TABANAN- Pantaubali.com -Adanya perampasan emas berupa cincin dilakukan salah seorang oknum anggota Polres Tabanan berinisial PMRMK kemarin (Minggu,(7/3) di toko emas milik I Nyoman Sudiarta (korban) di Pasar Tabanan yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 900.000,-.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar,Senin,(8/3) saat ditemui di Polres Tabanan menyampaikan, memang benar pelaku merupakan salah satu oknum anggota Polres Tabanan yang baru bertugas 2 tahun Dinas.Saat ini, pelaku telah berhasil diamankan dan masih dalam proses sidik.
“Dari hasil introgasi pelaku melakukan hal tersebut karena terlilit hutang sehinga nekat mengabil jalan pintas,” jelasnya.
Oknum anggota tersebut nantinya tetap akan diproses ke hukum Pidana.Setelah ada putusan dari pengadilan terkait tindak pidana umum baru kekode etik.
“Jika ada putusan pasti Dia akan dipecat,” cetusnya.
Sembari Dirinya menambahkan, dari catatat pelaku selama bertugas belum pernah melakukan tindak pidana, baik disiplin maupun kode etik.