan jaringan utilitas menjadi bahan dalam penyempurnaan Ranperda. Hal ini dinilai penting karena masing-masing penyelenggara utilitas memiliki karakteristik dan kebutuhan teknis yang berbeda.

Sejumlah substansi menjadi perhatian Pansus dalam pembahasan tersebut. Di antaranya penetapan koridor SJUT yang diminta diperjelas melalui Keputusan Bupati, pengaturan Kawasan Wajib SJUT dengan persyaratan yang bersifat kumulatif, serta pembedaan secara tegas antara izin, dispensasi dan rekomendasi.

Pansus juga menyoroti status tanah dan Barang Milik Daerah (BMD), pihak yang dapat melaksanakan pembangunan SJUT, kapasitas dan cadangan kapasitas jaringan, mekanisme pemeriksaan dan kelaikan, hingga ketentuan pembatasan, pemindahan serta pembongkaran jaringan.

Aspek pengelolaan dan pemanfaatan SJUT turut menjadi pembahasan penting. Pansus meminta agar hubungan antara Tarif Layanan SJUT, Retribusi Daerah dan pemanfaatan BMD dirumuskan secara jelas untuk menghindari persoalan dalam implementasinya.

Selain itu, penguatan sanksi administratif dan paksaan pemerintah juga dinilai perlu diatur secara tegas. Pansus meminta adanya pembedaan antara jaringan eksisting yang sah dengan jaringan yang tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan.

Dari pihak penyelenggara utilitas, PT Telkom bidang Infrastruktur Denpasar menyampaikan kesiapan untuk menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengelolaan SJUT, termasuk kemungkinan pelaksanaan proyek percontohan atau pilot project.

Sementara itu, PLN Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya koordinasi dalam penerapan sistem SJUT. Hal tersebut mengingat terdapat perbedaan karakteristik dan kebutuhan teknis antara kabel udara dengan kabel tanam.

PLN juga berharap sosialisasi mengenai sistem dan tarif SJUT dilakukan dengan baik. Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, PLN meminta jaringan SJUT dipersiapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan atau pemindahan jaringan lama.

Masukan teknis juga disampaikan Perumda Tirta Amerta. Perusahaan daerah tersebut menyatakan kesiapan mengikuti ketentuan SJUT yang nantinya ditetapkan. Namun, jaringan air minum memiliki karakteristik berbeda yang perlu mendapat perhatian, terutama apabila terjadi kebocoran pipa yang berpotensi memengaruhi sarana jaringan utilitas lainnya.

Sedangkan Perumda Sanjayaning Singasana menyambut baik rencana pengaturan SJUT melalui Peraturan Daerah. Perumda mengingatkan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi sebelum dilakukan pemotongan maupun penataan jaringan guna mencegah konflik dan gangguan pelayanan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Pansus IV meminta perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi dan menindaklanjuti seluruh masukan teknis yang muncul dalam rapat.

Pansus juga meminta dilakukan pendataan serta verifikasi terhadap pihak-pihak yang menggunakan atau memanfaatkan jaringan utilitas, baik badan usaha berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Pendataan tersebut mencakup status penggunaan jaringan serta dasar hukum pemanfaatannya.

Terhadap jaringan utilitas yang tidak memiliki dasar pemanfaatan yang sah atau tidak memenuhi ketentuan, Pansus meminta dilakukan penertiban sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai penindakan, termasuk kemungkinan pembongkaran jaringan, juga diminta dirumuskan secara jelas dalam Ranperda. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hasil pendataan dan verifikasi, pemeriksaan teknis, status perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan yang disampaikan, Pansus IV menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dengan sejumlah perubahan dan penyesuaian substansi.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan mendorong agar penyelenggaraan jaringan utilitas memiliki landasan hukum yang jelas serta memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, penyelenggara utilitas maupun masyarakat.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam mewujudkan penataan jaringan utilitas yang terpadu, aman, tertib, efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan. (rls/dt)

Ketua DPRD Tabanan Soroti Hak Pemilik Lahan dalam Ranperda LP2B

Ketua DPRD Tabanan Soroti Hak Pemilik Lahan dalam Ranperda LP2B

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) V terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam rapat kerja yang berlangsung Senin (14/9/2026) di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan, dari sisi mekanisme maupun teknis penyusunan, Ranperda LP2B pada prinsipnya telah mengacu pada pedoman yang berlaku. Namun, menurutnya, substansi regulasi masih perlu dibahas secara lebih mendalam, terutama menyangkut dampak penetapan lahan sebagai LP2B terhadap masyarakat.

“Penetapan LP2B berkaitan dengan pemanfaatan hak masyarakat sebagai pemilik lahan. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam rapat.

Arnawa menilai, pembatasan pemanfaatan lahan akibat penetapan sebagai LP2B semestinya diimbangi dengan dukungan dari pemerintah daerah. Salah satunya melalui kemungkinan pemberian insentif bagi pemilik maupun pengelola lahan yang tetap mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurutnya, bentuk dan mekanisme pemberian insentif tersebut perlu dikaji secara matang, termasuk dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memberikan pembatasan, tetapi juga memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat.

“Bentuk, mekanisme, termasuk kemampuan anggaran untuk pemberian insentif perlu dikaji lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus V DPRD Tabanan menegaskan pembahasan Ranperda LP2B harus menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif. Perlindungan lahan pertanian, menurutnya, tidak dapat hanya mengandalkan kesadaran pemilik lahan, tetapi membutuhkan peran serta intervensi pemerintah daerah.

Intervensi tersebut dinilai penting agar lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap dikelola secara optimal dan mampu mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.

Pansus V juga memberikan perhatian terhadap sinkronisasi antara penetapan LP2B dengan kebijakan tata ruang. Hal ini untuk memastikan lahan yang nantinya masuk dalam kawasan LP2B tidak tumpang tindih dengan kawasan yang diperuntukkan bagi pariwisata, industri, permukiman maupun kepentingan pembangunan lainnya.

Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi daerah diperlukan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam melindungi lahan pertanian pangan dari ancaman degradasi, alih fungsi maupun fragmentasi lahan.

Bagi Tabanan, keberadaan lahan pertanian memiliki arti strategis. Selain menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat, Tabanan selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi pangan di Bali dan memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa secara persentase Kabupaten Tabanan telah memenuhi ketentuan LP2B terhadap Lahan Baku Sawah (LBS). Namun, dalam pemenuhan LP2B secara regional Bali masih terdapat kekurangan luasan di sejumlah daerah akibat perkembangan pembangunan.

Adanya permintaan agar Tabanan turut memenuhi kekurangan luasan LP2B regional Bali tersebut juga menjadi perhatian Pansus. DPRD menilai hal itu perlu dikaji secara cermat karena penambahan luasan LP2B akan berpengaruh terhadap fleksibilitas pemanfaatan ruang untuk kawasan lainnya.

Pembahasan juga mengarah pada dampak penetapan LP2B terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan pemberian keringanan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pansus V meminta pemerintah daerah memberikan gambaran mengenai potensi berkurangnya penerimaan pajak apabila kebijakan keringanan atau pembebasan PBB diterapkan, termasuk pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan, perhitungan potensi penerimaan pajak yang berkurang belum dapat dilakukan secara rinci. Hal itu lantaran masih diperlukan sinkronisasi antara data perpajakan dengan luasan lahan yang nantinya ditetapkan sebagai LP2B.

Dalam rapat juga terungkap bahwa kebijakan keringanan PBB hingga nol persen telah diterapkan pada kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih yang juga menjadi bagian dari kawasan LP2B.

Untuk pembahasan berikutnya, Pansus V meminta Pemkab Tabanan melengkapi data dan perhitungan mengenai potensi penerimaan pajak yang berkurang apabila keringanan atau pembebasan PBB diberlakukan. Selain itu, pemerintah daerah diminta menghitung kebutuhan anggaran untuk pemberian insentif lainnya.

Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menyempurnakan Ranperda LP2B. DPRD Tabanan berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai sumber daya penting daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan tetap melindungi hak serta kepentingan masyarakat di tengah kebutuhan pembangunan dan perkembangan pemanfaatan ruang. (kjs/dt)

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung pelestarian adat, budaya, dan kreativitas masyarakat kembali diwujudkan melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sekaligus membuka Pangkung Karung Kite Festival III Tahun 2026 di Area Subak Serongga, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Minggu (13/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya melestarikan permainan tradisional sekaligus mendorong aktivitas positif yang mampu menggerakkan masyarakat dan perekonomian lokal.

 

Pembukaan festival turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta anggota, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, para kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat Kerambitan bersama unsur Forkopimcam, Perbekel Desa Pangkung Karung, Ketua Pelangi Tabanan, serta para peserta festival. Sejak pagi, Area Subak Serongga telah dipadati antusiasme masyarakat dan peserta yang datang untuk mengikuti maupun menyaksikan festival layang-layang yang telah memasuki penyelenggaraan tahun ketiga.

 

Tahun ini, sebanyak 920 peserta dari Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar, Jembrana, dan Kota Denpasar turut ambil bagian dalam perlombaan. Kehadiran ratusan peserta dari berbagai daerah tersebut menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat Bali terhadap permainan tradisional layang-layang, sekaligus memperlihatkan bahwa kegiatan budaya di tingkat desa mampu menjadi ruang berkumpul bagi berbagai komunitas.

 

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia, tokoh masyarakat, serta para pemekas di Desa Dinas dan Desa Adat Pangkung Karung yang telah konsisten menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, jumlah peserta yang hampir mencapai seribu orang menjadi bukti bahwa festival ini memiliki daya tarik yang kuat dan mampu menghadirkan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota ke Tabanan.

 

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia, para tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah menggagas dan menyelenggarakan Pangkung Karung Kite Festival ini. Kehadiran peserta dari berbagai kabupaten dan kota menunjukkan bahwa kegiatan ini memiliki daya tarik yang luar biasa. Ribuan masyarakat datang ke Desa Pangkung Karung, dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita sebagai masyarakat Tabanan,” ujar Bupati Sanjaya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan terus membuka ruang bagi berbagai komunitas untuk menjadikan Tabanan sebagai tempat berkumpul dan melaksanakan kegiatan positif. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan karakter masyarakat Tabanan yang terbuka dan ramah terhadap masyarakat dari berbagai daerah. “Kami ingin Tabanan menjadi salah satu titik berkumpul bagi berbagai komunitas, baik komunitas layang-layang, mancing, otomotif, maupun komunitas lainnya. Silakan datang dan berkegiatan di Tabanan. Pemerintah bersama masyarakat Tabanan tentu sangat terbuka dan menyambut kehadiran masyarakat dari berbagai daerah. Inilah bagian dari keramahan dan semangat kebersamaan yang kita miliki,” ungkapnya.

 

Menurut Bupati Sanjaya, kegiatan yang mampu menghadirkan masyarakat dari berbagai daerah tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sekitar lokasi kegiatan. Lebih dari itu, festival layang-layang menjadi ruang untuk mempertahankan hobi, budaya, kearifan lokal, serta nilai gotong royong yang diwariskan secara turun-temurun. “Kegiatan seperti ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga mampu menghidupkan perekonomian masyarakat, terutama UMKM di sekitar lokasi. Membuat sebuah layang-layang hingga dapat diterbangkan tinggi membutuhkan proses yang panjang, kreativitas, kerja sama, dan gotong royong. Nilai-nilai inilah yang harus terus kita jaga,” jelasnya.

 

Bupati Sanjaya berharap Pangkung Karung Kite Festival dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun dan berkembang menjadi event yang mampu menarik lebih banyak pecinta layang-layang, bahkan hingga tingkat dunia. Ia juga mengapresiasi pemanfaatan hamparan persawahan sebagai lokasi kegiatan yang sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Pangkung Karung Kite Festival III, I Wayan Arjawa, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, khususnya Bupati Sanjaya, terhadap pelestarian permainan tradisional layang-layang. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai wadah pelestarian permainan tradisional, mempererat tali silaturahmi antarwarga, serta menumbuhkan kreativitas dan sportivitas generasi muda.

 

Dalam festival ini, terdapat 17 kategori layangan yang dilombakan dengan penilaian secara objektif oleh dewan juri. Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga menyiapkan dua piala bergilir Desa Pangkung Karung, piagam penghargaan bagi para juara, satu piala bagi pengirim peserta terbanyak, serta enam piala untuk masing-masing kategori. (rls/tbn)

PUPR Badung Tertibkan Kabel Utilitas di Jalur Mengwi-Abiansemal

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Upaya mempercantik dan menata kawasan Kabupaten Badung terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penertiban kabel utilitas dilakukan di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung tersebut menyasar kabel-kabel utilitas yang berada di kawasan trotoar, terutama kabel yang sudah tidak lagi digunakan. Penertiban dilakukan pada ruas jalan sepanjang sekitar lima kilometer, mulai dari wilayah Gulingan hingga Dauh Yeh Cani.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Badung, Putu Teddy Widnyana Putra, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Badung dalam rangka memperindah dan menata kawasan.

“Kita melaksanakan kegiatan di ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal. Panjang ruasnya kurang lebih lima kilometer, dari Gulingan menuju Dauh Yeh Cani,” ujar Putu Teddy.

Menurutnya, kabel utilitas yang menjadi sasaran penertiban berada pada fasilitas trotoar yang dibangun pada 2024. Pihak provider telah diminta turun langsung untuk melakukan penataan dan pemotongan kabel sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penertiban kabel utilitas tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Dinas PUPR Badung menjadwalkan kegiatan serupa sebanyak dua kali setiap bulan pada sejumlah ruas jalan lainnya.

“Nanti juga kita akan berlanjut di hari dan jadwal yang lain sesuai schedule. Kita akan melakukan pemotongan kabel dan pembersihan sebulan itu dua kali, sesuai dengan jadwal,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, provider juga diwajibkan membersihkan sisa material hasil pemotongan kabel. Tim Bidang Bina Marga turut membantu mengangkut sampah dan potongan kabel agar tidak menimbulkan persoalan baru di sepanjang trotoar.

“Tindak lanjutnya, provider kami instruksikan, bersama tim kami dari pengamat, dari preservasi, dari tim Bina Marga untuk membantu dalam hal mengangkut sampah-sampah daripada bekas-bekas potongan kabel ini,” jelasnya.

Penertiban melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur kewilayahan, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta pihak desa dan kecamatan di wilayah Abiansemal.

Putu Teddy mengungkapkan, di sejumlah titik masih ditemukan kabel yang sudah tidak memiliki koneksi atau tidak lagi dimanfaatkan. Kabel-kabel tersebut dinilai mengganggu estetika kawasan sekaligus menjadi bagian dari sampah utilitas yang perlu ditertibkan.

“Kami selaku leading sector dalam kondisi ini adalah menginstruksikan utilitas itu sudah masuk di bawah trotoar atau fasilitas yang sudah kita bangun. Yang sekarang kondisi existing adalah kabel-kabel yang sudah tidak ada koneksinya, sehingga kami lakukan pemotongan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Badung untuk menciptakan lingkungan perkotaan dan kawasan jalan yang lebih bersih, tertata, aman, serta memiliki nilai estetika.

“Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pimpinan untuk beautifikasi wilayah di Kabupaten Badung secara khusus,” pungkas Putu Teddy. (rls/bdg)

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

TABANAN, PANTAUBALI.COM  – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD. Jawaban Bupati Tabanan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Bupati sekaligus Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap pandangan umum tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (9/10/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan diikuti oleh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda dan Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Pimpinan instansi vertikal, para Camat se-Kabupaten Tabanan, serta undangan terkait lainnya. Penyampaian tanggapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lima Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan melalui Pidato Pengantar Bupati pada Rapat Paripurna tanggal 9 September 2026.

Dalam penyampaian tanggapan Bupati yang disampaikan oleh Wabup Dirga, Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap lima Ranperda. Lima Ranperda tersebut disusun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Untuk mewujudkan tatanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani.

“Pada prinsipnya kami sependapat dengan pemandangan dewan, di tengah kondisi perekonomian saat ini Pemerintah Kabupaten Tabanan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap postur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan secara optimal serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan, serta pencapaian target daerah secara terukur,” tegasnya.

Terkait penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat rasio penjaminan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi usaha rakyat. Sedangkan penyertaan modal pada Perumda Sanjaya Singasana diarahkan untuk memperkuat struktur dan keuangan perusahaan agar mampu menggerakkan perekonomian daerah serta memberikan kontribusi PAD secara berkelanjutan.

“Penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara bertujuan untuk memperkuat rasio penjaminan dan memperkuat akses pembiayaan bagi usaha rakyat, dab Penyertaan modal daerah pada Perumda Sanjaya Singasana untuk memperkuat struktur dan keuangan Perumda supaya menggerakkan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diarahkan untuk melindungi lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu ditujukan untuk menciptakan tata kelola utilitas yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi. “Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan melindungi lahan pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani,” paparnya.

Menutup penyampaiannya, Wabup Dirga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tabanan atas pandangan dan masukan yang telah diberikan. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap pembahasan kelima Ranperda dapat terus berjalan secara konstruktif melalui sinergi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, sehingga seluruh Ranperda dapat diselesaikan sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tabanan.(rls/dt)