BADUNG, PANTAUBALI.COM – Tiga bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Minggu (30/8/2026).
Penertiban dilakukan sehari setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan sejumlah bangunan kumuh dan liar saat mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut. Temuan itu kemudian langsung ditindaklanjuti dengan meminta Satpol PP melakukan penertiban dan pembersihan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti arahan tersebut. Selain membongkar bangunan, petugas bersama DLHK juga membersihkan dan mengangkut material bekas pembongkaran.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan,” kata Suryanegara.
Ketiga bangunan yang ditertibkan sebelumnya digunakan untuk berbagai aktivitas usaha, masing-masing warung makanan, jasa perbaikan sadel dan penjualan pakaian bekas.
Dalam proses penertiban, petugas mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk mengambil barang dagangan maupun barang berharga sebelum pembongkaran dilakukan.
Setelah itu, petugas membantu proses pembongkaran sekaligus memastikan material sisa bangunan tidak kembali mengganggu fungsi trotoar.
Dari tiga pemilik bangunan, satu orang ditemukan berada di lokasi ketika penertiban berlangsung. Pemilik tersebut kemudian didata dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin (31/8/2026) untuk memberikan keterangan, klarifikasi serta mengikuti pembinaan.
Sementara dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti oleh petugas.
Suryanegara menyebut pemilik yang ditemukan di lokasi telah diminta bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. KTP yang bersangkutan diamankan sementara sebagai jaminan untuk memenuhi panggilan Satpol PP.
“Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung,” ujarnya.
Ia menegaskan pendirian bangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenai pidana ringan berupa denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Menurut Suryanegara, penertiban di kawasan Jalan Teuku Umar Barat bukan kali pertama dilakukan. Satpol PP Badung sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.
“Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini,” terangnya.
Satpol PP Badung mengingatkan masyarakat, baik warga setempat maupun pendatang yang menjalankan usaha di Badung, agar tidak memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan atau menjalankan aktivitas usaha.
Selain ketertiban, pelaku usaha juga diminta ikut menjaga kebersihan dan estetika lingkungan. Penyediaan tempat sampah serta penghijauan melalui penanaman pohon atau pembuatan taman dinilai penting untuk menciptakan kawasan yang nyaman.
“Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir,” katanya.
Suryanegara menegaskan trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan ruang publik harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
“Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi,” pungkasnya. (rls/kmfbd)



































