DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggemparkan warga Banjar Buaji, Jalan Siulan, Gang Sekar Buana, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Selasa (4/8/2026) malam. Seorang pria berinisial I.M.P. (42) diduga melukai istri dan mertuanya hingga keduanya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 22.00 Wita itu bermula di dalam rumah korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, istri pelaku berinisial N.W.U.K.D. (32) diduga menjadi korban pertama setelah diserang saat berada di dalam kamar. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan keluar sambil berteriak meminta pertolongan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan berdasarkan keterangan korban, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan selama ini rutin menjalani pengobatan.
“Pada Selasa sekitar pukul 21.00 Wita, korban sempat memberikan obat penenang kepada pelaku, namun obat tersebut tidak memberikan efek sebagaimana diharapkan,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (5/8/2026).
Tak lama berselang, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dan menusuk korban pada bagian punggung. Teriakan korban mengundang ayahnya yang berusia 58 tahun datang untuk memberikan pertolongan.
“Pelaku kemudian mengambil sebilah pedang dan menyerang mertuanya hingga mengenai bagian lengan,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, istri pelaku mengalami luka tusuk di bagian dada kiri sisi belakang, sedangkan sang mertua mengalami luka robek pada bahu kanan. Kedua korban segera dievakuasi ke RS Dharma Yadnya untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal dokter jaga, kedua korban berada dalam kondisi sadar saat tiba di rumah sakit. Namun, tim medis masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen dan evaluasi oleh dokter spesialis bedah untuk memastikan tingkat keparahan luka yang dialami.
Mendapat laporan kejadian, personel Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 22.15 Wita. Petugas mengamankan tempat kejadian perkara, meminta warga menjauh karena pelaku masih membawa senjata tajam, sekaligus melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi.
Setelah proses pengamanan yang melibatkan aparat kepolisian bersama warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 00.00 Wita. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk menjalani penanganan lebih lanjut mengingat yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa, termasuk mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut. Polisi juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



































