BADUNG, PANTAUBALI.COM – Seorang pria asal Blitar berinisial EA (22) menjadi korban penganiayaan menggunakan botol kaca usai terjadi perselisihan di sebuah kamar kos di kawasan Mayaloka Residence II, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek di bagian kepala, wajah, leher, dan pinggang hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan peristiwa bermula ketika korban mendatangi sebuah kamar kos setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.
“Sesampainya di lokasi, korban diminta membayar biaya pemesanan sebesar Rp400 ribu di muka. Namun korban hanya memberikan Rp200 ribu sebagai uang muka karena layanan belum diberikan,” ujarnya.
Situasi kemudian memanas ketika korban diminta meninggalkan lokasi, namun menolak karena merasa kesepakatan belum terpenuhi. Adu mulut pun terjadi.
Tak lama berselang, seorang perempuan lain datang dan diduga menendang korban sambil memintanya keluar dari kamar. Setelah itu, seorang pria berinisial FB (20) datang dan diduga langsung menyerang korban menggunakan botol kaca yang telah dipecahkan.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari hingga ke Jalan Mayaloka. Ia akhirnya mendapat pertolongan dari seorang pengemudi ojek online yang membawanya ke fasilitas kesehatan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan adik sepupu dari perempuan yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban,” kata Iptu Adi.
Polisi menduga penganiayaan dipicu perselisihan terkait pembayaran yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada pipi kiri, dahi, bagian belakang kepala kanan dan kiri, leher sebelah kanan, serta pinggang sebelah kiri.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah kos di kawasan Gelogor Carik. Polisi turut menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan botol kaca,” jelasnya.
Saat ini FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. RAN



































