Pantaubali.com-Tabanan-Setelah mendengar informasi jika pihak Edi wirawan tetap mengklaim tanah pemda merupakan tanah miliknya,Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sekali lagi menegaskan siap menempuh jalur hukum ketika aset tanah milik pemkab Tabanan seluas 1,5 hektar yang berada di Pantai Nyanyi, Banjar Batu Gaing, Beraban, Kediri, Tabanan Tetap di serobot,oleh siapapun.
Sikap tegas Wakil Bupati Tabanan yang akan menempuh jalur hukum jika asset pemda di serobot orang,terlontar Saat di temui di rumah pribadinya yang terletak di banjar dauh pala Tabanan pada tanggal 14/03/2018,secara tegas Sanjaya ber pendapat, mengapa pemkab Tabanan siap menempuh jalur hukum terkait penyerobotan asset Pemda tersebut,karena berdasar data bagian aset dan keuangan daerah dilapangan.Setelah melakukan pengecekan pada bulan Januari lalu. Dan Bahwa memang benar ada pembangunan pondasi di aset tanah Pemkab Tabanan seluas 1,5 hektar oleh anggota DPRD Tabanan yakni Edi Wirawan.Selain itu bukti lainnya yakni pemkab Tabanan juga memiliki bukti berupa sertifikat tanah di lokasi tersebut yang diterbitkan pada tahun 1992.
“Kemudian bukti lainnya yakni aset tanah pemkab seluas 1,5 hektar yang pernah dipinjam pakai oleh dinas kebudayaan dan pariwisata dengan kelompok usaha bersama (KUB) Nelayan Karya Utama.dan Oleh karena itulah adanya pembangunan sebuah bangsal bagi para nelayan yang ada di pantai Nyanyi, Banjar Batu Gaing, Beraban, Kediri,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan PerijinanTerpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan I Made Sumerta Yasa yang sempat kami konfirmasi terkait ijin pembangunan pondasi yang di lakukan pihak Edi Wirawan,mengatakan sampai saat ini pembangunan pondasi di tanah milik pemerintah Tabanan yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan DPRD Tabanan Edi Wirawan memang belum kantongi ijin. “Kami belum terima ijin hingga saat ini terkait pembangunan pondasi tersebut,” singkatnya.
Sementara itu Edi Wirawan anggota DPRD Tabanan Komisi IV yang dikonfirmasi kembali melalui via sambungan telepon tidak mengangkat telepon. Bahkan sebanyak 3 kali dihubungi tetap juga tidak mengangkat telepon.
Saling klaim kepemilikan tanah antara pemerintah Tabanan dengan Edi Wirawan memang sampai saat ini belum ada titik temu. Pemkab Tabanan mengklaim bahwa aset tanahnya diserobot seluas 2 are oleh pihak Edi Wirawan, karena Edi wirawan membangun pondasi di tanah milik pemerintah Tabanan. Sedangkan dari pihak Edi Wirawan mengklaim bahwa dirinya membangunan pondasi diatas tanah warisannya,yang berdasar pipil Tanah,menurut staf Edi wirawan yang bernama budi saat mendampingi tim Pol PP Tabanan yang melakukan pengecekan asset kelapangan.