- Advertisement -
Beranda blog

Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pihaknya saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan perkara turut mendapat dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui membawa dua ekor ayam yang diduga merupakan hasil pencurian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berada dalam penguasaan korban, antara lain sebilah pisau, sebuah ketapel, dan beberapa batu kecil sebagai barang bukti.

“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” kata AKBP I Putu Bayu Pati.

Menurut Kapolres, penyidik masih mendalami jenis ayam yang diambil beserta nilai kerugian yang ditimbulkan sehingga belum dapat dipublikasikan. Dari catatan kepolisian, korban juga pernah terlibat kasus pencurian cengkeh pada 2018.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.

“Penyidikan masih terus berjalan. Untuk sementara kami fokus pada lima tersangka yang telah kami tetapkan. Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim mengatakan penyidik belum mengungkap peran masing-masing tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung. Penyidikan juga terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.

Selain mengusut kasus pengeroyokan, polisi juga masih menyelidiki dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Menanggapi isu keterlambatan penanganan, Kapolres membantah anggapan tersebut. Ia menjelaskan personel Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan. Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tiga luka robek di bagian kepala serta sejumlah luka lebam di tubuh sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Polres Tabanan menegaskan akan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. RAN

BNN Bali Jaring 23 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Positif Narkotika dalam Operasi Bersinar

Petugas BNNP Bali melaksanakan Operasi Bersinar pada Minggu (26/7) dini hari.
Petugas BNNP Bali melaksanakan Operasi Bersinar pada Minggu (26/7) dini hari.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Bersinar yang digelar di sejumlah titik rawan pada Minggu (26/7) dini hari. Operasi menyasar kawasan wisata Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, hingga tempat hiburan malam di kawasan Teuku Umar, Denpasar.

Operasi dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, bersama personel Bidang Pemberantasan BNNP Bali yang didukung Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai.

Sebelum turun ke lapangan, petugas lebih dahulu melakukan pemetaan serta pengumpulan informasi intelijen terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah sasaran.

Dalam arahannya, Brigjen Putu Putera Sadana meminta seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis selama pelaksanaan operasi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun wisatawan.

Di kawasan Tibubeneng, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang secara sampling. Bersama petugas Imigrasi Ngurah Rai, dilakukan pula pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap sejumlah wisatawan asing. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal.

“Operasi ini dilakukan secara humanis dengan tidak membuat keributan ataupun mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat maupun wisatawan. Pariwisata di Bali harus berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk mengganggu keamanan dan peran masyarakat Bali,” ujar Brigjen Putu Putera Sadana.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan di kawasan wisata tersebut, tim melanjutkan operasi ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Teuku Umar yang masih beroperasi hingga dini hari.

Di lokasi itu, petugas melakukan tes urine secara sampling terhadap 38 pengunjung yang mayoritas merupakan kalangan generasi muda. Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 orang dinyatakan positif narkotika, terdiri atas 15 laki-laki dan delapan perempuan.

Seluruh pengunjung yang hasil tes urinenya positif kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk menjalani asesmen dan pendalaman lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui tingkat penyalahgunaan narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap.

Brigjen Putu Putera Sadana menegaskan, Operasi Bersinar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam menciptakan Bali yang bersih dari narkotika sekaligus menjaga citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. RAN

Amuk Massa Berujung Maut, Lima Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Maling Ayam di Baturiti

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menunjukkan sejumlah barang bukti.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kasus dugaan pencurian ayam yang berujung aksi main hakim sendiri di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, berakhir tragis. Hanya dalam waktu dua hari setelah peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dan menetapkan lima warga sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan secara cepat melalui pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.

“Kami dari Polres Tabanan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kehilangan satu nyawa adalah duka bagi kita semua. Namun proses hukum harus tetap berjalan. Saat ini lima orang tersangka telah kami amankan terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati saat pers rilis di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban diduga tertangkap tangan membawa dua ekor ayam jantan milik seorang warga berinisial WA. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan warga yang sebelumnya telah resah akibat maraknya kasus kehilangan ayam di lingkungan mereka.

Kapolres mengungkapkan, saat diamankan warga, korban memang ditemukan menguasai dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian.

“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” jelasnya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami jenis ayam serta besaran kerugian yang dialami pemiliknya. Dugaan pencurian tersebut tetap diproses melalui laporan polisi tersendiri di Polsek Baturiti.

Ditambahkan oleh, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain mengamankan sejumlah rekaman video dan CCTV, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah ketapel, beberapa batu kecil, serta dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

Penyidik juga masih berkoordinasi dengan dokter forensik guna memastikan penyebab kematian korban sekaligus melengkapi berkas perkara.

Kapolres menegaskan bahwa apa pun dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri. Menurutnya, seluruh persoalan pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi,” katanya.

Polisi juga membantah adanya keterlambatan penanganan. Personel piket Polsek Baturiti disebut tiba sekitar 30 menit setelah menerima laporan masyarakat. Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tiga luka robek di bagian kepala dan sejumlah luka lebam di tubuh, sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban diduga memasuki kawasan permukiman warga dan aktivitasnya terekam kamera pengawas. Saat hendak keluar melalui jalan buntu menuju kawasan hutan, korban dihadang warga hingga berujung aksi pengeroyokan.

Selain itu, polisi mengungkap kendaraan roda dua yang digunakan korban juga diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dan kini masih didalami asal-usulnya.

Polres Tabanan menegaskan penanganan perkara dilakukan melalui dua laporan polisi yang berbeda. Dugaan pencurian ayam ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani Satreskrim Polres Tabanan. Hingga kini kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tim/ay)

Bupati Sanjaya Berduka atas Tragedi di Baturiti, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Sanjaya mengungkapkan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap mereka diberikan ketabahan menghadapi cobaan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan pribadi, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Sanjaya.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi duka bersama bagi masyarakat Tabanan sekaligus pengingat akan pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Bupati menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Indonesia adalah negara hukum. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang tertimpa musibah, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga menyiapkan bantuan santunan sebagai wujud empati dan tali kasih kepada keluarga korban.

Sanjaya menambahkan, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan masyarakat tidak merasa sendiri dalam menghadapi masa sulit.

Di akhir keterangannya, Bupati mengimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kerukunan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif sehingga proses hukum dapat berjalan lancar, serta kehidupan sosial di Kabupaten Tabanan tetap terpelihara dalam semangat kebersamaan, kedamaian, dan saling menghormati. (rls/ay)

Diduga Curi Ayam Aduan, Pria Asal Buleleng Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Seorang pria asal Kabupaten Buleleng berinisial KD meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran amukan massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari. Korban diduga tertangkap tangan saat hendak mencuri seekor ayam aduan milik warga. Dalam insiden tersebut, sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dibakar oleh massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita. Korban diduga memasuki kawasan permukiman warga dan mengambil seekor ayam aduan milik I Wayan Adi Suteja (31). Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menjelaskan kemarahan warga dipicu oleh keresahan yang telah lama dirasakan akibat maraknya kasus kehilangan ayam aduan di wilayah tersebut.

“Terduga pelaku dipergoki saat diduga mencuri ayam milik warga. Karena masyarakat sudah lama resah dengan seringnya terjadi pencurian ayam, emosi warga memuncak hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia di lokasi,” ujar Iptu Wiwik, Sabtu (25/7).

Petugas Polsek Baturiti yang menerima laporan segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Polisi kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi seekor ayam yang diduga menjadi sasaran pencurian, satu bilah golok, serta sebuah tas yang berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai. Sementara itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban tidak dapat diamankan karena telah lebih dahulu dibakar massa.

Selanjutnya, Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan melakukan olah TKP, identifikasi, dan pengambilan sidik jari korban. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Semara Ratih Tabanan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat sore.

Polisi memastikan identitas korban diketahui sebagai KD, warga Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.

Hingga kini, Satreskrim Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk dugaan tindak pidana pencurian yang berujung aksi main hakim sendiri.

“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Latar belakang kejadian diduga dipicu keresahan masyarakat akibat maraknya kehilangan ayam aduan di wilayah tersebut,” kata Iptu Wiwik. (tim)

Usai Tampar Warga Denpasar, WN Italia Dideportasi karena Overstay Lebih dari Tiga Tahun

Warga negara Italia berinisial JF dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar ke Roma.
Warga negara Italia berinisial JF dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar ke Roma.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap warga lokal di Denpasar.

Selain terjerat perkara pidana, pria tersebut juga diketahui melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin atau overstay selama lebih dari tiga tahun.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi JF ke Roma, Italia, pada Jumat malam (24/7/2026). Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan setelah JF menuntaskan hukuman pidana pengawasan selama tiga bulan.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan JF sebelumnya terlibat kasus penganiayaan ringan yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial pada April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. Saat itu korban berinisial KR (29) keluar rumah setelah mendengar keributan antara istrinya dan JF yang tinggal bersebelahan.

JF disebut merasa terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak. Ketika KR berupaya menenangkan situasi, JF justru menampar pipi kiri korban hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Perkara itu kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan putusan tertanggal 17 April 2026, JF dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan.

Karena berstatus sebagai warga negara asing sekaligus melakukan pelanggaran keimigrasian, pelaksanaan pidana pengawasan dijalani di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

“JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan yang dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teguh.

Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, JF juga terbukti berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan.

Selain dideportasi, JF turut diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” pungkas Teguh. RAN

Viral di Medsos, Pria Pencatut Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI Berakhir Damai

Pakai Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI, Pria Ini Akui Kesalahan dan Berdamai
Pakai Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI, Pria Ini Akui Kesalahan dan Berdamai

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pria berinisial IKS yang sempat viral di media sosial karena diduga meminta sumbangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja akhirnya diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur.

Meski sempat memicu keresahan masyarakat, persoalan tersebut berakhir damai setelah pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada korban.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung nasi Padang di Jalan Trengguli Nomor 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana menjelaskan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di media sosial.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, IKS mengaku mendatangi warung korban dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja untuk meminta sumbangan kegiatan peringatan HUT RI. Korban yang semula hanya ingin memberikan Rp20 ribu akhirnya menyerahkan Rp80 ribu karena merasa terdesak setelah pelaku meminta nominal lebih besar.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Uang hasil meminta sumbangan itu kemudian diakui telah digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu dan rekaman CCTV yang menjadi dasar penyelidikan.

Meski sempat viral dan menjadi perhatian publik, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah setelah pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta masyarakat Banjar Tembau Kaja, sekaligus mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.

Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan perwakilan Banjar Tembau Kaja beserta para saksi.

AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengapresiasi kesigapan anggotanya yang berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat sehingga keresahan masyarakat dapat segera diatasi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan banjar, organisasi, maupun lembaga tertentu tanpa menunjukkan identitas atau surat tugas resmi.

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. RAN

Gebyar PAUD Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Bunda Rai Dorong Pendidikan Inklusif dan Pemenuhan Gizi Anak Tabanan

Gebyar PAUD Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Bunda Rai Dorong Pendidikan Inklusif dan Pemenuhan Gizi Anak Tabanan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Tawa riang dan semangat ratusan anak usia dini memenuhi Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Kamis (23/7/2026), saat Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, menghadiri Gebyar PAUD dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026. Momentum tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan ruang yang aman, menyenangkan, dan berkualitas bagi tumbuh kembang anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

 

Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 yang mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” mengingatkan bahwa setiap anak berhak memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, serta kesempatan yang sama untuk tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Tabanan yang saat itu diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, jajaran kepala perangkat daerah terkait, pengurus TP PKK Kabupaten Tabanan, para ketua organisasi wanita, Bunda PAUD Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Tabanan, para guru, siswa, serta undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Bunda Rai menjelaskan bahwa Gebyar PAUD merupakan agenda rutin yang setiap tahun diselenggarakan sebagai bentuk nyata kepedulian dan komitmen Bunda PAUD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memberikan ruang bagi anak usia dini untuk belajar, bermain, berkreasi, dan mengembangkan potensi mereka melalui suasana yang menyenangkan.

 

“Gebyar PAUD merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun sebagai bentuk nyata kepedulian dan komitmen Bunda PAUD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memberikan ruang bagi anak-anak usia dini untuk belajar, bermain, berkreasi dan mengembangkan potensi mereka dalam suasana yang menyenangkan,” ujar Bunda Rai.

 

Tahun ini, Gebyar PAUD diisi dengan berbagai perlombaan yang bertujuan menumbuhkan kreativitas, keberanian, rasa percaya diri, serta kecintaan anak terhadap budaya dan proses belajar yang menyenangkan. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan kepada anak-anak berkebutuhan khusus sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan yang inklusif, sekaligus paket Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) guna meningkatkan kesadaran pentingnya pemenuhan gizi sejak usia dini.

 

Bunda Rai juga menyampaikan apresiasi kepada sekolah-sekolah yang selama ini telah memberikan perhatian dan pelayanan terbaik bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Menurutnya, kehadiran lingkungan pendidikan yang inklusif merupakan bukti bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik. Ia berharap semangat kepedulian tersebut terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pihak agar tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam memperoleh hak atas pendidikan.

 

Lebih lanjut, Bunda Rai mengajak seluruh masyarakat menyukseskan program wajib belajar 13 tahun, khususnya satu tahun pendidikan prasekolah. Ia menegaskan bahwa PAUD merupakan pondasi penting dalam membentuk karakter, kemandirian, kemampuan berkomunikasi, serta kesiapan anak memasuki jenjang sekolah dasar, sehingga peran Bunda PAUD Kecamatan dan Desa sangat strategis sebagai ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat.

 

“Mari kita bersama-sama mengedukasi masyarakat, mengajak para orang tua, serta memastikan setiap anak usia prasekolah memperoleh kesempatan mengikuti layanan PAUD minimal satu tahun sebelum masuk SD. Dengan kolaborasi yang kuat hingga tingkat desa, saya yakin target wajib belajar 13 tahun di Kabupaten Tabanan dapat kita wujudkan bersama,” tegasnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Bunda Rai juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang berhasil meraih prestasi dalam berbagai perlombaan Gebyar PAUD Tahun 2026, sekaligus mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional ke-42 kepada seluruh anak-anak Tabanan.

 

Ia juga memberikan apresiasi kepada para orang tua, guru, panitia, dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, peringatan Hari Anak Nasional harus menjadi momentum untuk semakin menyayangi anak, melindungi hak-haknya, memenuhi kebutuhan gizi dan pendidikannya, sehingga bersama-sama mampu membangun masa depan Kabupaten Tabanan dan Indonesia melalui generasi yang sehat, bahagia, dan berkualitas.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin nasional sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan dan Bunda PAUD Kabupaten Tabanan dalam mendukung tumbuh kembang kreativitas serta pemenuhan hak anak usia dini.

 

“Tujuan kegiatan ini untuk memperingati Hari Anak Nasional, mengembangkan kreativitas dan bakat anak, meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan dan perlindungan anak, mendukung satu tahun pendidikan prasekolah serta pemenuhan gizi anak di Kabupaten Tabanan,” jelas Ngurah Darma.

 

Ia menambahkan, rangkaian kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 22–23 Juli 2026, dengan melibatkan sekitar 400 siswa PAUD se-Kabupaten Tabanan melalui lomba mewarnai, finger painting, mendongeng, dolanan anak, senam anak, penyerahan bantuan kepada 10 peserta didik berkebutuhan khusus, serta pembagian 150 paket Gemarikan hasil kerja sama dengan Dinas Perikanan. Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kreativitas dan kepercayaan diri anak, memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan PAUD Holistik Integratif, meningkatkan kesadaran pentingnya pendidikan prasekolah, serta melahirkan generasi Tabanan yang sehat, cerdas, kreatif, dan berkarakter. (rls/tbn)

Empat Ranperda Tuntas Dibahas, DPRD Tabanan Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Berkualitas

Empat Ranperda Tuntas Dibahas, DPRD Tabanan Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Berkualitas

TABANAN, PANTAUBALI.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melanjutkan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan, Rabu (22/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I, dan Pansus II atas hasil pembahasan masing-masing ranperda.

Empat ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah dilakukan melalui rapat internal dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah terus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar kinerja keuangan semakin efektif dan efisien.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Tabanan I Wayan Lara menyampaikan hasil pembahasan dua ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, ranperda mengenai perumahan dan kawasan permukiman disusun sebagai pedoman pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan agar pengembangan kawasan permukiman berlangsung secara terencana, terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan tata ruang wilayah dan nilai-nilai lokal yang berlandaskan Pancasila, Tri Hita Karana, dan Sad Kerthi.

Sedangkan pada Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus I melakukan sejumlah penyempurnaan substansi guna menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat upaya pelestarian lingkungan melalui keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Di sisi lain, Ketua Pansus II DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ia menjelaskan, regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan yang memiliki potensi ancaman bencana akibat kondisi geografis, klimatologis, dan hidrologis wilayah.

Ranperda itu diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Selain itu, Pansus II juga memperkuat materi mengenai peran pemerintah desa dan desa adat agar lebih optimal dalam upaya mitigasi maupun penanganan bencana di wilayah masing-masing.

Usai penyampaian laporan Banggar, Pansus I, dan Pansus II, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan komisi-komisi DPRD, pendapat akhir fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan keempat ranperda.

Dengan disetujuinya seluruh laporan pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan empat ranperda siap memasuki tahapan persetujuan bersama dengan Bupati Tabanan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekretaris DPRD, Tim Ahli DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. (tim/dt)

ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi 2026, Aktivasi IKD Dipercepat

ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi 2026, Aktivasi IKD Dipercepat

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Salah satunya melalui pendataan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Diskominfo, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendataan Sensus Ekonomi 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sebelumnya, BPS telah melaksanakan pendataan serupa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan mengajak seluruh ASN berpartisipasi aktif dengan memberikan data yang benar, lengkap, dan akurat. Menurutnya, kualitas data yang dihasilkan melalui Sensus Ekonomi akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Ia menegaskan, sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab untuk mendukung setiap program strategis nasional, termasuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Partisipasi aktif seluruh pegawai dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menghasilkan data statistik yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita memiliki tanggung jawab mendukung program nasional. Melalui partisipasi aktif seluruh ASN, diharapkan data yang dihasilkan berkualitas sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Selain pendataan sensus, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh ASN Diskominfo. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa kepemilikan IKD akan mempermudah ASN mengakses berbagai layanan publik, termasuk mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Melalui IKD yang telah aktif, ASN dapat melakukan pembaruan maupun pengisian data secara mandiri sehingga proses pendataan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap sinergi antara BPS Kabupaten Tabanan dengan seluruh perangkat daerah dapat memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berjalan optimal. Di sisi lain, percepatan aktivasi IKD juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik berbasis digital sekaligus menyediakan data yang akurat sebagai landasan perencanaan pembangunan daerah di masa mendatang. (rls/kmf)