- Advertisement -
Beranda blog

Pura Sakral di Titik Tengah Pulau Bali, Pujawali Pura Luhur Batu Panes Digelar Rabu Ini

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Piodalan atau pujawali di Pura Luhur Batu Panes, Banjar Adat Belulang, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, akan digelar pada Rabu, Buda Kliwon Gumbreg, 13 Mei 2026. Pura yang diyakini berada tepat di tengah Pulau Bali tersebut menjadi salah satu pura sakral yang memiliki keterkaitan sejarah dengan Pura Luhur Batukaru.

Rangkaian pujawali tahun ini akan dirangkaikan dengan upacara Pemelaspasan Pura Taman Beji Agung usai rampung dilakukan perbaikan. Prosesi upacara rencananya dipuput oleh Ida Pandita Mpu Nabe Rsi Siwa Putra Sanatana Daksa Manuaba dari Griya Agung Wana Indra Gni Manuaba, Banjar Utu, Pesiapan.

Tokoh masyarakat Desa Adat Belulang yang juga Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengatakan seluruh krama adat kini tengah mempersiapkan rangkaian pujawali agar berjalan lancar dan penuh kerahayuan.

“Puncak pujawali jatuh pada Rabu Buda Keliwon Gumbreg dan akan nyejer hingga Sabtu, 16 Mei 2026. Kami berharap seluruh rangkaian upacara berjalan lancar, rahayu, dan memberikan kerahayuan bagi umat,” ujarnya.

Pura Luhur Batu Panes dikenal memiliki posisi unik karena berada di kawasan yang dipercaya sebagai titik tengah Pulau Bali. Letaknya sekitar 16 kilometer dari pusat Kota Tabanan, di kawasan berhawa sejuk lereng pegunungan Penebel.

Keberadaan pura tersebut juga menjadi bagian penting dari spiritualitas masyarakat setempat dan kerap dikunjungi umat dari berbagai daerah di Bali saat piodalan berlangsung.

Selain sebagai tempat persembahyangan, Pura Luhur Batu Panes juga menjadi simbol kuatnya warisan adat, budaya, dan religius masyarakat Bali yang tetap terjaga hingga kini di tengah perkembangan zaman. (tim)

Pendaki Lansia Ditemukan Meninggal di Jurang Gunung Batukaru, Evakuasi Berlangsung Dramatis

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jenazah seorang pendaki lansia yang ditemukan di jurang kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Minggu (10/5/2026). Korban ditemukan di kedalaman sekitar 90 meter pada ketinggian 1.808 meter di atas permukaan laut (Mdpl).

Jenazah tersebut diduga merupakan Made Dibya (84), warga yang sebelumnya dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Batukaru. Sebelumnya, operasi pencarian sempat dihentikan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar setelah berlangsung selama tujuh hari.

Penemuan jenazah pada Sabtu sore (9/5/2026) sekitar pukul 16.20 Wita membuat operasi SAR kembali dibuka. Basarnas Bali kemudian berkoordinasi dengan SAR Samapta Polda Bali dan pemandu lokal untuk memastikan proses evakuasi dapat dilakukan secepatnya.

Sebanyak lima personel Basarnas diberangkatkan dari Kantor Basarnas Bali di Jimbaran menuju Posko Pendakian Gunung Batukaru. Namun karena kondisi gelap dan minim penerangan, proses evakuasi diputuskan dilanjutkan pada Minggu pagi.

Tim SAR mulai bergerak pukul 08.00 Wita dari titik ketinggian 1.197 Mdpl menuju lokasi korban. Setelah melewati medan terjal dan licin, tim akhirnya berhasil mencapai titik penemuan jenazah pada pukul 10.20 Wita.

Evakuasi berlangsung cukup sulit karena medan jurang yang curam, bebatuan labil, cuaca berkabut, serta kondisi tanah yang lembab. Selain itu, kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan turut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.

Sekitar pukul 11.45 Wita, jenazah berhasil diangkat dari dasar jurang dan kemudian ditandu secara estafet menuruni Gunung Batukaru menuju Posko SAR Gabungan di Jatiluwih. Seluruh proses evakuasi selesai pada pukul 13.40 Wita.

Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa menuju rumah duka menggunakan ambulans Bhuana Bali Rescue.

Operasi SAR gabungan ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Tim Rescue Basarnas Denpasar, Ditsamapta Polda Bali, Polres Tabanan, Polsek Selemadeg, BPBD Tabanan, PMI Tabanan, ORARI Bali, IOF Bali, komunitas pendaki gunung, relawan, hingga masyarakat setempat. RAN

Serahkan Penghargaan Ogoh-Ogoh, Pemprov Minta Generasi Muda Terus Jaga Budaya Bali

Momen Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Giri Prasta menyerahkan hadiah ogoh-ogoh.
Momen Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Giri Prasta menyerahkan hadiah ogoh-ogoh.

DENPASAR, PANTUABALI.COM – Wayan Koster bersama Nyoman Giri Prasta menyerahkan piagam penghargaan dan hadiah kepada para pemenang Ogoh-Ogoh Terfavorit Tahun Baru Saka 1948 di Jayasabha, Denpasar, Jumat (8/5/2026).

Momentum tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Bali terhadap kreativitas generasi muda dalam menjaga tradisi dan budaya Bali melalui karya ogoh-ogoh.

Dalam kesempatan itu, Koster menegaskan bahwa semangat Hari Raya Nyepi tidak boleh berhenti hanya pada perayaan seremonial. Menurutnya, tradisi pembuatan ogoh-ogoh telah menjadi ruang penting bagi generasi muda Bali untuk mengembangkan kreativitas sekaligus memperkuat identitas budaya di tengah perkembangan zaman.

“Hari Raya Nyepi memang sudah lewat, tetapi semangatnya jangan sampai luntur. Ini menjadi wahana bagi generasi muda Bali untuk mengembangkan kreativitas sekaligus menguatkan jati diri sebagai generasi yang memiliki bakat seni luar biasa yang telah diwariskan oleh para leluhur kita,” ujar Koster.

Ia menilai, ogoh-ogoh kini bukan sekadar tradisi tahunan menjelang Nyepi, melainkan simbol solidaritas, kekompakan, dan kecintaan anak muda Bali terhadap warisan leluhur. Hal senada juga disampaikan Wagub Giri Prasta yang mengapresiasi dedikasi para Sekaa Teruna Teruni (STT) dalam menghasilkan karya-karya artistik bernilai filosofi tinggi.

Dalam dialog bersama para penerima penghargaan, Koster dan Giri Prasta juga mengaku kagum setelah mengetahui proses pembuatan ogoh-ogoh membutuhkan waktu hingga empat sampai lima bulan. Bahkan, biaya produksi yang dihabiskan beberapa kelompok disebut mencapai lebih dari Rp50 juta.

Biaya besar tersebut, menurut para pemuda, berasal dari semangat gotong royong dan pengorbanan bersama demi menciptakan karya terbaik yang nantinya diarak saat malam pengerupukan. Mereka mengaku rela begadang berbulan-bulan untuk menyelesaikan detail ogoh-ogoh agar tampil maksimal.

Sebagai bentuk dukungan dan motivasi, Pemerintah Provinsi Bali memberikan dana pembinaan masing-masing sebesar Rp5 juta kepada sepuluh STT favorit pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Sepuluh penerima penghargaan tersebut yakni STT Anom Darsana dari Karangasem, ST Asti Dharma Kerti dari Bangli, YDA Purbawisesa dari Jembrana, ST Sukarela dari Denpasar, ST Siladharma Silakarang dari Gianyar, ST Swadharmita dari Klungkung, STT Ananta Genta Laksana dan STT Munca Sari dari Tabanan, ST Samagama Triwarga dari Buleleng, serta ST Bhuana Kusuma dari Badung.

Menjelang akhir acara, suasana haru mewarnai Jayasabha saat para penerima penghargaan bergantian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

“Matur suksema Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur atas dukungannya kepada generasi muda Bali,” ujar para perwakilan STT.

Momen tersebut menjadi gambaran bahwa di tengah modernisasi, generasi muda Bali masih memiliki semangat kuat untuk menjaga, merawat, dan mewariskan budaya leluhur agar tetap hidup dan berkembang di masa depan. RAN

Hilang Semalaman, Nenek 75 Tahun Ditemukan Selamat dalam Kondisi Linglung

Ni Wayan Gayatri (75) ditemukan dalam keadaan selamat.
Ni Wayan Gayatri (75) ditemukan dalam keadaan selamat.

KLUNGKUNG, PANTAUBALI.COM – Seorang lansia asal Banjar Kaja, Desa Sakti, Nusa Penida, akhirnya ditemukan selamat setelah dilaporkan hilang semalaman saat mencari pakan ternak, Jumat (8/5/2026). Korban diketahui bernama Ni Wayan Gayatri (75).

Sebelumnya, korban meninggalkan rumah pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita untuk mencari pakan ternak di area ladang yang berada sekitar satu kilometer di sebelah barat rumahnya. Namun hingga malam hari, korban tak kunjung kembali sehingga membuat keluarga panik.

Pihak keluarga bersama warga setempat sempat melakukan pencarian hingga pukul 23.00 Wita, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran kondisi gelap dan jarak pandang terbatas.

“Karena jarak pandang terbatas maka pencarian dilanjutkan pagi hari,” ujar Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida, Cakra Negara.

Operasi pencarian kembali dilanjutkan pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 Wita dengan melibatkan tim gabungan dari Unit Siaga SAR Nusa Penida, Polsek Nusa Penida, Babinsa, Bhabinkamtibmas, keluarga korban, serta masyarakat setempat.

Tim SAR memulai penyisiran dari lokasi yang biasa digunakan korban mencari pakan ternak, lalu bergerak masuk ke area hutan. Petunjuk awal ditemukan berupa tumpukan dedaunan yang tersusun rapi serta batang pengait yang diduga milik korban.

“Pencarian dimulai dari tempat biasa korban mencari makan sapi, kemudian kami menyisir memasuki hutan,” jelasnya.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil sekitar pukul 08.20 Wita. Anak korban melihat seorang perempuan berjalan keluar dari arah hutan dalam kondisi linglung. Setelah didekati, perempuan tersebut dipastikan merupakan Ni Wayan Gayatri yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Korban ditemukan sekitar satu kilometer di sebelah selatan lokasi ditemukannya pakan ternak miliknya. Setelah ditemukan selamat, korban langsung dibawa pulang ke rumah oleh keluarga dan tim gabungan. RAN

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Proyek Vila di Cepaka Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Bangunan villa di Desa Cepaka yang diduga melanggar aturan.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pembangunan akomodasi wisata mewah di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (7/5/2026).

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, dengan melibatkan sejumlah anggota pansus serta instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dalam peninjauan tersebut, proyek vila yang berada di kawasan bantaran Tukad Penet diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempadan sungai, hingga aturan tata ruang terkait batas ketinggian bangunan.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menilai pembangunan tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dari pihak investor. Pasalnya, proyek itu sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah daerah.

“Dari kronologi yang kami terima, pembangunan ini sudah pernah diberikan surat peringatan hingga SP3 oleh instansi terkait, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan,” ujarnya saat sidak.

Ia menjelaskan, salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian jumlah lantai bangunan dengan dokumen PBG. Dalam izin, bangunan disebut hanya diperbolehkan dua lantai, namun di lapangan ditemukan konstruksi yang mencapai hampir tujuh lantai.

Selain itu, pembangunan tanggul pengaman tanah di sempadan Sungai Penet juga disebut belum mengantongi rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Temuan lainnya berkaitan dengan tinggi bangunan yang diduga melebihi batas maksimal 15 meter sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Atas kondisi tersebut, Rochineng menegaskan pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh dokumen administrasi dan perizinan dipenuhi oleh pihak pengelola yang diketahui merupakan warga negara Belgia.

“Untuk sementara kegiatan pembangunan sebaiknya dihentikan sampai seluruh administrasi dipenuhi. Jika pelanggaran terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan bisa berujung pada pembongkaran maupun ranah pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Dedi Saputra, membenarkan pihaknya telah memberikan teguran hingga surat peringatan ketiga kepada pengembang.

Namun demikian, peringatan tersebut belum diindahkan oleh pihak investor. “Kami berharap setelah adanya sidak ini, pihak pengelola dapat segera menyesuaikan seluruh administrasi dan perizinan agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Amazone Jungle Villa by Coco, Vander Christian, menyatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan pemerintah dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

“Kami akan mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi semua persyaratan administrasi yang diminta pemerintah,” ujarnya. (*)

Polresta Denpasar Bongkar Praktik Oplos Gas LPG 3 Kg, 3 Pelaku Dicokok

Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas di Denpasar Selatan.
Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas di Denpasar Selatan.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM –  Polresta Denpasar membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial NA (48), KFB (27), dan MP (56).

Ketiganya diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram. Namun, gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan dan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Tukad Tegal Wangi dan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, serta Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon.

“Gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah dialihkan ke tabung besar untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Leonardo saat konferensi pers, Rabu (6/5).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pangkalan LPG yang menjual tabung 12 kilogram dan 50 kilogram dengan harga mencurigakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan para pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram menggunakan alat khusus.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan para pelaku membeli tabung LPG subsidi dengan harga sekitar Rp18 ribu per tabung. Untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kilogram, diperlukan sekitar empat tabung gas subsidi 3 kilogram.

“Setelah dipindahkan ke tabung non-subsidi, gas tersebut dijual sekitar Rp150 ribu per tabung. Pembelinya kebanyakan restoran dan usaha laundry,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 tabung LPG ukuran 50 kilogram, 45 tabung ukuran 12 kilogram hasil oplosan, serta 212 tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Polisi juga mengamankan dua unit mobil pikap dan berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos gas, seperti pipa besi, selang khusus, timbangan, hingga perlengkapan segel tabung.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan hukuman enam bulan penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.  RAN

Bongkar Mafia Solar Subsidi, Polresta Denpasar Ringkus 5 Pelaku, Begini Modusnya

Truk dengan tangki modifikasi dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Truk dengan tangki modifikasi dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Denpasar berhasil dibongkar jajaran Polresta Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang diduga menjalankan praktik ilegal ini secara terorganisir.

Kelima pelaku masing-masing berinisial TRP (21), GNS (36), DKW (48), AM (26), dan DPB (44). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan patroli dan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU serta jalur distribusi BBM subsidi di Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, mengungkapkan lokasi pengungkapan berada di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, serta SPBU Pura Demak di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

“Kasus ini terungkap saat tim opsnal menemukan adanya aktivitas pengisian solar subsidi secara tidak wajar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” ujar Leonardo saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra.

Penangkapan pertama dilakukan pada 6 April 2026 dini hari di kawasan Ubung Kaja terhadap tiga pelaku yakni TRP, GNS, dan DKW. Sementara dua pelaku lainnya, AM dan DPB, diamankan pada 26 April 2026 malam di area SPBU Pura Demak.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan modus pengisian solar subsidi secara berulang dengan memanfaatkan barcode berbeda pada kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

“Pelaku membeli solar subsidi menggunakan barcode berbeda dan melakukan pengisian berkali-kali ke kendaraan bertangki modifikasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum operator SPBU dalam praktik ilegal tersebut. Truk dengan tangki modifikasi berkapasitas hingga tiga ton disebut tetap dilayani pengisian solar subsidi menggunakan barcode khusus atas arahan operator maupun pengawas SPBU.

“Ada indikasi kerja sama antara pelaku dan operator SPBU untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Kapolresta.

Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra menambahkan, para pelaku diketahui membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar Barat hingga Tabanan. Mereka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada operator SPBU agar pengisian dapat dilakukan berulang kali tanpa hambatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Para pelaku mengaku baru menjalankan aksi tersebut selama dua hingga tiga kali dan berencana mendistribusikan solar kepada kelompok nelayan di Pelabuhan Benoa. Namun, pembeli yang dimaksud disebut telah melarikan diri.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, yakni truk molen HOWO dan Toyota Dyna yang telah dimodifikasi, sejumlah barcode Pertamina, nota pembelian BBM, pakaian pegawai SPBU, hingga uang tunai.

Kini kelima pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. RAN

Warga Tabanan Bisa Pasang Air PDAM Lebih Murah, Program Gebyar TAB Dibuka Hingga Juli 2026

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan, Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan kembali menghadirkan program Gebyar Pemasangan Sambungan Rumah Air Minum dan Sambung Kembali Tahun 2026. Program tersebut digelar sebagai upaya memperluas layanan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Plt Kabag Langganan Perumda TAB, I Putu Juniarta, didampingi Kasubag Humas, I Putu Wahyu Untung Suardana, menjelaskan program tersebut dilaksanakan atas izin Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Tabanan serta persetujuan Direktur Utama Perumda TAB.

“Program ini kembali kami laksanakan untuk membantu masyarakat memperoleh layanan air bersih dengan biaya yang lebih terjangkau, khususnya dalam menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan,” ujar Juniarta.

Ia menjelaskan, program gebyar ini berlangsung selama tiga bulan. Pendaftaran dibuka mulai 4 Mei hingga 31 Juli 2026, sedangkan pembayaran dapat dilakukan sampai 31 Agustus 2026.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini cukup melengkapi sejumlah persyaratan, yakni satu lembar fotokopi KTP, gambar denah lokasi, serta biaya pendaftaran sebesar Rp4.999 termasuk PPN.

Dalam program tersebut, Perumda TAB menawarkan pemasangan sambungan rumah air minum dengan biaya hanya Rp1,2 juta, tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku serta berdasarkan hasil survei lapangan.

Juniarta menegaskan, program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperluas cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

“Perusahaan tetap berusaha melayani masyarakat yang belum memiliki akses air bersih dengan harga yang lebih ringan sehingga semakin banyak warga dapat menikmati layanan air minum yang layak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Perumda TAB, Wahyu Untung Suardana, menambahkan bahwa seluruh upaya tersebut sejalan dengan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani melalui penyediaan pelayanan publik yang berkelanjutan, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perumda TAB juga mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan layanan maupun membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi call center resmi di nomor 0878-1614-3624 atau melalui akun Instagram @perumda_tirtaamerthabuana. Selain itu, perusahaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan ke depan. (tim)

Badung Percepat Digitalisasi Bansos, Aktivasi IKD Dilakukan Serentak di Enam Kecamatan

MANGUPURA, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik dengan mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai basis penyaluran bantuan sosial yang lebih akurat dan tepat sasaran.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan aktivasi IKD sekaligus sosialisasi piloting digitalisasi bantuan sosial bagi agen pendamping yang dilaksanakan serentak di enam kecamatan, Selasa (5/5/2026).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari implementasi transformasi pelayanan berbasis digital yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Menurutnya, Kabupaten Badung bersama Provinsi Bali ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan piloting digitalisasi bantuan sosial oleh pemerintah pusat.

“Program ini bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis digital,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh program bantuan sosial ke depan akan terhubung dalam satu sistem data terpadu sehingga memudahkan sinkronisasi antarinstansi dan meminimalisir kesalahan penyaluran bantuan.

Melalui sistem tersebut, data penerima manfaat akan terus diperbarui secara berkala melalui portal perlindungan sosial, baik dilakukan secara mandiri oleh masyarakat maupun dibantu oleh agen pendamping yang telah ditunjuk pemerintah.

“Agen memiliki peran penting membantu masyarakat dalam aktivasi IKD sekaligus pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Program digitalisasi tersebut mencakup berbagai bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, layanan BPJS Kesehatan, hingga bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar dan Bidikmisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta, mengatakan pihaknya saat ini terus mempercepat aktivasi IKD bagi para agen pendamping yang terlibat dalam program tersebut.

Dari total 1.444 agen yang ditargetkan, hingga saat ini baru sekitar 46 persen yang telah mengaktivasi IKD. Karena itu, aktivasi dilakukan serentak di seluruh kecamatan untuk mempercepat capaian program.

“Kami ingin memastikan seluruh agen pendamping sudah memiliki IKD sehingga proses digitalisasi bantuan sosial dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivasi IKD kini tidak hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, tetapi juga di kantor kecamatan maupun desa yang telah dilengkapi operator pelayanan.

Selain mendukung program bantuan sosial, IKD juga dirancang terintegrasi dengan berbagai layanan lintas sektor seperti PLN, Samsat, perbankan, hingga BPJS.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah diharapkan mampu memperoleh gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif sehingga kebijakan bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran.

“Digitalisasi ini bertujuan mengurangi potensi kebocoran bantuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem data yang lebih akurat dan terintegrasi,” pungkas Rudiarta. (kmf)

Tiga WNA Buka Praktik Prostitusi Online di Bali, Kini Diamankan di Rudenim Denpasar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan ketiga perempuan asing tersebut kini telah diamankan dan ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan tiga orang WNA yang melakukan praktik prostitusi. Saat ini mereka berada di ruang detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya.

Penindakan dilakukan lantaran ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi kegiatan yang dilakukan melanggar ketentuan izin tersebut,” tegas Haryo.

Kasus ini terungkap setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan patroli siber dan menemukan indikasi praktik prostitusi melalui sebuah situs web. Berbekal temuan tersebut, petugas kemudian melakukan operasi di dua lokasi berbeda pada Sabtu (2/5/2026).

Di sebuah vila di kawasan Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Maret 2026 dengan status izin tinggal kunjungan.

Sementara itu, satu WNA lainnya berinisial AR (27) asal Rusia diamankan di sebuah hotel di kawasan Renon. AR masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya terverifikasi dalam sistem keimigrasian.

Haryo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh WNA di Bali.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya.

Imigrasi Denpasar memastikan pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperketat guna menjaga ketertiban, keamanan, serta citra pariwisata Bali tetap kondusif. (*)