Bawaslu Tabanan Berharap,Panwascam dan PKD Tetap Awas Dilapangan

TABANAN – Pantaubali.com – Pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 telah berjalan selama 28 hari.Meskipun dalam hal ini pengawasan kampanye dinilai telah dilakukan dengan maksimal oleh panwascam dan Pengawas Pemilu Desa akan tetapi, tetap harus mawas karena akan banyak tantangan saat ini maupun yang akan datang, itu disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada,Sabtu,(24/10) di Tabanan.

“Panwascam dan PKD tetap awas karena dalam melakukan tugas banyak tantangan dan tetap menjaga kesehatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Akademisi dan mantan Ketua Pawaslu Provinsi Bali Tahun 2004, I Wayan Juana juga menyampaikan,sebagai pengawas langkah yang dilakukan lebih banyak melakukan pencegahan, dan agar tetap berpedoman pada norma hukum.Jika ada pelanggaran apa kira-kira sanksinya.

“Bawaslu Tabanan dan jajaran di tingkat Kecamatan dan Desa agar menyamakan persepsi dan berkompeten, tidak hanya saat melakukan pencegahan dan penindakan, tetapi juga terkait pengawasan untuk memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai apa yang diharapkan,” paparnya.

Dalam hal ini tentu masyarakat berharap kepada Bawaslu merupakan kompeten dalam melakukan Pencegahan, Penindakan dan Penyelesaian sengketa termasuk membuat putusan-putusan terhadap sengketa proses. Selain itu mampu mewujukan Paradigma Pengawasan, Mengutamakan Pencegahan namun tidak mengabaikan Penindakan serta berkompeten menggunakan informasi awal dari masyarakat, menjadi temuan.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Dalam rapat kerja yang dilaksanakan tersebuy dirinya berharap, menghasilkan rekomendasi hal yang belum diatur dalam peraturan dan perunudang-undangan, maka ada kekosongan norma hukum.Sembari dirinya mencontohkan,Bendesa Adat terlibat atau dilibatkan dalam kampanye pilkada 2020, bahwa Bendesa tugas melindung krama secara keseluruhan, tidak boleh adat masuk ruang politik serta menerima gaji perbulan dari anggaran daerah.

“Ini agar didorong dan Bawaslu Tabanan bias memberikan rekomendasi untuk Majelis Desa Adat Provinsi Bali,” cetusnya.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Jika dilihat pengaturan Politik Uang Pemilihan Kepala daerah (pasal 73) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa; Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Masih dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka menyampaikan terkait langkah-langkah strategis pengawasan kampanye, terutama kegiatan kampanye yang tidak menyertai STTP,surat ijin cuti, agar pengawas di tingkat kecamatan melakukan upaya pencegahan dan saran perbaikan, jika hal tersebut tak di indahkan, kita bisa menyampaikan surat rekomendasi.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

“Trend Pelanggaran Pilkada 2015-2018 yakni, Pelibatan ASN, BUMD, Kepala Desa/Perangkat Desa,Pelibatan anak-anak, Pemasangan APK atau Penyebaran Bahan Kampanye tidak sesuai ketentuan dan Ijin Cuti Pejabat Negara,” sebutnya.

Sembari Dirinya menambahkan, Potensi Permasalahan Dana Kampnye, Penyumbang fiktif dan Manipulasi sumbangan, Kepatuhan pelaporan LADK, LPSDK, LPPDK, Sumber sumbangan yang dilarang, Perbandingan pengeluaran real dan Hasil Audit Dana Kampanye, Sumbangan yang melebihi batas, Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam penyampaian laporan dana kampanye.