- Advertisement -
Beranda blog

Pohon Mahoni Tumbang di Jalur Denpasar–Gilimanuk, Dua Mobil Rusak

Kendaraan yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Umum jurusan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Minggu (12/4/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Sebuah pohon mahoni tumbang dan melintang di Jalan Umum jurusan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Minggu (12/4/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.00 Wita itu sempat mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan dua kendaraan mengalami kerusakan.

Berdasarkan laporan dari Polsek Kediri, pohon berukuran besar tersebut tiba-tiba roboh dan menimpa dua mobil yang melintas, yakni Toyota Vios DK 1452 QZ dan Honda HRV DK 1301 ACT. Kedua kendaraan mengalami kerusakan pada bagian depan, bahkan HRV juga mengalami kerusakan di bagian belakang.

Pantauan di lapangan menyebutkan, kejadian pertama kali diketahui dari laporan warga bernama I Made Deni Permana (34), pedagang ubi cilembu yang berada di sekitar lokasi. Saat itu, saksi mendengar suara seperti percikan listrik sebelum pohon tiba-tiba tumbang.

“Pohon langsung roboh dan melintang di jalan serta menimpa kendaraan yang melintas,” ujar salah seorang sumber di lapangan.

Beruntung, dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa. Namun, kerugian material akibat kerusakan kendaraan diperkirakan cukup signifikan.

Petugas piket Polsek Kediri yang dipimpin Perwira Pengawas bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Aparat kepolisian juga melakukan pengaturan arus lalu lintas guna menghindari kemacetan di jalur utama tersebut.

Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan bersama petugas dan warga setempat melakukan pemotongan serta pembersihan batang dan dahan pohon yang menutup badan jalan.

Dari hasil sementara, pohon mahoni tersebut diduga tumbang akibat kondisi akar yang sudah keropos atau mengalami pembusukan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tabanan, AKP Gusti Made Berata, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut penanganan berlangsung cepat sehingga arus lalu lintas kembali normal.

“Petugas bersama BPBD langsung melakukan evakuasi pohon tumbang dan pengaturan lalu lintas. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya kerugian material,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalur yang banyak ditumbuhi pepohonan besar, terlebih pada malam hari atau saat cuaca ekstrem. (pmc)

Gagah di Arena, SMKN 2 Tabanan Rebut Tahta Juara Umum Silat Bupati Cup 2026

Kadisdik Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, menyerahkan piala bergilir dan piala tetap kepada juara umum Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 saat penutupan di GOR Debes, Minggu (12/4/2026)

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 melahirkan juara-juara baru dari kalangan pelajar. SMKN 2 Tabanan tampil sebagai kekuatan utama setelah sukses meraih predikat juara umum tingkat SMA dengan torehan empat medali emas.

Prestasi tersebut mengantarkan SMKN 2 Tabanan memboyong piala bergilir Bupati Tabanan sekaligus piala tetap pada penutupan kejuaraan yang digelar di GOR Debes, Minggu (12/4/2026).

Ketua panitia, Ni Gusti Agung Ayu Manik Trisna Dewi Wetan, mengungkapkan kejuaraan tahun ini diikuti ratusan atlet pelajar. Tercatat sebanyak 343 peserta dari 79 sekolah ambil bagian, dengan total 51 kelas pertandingan yang dipertandingkan selama empat hari sejak Kamis (9/4/2026).

“Ajang ini menjadi ruang pembinaan sekaligus pencarian bibit atlet pencak silat di kalangan pelajar,” ujarnya.

Persaingan di tingkat SMA berlangsung ketat. Posisi juara umum kedua diraih SMAN 1 Kediri dengan perolehan tiga emas dan tiga perunggu, disusul SMAN 2 Tabanan di posisi ketiga dengan raihan dua emas, tiga perak, dan satu perunggu.

Di kategori SMP, SMPN 1 Marga keluar sebagai juara umum dengan koleksi empat emas, dua perak, dan empat perunggu. Sementara SMPN 1 Tabanan menempati posisi kedua dengan tiga emas dan satu perunggu, serta SMPN 1 Baturiti di posisi ketiga dengan tiga emas.

Pada tingkat SD, dominasi ditunjukkan SDN 2 Bongan yang meraih empat emas dan satu perunggu. Posisi kedua ditempati SDN 3 Marga dengan tiga emas, sedangkan SDN 2 Kuwum berada di peringkat ketiga dengan satu emas, tiga perak, dan empat perunggu.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, yang mewakili Bupati Tabanan saat penutupan, mengapresiasi penyelenggaraan kejuaraan oleh IPSI Tabanan yang dinilai berjalan lancar dan berkualitas.

Menurutnya, kejuaraan ini memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan prestasi olahraga pencak silat di daerah, sekaligus menjadi bagian dari proses regenerasi atlet menuju level yang lebih tinggi.

“Pencak silat selama ini menjadi salah satu cabang olahraga andalan daerah. Melalui ajang seperti ini, kita bisa terus mencetak atlet berprestasi hingga ke tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan silat di bawah naungan IPSI, guna mengoptimalkan pembinaan potensi nonakademik siswa.

Kejuaraan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Bali 2026. Para atlet diharapkan terus meningkatkan kemampuan dan menjaga kondisi fisik agar mampu bersaing di ajang yang lebih tinggi. (pmc)

Tinjau Sentra Kompos Penarungan, Wabup Badung Pastikan Pengelolaan Bahan Kompos Sesuai Standar

Wabup Bagus Alit Sucipta, meninjau langsung lokasi pengelolaan bahan kompos di kawasan Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Minggu (12/4/2026).

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengelolaan bahan kompos di kawasan Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Minggu (12/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat, sekaligus memastikan proses pengolahan limbah organik tersebut berjalan sesuai standar lingkungan yang ketat.

 

Dalam peninjauan tersebut, Wabup Bagus Alit Sucipta didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan, beserta jajaran terkait. Turut hadir pula Perbekel Desa Penarungan, Ni Wayan Kerni, dan Bendesa Adat Penarungan, I Made Widiada, guna memastikan adanya keterbukaan informasi dan koordinasi yang baik dengan tokoh masyarakat setempat.

 

Di hadapan warga dan aparat desa, Wabup menegaskan bahwa lokasi yang ditinjau bukanlah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) permanen yang akan menampung sampah dalam jangka panjang. Sebaliknya, area tersebut difungsikan secara terbatas untuk mendukung siklus pengolahan pupuk organik. “Lokasi ini bukan TPST, tetapi sementara digunakan sebagai sentra kompos,” ujarnya memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Lebih lanjut, ia memaparkan teknis pengelolaan sampah di lokasi tersebut yang menggunakan metode penimbunan yang higienis. Sampah organik yang diolah menjadi kompos digali, dimasukkan ke dalam tanah, kemudian ditutup kembali dengan lapisan tanah yang layak. Strategi ini diklaim sebagai solusi efektif untuk menekan polusi udara. Menurutnya, metode tersebut dipastikan tidak akan menimbulkan bau menyengat maupun pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan warga sekitar.

 

Selain menuntaskan isu sampah, Pemerintah Kabupaten Badung juga memiliki visi besar untuk menata kawasan Taman Bung Karno menjadi ikon baru berupa taman kota yang representatif. Rencana ini akan diintegrasikan dengan pembangunan infrastruktur akses jalan tembus yang menghubungkan wilayah Munggu langsung ke kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

 

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memperlancar mobilitas, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi baru serta mendongkrak sektor pariwisata di wilayah Penarungan dan sekitarnya. Di akhir kunjungannya, Wabup menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan tantangan lingkungan di Badung. “Harapan kami, mari kita bekerja sama. Baik masyarakat, tokoh-tokoh di Penarungan, bantu kami dalam menangani masalah sampah ini secara bersama-sama,” pungkasnya. (rls/hmsbd)

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Berdasarkan data DLHK Kabupaten Badung periode 1 hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 128 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 kasus dilakukan oleh pelaku usaha, 5 kasus oleh masyarakat atau rumah tangga, serta 3 kasus oleh jasa pengelola sampah swasta. Seluruh pelanggaran tersebut telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan.

Dalam surat peringatan tersebut, pelanggar diberikan waktu maksimal 14 (empat belas) hari untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak memiliki sarana pemilahan sampah, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, tidak mengelola sampah anorganik dan residu, serta melakukan pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Menurutnya, langkah ini diambil karena sebelumnya sosialisasi telah dilakukan secara masif hingga ke tingkat lingkungan dan banjar.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Badung juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pengelolaan sampah, antara lain dengan melakukan pemilahan sampah, menyediakan sarana pemilahan minimal tiga jenis, mengolah sampah organik secara mandiri, serta tidak melakukan pembuangan maupun pembakaran sampah yang tidak sesuai standar.

Lebih lanjut, Agus Aryawan menyampaikan bahwa perubahan budaya dalam pengelolaan sampah memang tidak dapat dilakukan secara instan. Namun, upaya tersebut harus dimulai dari sumber untuk mengurangi beban lingkungan.

“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta mendukung citra pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (rls/kmfbd)

Tinjau TPST Mengwitani, Wabup Bagus Alit Sucipta Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Wabup Bagus Alit Sucipta meninjau langsung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Minggu (12/4/2026).

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, melakukan kunjungan kerja untuk memantau langsung dinamika operasional di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani pada Minggu (12/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, Wabup menekankan pentingnya sinergi hulu-hilir guna mengatasi tantangan volume sampah yang kini mencapai lebih dari 120 ton per hari.

 

Sebagai bentuk apresiasi nyata, Wabup menyerahkan 1.000 paket makanan kepada petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. Ia menyebut para petugas tersebut sebagai “pahlawan lingkungan” yang bekerja tanpa henti menjaga keasrian wilayah.

 

“Dedikasi rekan-rekan di lapangan sangat luar biasa. Namun, kerja keras petugas dan teknologi mesin di TPST ini tidak akan pernah cukup jika tumpukan sampah terus bertambah tanpa ada pemilahan sejak dari sumbernya,” tegas Wabup Bagus Alit Sucipta di sela-sela peninjauannya.

 

Lebih lanjut, Wabup menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung sedang mengkaji langkah-langkah percepatan untuk mengoptimalkan penanganan residu sampah. Ia menyoroti pentingnya kepastian regulasi agar fasilitas pendukung seperti Incinerator dapat segera dioperasikan untuk mengurangi tumpukan sampah yang belum terolah.

 

“Kami menyadari beban TPST Mengwitani sudah sangat besar. Kapasitas pilah kami maksimal 90 ton, sementara kiriman sampah melampaui angka itu. Solusi jangka pendek adalah penguatan teknologi, namun solusi jangka panjang yang berkelanjutan adalah kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik di tingkat rumah tangga,” tambahnya.

 

Sementara Plt. Kepala DLHK Badung, Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa volume sampah yang ditangani setiap hari mencapai lebih dari 120 ton. Jumlah tersebut terdiri dari sampah campuran sebesar 70–90 ton per hari serta sampah organik berkisar 50–70 ton per hari. Menurutnya, tingginya volume sampah berdampak pada terjadinya penumpukan di TPST Mengwitani. Hal ini disebabkan kapasitas pemilahan yang maksimal sekitar 90 ton per hari belum mampu mengimbangi jumlah sampah yang masuk.

 

“Kami menggunakan sistem hybrid, perpaduan tenaga manusia dan mesin. Namun, lonjakan volume sampah membuat antrian tetap terjadi,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa optimalisasi penanganan residu masih terkendala regulasi pengoperasian incinerator.

 

Di akhir kunjungan, Wabup Bagus Alit Sucipta kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan budaya memilah sampah sebagai gaya hidup baru demi mewujudkan Kabupaten Badung yang bersih, hijau, dan mandiri secara pengelolaan lingkungan. (rls/hmsbd)

Lokasabha VI PBMM Badung, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Dorong Pembangunan Badung Berkelanjutan

Bupati Wayan Adi Arnawa, saat menghadiri Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas (PBMM) Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (12/4/2026).

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata, Kabupaten Badung menghadapi tantangan kompleks dalam menjaga nilai adat dan budaya. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung menekankan pentingnya penguatan persatuan dan peran lembaga adat sebagai pondasi utama menjaga keseimbangan pembangunan yang berkelanjutan. Hal tersebut ditegaskan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat menghadiri Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas (PBMM) Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (12/4/2026).

 

Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa pembangunan di Badung tidak boleh hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi wajib berpijak pada kekuatan budaya dan kearifan lokal. “Keberadaan Pratisentana Bendesa Manik Mas memiliki peran strategis dalam memperkuat nilai kebersamaan dan menjaga budaya Bali. Ini menjadi kekuatan utama dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar seluruh potensi daerah dikelola secara bijaksana. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen menjaga solidaritas dan kolaborasi lintas sektor. Secara khusus, ia berharap generasi muda mengambil peran aktif sebagai garda terdepan pelestari budaya Bali.

 

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya menekankan bahwa organisasi adat harus menjadi ruang penguat tanggung jawab sosial. “Organisasi ini bukan sekadar wadah, tetapi harus menjadi kekuatan pemersatu yang mampu menjaga warisan leluhur sekaligus menjawab tantangan zaman,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum PBMM Kabupaten Badung, Jro Gede Komang Widiarta, mengajak seluruh anggota untuk terus meningkatkan semangat pengabdian. “Kita bersatu bukan untuk menjadi lebih besar, tetapi untuk memahami jati diri dan bersama-sama mengabdi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua III DPRD Prov. Bali I Komang Nova Sewi Putra, Anggota DPRD Badung, Ida Cokorda Mengwi XIII, Ketua Pratisentana BMM Prov.Bali, Paiketan Pemangku di Desa/Kelurahan Kab.Badung, Ketua Pasemetonan/Paiketan se-Kab.Badung, Camat dan Tripika Mengwi, Bendesa Adat Sempidi, Ketua Yowana PBMM. (rls/hmsbd)

Lima Tersangka Pembakaran ABK di Benoa Positif Narkotika, Polisi Telusuri Asal Amphetamin

Lima tersangka kasus pembakaran dua ABK di Benoa saat diamankan polisi bersama barang bukti.
Lima tersangka kasus pembakaran dua ABK di Benoa saat diamankan polisi bersama barang bukti.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus penganiayaan disertai pembakaran yang menewaskan dua anak buah kapal (ABK) di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Lima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamin.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan darah terhadap para pelaku menunjukkan adanya kandungan zat terlarang tersebut. “Hasil tes menunjukkan kelima tersangka positif amphetamin,” ujarnya, Sabtu (11/4).

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi para pelaku, termasuk waktu terakhir penggunaan. Penelusuran ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar guna mengungkap kemungkinan jaringan atau pemasok barang haram tersebut.

Selain faktor narkotika, penyidik juga menelusuri kondisi psikologis para pelaku. Namun, motif sementara mengarah pada konflik pribadi yang dipicu emosi dan dendam lama. Diketahui, pelaku dan korban saling mengenal dan sempat bersama sebelum insiden terjadi.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (10/4) sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan. Dua korban, Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang, tewas mengenaskan setelah menjadi korban kekerasan brutal.

Dari hasil penyelidikan, sebelum kejadian para pelaku dan korban sempat mengonsumsi minuman keras di area dermaga. Dalam kondisi mabuk, korban diduga mengancam salah satu pelaku melalui video call, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu.

Saat pertemuan berlangsung, korban yang dalam kondisi lemah justru diserang secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu. Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Setelah sempat ditinggalkan, para pelaku kembali dan melanjutkan penganiayaan dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban sebelum membakarnya.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menyebut tindakan tersebut dilakukan berulang hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berat dan tubuh hangus terbakar.

“Motif sementara karena dendam lama yang dipicu emosi, ditambah pengaruh alkohol serta adanya ancaman sebelumnya dari korban,” jelasnya.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kelima tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam di sejumlah lokasi berbeda di Denpasar Selatan. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya batu, balok kayu, sisa botol bensin, pakaian korban, serta barang pribadi milik pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. RAN

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dicokok di Jimbaran, Polisi Amankan 2 Kg Sabu

Residivis narkoba MT diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Jimbaran.
Residivis narkoba MT diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Jimbaran.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM — Seorang pria berinisial MT (37) kembali tersandung kasus narkotika meski baru beberapa bulan bebas dari penjara. Residivis tersebut ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah kamar kos kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengungkapkan, MT sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan baru bebas pada November 2025. Namun, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Baru bebas beberapa bulan, pelaku kembali beraksi sebagai bagian dari jaringan narkoba,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh dan dikemas rapi, diduga siap untuk diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Informasi tambahan juga diperoleh dari Lapas Kerobokan terkait keberadaan MT setelah bebas.

Saat digerebek, MT tidak melakukan perlawanan dan diamankan di dalam kamar kos bersama keluarganya. Polisi menemukan dua paket besar sabu serta uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, MT berperan sebagai kurir dengan metode “tempel”, yakni mengambil paket narkoba di lokasi tertentu yang telah ditentukan oleh jaringan di atasnya.

“Pelaku mendapat imbalan Rp2 juta setiap kali mengambil paket,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, MT diketahui dihubungi oleh seorang buronan berinisial AN pada 28 Maret 2026. Selanjutnya, pada 2 April 2026, ia diminta mengambil paket sabu yang disembunyikan di kawasan Buduk, Mengwi, Badung, tepatnya di dekat tempat sampah.

Paket tersebut dibungkus dalam goodie bag hitam berisi sampah plastik untuk mengelabui petugas. Setelah diambil, sabu dibawa ke kamar kos dan dikemas ulang agar terlihat lebih rapi sambil menunggu instruksi berikutnya.

Namun sebelum sempat diedarkan, MT lebih dulu ditangkap polisi. Ia juga belum menerima bayaran tambahan selain uang Rp2 juta yang sebelumnya diberikan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Jika sabu tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat menjangkau puluhan ribu pengguna dengan nilai ekonomi mencapai Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Keterangan foto: Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram hasil penangkapan residivis narkoba di Jimbaran.

Kolaborasi Polda Bali dan Nelayan Seraya Timur, Dorong Ekonomi Pesisir dan Aksi Bersih Pantai

KARANGASEM, PANTAUBALI.COM – Sinergitas antara jajaran Polda Bali dengan masyarakat nelayan terus diperkuat melalui kegiatan bersama di Desa Seraya Timur, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan dukungan terhadap Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) serta aksi bersih pantai di kawasan pesisir setempat.

Kegiatan yang berlangsung di Kampung Nelayan Merah Putih tersebut dihadiri Panit V Subdit II Ditintelkam Polda Bali, IPDA Dwi Amir Setyawan, Kabid Perikanan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Karangasem Putu Suarjana, Ketua KNMP Desa Seraya Timur Eka Putra, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Karangasem Wayan Suardika, serta perwakilan perangkat desa dan sekitar 150 nelayan.

Dalam sambutannya, IPDA Dwi Amir Setyawan menyampaikan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Sinergitas Polda Bali dengan nelayan di Seraya Timur, Karangasem

Sementara itu, Kabid Perikanan Putu Suarjana mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata dukungan terhadap sektor kelautan dan perikanan di Karangasem. Menurutnya, potensi perikanan di wilayah tersebut sangat besar sehingga keberadaan KNMP dinilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nelayan.

Ia menjelaskan, pembangunan KNMP telah rampung dan saat ini tinggal menunggu proses penyerahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengelola, yakni Koperasi Merah Putih. Selain itu, pihaknya juga terus memfasilitasi nelayan dalam memperoleh BBM bersubsidi melalui sistem barcode.

“Nelayan diharapkan menggunakan fasilitas tersebut secara bijak serta turut menjaga kebersihan laut, mengingat persoalan sampah masih menjadi tantangan di Bali,” ujarnya.

Ketua HNSI Karangasem Wayan Suardika menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Ia berharap ke depan organisasi nelayan dapat membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara maksimal.

Hal senada disampaikan Ketua KNMP Desa Seraya Timur Eka Putra yang mengapresiasi keterlibatan Polda Bali dan instansi terkait. Ia berharap kolaborasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan setempat.

Selain kegiatan sosialisasi dan penguatan sinergi, juga dilakukan penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat nelayan. Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga sore hari.

Keesokan harinya, Sabtu (11/4), kegiatan dilanjutkan dengan aksi bersih pantai di kawasan Pantai Baru Kori, Desa Seraya Timur. Aksi yang melibatkan sekitar 150 peserta tersebut difokuskan pada pembersihan sampah di area pesisir dan fasilitas KNMP.

Kegiatan bersih pantai ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung program “Indonesia Asri” yang menitikberatkan pada kebersihan dan keindahan kawasan publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat nelayan semakin solid, baik dalam menjaga keamanan wilayah maupun kelestarian lingkungan pesisir. (rlspl)

DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan dari Sumber

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengintensifkan korvei kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka). Kegiatan ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Jumat (10/4/2026), dengan fokus memastikan pelaku usaha menjalankan pengelolaan sampah secara tertib dari sumbernya.

Dalam kegiatan tersebut, tim DLHK melakukan sejumlah pemeriksaan penting, di antaranya memastikan setiap usaha telah memiliki fasilitas tempat sampah terpilah. Selain itu, petugas juga mengecek apakah pelaku usaha telah melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri, baik melalui tong komposter, teba moderen, maupun bag composter.

Pengawasan turut mencakup identifikasi adanya praktik pembakaran sampah yang dilarang, serta penelusuran alur pembuangan sampah organik, apakah dikelola secara mandiri atau menggunakan jasa pengangkutan pihak swasta. Seluruh data tersebut dikumpulkan sebagai bahan evaluasi dan dasar penindakan lebih lanjut.

Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui truk DLHK maupun pihak swasta. Sementara di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif terkendali karena TPS3R telah berjalan serta didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.

“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri”, katanya.

Namun demikian, DLHK masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Salah satunya berupa temuan truk yang mengangkut sampah kebun seperti daun dan potongan pohon yang masih bagus ke TPST Mengwitani, yang diduga berasal dari aktivitas usaha seperti vila atau hotel, bukan dari pembersihan fasilitas umum.

“Temuan ini menjadi perhatian serius dan memperkuat langkah kami untuk mempertegas pengawasan. Korvei kali ini secara khusus menyasar pelaku usaha horeka agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.

Agus Aryawan menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran. Petugas di lapangan diminta untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus menjatuhkan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, dan Bupati Badung.

Selain itu, DLHK juga menaruh perhatian serius terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran sampah terbuka. Pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa kompromi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (rlskmf)