TABANAN, PANTAUBALI.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai mendalami Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan diarahkan untuk memastikan penyesuaian anggaran tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Rapat kerja yang berlangsung Selasa (15/9/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos. Hadir dalam pembahasan tersebut Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengapresiasi kehadiran jajaran eksekutif dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, keterlibatan TAPD dan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam membahas arah kebijakan anggaran daerah.
Pembahasan dilakukan secara konstruktif dengan mencermati kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Tabanan. Salah satu poin yang mendapat perhatian Banggar adalah peningkatan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026.
Peningkatan pendapatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga dapat mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan. Banggar juga menaruh perhatian terhadap upaya agar peningkatan kapasitas pendapatan tersebut dapat memberikan dukungan terhadap pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.
Selain pendapatan, pengelolaan retribusi daerah turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Banggar mendorong agar pengelolaan retribusi tetap dilakukan oleh dinas atau perangkat daerah yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan oleh perangkat daerah terkait diharapkan mampu memperkuat efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Sementara itu, Ketua TAPD Kabupaten Tabanan Dr. I Gede Susila menjelaskan, Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan hasil kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pemaparan TAPD, pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,181 triliun lebih. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan tersebut meningkat menjadi Rp2,268 triliun lebih.
Di sisi belanja, APBD Tahun Anggaran 2026 menetapkan belanja daerah sebesar Rp2,256 triliun lebih. Sementara dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,351 triliun lebih.
Perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi serta kebutuhan daerah dalam pelaksanaan APBD 2026. Seluruh penyesuaian tetap mengacu pada hasil kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Dalam rapat, Banggar DPRD Tabanan bersama TAPD melakukan pendalaman terhadap berbagai komponen pendapatan dan belanja daerah. Pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.
Ketua DPRD Tabanan bersama jajaran Banggar juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif dan akuntabel. Peningkatan pendapatan daerah diharapkan tidak hanya tercermin dalam angka APBD, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih merata.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kondisi daerah, mendukung pembangunan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Tabanan. (rls/dt)



































