TABANAN, PANTAUBALI.COM – Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi yang mendampingi lima tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas perkara tersebut.
Juru Bicara Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (30/7/2026), menyatakan pihaknya terus mengupayakan pendampingan hukum terbaik bagi kelima tersangka maupun masyarakat yang terdampak dalam perkara tersebut.
Menurut Alit Putra, hasil komunikasi tim penasihat hukum dengan para tersangka di Polres Tabanan menunjukkan bahwa tidak terdapat mens rea atau niat untuk menghilangkan nyawa korban.
“Yang terjadi adalah pelampiasan emosi akibat keresahan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama karena maraknya aksi pencurian yang dinilai belum berhasil diungkap. Para tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga selama ini mengaku resah akibat berulangnya dugaan tindak pencurian di wilayah Baturiti. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu akumulasi kekecewaan masyarakat hingga akhirnya berujung pada peristiwa yang kini diproses secara hukum.
Meski demikian, Tim Advokasi menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dan mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengajak semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, serta menyampaikan fakta secara objektif dan transparan, baik di lapangan maupun melalui media massa dan media sosial,” kata Alit Putra.
Pihaknya juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang menggunakan narasi “maling ayam dihakimi massa”. Menurut Tim Advokasi, penyebutan tersebut dinilai terlalu menyederhanakan persoalan dan belum menggambarkan latar belakang sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Tim Advokasi menilai publik perlu memahami konteks keresahan warga yang telah berulang kali menghadapi dugaan aksi pencurian, sehingga kasus tersebut tidak hanya dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan juga sebagai refleksi atas persoalan penegakan hukum di masyarakat.
“Peristiwa ini merupakan sebuah tragedi dan ironi penegakan hukum. Sudah saatnya semua pihak bersatu dalam damai demi Bali yang kita cintai,” ujarnya.
Berdasarkan surat kuasa yang diterima, pendampingan terhadap para tersangka dilakukan oleh Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi yang berkantor di Jalan Bypass Tanah Lot Nomor 9X, Kediri, Tabanan. Tim tersebut terdiri atas 10 advokat, yakni I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH; I Made Dwipayana, SH; I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH, MH; I Gede Pasek Pramana, SH, MH; Khismayana Wijanegara, SH; Yohanes T. Santoso, MA, SH; Nyoman Yudara, SH; I Wayan Surata, SH; serta Putu Gede Arya Murti Wyasa, SH, MH; dan I Kadek Eddy Pramana, SH yang masih berada di Jakarta.
Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka masih berlangsung di Polres Tabanan. Hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengawal proses tersebut sekaligus memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap terpenuhi sesuai prinsip peradilan yang adil. (tim)



































